Mubadalah.id – Pekan kemarin, sebelum akhirnya memutuskan menulis review buku “Nalar Politik Perempuan Pesantren”, saya berencana ingin menulis tentang Femisida. Yaitu memuat kisah para perempuan yang mati di rumahnya sendiri. Mengingat semakin banyaknya berita kriminalitas yang mengungkapkan kasus pembunuhan dengan korban adalah seorang perempuan.
Akan tetapi belum juga saya tuliskan, ketika sedang menjelajah mesin pencarian di internet untuk mencari data, saya sudah kena trigger duluan. Ada perasaan sedih dan marah iya, dan saya tak sanggup menuliskannya lebih jauh. Semakin banyak berita pembunuhan terhadap perempuan, tanpa sadar kita telah menormalisasi kekerasan. Sampai kapan hal ini akan terus terjadi?
Belum tuntas kasus pembunuhan seorang perempuan, ibu paruh baya di Bandung yang jenazahnya pelaku masukkan ke dalam koper, lalu dibuang ke Bekasi. Berikutnya ada lagi berita pembunuhan mutilasi terhadap seorang istri oleh suaminya sendiri di Ciamis.
Terbaru, kasus pembunuhan di Plered Cirebon, suami membakar istrinya sendiri karena cemburu buta. Lalu terakhir penemuan mayat seorang perempuan muda di Tegalgubung Kabupaten Cirebon, dengan dugaan korban pembunuhan.
Kasus di atas adalah yang terungkap ke publik. Bagaimana dengan kasus yang tertutupi secara sepihak karena takut akan menjadi aib keluarga? Rasa-rasanya saya tak sanggup lagi menambahkan daftar kasus kekerasan hingga penghilangan nyawa secara sengaja untuk membunuh perempuan.
Data Kasus Femisida yang terus Naik
Siti Aminah Tardi, Ketua Sub Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan sepanjang 2023 menemukan 159 kasus femisida atau kejahatan kebencian berdasarkan jenis kelamin di seluruh Indonesia.
Angka tersebut Komnas Perempuan dapatkan dari hasil pemantauan pemberitaan media pada 2023. Kasus femisida ditemukan di seluruh 34 provinsi, dengan kasus terbanyak di Provinsi Jawa Timur, yaitu 28 kasus. Jawa Barat dan Jawa Tengah menyusul dengan masing-masing 24 dan 18 kasus. Selanjutnya, di Sumatera Utara ditemukan 10 kasus dan di Riau terpantau ada delapan kasus.
Komnas Perempuan mendefinisikan femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya. Kejahatan femisida terdorong oleh rasa superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini atau kebencian terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik.
Menurut Komnas Perempuan, ada sembilan jenis femisida, dan salah satunya adalah femisida intim. Yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami atau pacar dan mantan pacar.
Sepanjang 2023, kasus femisida di Indonesia terbanyak adalah femisida intim, yaitu sebanyak 109 kasus. Menyusul femisida non-intim sebanyak 15 kasus dan bunuh diri akibat kekerasan berbasis gender sebanyak 12 kasus. Jumlah korban terbesar adalah istri, yaitu 72 orang, diikuti oleh pacar (33 orang) dan mantan pacar (9 orang).
Motif tertinggi pelaku adalah cemburu, ketersinggungan maskulinitas, kekerasan seksual, dan menolak perceraian atau pemutusan hubungan.
Semua Berawal dari Rumah
Ya, semua berawal dari “rumah”. Yanti, perempuan korban pembunuhan mutilasi oleh suaminya sendiri Tarsum di Ciamis itu, dan banyak lagi perempuan lainnya yang mengalami siksaan, dianiaya, dan berakhir di pisau tajam. Ia mengalami kekerasan hingga meregang nyawa dari dalam rumah.
Demikian yang Dewi Candraningrum dedahkan dalam refleksi pendeknya di Jurnal Perempuan, Mengapa Perempuan Mati di Rumahnya? Padahal, sambung Dewi, rumah merupakan tempat yang identik dengan kehangatan, kenyamanan, keamanan, kasih sayang, perlindungan dan sesuatu yang merujuk pada “ibu”.
Penanda gender perempuan dekat dan intim dengan “rumah”. Sementara perempuan, adalah ibu kehangatan, kenyamanan, dan rumah batin bagi penghuninya. Yaitu anak-anak dan pasangan hidupnya.
Ibu dan rumah secara etimologis menurut Dewi tidak memiliki keterkaitan secara semiotik. Pertama merujuk pada tubuh manusia, tubuh seorang simbok yang hangat, berpayudara, untuk menyusui anak-anaknya, rendah hati dan hidup.
Lalu kedua, merujuk pada sebuah susunan batu bata, genting dan kamar-kamar yang angkuh dan mati. Tetapi rumah juga memiliki fungsi denotatif yang merujuk pada tempat istirahat, tempat kembali, tempat melarung suka, tempat mengail harap, tempat mengadu duka dan merebahkan lara.
Fungsi rumah yang hangat, dekat dan padu dengan kata “ibu”. Rumah juga adalah Rahim. Rahim adalah ibu. Di mana Rahim melahirkan rumah, dan ibu pun melahirkan rumah. Rahim berongga, begitu juga dengan rumah. Sama-sama berongga.
Setiap anak manusia mengakui dan menghormatinya. Tapi kesalahpahaman atas maknanya bisa berakibat fatal, yang bisa jadi malah membunuh sang ibu.
Perempuan mati di dalam rumahnya sendiri, aniaya penghuni atas ibu. Aniaya penghuni atas rumah. Kelahiran rumah tangga, dapat diakhiri dengan kematian yang damai. Dapat pula terjadi dengan akhir kematian yang tragis. Sebagaimana kematian Yanti, yang berawal dari kematian sebuah rumah. Ketika rumah tidak lagi berisi kasih, sayang, kehangatan. Tetapi dipenuhi curiga, aniaya, penghinaan dan kebengisan. []