Kamis, 15 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Kelestarian Alam

    Membangun Kesadaran Sejak Dini untuk Menjaga Kelestarian Alam

    Disabilitas

    Disabilitas, Trilogi KUPI, dan Perjuangan Melawan Ketidakadilan

    Pelestarian di Pesantren

    Pesantren Memiliki Peran Strategis dalam Pelestarian Lingkungan

    Pemerintah

    Pemerintah dan Masyarakat Didorong Berkolaborasi Jaga Kelestarian Lingkungan

    sahabat tuli

    Sahabat Tuli Salatiga: Representasi Gerakan Kelompok Disabilitas

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

    Qawwam

    Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri

    Kerusakan Lingkungan

    Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

    Real Food

    Real Food, Krisis Ekologi, dan Ancaman di Meja Makan Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Kelestarian Alam

    Membangun Kesadaran Sejak Dini untuk Menjaga Kelestarian Alam

    Disabilitas

    Disabilitas, Trilogi KUPI, dan Perjuangan Melawan Ketidakadilan

    Pelestarian di Pesantren

    Pesantren Memiliki Peran Strategis dalam Pelestarian Lingkungan

    Pemerintah

    Pemerintah dan Masyarakat Didorong Berkolaborasi Jaga Kelestarian Lingkungan

    sahabat tuli

    Sahabat Tuli Salatiga: Representasi Gerakan Kelompok Disabilitas

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

    Qawwam

    Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri

    Kerusakan Lingkungan

    Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

    Real Food

    Real Food, Krisis Ekologi, dan Ancaman di Meja Makan Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

Perlindungan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang, tetapi harus hadir dalam praktik yang manusiawi, inklusif, dan berkeadilan.

Firda Imah Suryani Firda Imah Suryani
23 Desember 2025
in Publik
0
Perempuan Difabel

Perempuan Difabel

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap kali terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan, ruang publik selalu terpenuhi dengan rasa getir dan pertanyaan yang berulang: mengapa ketidakadilan terus terjadi, dan mengapa hukum seolah selalu datang terlambat?

Pertanyaan ini menjadi jauh lebih kompleks ketika korban kekerasan adalah perempuan penyandang disabilitas. Dalam situasi tersebut, ketidakadilan tidak hadir secara tunggal, melainkan berlapis berkelindan antara ketimpangan gender, stigma disabilitas, dan kelemahan sistem hukum itu sendiri.

Harapan besar sempat tumbuh ketika UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disahkan. Undang-undang ini dianggap sebagai kemenangan penting bagi gerakan perempuan. Sebuah instrumen hukum yang menjanjikan pengakuan terhadap pengalaman korban serta perlindungan negara atas tubuh dan martabat perempuan.

Namun, realitas menunjukkan bahwa keberadaan undang-undang belum otomatis menghadirkan keadilan. Banyak regulasi masih berhenti sebagai law in the book. Belum menjelma menjadi law in action yang benar-benar terasa oleh korban.

Data dari lembaga pendamping perempuan memperlihatkan kenyataan pahit tersebut. Hanya sebagian kecil kasus kekerasan yang berani dan mampu melanjutkan proses ke jalur hukum. Lebih sedikit lagi yang benar-benar sampai pada putusan pengadilan.

Angka ini mencerminkan bukan hanya lemahnya penegakan hukum, tetapi juga ketakutan, kelelahan, dan ketidakpercayaan korban terhadap sistem peradilan yang kerap tidak ramah, rumit, dan menyakitkan secara psikologis.

Perempuan Difabel Alami Keterbatasan Akses

Dalam lanskap ketidakadilan tersebut, perempuan difabel menempati posisi paling rentan. Mereka adalah warga negara yang secara konstitusional memiliki hak atas perlindungan dan keadilan hukum.

Namun, dalam praktik sosial, perempuan difabel kerap mengalami keterbatasan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan ruang partisipasi sosial. Bahkan, dibandingkan dengan laki-laki penyandang disabilitas, perempuan difabel sering kali menghadapi diskriminasi yang lebih berat.

Isolasi fisik dan sosial membuat perempuan difabel sangat rentan terhadap kekerasan, baik fisik, emosional, seksual, maupun eksploitasi. Para feminis menyebut kondisi ini sebagai double handicap, yakni beban ganda sebagai penyandang disabilitas sekaligus sebagai perempuan.

Dalam posisi tersebut, mereka sering dipandang tidak berdaya, naïf, bergantung pada orang lain, dan tidak memahami hak-haknya. Persepsi inilah yang tidak hanya membuka ruang terjadinya kekerasan, tetapi juga mempersempit peluang korban untuk mendapatkan keadilan.

Proses hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan difabel pada umumnya berlangsung panjang dan melelahkan. Sejak pelaporan ke kepolisian hingga pembacaan putusan hakim, korban dan keluarganya harus menghadapi prosedur berbulan-bulan yang menyita waktu, tenaga, dan biaya.

Proses ini juga membawa beban psikologis yang tidak ringan, terlebih bagi korban difabel yang memiliki keterbatasan komunikasi atau pemahaman. Hambatan dalam berinteraksi dengan penyidik, jaksa, pengacara, maupun hakim sering kali berujung pada kesalahpahaman dan bias dalam pemeriksaan perkara.

Strategi Pendekatan Hukum

Dalam konteks ini, pendekatan hukum yang semata-mata formal menjadi sangat bermasalah. Dalam kasus kekerasan seksual, seharusnya penyidik tidak hanya melihat dari aspek fisik berdasarkan visum et repertum. Pemeriksaan fisik memang penting, tetapi tidak cukup.

Penyidik juga wajib mempertimbangkan hasil visum et psikiatrikum, karena kekerasan seksual adalah tindakan keji yang tidak hanya melukai tubuh, tetapi juga menghancurkan kondisi batin korban. Rasa sakit fisik mungkin dapat sembuh, tetapi penderitaan psikologis dapat menetap seumur hidup dan menghambat aktualisasi potensi korban sebagai manusia.

Selama ini, penanganan kasus kekerasan seksual cenderung berakhir pada proses peradilan pidana semata. Ketika hakim menjatuhkan vonis, perkara dianggap selesai. Padahal, bagi korban, penderitaan tidak berhenti di ruang sidang. Trauma, ketakutan, rasa bersalah, dan stigma sosial terus menghantui kehidupan korban jauh setelah putusan terbacakan. Sayangnya, dimensi ini belum menjadi perhatian serius dalam sistem hukum kita.

Pengalaman traumatik yang korban kekerasan seksual alami sesungguhnya dapat terprediksi dan kita analisis secara ilmiah. Terdapat setidaknya tiga pendekatan prediksi yang dapat kita gunakan. Pertama, clinical prediction, yaitu prediksi berdasarkan gangguan psikologis yang korban alami.

Kedua, actuarial prediction, yakni prediksi yang berdasarkan pada data statistik mengenai jenis dan pola kekerasan. Ketiga, anamnestic prediction, yaitu prediksi yang menggali latar belakang dan dinamika psikologis korban secara mendalam. Ketiga pendekatan ini seharusnya menjadi dasar dilakukannya risk assessment untuk memperkirakan dampak kekerasan dan menentukan langkah pemulihan yang tepat.

Pengalaman Traumatik Korban

Beberapa aspek penting perlu kita cermati dalam menilai pengalaman traumatik korban. Di antaranya adalah bentuk atau jenis kekerasan yang korban alami, usia korban pada saat kejadian, frekuensi kekerasan, tingkat kekerasan, serta proses hukum yang korban jalani dan dampak psikologis yang ditimbulkannya. Penilaian terhadap kondisi traumatik tidak dapat dilakukan secara serampangan, melainkan membutuhkan asesmen profesional yang komprehensif dan berperspektif korban.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika korban kekerasan adalah perempuan difabel. Mereka sering kali tidak dipercaya, kesaksiannya diragukan, bahkan disalahkan. Dalam banyak kasus, korban justru terpojokkan oleh aparat maupun lingkungan sosialnya.

Ketidakmampuan korban untuk membela diri secara verbal atau hukum sering dimanfaatkan untuk melemahkan posisi mereka di hadapan hukum. Dalam situasi seperti ini, negara tampak hadir secara normatif, tetapi absen secara substantif.

Pertanyaan akhirnya kembali mengemuka. Ke mana perempuan difabel harus mencari perlindungan hukum? Apakah kemerdekaan yang telah puluhan tahun kita rayakan benar-benar menghadirkan keadilan bagi semua warga negara, atau justru meninggalkan mereka yang paling rentan di pinggir sistem?

Jawaban atas pertanyaan ini menuntut keberanian untuk merefleksikan ulang wajah hukum kita. Perlindungan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang, tetapi harus hadir dalam praktik yang manusiawi, inklusif, dan berkeadilan. Penguatan lembaga pendamping, keterlibatan psikolog dan pekerja sosial, serta peran aktif organisasi masyarakat sipil menjadi sangat penting.

Lembaga pemantau dan watch perlu kita perkuat, bukan sekadar sebagai pengawas negara, tetapi sebagai mitra sejati perempuan difabel dalam memperjuangkan hak dan martabatnya. Pada akhirnya, hukum seharusnya menjadi ruang aman bagi mereka yang paling rentan, bukan labirin yang menambah luka.

Keadilan bagi perempuan difabel bukanlah belas kasihan, melainkan hak konstitusional yang wajib terpenuhi. Selama hukum masih berjarak dari pengalaman korban, selama itu pula keadilan akan tetap menjadi janji, bukan kenyataan. []

Tags: Hak Penyandang DisabilitashukumIndonesiaInklusi SosialPerempuan DifabelPerlindungan Korban
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Disabilitas, Trilogi KUPI, dan Perjuangan Melawan Ketidakadilan

15 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Publik

Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

14 Januari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Tokenisme
Publik

Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

10 Januari 2026
Islam Indonesia
Publik

Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

9 Januari 2026
Gerakan Perempuan di Indonesia
Publik

Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

8 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Real Food

    Real Food, Krisis Ekologi, dan Ancaman di Meja Makan Kita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sahabat Tuli Salatiga: Representasi Gerakan Kelompok Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah dan Masyarakat Didorong Berkolaborasi Jaga Kelestarian Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membangun Kesadaran Sejak Dini untuk Menjaga Kelestarian Alam
  • Disabilitas, Trilogi KUPI, dan Perjuangan Melawan Ketidakadilan
  • Pesantren Memiliki Peran Strategis dalam Pelestarian Lingkungan
  • Dalam Keheningan yang Tak Lagi Menakutkan: Reading Note’s Broken Strings
  • Pemerintah dan Masyarakat Didorong Berkolaborasi Jaga Kelestarian Lingkungan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID