Selasa, 30 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Penyegelan Pembangunan Makam Sesepuh AKUR Sunda Wiwitan Melanggar HAM

Pernyataan Sikap Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
5 Agustus 2020
in Aktual, Publik, Rekomendasi
A A
0
4
SHARES
216
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PADA Senin, 20 Juli 2020, di tengah-tengah pandemik global COVID-19 yang sedang meningkat dan upaya Pemerintah Pusat mengkonsolidasikan segala sumber daya negeri untuk menghadapi ancaman krisis, serta menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-75, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) malah menyegel pembangunan bakal pemakaman sesepuh Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, Kuningan, Prov. Jawa Barat. Sungguh tindakan yang sangat ironis!

Sejumlah komunitas dan lembaga yang tergabung dalam Masyarakat Cirebon Anti Diskrimiansi berpandangan bahwa penyegelan ini adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan melanggar hak-hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat adat Sunda Wiwitan. Sebab, pembangunan bakal makam sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan adalah bagian dari ekspresi atau pengamalan beragama dan berkepercayaan atau berkeyakinan yang dilindungi oleh Konstitusi Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (1) menyatakan, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.” Ayat (2): “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.”. Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Atas dasar itulah, Bupati Kuningan Acep Purnama dan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy sebagai aparatus negara berkewajiban untuk melindungi, memfasilitasi, dan menjaga keamanan dan keselamatan setiap warga negara untuk mengamalkan kepercayaan dan keyakinannya, termasuk pembangunan tempat pemakaman sebagai persinggahan terakhir. Warga AKUR Sunda Wiwitan sebagaimana warga negara yang lain memiliki hak yang sama untuk dilindungi, difasilitasi, dijamin keamanan dan keselamatan dalam mempersiapkan bakal pesarean sesepuhnya.

Oleh karena itu, atas nama “Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi” menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan adalah gugusan masyarakat yang sudah ada semenjak Indonesia belum merdeka. Masyarakat AKUR juga ikut berjuang melawan penjajah Belanda dan mewujudkan kemerdekaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, keberadaannya tidak saja legal dan sah sebagai dari bagian gugusan bangsa Indonesia, melainkan juga bagian dari leluhur Nusantara yang menyanggah pilar Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan memiliki status, posisi, hak, dan kewajiban yang sama dengan masyarakat beragama dan kepercayaan yang lain. Kesamaan dan kesetaraan ini dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Oleh karena itu, masyarakat Adat AKUR Sunda Wiwitan Cigugur harus terbebas dari diskriminasi, ketidakadilan, dan peminggiran oleh siapapun atas alasan apapun. Mereka berhak untuk hidup layak, damai, aman, dan nyaman sebagaimana komponen bangsa yang lain.

3. Masyarakat Cigugur Kuningan dikenal dengan masyarakat yang damai, harmonis, dan pluralis. Pluralitas agama dan kepercayaan bisa hidup bersanding secara rukun dan damai di Cigugur. Tidak saja semasa hidupnya, melainkan setelah meninggal dunia. Di Cigugur terdapat pemakaman antaragama dan kepercayaan. Penyegelan pembangunan bakal pemakaman sesepuh Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan adalah tindakan yang menciderai kerukunan dan kedamaian masyarakat Cigugur, sekaligus bentuk pelanggaran atas hak-hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara.

4. Dalam rangka memeringati HUT Proklamasi RI ke-75, kami menyeru kepada semua komponen bangsa, terutama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Kuningan, untuk menjaga dan memelihara semangat kemerdekaan agar bisa dirasakan oleh semua komponen bangsa, tak terkecuali masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan. Pemerintah seharusnya berpedoman dan selalu mendasarkan tindakannya pada Pancasila dan UUD 1945, bukan pada yang lainnya. Pemerintah harus hadir untuk melindungi dan memberikan rasa aman dan keselamatan bagi seluruh segenap bangsa.

5. Sebagai wujud perlindungan atas hak-hak konstitusional warga negara, meminta kepada Bupati Kuningan Acep Purnama untuk membuka segel pembangunan bakal pesarean sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, Kabupaten Kuningan, agar pembangunan dapat dilanjutkan dan diselesaikan. Bupati Kuningan Acep Purnama dan Ketua DPRD Nuzul Rachdy berkewajiban untuk melindungi, memfasilitasi, dan memberikan jaminan atas hak dan kebebasan beragama, berkepercayaan dan berkeyakinan warga AKUR Sunda Wiwitan.

6. Mengajak masyarakat Kuningan untuk bersama-sama memperkuat kehidupan yang damai, rukun, dan harmonis yang selama ini sudah terjalin di Cigugur Kuningan, dengan saling menghormati perbedaan keyakinan, agama, dan kepercayaan berikut ragam ekspresinya. Bentuk pemakaman warga AKUR Sunda Wiwitan adalah bagian dari ekspresi kepercayaannya. Tindakan penyegelan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan hanya akan merusak hubungan baik antaragama, antarkepercayaan, dan antarkeyakinan yang selama ini sudah terjalin dengan baik dan penuh kebersamaan di Cigugur.

7. Mengajak warga AKUR Sunda Wiwitan untuk pro-aktif dan terus menjaga silaturrahim, komunikasi, relasi, dan interaksi yang baik secara intensif dengan warga sekitar, terutama warga yang berbeda agama, kepercayaan, dan keyakinan agar bisa saling memahami sehingga tidak timbul kesalahpahaman.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika demi Indonesia yang damai, rukun, adil makmur, dan sejahtera bagi semuanya.

Pernyataan sikap ini ditandatangani pada Rabu 29 Juli 2020 oleh sejumlah komunitas dan lembaga antara lain, Fahmina Institute, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan (Jancuk), Cherbon Feminist, Pemuda Lintas Iman (PELITA), Media Mubadalah, Umah Ramah, WCC Mawar Balqis, Inspiration House, Caruban Nusantara, YIFOS Indonesia, Gusdurian Cirebon, dan Ma’had Aly Kebon Jambu Cirebon.(Press Release)

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan dalam Lensa Media

Next Post

Jangan Bermain-Main dengan Kata Janda

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Related Posts

Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

30 Juni 2026
Kehamilan yang Terencana
Keluarga

Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

30 Juni 2026
Aborsi Aman
Pernak-pernik

Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

30 Juni 2026
Film Jangan Buang Ibu
Film

Film Jangan Buang Ibu: Mengingatkan Pentingnya Berbakti kepada Orang Tua

30 Juni 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

30 Juni 2026
Normalitas dan Disabilitas
Disabilitas

Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

30 Juni 2026
Next Post
Jangan Bermain-Main dengan Kata Janda

Jangan Bermain-Main dengan Kata Janda

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini
  • Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo
  • Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan
  • Film Jangan Buang Ibu: Mengingatkan Pentingnya Berbakti kepada Orang Tua
  • Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0