Mubadalah.id – Barangkali, salah satu kejahatan besar abad kedua puluh satu adalah memanjakan penyandang disabilitas. Pasca berakhirnya Perang Dunia II tahun 1945, isu tentang disabilitas kian menemukan momentumnya. Peristiwa pengeboman Hiroshima dan Nagasaki yang mengakibatkan banyak orang mengalami kecacatan menjadi titik balik (turning point) krusial.
Kejahatan Perang Dunia II memang telah menyebabkan munculnya penyandang disabilitas baru. Namun, selepas peristiwa itu rampung, kejahatan manusia tidak berarti tandas. Sisi jahat manusia beralih kepada cara men-treatment para penyandang disabilitas sekaligus paradigma yang berlaku.
Semula, umat manusia abad kedua puluh satu memanjakan para penyandang disabilitas sebagai objek program-program karitatif. Artinya, para penyandang disabilitas memperoleh derma dan amal sekadar sebagai bentuk kepedulian sosial.
Cara demikian memang tampak mulia. Namun, berkelindan di baliknya, sebuah kejahatan laten mengancam masa depan para penyandang disabilitas. Yakni, program-program karitatif sekadar memiliki dampak semenjana yang hanya seumur menelungkupnya daun putri malu. Sekaligus cara-cara tersebut tidak memberdayakan, memuliakan, apalagi mengandung semangat progresivitas.
Memenuhi Hak tanpa Memanjakan
Kebutuhan utama yang sejatinya krusial bagi kalangan penyandang disabilitas adalah terpenuhinya hak. Sebagai manusia, baik penyandang disabilitas maupun bukan penyandang disabilitas sama-sama memiliki hak asasi manusia (HAM).
Pemenuhan terhadap hak tentu merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Sebagaimana merujuk pada pasal 28 hingga 34 Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945, negara secara eksplisit menyatakan komitmen untuk menjamin keterpenuhan hak bagi tiap individu.
UUD 1945 sebagai konstitusi dasar negara Indonesia memang tidak meyebut eksistensi penyandang disabilitas sebagai subjek hukum. Namun, penggunaan terma “setiap orang” berarti mengandung konsekuensi umum (kulliyah) yang mencakup siapapun tanpa adanya eksepsi.
Namun. pemenuhan hak tidak boleh bermakna memberikan pemanjaan atau pengistimewaan. Penyandang disabilitas tidak semestinya memperoleh stigma sebagai subjek lemah yang tidak memiliki independensi dalam menentukan nasib dan kebutuhannya sendiri.
Prinsip-prinsip KUPI
Di dalam menyikapi realita disabilitas tanpa pemanjaan, masyarakat dapat menerapkan tiga prinsip dasar rumusan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Ketiga prinsip tersebut yakni martabah (kehormatan), ádalah (keadilan), serta maslahah (kebaikan bersama).
Seperti penjelasan Faqihuddin Abdul Kodir dalam kegiatan Akademi Mubadalah 2025 pada abu, 12 Februari 2025 di Yogyakarta. Menurutnya, prinsip martabah berangkat dari konsep ketauhidan yang menempatkan Allah sebagai Tuhan Yang Maha Esa. Sementara, segala eksistensi selain Allah (maa siwa Allahu) berkedudukan sebagai makhluk dengan kehormatan setara.
Baik penyandang disabilitas maupun bukan penyandang disabilitas tidak memiliki perbedaan apapun dalam hal kehormatan. Karenanya, keduanya mesti mendapatkan treatment berkeadilan yang jauh dari diskriminasi dan subordinasi.
Terlaksananya prinsip ádalah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bersama. Artinya, segregasi yang timpang dalam hal perlakuan antara penyandang disabilitas dan bukan penyandang disabilitas mesti berakhir.
Mengakhiri Pemanjaan, Mengedepankan Kemandirian
Sikap memanjakan penyandang disabilitas pada muaranya harus sampai pada kata “akhir”. Kini, masyarakat jamak harus menyongsong arah penyikapan baru yang lebih mengedepankan kemandirian.
Perspektif Mubadalah yang mengedepankan manusia sebagai subjek penuh memandatkan pemosisian manusia sebagai giver sekaligus receiver dalam waktu yang sama.
Namun, upaya untuk mengedepankan kemandirian bagi penyandang disabilitas memerlukan kerja kolaboratif dari semua pihak. Masing-masing elemen masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam membangun ekosistem memadai bagi setiap kalangan.
Pemerintah bertanggung jawab untuk mendesain regulasi yang suportif serta monitoring berkelanjutan. Sementara, kalangan swasta lintas kalangan berdiri sebagai eksekutor lapangan yang mengimplementasikan program yang ada.
Tak ketinggalan, masyarakat kebanyakan selaku pihak yang berinteraksi langsung dengan para penyandang disabilitas mesti menjadi sahabat karib yang menerima dengan tangan terbuka. []