Minggu, 7 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Femisida, Perempuan yang Mati di Rumahnya Sendiri

Motif tertinggi pelaku adalah cemburu, ketersinggungan maskulinitas, kekerasan seksual, dan menolak perceraian atau pemutusan hubungan

Zahra Amin Zahra Amin
10 Mei 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Perempuan yang Mati di Rumahnya

Perempuan yang Mati di Rumahnya

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pekan kemarin, sebelum akhirnya memutuskan menulis review buku “Nalar Politik Perempuan Pesantren”, saya berencana ingin menulis tentang Femisida. Yaitu memuat kisah para perempuan yang mati di rumahnya sendiri. Mengingat semakin banyaknya berita kriminalitas yang mengungkapkan kasus pembunuhan dengan korban adalah seorang perempuan.

Akan tetapi belum juga saya tuliskan, ketika sedang menjelajah mesin pencarian di internet untuk mencari data, saya sudah kena trigger duluan. Ada perasaan sedih dan marah iya, dan saya tak sanggup menuliskannya lebih jauh. Semakin banyak berita pembunuhan terhadap perempuan, tanpa sadar kita telah menormalisasi kekerasan. Sampai kapan hal ini akan terus terjadi?

Belum tuntas kasus pembunuhan seorang perempuan, ibu paruh baya di Bandung yang jenazahnya pelaku masukkan ke dalam koper, lalu dibuang ke Bekasi. Berikutnya ada lagi berita pembunuhan mutilasi terhadap seorang istri oleh suaminya sendiri di Ciamis.

Terbaru, kasus pembunuhan di Plered Cirebon, suami membakar istrinya sendiri karena cemburu buta. Lalu terakhir penemuan mayat seorang perempuan muda di Tegalgubung Kabupaten Cirebon, dengan dugaan korban pembunuhan.

Kasus di atas adalah yang terungkap ke publik. Bagaimana dengan kasus yang tertutupi secara sepihak karena takut akan menjadi aib keluarga? Rasa-rasanya saya tak sanggup lagi menambahkan daftar kasus kekerasan hingga penghilangan nyawa secara sengaja untuk membunuh perempuan.

Data Kasus Femisida yang terus Naik

Siti Aminah Tardi, Ketua Sub Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan sepanjang 2023 menemukan 159 kasus femisida atau kejahatan kebencian berdasarkan jenis kelamin di seluruh Indonesia.

Angka tersebut Komnas Perempuan dapatkan dari hasil pemantauan pemberitaan media pada 2023. Kasus femisida ditemukan di seluruh 34 provinsi, dengan kasus terbanyak di Provinsi Jawa Timur, yaitu 28 kasus. Jawa Barat dan Jawa Tengah menyusul dengan masing-masing 24 dan 18 kasus. Selanjutnya, di Sumatera Utara ditemukan 10 kasus dan di Riau terpantau ada delapan kasus.

Komnas Perempuan mendefinisikan femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya. Kejahatan femisida terdorong oleh rasa superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini atau kebencian terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik.

Menurut Komnas Perempuan, ada sembilan jenis femisida, dan salah satunya adalah femisida intim. Yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami atau pacar dan mantan pacar.

Sepanjang 2023, kasus femisida di Indonesia terbanyak adalah femisida intim, yaitu sebanyak 109 kasus. Menyusul femisida non-intim sebanyak 15 kasus dan bunuh diri akibat kekerasan berbasis gender sebanyak 12 kasus. Jumlah korban terbesar adalah istri, yaitu 72 orang, diikuti oleh pacar (33 orang) dan mantan pacar (9 orang).

Motif tertinggi pelaku adalah cemburu, ketersinggungan maskulinitas, kekerasan seksual, dan menolak perceraian atau pemutusan hubungan.

Semua Berawal dari Rumah

Ya, semua berawal dari “rumah”. Yanti, perempuan korban pembunuhan mutilasi oleh suaminya sendiri Tarsum di Ciamis itu, dan banyak lagi perempuan lainnya yang mengalami siksaan, dianiaya, dan berakhir di pisau tajam. Ia mengalami kekerasan hingga meregang nyawa dari dalam rumah.

Demikian yang Dewi Candraningrum dedahkan dalam refleksi pendeknya di Jurnal Perempuan, Mengapa Perempuan Mati di Rumahnya? Padahal, sambung Dewi, rumah merupakan tempat yang identik dengan kehangatan, kenyamanan, keamanan, kasih sayang, perlindungan dan sesuatu yang merujuk pada “ibu”.

Penanda gender perempuan dekat dan intim dengan “rumah”. Sementara perempuan, adalah ibu kehangatan, kenyamanan, dan rumah batin bagi penghuninya. Yaitu anak-anak dan pasangan hidupnya.

Ibu dan rumah secara etimologis menurut Dewi tidak memiliki keterkaitan secara semiotik. Pertama merujuk pada tubuh manusia, tubuh seorang simbok yang hangat, berpayudara, untuk menyusui anak-anaknya, rendah hati dan hidup.

Lalu kedua, merujuk pada sebuah susunan batu bata, genting dan kamar-kamar yang angkuh dan mati. Tetapi rumah juga memiliki fungsi denotatif yang merujuk pada tempat istirahat, tempat kembali, tempat melarung suka, tempat mengail harap, tempat mengadu duka dan merebahkan lara.

Fungsi rumah yang hangat, dekat dan padu dengan kata “ibu”. Rumah juga adalah Rahim. Rahim adalah ibu. Di mana Rahim melahirkan rumah, dan ibu pun melahirkan rumah. Rahim berongga, begitu juga dengan rumah. Sama-sama berongga.

Setiap anak manusia mengakui dan menghormatinya. Tapi kesalahpahaman atas maknanya bisa berakibat fatal, yang bisa jadi malah membunuh sang ibu.

Perempuan mati di dalam rumahnya sendiri, aniaya penghuni atas ibu. Aniaya penghuni atas rumah. Kelahiran rumah tangga, dapat diakhiri dengan kematian yang damai. Dapat pula terjadi dengan akhir kematian yang tragis. Sebagaimana kematian Yanti, yang berawal dari kematian sebuah rumah. Ketika rumah tidak lagi berisi kasih, sayang, kehangatan. Tetapi dipenuhi curiga, aniaya, penghinaan dan kebengisan. []

 

 

Tags: FemisidaistrikeluargapembunuhanRelasirumahsuami
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Ekoteologi Islam
Publik

Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

7 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Mimi Monalisa
Sastra

Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

30 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Namaku Alam

    Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen
  • Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera
  • Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’
  • Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat
  • Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID