Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

Perubahan istilah ini secara signifikan membantu mengurangi praktik diskriminasi terselubung atau yang biasa disebut “abelism”.

Siti Darma Siti Darma
22 November 2025
in Publik
0
Pemberdayaan disabilitas

Pemberdayaan disabilitas

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah “cacat”, “disabilitas”, dan “difabel” sering kita gunakan untuk menggambarkan orang-orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, atau sensorik. Yang ketiganya sering kita samakan, padahal memiliki makna dan konotasi yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting, agar masyarakat serta pembuat kebijakan dapat memperlakukan keterbatasan masyarakat dengan hormat dan adil.

Kata “cacat” merupakan istilah tertua dan sering kita pakai sejak lama di Indonesia. Dalam KBBI, istilah ini berarti kerusakan atau kekurangan yang menyebabkan sesuatu tidak berfungsi secara normal. Saat kita gunakan untuk manusia, kata ini membawa konotasi negatif yang mengarah pada kekurangan atau kelemahan fisik dan mental.

Penggunaan Istilah Disabilitas dalam Kebijakan

Dalam regulasi Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 menggunakan istilah “penyandang cacat.” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 kemudian diganti dengan “penyandang disabilitas” sesuai dengan prinsip non-diskriminasi dan menghormati hak asasi manusia. Meskipun istilah “difabel” belum menjadi terminologi resmi, istilah ini semakin meluas sebagai simbol pemberdayaan dan pengakuan sosial.

Sejarah istilah “cacat” berkaitan erat dengan pandangan tradisional yang salah, yaitu menganggap kecacatan sebagai akibat dosa atau kutukan. Masyarakat luas bahkan ada yang menganggap orang cacat sebagai beban sosial dan tidak berguna.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menggantikan istilah lama dengan istilah “disabilitas”untuk menyebut orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama. Keterbatasan ini meliputi hambatan yang berasal dari interaksi antara kondisi individu dengan lingkungan sosial dan fisik yang menghalangi partisipasi penuh dan setara.

UU ini menjadi dasar hukum yang melindungi hak penyandang disabilitas dan memastikan akses yang setara dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik. Oleh karena itu, undang-undang ini membantu mendorong keadilan dan pemberdayaan secara menyeluruh bagi penyandang disabilitas.

Model paradigma disabilitas sosial Tekanan hambatan sosial dan lingkungan sebagai penyebab utama keterbatasan dalam berpartisipasi. Oleh karena itu, penghapusan hambatan ini menjadi prioritas agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik. Pendekatan ini menjadikan keberdayaan sebagai tujuan utama.

Disabilitas atau Difabel?

Istilah “difabel”diperkenalkan oleh Mansour Fakih pada pertengahan tahun 1990-an sebagai alternatif istilah yang lebih positif. Difabel berasal dari singkatan “different ability”yang berarti kemampuan berbeda. Istilah ini menegaskan bahwa setiap pribadi memiliki keunikan dan potensi sendiri yang harus kita hargai tanpa menonjolkan kekurangan fisik atau mental.

Perbedaan utama antara “disabilitas”dan “difabel”terletak pada konteks dan penggunaan. “Disabilitas” lebih sering kita pakai dalam ranah hukum, kebijakan, dan data resmi. Sedangkan “difabel” populer di kalangan aktivis dan komunitas sebagai bentuk identitas inklusif dan penegasan pemberdayaan. Istilah ini memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk melihat diri sebagai individu yang berdaya.

Secara singkat, istilah “cacat” menonjolkan kekurangan fisik atau mental dengan konotasi negatif dan stigma. “Disabilitas” menonjolkan tekanan hambatan sosial dan lingkungan dalam konteks hukum dan kebijakan secara inklusif. Sementara istilah “difabel”mengedepankan keberagaman kemampuan sebagai identitas positif dan bentuk pemberdayaan.

Pemahaman perbedaan istilah “cacat”, “disabilitas”, dan “difabel” penting agar masyarakat dan pembuat kebijakan dapat menghormati hak dan martabat penyandang disabilitas.

Dari Tak Berdaya Menjadi Berdaya

Pergeseran ini menandai perubahan paradigma mendalam dari pandangan ketidakberdayaan yang mengekang menjadi paradigma berdaya yang memerdekakan. Paradigma lama memandang keterbatasan sebagai masalah individu yang perlu disembuhkan, sementara paradigma baru menempatkan pembenahan kondisi sosial dan lingkungan sebagai kunci kesetaraan dan partisipasi penuh.

Model sosial penyandang disabilitas yang kita anut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas mengamanatkan bahwa negara serta masyarakat untuk menghilangkan hambatan fisik, sosial, dan budaya yang membatasi partisipasi penyandang disabilitas. Penghapusan hambatan ini bertujuan memastikan akses yang setara dalam pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik.

Transformasi Istilah yang Lebih Manusiawi

Transformasi istilah untuk mempengaruhi sikap sosial dan kebijakan yang lebih manusiawi dan inklusif. Selain itu, perubahan istilah ini secara signifikan membantu mengurangi praktik diskriminasi terselubung atau yang biasa disebut “abelism”. Jarang kita sadari sikap negatif dan kebijakan dapat merugikan para penyandang disabilitas.

Dengan kata lain, transformasi ini membangun sikap sosial dan kebijakan yang lebih manusiawi, adil, dan inklusif, yang mampu membuka peluang partisipasi serta pemberdayaan nyata bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan sosial.

Perubahan ini juga dapat memperkuat penerimaan masyarakat serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya membangun lingkungan yang ramah dan mendukung keberagaman kemampuan setiap individu.

Dengan pemahaman ini, stigma negatif dapat kita tekan, sehingga menghasilkan kebijakan lingkungan sosial yang lebih inklusif dan memberdayakan. Hal ini membuka jalan keadilan sosial dan mendorong pembatasan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai aspek kehidupan. []

Tags: AksesibilitasDifabelInklusi SosialkebijakanPemberdayaan disabilitasRegulasi
Siti Darma

Siti Darma

Terkait Posts

Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Relasi Difabel
Publik

Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

9 Desember 2025
Bencana di Aceh
Aktual

WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

8 Desember 2025
Keadilan Tuhan bagi Disabilitas
Publik

Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

6 Desember 2025
Hak Difabel
Publik

Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

4 Desember 2025
Jurnalisme Inklusi
Publik

Menghapus Stigma, Menguatkan Suara: Pentingnya Jurnalisme Inklusi bagi Difabel

3 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju
  • Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID