Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Penyegelan Pembangunan Makam Sesepuh AKUR Sunda Wiwitan Melanggar HAM

Pernyataan Sikap Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
5 Agustus 2020
in Aktual, Publik, Rekomendasi
A A
0
Penyegelan Pembangunan Makam Sesepuh AKUR Sunda Wiwitan Melanggar HAM
4
SHARES
210
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PADA Senin, 20 Juli 2020, di tengah-tengah pandemik global COVID-19 yang sedang meningkat dan upaya Pemerintah Pusat mengkonsolidasikan segala sumber daya negeri untuk menghadapi ancaman krisis, serta menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-75, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) malah menyegel pembangunan bakal pemakaman sesepuh Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, Kuningan, Prov. Jawa Barat. Sungguh tindakan yang sangat ironis!

Sejumlah komunitas dan lembaga yang tergabung dalam Masyarakat Cirebon Anti Diskrimiansi berpandangan bahwa penyegelan ini adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan melanggar hak-hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat adat Sunda Wiwitan. Sebab, pembangunan bakal makam sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan adalah bagian dari ekspresi atau pengamalan beragama dan berkepercayaan atau berkeyakinan yang dilindungi oleh Konstitusi Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (1) menyatakan, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.” Ayat (2): “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.”. Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Atas dasar itulah, Bupati Kuningan Acep Purnama dan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy sebagai aparatus negara berkewajiban untuk melindungi, memfasilitasi, dan menjaga keamanan dan keselamatan setiap warga negara untuk mengamalkan kepercayaan dan keyakinannya, termasuk pembangunan tempat pemakaman sebagai persinggahan terakhir. Warga AKUR Sunda Wiwitan sebagaimana warga negara yang lain memiliki hak yang sama untuk dilindungi, difasilitasi, dijamin keamanan dan keselamatan dalam mempersiapkan bakal pesarean sesepuhnya.

Oleh karena itu, atas nama “Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi” menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan adalah gugusan masyarakat yang sudah ada semenjak Indonesia belum merdeka. Masyarakat AKUR juga ikut berjuang melawan penjajah Belanda dan mewujudkan kemerdekaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, keberadaannya tidak saja legal dan sah sebagai dari bagian gugusan bangsa Indonesia, melainkan juga bagian dari leluhur Nusantara yang menyanggah pilar Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan memiliki status, posisi, hak, dan kewajiban yang sama dengan masyarakat beragama dan kepercayaan yang lain. Kesamaan dan kesetaraan ini dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Oleh karena itu, masyarakat Adat AKUR Sunda Wiwitan Cigugur harus terbebas dari diskriminasi, ketidakadilan, dan peminggiran oleh siapapun atas alasan apapun. Mereka berhak untuk hidup layak, damai, aman, dan nyaman sebagaimana komponen bangsa yang lain.

3. Masyarakat Cigugur Kuningan dikenal dengan masyarakat yang damai, harmonis, dan pluralis. Pluralitas agama dan kepercayaan bisa hidup bersanding secara rukun dan damai di Cigugur. Tidak saja semasa hidupnya, melainkan setelah meninggal dunia. Di Cigugur terdapat pemakaman antaragama dan kepercayaan. Penyegelan pembangunan bakal pemakaman sesepuh Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan adalah tindakan yang menciderai kerukunan dan kedamaian masyarakat Cigugur, sekaligus bentuk pelanggaran atas hak-hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara.

4. Dalam rangka memeringati HUT Proklamasi RI ke-75, kami menyeru kepada semua komponen bangsa, terutama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Kuningan, untuk menjaga dan memelihara semangat kemerdekaan agar bisa dirasakan oleh semua komponen bangsa, tak terkecuali masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan. Pemerintah seharusnya berpedoman dan selalu mendasarkan tindakannya pada Pancasila dan UUD 1945, bukan pada yang lainnya. Pemerintah harus hadir untuk melindungi dan memberikan rasa aman dan keselamatan bagi seluruh segenap bangsa.

5. Sebagai wujud perlindungan atas hak-hak konstitusional warga negara, meminta kepada Bupati Kuningan Acep Purnama untuk membuka segel pembangunan bakal pesarean sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, Kabupaten Kuningan, agar pembangunan dapat dilanjutkan dan diselesaikan. Bupati Kuningan Acep Purnama dan Ketua DPRD Nuzul Rachdy berkewajiban untuk melindungi, memfasilitasi, dan memberikan jaminan atas hak dan kebebasan beragama, berkepercayaan dan berkeyakinan warga AKUR Sunda Wiwitan.

6. Mengajak masyarakat Kuningan untuk bersama-sama memperkuat kehidupan yang damai, rukun, dan harmonis yang selama ini sudah terjalin di Cigugur Kuningan, dengan saling menghormati perbedaan keyakinan, agama, dan kepercayaan berikut ragam ekspresinya. Bentuk pemakaman warga AKUR Sunda Wiwitan adalah bagian dari ekspresi kepercayaannya. Tindakan penyegelan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan hanya akan merusak hubungan baik antaragama, antarkepercayaan, dan antarkeyakinan yang selama ini sudah terjalin dengan baik dan penuh kebersamaan di Cigugur.

7. Mengajak warga AKUR Sunda Wiwitan untuk pro-aktif dan terus menjaga silaturrahim, komunikasi, relasi, dan interaksi yang baik secara intensif dengan warga sekitar, terutama warga yang berbeda agama, kepercayaan, dan keyakinan agar bisa saling memahami sehingga tidak timbul kesalahpahaman.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika demi Indonesia yang damai, rukun, adil makmur, dan sejahtera bagi semuanya.

Pernyataan sikap ini ditandatangani pada Rabu 29 Juli 2020 oleh sejumlah komunitas dan lembaga antara lain, Fahmina Institute, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan (Jancuk), Cherbon Feminist, Pemuda Lintas Iman (PELITA), Media Mubadalah, Umah Ramah, WCC Mawar Balqis, Inspiration House, Caruban Nusantara, YIFOS Indonesia, Gusdurian Cirebon, dan Ma’had Aly Kebon Jambu Cirebon.(Press Release)

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan dalam Lensa Media

Next Post

Jangan Bermain-Main dengan Kata Janda

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Related Posts

Penyapihan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

10 Februari 2026
Surat Mahasiswa
Publik

Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

10 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Fungsi Reproduksi
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

9 Februari 2026
Soekarno dan Palestina
Aktual

Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

9 Februari 2026
Next Post
Jangan Bermain-Main dengan Kata Janda

Jangan Bermain-Main dengan Kata Janda

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak
  • Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?
  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0