• Login
  • Register
Selasa, 5 Agustus 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Abolisi dan Amnesti

    Abolisi dan Amnesti Pejabat Merugikan Rakyat

    Bendera One Piece

    Bendera One Piece di Samping Bendera Merah Putih: Apa Maknanya?

    Kemerdekaan bagi Difabel

    Kemerdekaan bagi Difabel, Bukan Sekadar Akses

    Refleksi Ekologi

    Tujuh Renungan Sebelum Makan: Refleksi Ekologi dalam Menyayangi Ibu Bumi

    Makna Toleransi

    Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

    Kepedihan Lelaki

    Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nilai Akhlak

    6 Nilai Akhlak Penting untuk Diajarkan kepada Anak

    Freud

    Kepribadian Manusia Menurut Sigmund Freud

    Fitrah Manusia

    Pengertian Fitrah Manusia dalam Ajaran Islam

    Anak yang

    Fitrah Anak dalam Pandangan Behaviourisme, Kognitif, dan Humanisme

    Kejujuran

    Pembiasaan Kejujuran dan Kedisiplinan Kepada Anak

    Hidup Bersih

    Pembiasaan Hidup Bersih dan Tertib Kepada Anak

    Ta'limul Muta'allim

    Bagaimana Membaca Ta’limul Muta’allim dengan Perspektif Resiprokal: Pandangan Nietzsche

    Melahirkan

    4 Persiapan Sebelum Melahirkan yang Wajib Pasutri Ketahui

    Keluarga

    Ketika Agama Dijadikan Alat Ketimpangan Gender dalam Keluarga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Abolisi dan Amnesti

    Abolisi dan Amnesti Pejabat Merugikan Rakyat

    Bendera One Piece

    Bendera One Piece di Samping Bendera Merah Putih: Apa Maknanya?

    Kemerdekaan bagi Difabel

    Kemerdekaan bagi Difabel, Bukan Sekadar Akses

    Refleksi Ekologi

    Tujuh Renungan Sebelum Makan: Refleksi Ekologi dalam Menyayangi Ibu Bumi

    Makna Toleransi

    Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

    Kepedihan Lelaki

    Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nilai Akhlak

    6 Nilai Akhlak Penting untuk Diajarkan kepada Anak

    Freud

    Kepribadian Manusia Menurut Sigmund Freud

    Fitrah Manusia

    Pengertian Fitrah Manusia dalam Ajaran Islam

    Anak yang

    Fitrah Anak dalam Pandangan Behaviourisme, Kognitif, dan Humanisme

    Kejujuran

    Pembiasaan Kejujuran dan Kedisiplinan Kepada Anak

    Hidup Bersih

    Pembiasaan Hidup Bersih dan Tertib Kepada Anak

    Ta'limul Muta'allim

    Bagaimana Membaca Ta’limul Muta’allim dengan Perspektif Resiprokal: Pandangan Nietzsche

    Melahirkan

    4 Persiapan Sebelum Melahirkan yang Wajib Pasutri Ketahui

    Keluarga

    Ketika Agama Dijadikan Alat Ketimpangan Gender dalam Keluarga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Makanan Seksis: Membongkar Patriarki dalam Kuliner Tanah Air

Pentingnya integrasi kaidah fikih, teori objek seksualisasi, dan kritik male gaze dalam industri kuliner modern

Maulana Alif Rasyidi Maulana Alif Rasyidi
7 Februari 2025
in Publik
0
Makanan Seksis

Makanan Seksis

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena makanan seksis berbentuk alat kelamin atau mengandung unsur seksualitas telah menjadi tren yang mengkhawatirkan dalam industri kuliner Indonesia. Seperti terlihat pada produk es krim, kue, dan makanan ringan yang secara eksplisit menampilkan bentuk-bentuk vulgar.

Komodifikasi seksualitas dalam produk makanan ini mencerminkan bagaimana masyarakat konsumtif modern mengeksploitasi tubuh dan seksualitas sebagai ‘alat pemasaran’.

Tren Makanan Seksis

Kendati Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak-hak konsumen, namun belum ada regulasi spesifik yang mengatur tentang konten seksis dalam produk makanan. Kekosongan regulasi ini diperparah dengan tidak adanya standar atau kode etik industri makanan. Di mana yang secara eksplisit melarang atau mengatur bentuk representasi seksual dalam produk makanan.

Mengkaji konteks perlindungan konsumen, BPOM sebagai lembaga pengawas lebih berfokus pada keamanan dan kualitas produk daripada aspek moralitas atau kesusilaan. Celah hukum tersebut mengakibatkan produsen makanan seksis dapat beroperasi tanpa menghadapi risiko hukum yang signifikan. Terutama di bawah regulasi perdagangan atau industri.

Fenomena ini semakin memprihatinkan ketika produk-produk tersebut dengan mudah terakses oleh berbagai kalangan usia. Yakni melalui platform digital dan media sosial. Tinjauan perspektif sosiologis, fenomena ini mencerminkan degradasi nilai-nilai moral dan sosial dalam masyarakat modern.

Lebih jauh lagi, praktik ini menunjukkan bagaimana industri kuliner telah menjadi arena baru dalam melanggengkan budaya patriarki dan objektifikasi. Tanpa adanya regulasi yang tegas dan komprehensif, fenomena makanan seksis berpotensi terus berkembang dan menciptakan dampak sosial yang lebih luas.

Telaah Perspektif Gender

Teori objek seksualisasi Laura Mulvey tentang “male gaze” menunjukkan bagaimana representasi seksualitas dalam produk makanan mencerminkan pandangan dan selera laki-laki yang dominan dalam masyarakat patriarkal. Dalam konteks makanan berbentuk alat kelamin pria, fenomena ini tidak hanya memperkuat stereotip gender tetapi juga menormalisasi eksploitasi seksualitas sebagai alat pemasaran komersial.

Teori simulakra Baudrillard memperkuat analisis ini dengan menunjukkan bagaimana seksualitas menjadi objek yang diproduksi dan direproduksi secara massal. Tujuannya untuk kesenangan visual atau simbolik dalam masyarakat konsumtif. Objektifikasi seksual dalam produk makanan ini menciptakan dampak yang lebih luas pada persepsi generasi muda. Terutama Generasi Z yang terpapar konten seksis melalui media sosial dan platform digital.

Studi empiris menunjukkan bahwa sikap terhadap iklan yang mengandung unsur seksis memiliki pengaruh langsung dan positif terhadap niat pembelian. Terutama dalam iklan yang menampilkan seksisme bermusuhan. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan ketika kita lihat dari perspektif teori perubahan sosial yang menunjukkan degradasi nilai-nilai moral dalam masyarakat modern.

Berbicara konteks budaya misoginis, produk makanan seksis memperkuat normalisasi representasi seksual yang merendahkan martabat manusia. Kendati sejumlah riset menunjukkan adanya pergeseran dalam perilaku konsumen dan kesadaran gender. Namun dampak patriarki dalam industri makanan masih sangat kuat.

Teori konsumerisme Ritzer mengelaborasi bahwa proses rasionalisasi dan konsumsi massal yang penikmat produk ini lakukan, telah menciptakan budaya yang berorientasi pada kepuasan cepat dan hiburan instan. Termasuk dalam bentuk makanan seksis.

Fenomena ini produsen manfaatkan agar lebih fokus pada berapa banyak produk bisa terjual dan seberapa viral produk tersebut di media sosial, dibanding memperhatikan nilai gizi atau manfaat bagi konsumen.

Kepuasan pelanggan mereka ukur dari matriks yang bisa terhitung seperti jumlah pembelian berulang atau kampanye produk di media sosial. Analisis gender dalam konteks ini menunjukkan bahwa kita memerlukan transformasi struktural dalam cara industri kuliner merepresentasikan dan memasarkan produknya.

Tinjauan Kaidah Fikih Islam

Fenomena makanan seksis bertentangan dengan beberapa kaidah fundamental dalam perspektif fikih Islam. Terutama kaidah “dar’ul mafāsid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih.” Di mana kaidah ini menegaskan bahwa mencegah kerusakan harus kita dahulukan daripada mengambil manfaat.

Prinsip perlindungan martabat manusia (hifdz al-‘irdh) dalam maqashid syariah menjadi landasan kuat untuk menolak segala bentuk eksploitasi tubuh manusia, termasuk dalam produk makanan. Islam secara tegas melindungi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang Allah muliakan. Sebagaimana tersebutkan dalam berbagai ayat Al-Quran dan hadis yang menekankan pentingnya menjaga kehormatan manusia.

Kaidah “lā dharar wa lā dhirār” (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain) juga menjadi dasar untuk menolak produk-produk yang dapat merusak moral dan etika sosial. Fatwa-fatwa kontemporer dari berbagai ulama dan lembaga fatwa telah menegaskan bahwa produk yang mengeksploitasi seksualitas untuk kepentingan komersial termasuk dalam kategori munkar yang harus kita cegah.

Menyoal konteks perlindungan konsumen muslim, produk makanan tidak hanya harus halal secara zat tetapi juga thayyib (baik) dalam segala aspeknya. Termasuk dalam hal bentuk dan penampilannya. Para ulama kontemporer seperti Yusuf Al-Qaradhawi menekankan bahwa konsep halal-haram dalam Islam mencakup pula aspek etika dan moral dalam produksi dan pemasaran produk.

Implementasi hukum Islam dalam konteks ini menuntut adanya regulasi yang tegas untuk melindungi konsumen muslim dari produk-produk yang bertentangan dengan syariah. Perspektif fikih juga menekankan peran penting otoritas (wilayatul hisbah) dalam mengawasi dan mencegah kemungkaran di ruang publik, termasuk dalam hal produk makanan yang tidak sesuai dengan norma Islam. Hal ini sejalan dengan prinsip “amar ma’ruf nahi munkar” yang menjadi kewajiban kolektif umat Islam untuk menjaga moralitas publik.

Transformasi Sosial dan Reformasi Pengaturan

Transformasi sosial untuk mengatasi fenomena makanan seksis membutuhkan pendekatan komprehensif yang melibatkan reformasi regulasi dan penguatan kesadaran publik. Satjipto Rahardjo menekankan pentingnya hukum progresif yang responsif terhadap kebutuhan sosial, termasuk dalam melindungi masyarakat dari degradasi moral melalui produk konsumsi.

Kekosongan regulasi di tingkat kementerian perdagangan dan industri menuntut revisi  UU Perlindungan Konsumen agar secara eksplisit melarang produk makanan berbau pornografi atau melanggar norma kesusilaan.

Standar etika industri yang lebih ketat dan mekanisme sanksi yang efektif perlu kita lakukan guna mendorong penguatan peran BPOM dan Kementerian Perdagangan dalam pengawasan produk makanan. Kolaborasi antara pemerintah, ulama, dan aktivis gender dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih komprehensif terhadap produk-produk yang merendahkan martabat manusia.

Gerakan sosial berbasis komunitas juga berperan penting dalam menciptakan tekanan publik yang dapat mendorong perubahan kebijakan dan perilaku produsen. Penguatan literasi konsumen dan kesadaran gender perlu menjadi bagian integral dari upaya transformasi sosial ini. Pembentukan dewan etika industri makanan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dapat membantu mengawasi dan mengevaluasi produk-produk yang beredar di pasaran.

Degradasi Moral dalam Masyarakat Konsumtif

Dukungan terhadap reformasi regulasi tersebut dapat kita lakukan melalui kampanye publik yang masif untuk mengubah persepsi masyarakat tentang eksploitasi seksualitas dalam produk konsumsi. Transformasi sosial yang kita harapkan adalah terciptanya masyarakat yang lebih kritis dan beretika. Terutama dalam mengonsumsi produk makanan sekaligus mendorong industri untuk lebih bertanggung jawab secara moral dan sosial.

Fenomena makanan seksis mencerminkan degradasi moral dalam masyarakat konsumtif yang membutuhkan respons komprehensif. Baik dari aspek regulasi maupun kesadaran sosial-religius.

Kendati UU Pornografi dan berbagai regulasi terkait belum memberikan kontrol langsung terhadap produk makanan berbau seksis, warga sipil khususnya umat Islam dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan sosial dan penolakan terhadap produk-produk yang merendahkan martabat manusia.

Melalui panggilan moral tersebut, kita perlu memahami bahwa mengonsumsi produk makanan tidak hanya tentang status halal-haram. Tetapi juga mencakup aspek thayyib (baik) yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan akhlak.

Gerakan penolakan terhadap produk makanan seksis dapat kita mulai dari kesadaran individu hingga tekanan kolektif. Yakni melalui organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan yang berkomitmen menjaga moralitas publik.

Kita memerlukan sinergi antara kesadaran konsumen muslim, peran ulama dalam memberikan fatwa dan panduan etis. Selain itu advokasi untuk mendorong regulasi yang lebih tegas dalam melindungi masyarakat dari produk-produk yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan kemanusiaan. []

Tags: budaya patriarkhiKuliner NusantaraMakanan HalalMakanan Seksismale gazeperlindungan konsumen
Maulana Alif Rasyidi

Maulana Alif Rasyidi

lulusan hukum Universitas Jember dengan minat mendalam pada isu gender dan kebijakan publik, aktif menulis di berbagai media seperti radarbaru.com dan mubadalah.id tentang isu-isu kritis mulai dari isu lingkungan hingga femisida. Expertise di bidang hukum diperkuat melalui pengalaman magang di Kantor Pengacara dan BPBH Fakultas Hukum UNEJ, plus sertifikasi Contract Drafting yang membuat profil semakin credible. Sebagai aktivis gender yang literally slaying, saya aktif mengembangkan kajian dan kepenulisan di Forum Kajian Keilmuan Hukum FH UNEJ dengan fresh perspective. Dengan kombinasi analytical thinking yang kritis dan writing skills yang on point, saya siap memberikan perspektif segar dalam menganalisis isu-isu hukum kontemporer.

Terkait Posts

Film Rahasia Rasa
Film

Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

6 Juli 2025
Pasar Bestari di Festival Beda Setara
Aktual

Dari Kuliner Nusantara hingga Bazar Buku akan Hadir di Pasar Bestari Festival Beda Setara

7 November 2024
Kopi untuk Laki-laki
Personal

Kopi untuk Laki-laki dan Teh untuk Perempuan, Benarkah?

11 Mei 2024
Novel Kim Ji-Yeong Lahir Tahun 1982
Buku

Novel Kim Ji-Yeong Lahir Tahun 1982: Patriarki Di Korea Selatan

30 Januari 2024
glass ceiling
Publik

Perempuan dalam Pusaran Glass Ceiling

27 November 2023
Kekerasan terhadap Perempuann
Publik

Menelusuri Akar Kekerasan terhadap Perempuan

30 September 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Lebih Baik Nikah Daripada Zina

    5 Alasan Mengapa Ungkapan “Lebih Baik Nikah daripada Zina” Salah dalam Mental Model Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh Renungan Sebelum Makan: Refleksi Ekologi dalam Menyayangi Ibu Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan bagi Difabel, Bukan Sekadar Akses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitrah Anak dalam Pandangan Behaviourisme, Kognitif, dan Humanisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera One Piece di Samping Bendera Merah Putih: Apa Maknanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 6 Nilai Akhlak Penting untuk Diajarkan kepada Anak
  • Abolisi dan Amnesti Pejabat Merugikan Rakyat
  • Kepribadian Manusia Menurut Sigmund Freud
  • Bendera One Piece di Samping Bendera Merah Putih: Apa Maknanya?
  • Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID