• Login
  • Register
Rabu, 30 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Belajarlah Etika Sebelum Belajar Ilmu Pengetahuan

Imam Malik juga selalu menyampaikan hal yang sama kepada para pemuda yang hendak mengaji. Katanya: “Hai anak saudaraku, belajarlah etika sebelum engkau belajar ilmu pengetahuan."

Redaksi Redaksi
21/10/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Belajarlah Etika

Belajarlah Etika

616
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Hai anak saudaraku, belajarlah etika sebelum engkau belajar ilmu pengetahuan.” 

Mubadalah.id – Imam Malik bin Anas lahir di Madinah tahun 93 H/714 M. Ia seorang pendiri mazhab fiqh yang disebut dengan namanya, Mazhab Maliki. Mazhab ini dikenal dengan metodenya yang mengapresiasi tradisi lokal dan kepentingan umum.

Imam ini adalah dokumentator pertama hadis-hadis Nabi. Bukunya yang sangat terkenal: Al-Muwaththa. Ia juga guru Imam al-Syafi’i. Buku ini merupakan kumpulan hadis Nabi yang berisi hukum-hukum.

Ia pernah diminta Khalifah Abbasiyah Abu Jafar al-Manshur untuk dijadikan buku pedoman hukum yang mengikat warga negara, semacam KUHP dan KUHAP.

Tetapi Imam Malik menolaknya. Ia menjawab dengan mengatakan, “masyarakat di berbagai wilayah sudah mempunyai pendoman sendiri-sendiri, mengikuti guru-guru mereka. Biarkan mereka mengambilnya menurut yang relevan (maslahat) bagi mereka. Kita tak boleh memaksanya.”

Baca Juga:

Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

Berbagi dan Selfie: Mengkaji Etika Berbagi di Tengah Dunia Digital

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

Sejak usianya masih sangat muda, ia sudah hafal al-Qur-an dan sudah tampak minatnya dalam ilmu pengetahuan. Mengenai hal ini, ia sendiri menceritakan bahwa suatu hari ia meminta izin kepada ibunya untuk bisa pergi menuntut ilmu dan bisa menulis. Ibunya mengatakan:

“Kemari Nak, kamu harus pakai baju ilmu” Lalu ibuku mengenakan pakaian untukku dan meletakkan bangku kecil di kepalaku. Di atasnya diletakkan pula sorban.

Setelah itu ibu mengatakan: “sekarang kamu boleh berangkat dan belajar menulis. Pergilah kepada Rabi’ah, gurumu. Sebelum belajar ilmu lebih dahulu kamu harus belajar tatakrama, etika-moral, akhlak”

Imam Malik juga selalu menyampaikan hal yang sama kepada para pemuda yang hendak mengaji. Katanya:

“Hai anak saudaraku, belajarlah etika sebelum engkau belajar ilmu pengetahuan.”

“Seorang penuntut ilmu hendaklah bersikap tenang dan takut kepada Allah. Hendaknya pula mengikuti petunjuk dan jejak ulama pendahulunya.” []

Tags: belajarEtikailmupengetahuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hukum Menikah

Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

30 Juli 2025
Menikah Sunnah

Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

30 Juli 2025
Pernikahan sebagai

Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

30 Juli 2025
Pernikahan Perempuan yang

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Menikah adalah hak

Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

29 Juli 2025
Keheningan Batin

Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

29 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID