Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Logika Gagal Ahmad Dhani! Anak Bukan Produk, Perempuan Bukan Pabrik!

Usulan Ahmad Dhani dalam rapat DPR RI patut kita tolak secara tegas!

Fatwa Amalia Fatwa Amalia
10 Maret 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Ahmad Dhani

Ahmad Dhani

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seperti biasa, timeline X dan Instagram bersliweran berita yang bikin mumet dan menjengkelkan. #KaburAjaDulu semakin relate jika pejabat Indonesia logikanya seperti Ahmad Dhani. Dalam video rapat komis X DPR RI pada 5 Maret 2025, Dhani mengeluarkan usulan kontroversial terkait naturalisasi pemain sepak bola.

Menurutnya, pemain sepak bola berusia di atas 40 tahun sebaiknya dinaturalisasi dan dijodohkan dengan perempuan Indonesia. Tujuannya agar anak-anak mereka bisa menjadi atlet berbakat. Lebih jauh, ia menambahkan bahwa jika pemain tersebut beragama Islam, maka mereka bisa menikahi hingga empat perempuan sesuai ajaran agama.

Sebagai perempuan sekaligus pendidik, saya merasa terciderai. Pernyataan ini tidak hanya mengandung berbagai kekeliruan logis, tetapi juga menunjukkan bagaimana perempuan ia reduksi menjadi alat produksi anak atlet. Selain itu, logika yang Ahmad Dhani gunakan, dia telah mengabaikan kebebasan anak untuk menentukan jalannya sendiri. Selain itu memanfaatkan ajaran agama secara serampangan demi mendukung gagasannya.

Pernyataan ini juga mencerminkan seksisme struktural yang telah lama mengakar, di mana perempuan kita pandang sebagai objek yang bisa diatur demi kepentingan laki-laki atau negara.

Logika yang Keliru: Dari Determinisme Genetika hingga Perjodohan Paksa

Dalam pandangan Dhani, pernikahan bukanlah hubungan antara dua individu yang saling mencintai. Melainkan strategi biologis untuk melahirkan calon atlet sepak bola. Ini adalah bentuk dehumanisasi perempuan, di mana mereka hanya dianggap sebagai wadah untuk membiakkan pemain berbakat. Bukan sebagai manusia yang memiliki hak, keinginan, dan kebebasan untuk memilih.

Pernikahan dalam gagasan Dhani tidak lagi berlandaskan kasih sayang, komitmen, atau persetujuan kedua belah pihak. Melainkan demi kepentingan olahraga nasional. Ini serupa dengan cara pandang patriarki ekstrem yang menempatkan perempuan sebagai alat reproduksi tanpa mempertimbangkan hak-haknya sebagai individu.

Lebih dari itu, gagasan ini mencerminkan bentuk seksisme eksplisit, di mana perempuan dianggap memiliki nilai hanya dalam hubungannya dengan laki-laki dan fungsi reproduksinya. Dhani sama sekali tidak berbicara tentang bagaimana perempuan juga bisa menjadi atlet berbakat, tetapi justru memperkuat bias bahwa mereka hanya berperan sebagai ibu dari calon atlet laki-laki.

Anak Bukan Produk!

Ahmad Dhani seolah berasumsi bahwa jika seorang ayah adalah pemain sepak bola, maka anaknya pasti akan mengikuti jejak yang sama. Ini adalah bentuk genetika deterministik, anggapan bahwa faktor keturunan sepenuhnya menentukan kemampuan seseorang.

Namun, logika Dhani gagal memahami bahwa anak bukanlah produk pabrik yang bisa tercetak seragam sesuai keinginan orang tuanya. Sebagai guru, kita melihat setiap anak memiliki keunikan sendiri. Potensi mereka berkembang dari kombinasi minat, usaha, lingkungan, dan kesempatan, bukan sekadar warisan genetik.

Seorang anak yang lahir dari atlet bisa jadi lebih tertarik pada seni, musik, sains, atau bidang lain. Boleh jadi anak merasa gagal hanya karena tidak memenuhi ekspektasi orang tua. Dan orang tua juga merasa gagal karena memiliki tanggungan terhadap negara. Apakah benar negara memiliki tujuan seperti ini?

Membesarkan anak bukanlah soal membentuk mereka menjadi versi yang kita inginkan, tetapi mendampingi mereka dalam menemukan jati diri. Ibaratnya begini, saya guru dan seniman, apakah anak saya harus jadi guru atau seniman? Tentu tidak. Jika mereka ingin jadi seniman atau guru, biarkan itu mengalir dan menjadi pilihan mereka, bukan atas paksaan atau kemauan saya.

Anak yang tumbuh dengan kebebasan memilih akan lebih bahagia, percaya diri, dan mampu mengambil keputusan untuk hidupnya sendiri. Sebaliknya, memaksakan jalan hidup pada anak justru bisa jadi anak lebih rentan terkena tekanan mental, kecemasan, atau bahkan perasaan gagal ketika mereka tidak bisa memenuhi harapan orang tuanya. Percaya deh, banyak kasusnya!

Sebagai orang tua, pendidik, apalagi DPR, tugas kita bukanlah mencetak anak sesuai kehendak kita. Melainkan memberi mereka ruang untuk tumbuh, mencoba, dan menemukan apa yang benar-benar mereka cintai. Masa depan mereka tidak bisa terbatasi oleh tafsir sempit yang mengabaikan kebebasan mereka untuk menjadi diri sendiri.

Seksisme dalam Kebijakan Publik: Tubuh Perempuan untuk Kepentingan Negara

Sejarah mencatat berbagai kebijakan yang menempatkan tubuh perempuan sebagai instrumen negara, seperti program keluarga berencana yang bias gender atau eksploitasi perempuan dalam politik nasionalisme. Usulan Dhani sejalan dengan pola lama di mana perempuan tidak memiliki kontrol atas tubuhnya sendiri karena dianggap memiliki fungsi khusus bagi kepentingan negara.

Dalam dunia olahraga, misalnya, negara sering kali lebih peduli pada bagaimana perempuan bisa berkontribusi dalam memproduksi atlet laki-laki daripada mendukung perempuan sebagai atlet itu sendiri. Hal ini tercermin dalam pernyataan Dhani yang mengabaikan keberadaan dan potensi atlet perempuan, seolah-olah dunia sepak bola hanya milik laki-laki.

Menyelewengkan Ajaran Islam: Salah Kaprah tentang Poligami

Dalam Islam, pernikahan adalah kontrak sosial yang membutuhkan persetujuan kedua belah pihak. Pernikahan yang sehat bukanlah yang kita paksakan demi tujuan tertentu, tetapi yang berdasarkan pada rasa hormat, kasih sayang, dan keinginan bersama untuk membangun rumah tangga.

Dalam perspektif mubadalah, perempuan bukan sekadar alat dalam pernikahan, melainkan individu yang memiliki hak untuk memilih pasangan dan menentukan jalan hidupnya sendiri. Usulan Dhani jelas bertentangan dengan prinsip ini.

Dhani juga menyinggung bahwa jika pemain sepak bola yang dinaturalisasi beragama Islam, maka mereka bisa menikahi hingga empat perempuan, seolah-olah Islam mengizinkan poligami secara bebas dan tanpa syarat.

Padahal, Surah An-Nisa’ ayat 3 yang sering dijadikan dasar bagi praktik poligami justru menekankan keadilan sebagai syarat utama. Ayat tersebut berbunyi:

“Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (yang kamu nikahi), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja…” (QS. An-Nisa’ [4]: 3)

Banyak ulama, termasuk Amina Wadud dan Nasaruddin Umar, menafsirkan bahwa ayat ini bukan menganjurkan poligami, melainkan justru membatasi praktik tersebut dengan menekankan syarat keadilan yang hampir mustahil terpenuhi.

Menjadikan poligami sebagai alat “memproduksi” atlet bukan hanya merupakan bentuk penyalahgunaan ajaran Islam. Tetapi juga menempatkan perempuan dalam posisi subordinat yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Usulan Ahmad Dhani dalam rapat DPR RI patut kita tolak secara tegas! Pemikiran seperti ini tidak boleh kita biarkan tanpa kritik. Perempuan bukan objek, anak bukan alat, dan kebebasan individu adalah hak yang harus terlindungi. Tidak hanya gagal secara logika, tetapi juga berbahaya dalam konteks kesetaraan gender dan hak asasi manusia. []

Tags: Ahmad Dhanibias genderGenderkeadilanKesetaraanLogikawakil rakyat
Fatwa Amalia

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia, pengajar juga perempuan seniman asal Gresik Jawa Timur. Karya-karyanya banyak dituangkan dalam komik dan ilustrasi digital dengan fokus isu-isu perempuan dan anak @komikperempuan. Aktif di sosial media instagram: @fatwaamalia_r. Mencintai buku dan anak-anak seperti mencintai Ibu.

Terkait Posts

Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Ketimpangan Gender
Publik

Menggeser Sri Mulyani, Namun Tidak Menggeser Ketimpangan Gender

10 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Wakil Rakyat
Publik

Belajar dari Wakil Rakyat: Komunikasi dengan Baik itu Penting

8 September 2025
Ketimpangan Gaji Guru
Publik

Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

30 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol
  • Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender
  • Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat
  • Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID