Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

Alip Moose Alip Moose
8 September 2020
in Ayat Quran, Hikmah, Hukum Syariat
0
Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Part I)
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

TRADISI DAN SEJARAH ISLAM RENCAM, BUKAN TUNGGAL

Mengingat dan menggali sejarah serta tradisi dalam dunia Islam, kita dapati secara teori dan praktis, dunia Islam ini rencam, bukan tunggal.

Zaman modern ini, sejak pengaruh wahhabism yang kuat dengan berkat petro-dollar, mereka dapat mempropagandakan tafsiran yang tunggal, yang meminggirkan tafsiran-tafsiran lain, bahkan mereka kaum Wahhabi ini juga menutupi dan memilih-memilih fatawa dari Imam ikutan mereka sendiri seperti Imam Ibnu Taimiyyah, fatawa Ibnu Taimiyyah yang tidak menuruti cita-rasa mereka –Arab Saudi Badwi- akan mereka padamkan.

Bahkan, mereka juga banyak mencetak dan menerbitkan terjemahan al-Quran secara literal dan terlalu bias gender kepada lelaki dan meminggirkan dan merendahkan martabat perempuan, dan pelbagai lagi. Kalian boleh membaca karya Syaikh Prof Dr Khaled Abou El Fadl –Ulama Usuli- berjudul The Search for Beauty in Islam: A Conference of the Books.

Oleh kerana Wahhabism merebak begitu luas, maka, ideology dan faham ia juga merebak dalam kalangan mereka yang mengatakan menolak Wahhabi tetapi masih lagi terpengaruh dengan manhaj mereka, seperti memahami al-Quran dan Sunnah –hadith- secara literal, tiada kritis dan tiada moral-etika yang bersifat manusiawi, sehingga ekoran itu menyebabkan pemahaman terhadap teks wahyu itu bias gender yang menyebabkan pula diskriminatif dan eksploitasi terhadap kewujudan gender selain lelaki.

Oleh kerana Wahhabi dan konservatif yang jumud, tidak menggali dan melihat kembali tradisi dengan pandangan yang segar dan setara, maka, oleh kerana itulah, menyebabkan kaum Muslim tidak menghargai tradisi dengan bagus dan bahkan bertentangan pula dengan sikap kaum Muslim klasik yang terbuka dan rencam. Lagi-lagi mengingat bahawa Negara yang majority kaum Muslim adalah Negara yang membangun, dan perempuan juga populasinya paling banyak, maka, jika dengan mengguna pakai tafsiran tunggal ala Wahhabi dan konservatif yang jumur, kebarangkalian, secara sosial dan ekonomi, kita akan semakin merundum.

Bayangkan jika perempuan tidak dibenarkan belajar sehingga peringkat tertinggi, atau tidak dibenarkan lebih tinggi dan hebat daripada lelaki, atau perempuan dilarang keluar rumah, atau perempuan dipaksa-rela menjadi suri rumah saja, ada juga yang dilarang keluar tanpa meminta izin suami atau ayah atau abang atau pak sedara, walaupun mahu bersembahyang Jemaah ke masjid dan seterusnya.

Walhal, di belahan dunia maju lain, perempuan, boleh keluar mandiri sendiri, belajar sehingga menara gading, bekerja dengan bagus, bahkan ada juga yang pangkat perempuan lebih tinggi ketimbang lelaki, ada juga menteri-menteri perempuan, dan bahkan ada juga president perempuan.

Tafsiran tunggal dan sempit yang dipropagandakan oleh Wahhabi dan konservatif jumud bukan saja bias gender, malahan, bias kelas sosial.

Tradisi dan sejarah Islam juga menunjukkan bahawa, pada abad ke 16, dunia Islam melahirkan beribu-ribu ahli hukum Islam perempuan dan ulama perempuan, yang mengajar ahli hukum Islam lelaki  dalam Masjid di Damaskus dan Kairo. Oleh sebab ketidaktahuan dan kejahilan akan sejarah dan tradisi, maka, sesiapa yang ingin menyatakan dan mengangkat hak kaum perempuan dalam masyarakat Islam dituduh terpengaruh dengan Barat.

Wahhabi dan konservatif yang jumud juga, tidak kurang menggunakan strategi kuasa-agama supaya menyesak Negara  untuk meletakkan sebuah fatwa atau pendapat terhadap perempuan supaya mereka semua berhijab. Walhal, kaum Muslim yang wasatiy atau moderate, mereka berkhilaf sesame mereka, apakah hijab itu amanat Islam atau sekadar tugas keagamaan terhadap perempuan, dan semua kaum Muslim yang wasatiy dan moderate percaya bahawa hijab itu adalah pilihan perempuan sendiri, dan apa pun pilihan mereka terhadap hijab adalah dihormati. Menurut Syaikh Prof Dr Khaled Abou El Fadl, “The moderate’s pro-choice position is based on  the Qur’anic teaching  that there ought to be no compulsion in religion.” (The Great Theft, ms 274).

KESIMPULAN

Budaya patriarki yang telah mewabah selama ini harus ditentang dan dilawan, oleh kerana dengan adanya budaya patriarki ini, yang menimbulkan sifat-sikap seksis dan misoginis, memberi mudarat, bukan saja kepada perempuan, malahan kepada lelaki sendiri, dan setiap manusia sebenarnya. Kes-kes nyata reality yang berlaku menunjukkan bahawa yang menjadi mangsa kepada budaya patriarkis adalah kesemua pihak manusia.

Daripada buli, diskriminasi, eksploitasi, cabul, rogol, pembunuhan, sehingga peperangan, datangnya daripada budaya patriarkis –toksik maskuliniti-.

Dalam dunia keilmuan juga tidak terlepas, daripada setiap teks ilmu dan wahyu, akan tercemar dengan budaya patriarkis itu, malahan, riwayat-riwayat dan idea-idea juga ada yang terbit dari sifat patriarkis itu sendiri.

Sebagaimana yang telah kita kongsikan dan bincangkan serba sedikit sebelumnya, untuk membaca dan memikir teks tanpa semberono, seleweng, dan bias gender serta bias kelas sosial, maka, menurut Syaikh Prof Dr Khaled Abou El fadl, dia memberikan lima syarat, pertama; self-restraint, kedua; diligence, ketiga; comprehensiveness, keempat; reasonableness, dan kelima; honesty. (rujuk; Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority and Women). Juga dengan menggali kembali tradisi dan sejarah peradaban Islam, mencungkil dan mencari manuskrip klasik kembali –dimana Syaikh Khaled sendiri seorang pengumpul manuskrip keIslaman yang sebahagianya berasal dari kurun ke 13-.

Misalnya tentang hijab atau tudung/jilbab/niqab/burqa dan sejenisnya, apabila ada Ulama yang menyatakan bahawa hijab tidak wajib, lantas mereka dituduh sebagai liberal, sesat atau bahkan kafir. Tetapi, jika melihat kembali tradisi dan riwayat sejarah, sebagaimana yang telah dikaji oleh Syaikh Prof Dr Khaled Abou El Fadl, beliau menjumpai, “Misalnya, kita dapati ada sahaja laporan-laporan bahawa wanita di Hijaz tidak menutupi rambut mereka di ruang awam sebaik sahaja Nabi Muhammad SAW wafat. Malah salah seorang daripada keturunan Nabi, iaitu Sakinah bint al-Ḥusayn bin ‘Alī (juga dikenali sebagai Fāṭimah al-Kubrā), turut dilaporkan telah mencipta sebuah gaya rambut yang dikenali sebagai al-ṭurrah al-Sukayniyyah (Gaya rambut Sukaynah) dan sering digayakan di ruang awam. Beliau enggan untuk menutupi rambut beliau dan dilaporkan turut juga mempengaruhi wanita-wanita bangsawan di Hijaz.”

Mengangkat hak asasi manusia termasuk juga hak perempuan secara amnya, bukanlah datang dari pemikiran Barat, tetapi, ianya timbul sebelum Barat lagi. Diwaktu Barat dalam zaman kegelapan, Timur atau Islam sudah meriah dengan cahaya ilmu dan keindahan rohani, seperti yang kita kemukakan sebelumnya. Wujudnya Ulama Perempuan, Sufi Qutub Perempuan, ahli hukum Islam perempuan,  dan tak kurang juga riwayat-riwayat dan sejarah sebelum Nabi Muhammad saw, sewaktunya dan selepasnya dimana perempuan mempunyai peranan dalam sosial yang setara, terkadang lebih, ekoran kurniaan ilahi atau kewibawaan masing-masing.

Fastabiqul khairat, berlumba-lumbalah mengejar dan melakukan kebaikan, salah satunya yang paling asasi adalah menegakkan hak asasi manusia, dan apabila disebut manusia, maka, bukan saja lelaki, bahkan perempuan juga manusia, dan juga setiap manusia tanpa mengira seksualiti dan kelas sosial mereka.

Dan sebagaimana Nabi Muhammad saw itu diutuskan adalah untuk rahmat sekalian alam, WAMA ARSALNAKA ILLA RAHMATAN LIL’ALAMIN (surah anbiya’ ayat 107), dan juga tidak masuk akal jika riwayat-riwayat hadith atau sirah yang menyatakan bahawa perangai, sifat atau pernyataan Nabi Muhammad saw itu patriarkis, seksis, misoginis, rasis dan fasis. Salam dan sejahtera kepada junjungan indah kanjeng Nabi Muhammad saw, sang feminis dan egaliter! []

Alip Moose

Alip Moose

Terkait Posts

Soeharto Pahlawan
Publik

Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

8 November 2025
Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Pahlawan Soeharto
Aktual

Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

8 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
ASI yang
Keluarga

Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

8 November 2025
Budaya Bullying
Publik

Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

8 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID