Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Potret Komunikasi Buruk di Queen of Tears dan Rumah Tangga Ria Ricis

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
10 Mei 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Komunikasi Buruk

Komunikasi Buruk

37
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Surat gugatan yang terekspose ke media sosial membuat semua pengguna media sosial turut mengikuti kisah detail alasan perceraian. Penyebab terkuat dari  keretakan rumah tangga ini karena buruknya komunikasi antara kedua belah pihak. Komunikasi buruk antar pasangan, antar anak dan orang tua, serta antara menantu dengan mertua.

Dari mulai Ricis yang membuat susu kurma, mendapat respons mertua bahwa Riyan tidak boleh minum es. Seharusnya suami bersikap bijak membela istrinya, misal menjawab“Aku lagi kepingin minum es”. Sekilas memang sepele, namun hal sepele inilah menunjukkan ada peran suami dalam menjaga perdamaian antara menantu dan mertua.

Dalam pernikahan tidak hanya adaptasi antar pasangan, namun relasi mertua dan menantu juga sangat penting. Saat komunikasi tidak terjalin baik, suami atau istri selaku anak harus pandai mencairkan suasana.

Menantu sebagai orang baru yang masuk dalam kehidupan berumah tangga, wajar jika masih banyak hal yang belum dia ketahui. Berbeda dengan ibu yang mengasuh sedari kecil. Sebaiknya orang tua membiarkan kedua mempelai berproses secara alami dalam mengenal satu sama lain, tidak perlu orang tua terlalu turut campur.

Bukti dari komunikasi buruk kedua adalah saat Riyan pergi syuting di bulan Ramadan, yang direspons ibunya untuk sebaiknya tidak bekerja di bulan suci. Seharusnya sang suami mengambil sikap dengan mengatakan, “Aku sekarang punya istri yang harus kunafkahi”. Segala upaya dalam komunikasi, anak harus mengambil peran untuk bisa menetralisir hubungan keduanya, yaitu antara menantu dan mertua.

Ada sebuah ungkapan, meski mertua dan ipar membencimu, selama suami masih di pihakmu, dunia akan baik-baik saja. Karena sejatinya dalam pernikahan, hubungan baik antara suami-istri menjadi prioritas utama dalam sebuah hubungan.

Kata Kunci Saling, bukan Superior dalam Berumah Tangga

Suami istri wajib membangun relasi setara, di mana kata “saling” yang harus menjadi pedoman. Sejak awal muncul konflik rumah tangga Riyan dan Ricis, bukannya membangun komunikasi terbuka bersama pasangan, tetapi tersebar ke publik untuk mendapat dukungan. Sikap dominan salah satu pihak, sehingga pihak lain merasa tidak dihargai. Sikap dominan dalam rumah tangga baik dari suami maupun istri bisa menyebabkan ketidak harmonisan dalam rumah tangga.

Adegan privacy yang seringkali jadi bahan konten oleh Ria,  sebaiknya memilah mana yang boleh terekspose dan tidak.  Misalnya, kemesraan mereka pada malam pertama, membawa anak sewaktu main jetski, gulung-gulung di trotoar, semua konten tersebut memicu kontroversi di masyarakat.

Saat dihujat netizen, terlihat Ricis santai, namun berbeda dengan Riyan. Adegan video prank, walaupun sebatas pura-pura, tentu menguras energi negatif dalam menjalankan drama kemarahan. Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan konflik apabila ada ketidak sepakatan dari kedua belah pihak. Dalam beberapa konten, Ricis terlihat mendominasi dalam berinteraksi dan tidak mau kalah dalam adu debat.

Potongan video klarifikasi Riyan, dia bercerita ibunya mendapat tuduhan melakukan pencurian hampers, tentu ini sesuatu yang sensitif. Kasus ini juga menjadi pemicu ketidak harmonisan. Seharusnya diselesaikan pada saat itu juga, bukan berlarut-larut dan dibahas dua tahun kemudian.

Pernikahan adalah proses berkomunikasi tiada akhir, tidak boleh merasa diri benar lalu orang lain salah. Apalagi membesar-besarkan masalah sepele dalam berumah tangga, kemudian saling menyalahkan. Seharusnya bertabayyun kemudian saling meminta maaf dan memaafkan.

Belajar dari Drama Korea Queen of Tears

Beberapa waktu lalu, pecinta drama Korea sedang menikmati tayangan drama on going berjudul Queen of Tears. Dari kisah drama ini banyak pesan pernikahan, terutama membangun komunikasi antar pasangan, antara menantu dengan mertua, dengan ipar, dengan orang tuanya.

Buruknya komunikasi pasangan Baek Hyun Wo (suami) dan Hong Hae In (istri), misalnya dengan jarangnya menanyakan pasangan apakah baik-baik saja. Saling menutupi kekurangan dan kesulitan masing-masing, serta mendiamkan pasangan atau silent treatment. Menanyakan pertanyaan ringan pada pasangan memang sepele, misalnya bertanya kabar, namun kalimat tersebut bisa membangun komunikasi baik antar pasangan. Membicarakan hal sepele bersama pasangan itu perlu.

Baek Hyun Wo baru menyadari bahwa perempuan pilihannya rapuh, Hong Hae In menderita sakit tumor otak. Istri yang di matanya terlihat mandiri, egois dan kasar menjadikan dirinya kurang perhatian dengan istrinya. Padahal, dia sangat cinta buta saat awal bertemu dengan  Hong Hae In. begitupun sebaliknya.

Kisah mereka mirip sekali dengan apa yang menimpa Ria Ricis dan pasangannya, Riyan. Terlihat bagaimana perempuan sebagai wanita mandiri, baik finansial dan mental. Maka saat dirinya tidak mendapat kenyamanan dengan pasangan, berpisah dianggap jalan terbaik untuk meneruskan kehidupan.

Bedanya dari kisah tersebut, di drama Queen of Tears, pasangan tersebut memperjuangkan keselamatan pernikahannya. Baek Hyun Wo dan Hong Hae In berkali-kali minta maaf pada pasangan dan berupaya membangun komunikasi baik. Keduanya menyesali serta menyadari bahwa cintanya sangat besar, dan masing-masing menyadari memiliki andil dalam tidak harmonisnya rumah tangga mereka.

Hal yang bisa kita tiru dalam drama ini adalah, baik Baek Hyun Wo dan Hong Hae In, selalu membela pasangan di hadapan mertua dan iparnya. Sehingga baik mertua maupun ipar tidak akan merendahkan pasangannya.

Kisah tersebut memang hanyalah sebuah drama, namun sangat mencerminkan dalam kehidupan nyata. Bahwa memendam masalah tanpa melakukan komunikasi dan bernegosiasi dengan pasangan adalah kesalahan fatal dalam pernikahan.

Metode Membangun Komunikasi Bersama Pasangan

Pentingnya komunikasi dalam hubungan pernikahan, bertujuan bertukar pikiran, untuk saling mengerti perasaan pasangan, mendiskusikan berbagai permasalahan bersama, saling mendengarkan pendapat satu sama lain, mengenali sudut pandang masing-masing.

Berhenti berasumsi pada pasangan, mendengarkan keluh kesah pasangan, hindari kalimat negatif dalam berkomunikasi, jujur satu sama lain, saling menghargai pendapat, memperhatikan waktu tabayyu n dalam nuansa yang hangat.

Menikah tidak hanya urusan ranjang, bisa jadi perkara ranjang ini tidak setiap hari. Secara normal dilakukan 3-4 kali dalam seminggu, tempo waktunya pun antara sejam sampai dua jam. Sembilan puluh persen pernikahan berisi tentang obrolan dan bertukar pikiran. Maka membangun komunikasi baik dua arah atau berdialog dengan pasangan, sangatlah penting. Dalam pilar pernikahan disebut sebagai musyawarah dan mu’asyarah bil ma’ruf.

Ada waktu yang baik dalam membangun komunikasi bersama pasangan, yaitu dengan salat berjamaah bersama pasangan. Kedua,  mengajak makan bersama pasangan dan ketiga adalah bercengkerama sebelum tidur. Sehingga jika ada hal-hal yang kurang tepat dan terpendam dalam hati, bisa saling bercerita sebelum tidur. Supaya masalah tidak berlarut-larut dalam hati dan pikiran.

 Mitsaqan Gholidzan sebagai Salah Satu Pilar Pernikahan

Dalam ajaran Islam, pernikahan adalah sebuah akad yang sangat kuat. Pernikahan adalah salah satu ibadah yang terikat dengan aturan-aturan yang ada dalam Islam. Pernikahan merupakan perjanjian yang agung (mitsaqan gholidzan) kepada Alloh SWT.

 

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

Kata sakinah dalam ayat tersebut berupa fi’il mudhari’, atau kata kerja aktif untuk waktu sekarang. Sakinah dalam kata kerja tersebut di masa sekarang juga masa mendatang, merujuk pada fungsi fi’il mudhari’. Adapun kata mawaddah dan rahmah yang artinya cinta dan kasih sayang, sebagai modal dalam membahagiakan diri dan membahagiakan pasangan.

Terbuka, Tanggung Jawab dan Doa

Dari kata cinta dan kasih sayang seharusnya mampu menumbuhkan kehangatan dan kebahagiaan saat berumah tangga. Sebagaimana tips yang disampaikan oleh Kiai Faqih dalam buku Perempuan (bukan) Makhluk Domestik. Beliau memberikan tips berupa TTD yang memiliki kepanjangan Terbuka, Tanggung Jawab dan Doa.

Kita harus terbuka dalam berkomunikasi dengan pasangan. Dalam hal tanggung jawab saat sudah berumah tangga, tidak cukup hanya mengenali kebutuhan diri sendiri, melainkan juga memahami dan memenuhi kebutuhan pasangan. Baik kebutuhan lahir maupun kebutuhan batin. Adapun doa,  sebagai umat Islam senantiasa memanjatkan doa dari surat Al Furqon {25}: 74:

وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبۡ لَنَا مِنۡ أَزۡوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعۡيُنٖ وَٱجۡعَلۡنَا لِلۡمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Ya Allah Tuhan kami, jadikanlah pasangan hidup kami dan anak keturunan kami sebagai sumber kebahagiaan kami, dan jadikan kami sebagai pemimpin, yang bertanggung jawab (menghadirkan kebaikan-kebaikan), kepada orang-orang yang bertakwa.” []

 

 

 

 

 

Tags: istrikeluargakomunikasiMenantuMertuaperceraianpernikahanQueen Of TearsRelasiRia RicissuamiTeuku Ryan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Kebutuhan Keluarga Bersifat Immateri

Next Post

Gejala Masalah yang Biasa Muncul di dalam Keluarga

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Next Post
Keluarga

Gejala Masalah yang Biasa Muncul di dalam Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0