Sabtu, 18 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

Perlindungan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang, tetapi harus hadir dalam praktik yang manusiawi, inklusif, dan berkeadilan.

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
23 Desember 2025
in Disabilitas, Publik
A A
0
Perempuan Difabel

Perempuan Difabel

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap kali terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan, ruang publik selalu terpenuhi dengan rasa getir dan pertanyaan yang berulang: mengapa ketidakadilan terus terjadi, dan mengapa hukum seolah selalu datang terlambat?

Pertanyaan ini menjadi jauh lebih kompleks ketika korban kekerasan adalah perempuan penyandang disabilitas. Dalam situasi tersebut, ketidakadilan tidak hadir secara tunggal, melainkan berlapis berkelindan antara ketimpangan gender, stigma disabilitas, dan kelemahan sistem hukum itu sendiri.

Harapan besar sempat tumbuh ketika UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disahkan. Undang-undang ini dianggap sebagai kemenangan penting bagi gerakan perempuan. Sebuah instrumen hukum yang menjanjikan pengakuan terhadap pengalaman korban serta perlindungan negara atas tubuh dan martabat perempuan.

Namun, realitas menunjukkan bahwa keberadaan undang-undang belum otomatis menghadirkan keadilan. Banyak regulasi masih berhenti sebagai law in the book. Belum menjelma menjadi law in action yang benar-benar terasa oleh korban.

Data dari lembaga pendamping perempuan memperlihatkan kenyataan pahit tersebut. Hanya sebagian kecil kasus kekerasan yang berani dan mampu melanjutkan proses ke jalur hukum. Lebih sedikit lagi yang benar-benar sampai pada putusan pengadilan.

Angka ini mencerminkan bukan hanya lemahnya penegakan hukum, tetapi juga ketakutan, kelelahan, dan ketidakpercayaan korban terhadap sistem peradilan yang kerap tidak ramah, rumit, dan menyakitkan secara psikologis.

Perempuan Difabel Alami Keterbatasan Akses

Dalam lanskap ketidakadilan tersebut, perempuan difabel menempati posisi paling rentan. Mereka adalah warga negara yang secara konstitusional memiliki hak atas perlindungan dan keadilan hukum.

Namun, dalam praktik sosial, perempuan difabel kerap mengalami keterbatasan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan ruang partisipasi sosial. Bahkan, dibandingkan dengan laki-laki penyandang disabilitas, perempuan difabel sering kali menghadapi diskriminasi yang lebih berat.

Isolasi fisik dan sosial membuat perempuan difabel sangat rentan terhadap kekerasan, baik fisik, emosional, seksual, maupun eksploitasi. Para feminis menyebut kondisi ini sebagai double handicap, yakni beban ganda sebagai penyandang disabilitas sekaligus sebagai perempuan.

Dalam posisi tersebut, mereka sering dipandang tidak berdaya, naïf, bergantung pada orang lain, dan tidak memahami hak-haknya. Persepsi inilah yang tidak hanya membuka ruang terjadinya kekerasan, tetapi juga mempersempit peluang korban untuk mendapatkan keadilan.

Proses hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan difabel pada umumnya berlangsung panjang dan melelahkan. Sejak pelaporan ke kepolisian hingga pembacaan putusan hakim, korban dan keluarganya harus menghadapi prosedur berbulan-bulan yang menyita waktu, tenaga, dan biaya.

Proses ini juga membawa beban psikologis yang tidak ringan, terlebih bagi korban difabel yang memiliki keterbatasan komunikasi atau pemahaman. Hambatan dalam berinteraksi dengan penyidik, jaksa, pengacara, maupun hakim sering kali berujung pada kesalahpahaman dan bias dalam pemeriksaan perkara.

Strategi Pendekatan Hukum

Dalam konteks ini, pendekatan hukum yang semata-mata formal menjadi sangat bermasalah. Dalam kasus kekerasan seksual, seharusnya penyidik tidak hanya melihat dari aspek fisik berdasarkan visum et repertum. Pemeriksaan fisik memang penting, tetapi tidak cukup.

Penyidik juga wajib mempertimbangkan hasil visum et psikiatrikum, karena kekerasan seksual adalah tindakan keji yang tidak hanya melukai tubuh, tetapi juga menghancurkan kondisi batin korban. Rasa sakit fisik mungkin dapat sembuh, tetapi penderitaan psikologis dapat menetap seumur hidup dan menghambat aktualisasi potensi korban sebagai manusia.

Selama ini, penanganan kasus kekerasan seksual cenderung berakhir pada proses peradilan pidana semata. Ketika hakim menjatuhkan vonis, perkara dianggap selesai. Padahal, bagi korban, penderitaan tidak berhenti di ruang sidang. Trauma, ketakutan, rasa bersalah, dan stigma sosial terus menghantui kehidupan korban jauh setelah putusan terbacakan. Sayangnya, dimensi ini belum menjadi perhatian serius dalam sistem hukum kita.

Pengalaman traumatik yang korban kekerasan seksual alami sesungguhnya dapat terprediksi dan kita analisis secara ilmiah. Terdapat setidaknya tiga pendekatan prediksi yang dapat kita gunakan. Pertama, clinical prediction, yaitu prediksi berdasarkan gangguan psikologis yang korban alami.

Kedua, actuarial prediction, yakni prediksi yang berdasarkan pada data statistik mengenai jenis dan pola kekerasan. Ketiga, anamnestic prediction, yaitu prediksi yang menggali latar belakang dan dinamika psikologis korban secara mendalam. Ketiga pendekatan ini seharusnya menjadi dasar dilakukannya risk assessment untuk memperkirakan dampak kekerasan dan menentukan langkah pemulihan yang tepat.

Pengalaman Traumatik Korban

Beberapa aspek penting perlu kita cermati dalam menilai pengalaman traumatik korban. Di antaranya adalah bentuk atau jenis kekerasan yang korban alami, usia korban pada saat kejadian, frekuensi kekerasan, tingkat kekerasan, serta proses hukum yang korban jalani dan dampak psikologis yang ditimbulkannya. Penilaian terhadap kondisi traumatik tidak dapat dilakukan secara serampangan, melainkan membutuhkan asesmen profesional yang komprehensif dan berperspektif korban.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika korban kekerasan adalah perempuan difabel. Mereka sering kali tidak dipercaya, kesaksiannya diragukan, bahkan disalahkan. Dalam banyak kasus, korban justru terpojokkan oleh aparat maupun lingkungan sosialnya.

Ketidakmampuan korban untuk membela diri secara verbal atau hukum sering dimanfaatkan untuk melemahkan posisi mereka di hadapan hukum. Dalam situasi seperti ini, negara tampak hadir secara normatif, tetapi absen secara substantif.

Pertanyaan akhirnya kembali mengemuka. Ke mana perempuan difabel harus mencari perlindungan hukum? Apakah kemerdekaan yang telah puluhan tahun kita rayakan benar-benar menghadirkan keadilan bagi semua warga negara, atau justru meninggalkan mereka yang paling rentan di pinggir sistem?

Jawaban atas pertanyaan ini menuntut keberanian untuk merefleksikan ulang wajah hukum kita. Perlindungan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang, tetapi harus hadir dalam praktik yang manusiawi, inklusif, dan berkeadilan. Penguatan lembaga pendamping, keterlibatan psikolog dan pekerja sosial, serta peran aktif organisasi masyarakat sipil menjadi sangat penting.

Lembaga pemantau dan watch perlu kita perkuat, bukan sekadar sebagai pengawas negara, tetapi sebagai mitra sejati perempuan difabel dalam memperjuangkan hak dan martabatnya. Pada akhirnya, hukum seharusnya menjadi ruang aman bagi mereka yang paling rentan, bukan labirin yang menambah luka.

Keadilan bagi perempuan difabel bukanlah belas kasihan, melainkan hak konstitusional yang wajib terpenuhi. Selama hukum masih berjarak dari pengalaman korban, selama itu pula keadilan akan tetap menjadi janji, bukan kenyataan. []

Tags: Hak Penyandang DisabilitashukumIndonesiaInklusi SosialPerempuan DifabelPerlindungan Korban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

Next Post

Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Krisis Pangan
Disabilitas

Krisis Pangan dan Kerentanan Ganda yang Dialami Difabel

15 Juli 2026
Kesehatan Mental Disabilitas
Disabilitas

Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

10 Juli 2026
Mitos Disabilitas
Disabilitas

Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

8 Juli 2026
Anak Disabilitas
Disabilitas

Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

2 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Next Post
Dakwah Advokasi

Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?
  • Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender
  • Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS
  • Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0