• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Persoalan Zakat Penyandang Disabilitas di Indonesia (1)

Apakah penyandang disabilitas wajib berzakat ataukah mereka termasuk dalam golongan penerima zakat (mustahik zakat)?

anis.fadia anis.fadia
28/03/2025
in Publik
0
zakat penyandang disabilitas

zakat penyandang disabilitas

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini akan saya mulai dengan pertanyaan, apakah penyandang disabilitas wajib berzakat ataukah mereka termasuk dalam golongan penerima zakat (mustahik zakat). Pertanyaan ini terbersit ketika saya kembali memikirkan konsep kesetaraan manusia termasuk penyandang disabilitas di hadapan Allah.

Namun kemudian saya mencari jawaban dari kegelisahan saya tersebut dan menemukan kenyataan bahwasannya penyandang disabilitas dalam kelompok sosial merupakan pihak minoritas yang hak-haknya seringkali terabaikan.

Saya akan membagi tulisan ini pada dua fokus terkait zakat: peran badan filantropi di Indonesia dalam distribusi zakat penyandang disabilitas dan fokus kedua terkait polemik teks keislaman dalam zakat penyandang disabilitas.

Badan Filantropi Islam di Indonesia

Sebuah penelitian menunjukkan bahwa pada abad 21, terjadi fenomena menjamurnya badan filantropi Islam di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan adanya kecenderungan islamisasi selama proses reformasi Indonesia .

Fenomena ini kemudian mendapat perhatian dari banyak pihak, termasuk negara. Organisasi Masyarakat (Ormas) seperti NU dan Muhammadiyah juga memiliki badan filantropi bernama LazisNu dan LazisMu.

Baca Juga:

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

Negara membentuk Baznas (Badan Amil Zakat  Nasional) Pada tahun 2001, melalui keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Pada mulanya, Lembaga ini bernama ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah) dan kemudian melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 bertransformasi menjadi BAZNAS.

Tentu saja badan filantropi di Indonesia tidak terbatas pada yang telah saya sebutkan di atas. Terdapat banyak badan filantropi lain, baik itu berasaskan agama, negara, ataupun Lembaga non-pemerintah. Namun secara umum badan filantropi berorientasi untuk memangkas kesenjangan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui  kepedulian sosial berupa zakat, dan lain-lain.

Badan Filantropi dan Distribusi Zakat Penyandang Disabilitas

Belakangan, terdapat beberapa badan filantropi yang mulai menjadikan penyandang disabilitas sebagai kelompok utama sebagai penerima zakat. Lazismu dengan program Difabel Berdaya, LAZ Harapan Dhuafa dengan Pemberdayaan Difabel, Bakrie Amanah dengan Peduli Difabel, dan bahkan Baznas.

Merujuk pada Baznas, penyandang disabilitas merupakan kelompok yang mengalami eksklusi dalam kehidupan sosial. Kita lihat, banyak syarat pekerjaan yang tidak berpihak pada difabel. Begitu pula dengan kebijakan pemerintah dan fasilitas publik. Permasalahan lain yang muncul kemudian, angka mustahiq zakat penyandang disabilitas masih terbilang kecil, yaitu, di bawah 1 %.

Hal inilah yang kemudian menggerakkan Baznas untuk menjadikan penyandang disabilitas sebagai bagian dari kelompok utama penerima zakat. Distribusi zakat kepada penyandang disabilitas merupakan upaya untuk mendorong, mendukung, dan menciptakan kehidupan setara dan layak bagi difabel. Baznas menyusun empat butir rekomendasi zakat bagi pemnyandang disabilitas;

Pertama, Pemetaan penyandang disabilitas di daerah sekitar OPZ beroperasi

Kedua, Membuat serta meningkatkan target penyaluran kepada disabilitas

Ketiga, Membuat laporan penyaluran khusus untuk mustahik penyandang disabilitas

Keempat, Membantu mustahik disabilitas serta keluarga yang berfungsi sebagai supporting system sebagai salah satu cara menciptakan ekosistem yang ideal untuk penyandang disabilitas.

Hal ini merupakan angin segar sebab terdapat banyak pihak baik individu maupun kelompok kolektif yang mulai sadar pada kebutuhan dan hak-hak disabilitas. Penyaluran zakat kepada penyandang disabilitas tentunya dapat membantu mereka memperoleh kesetaraan dan keadilan sosial.

Sebab dengan alasan itu pula mereka akhirnya mendapatkan bantuan seperti kursi roda, rehabilitasi, biaya pendidikan, kaki dan tangan palsu, dan kebutuhan penyandang disabilitas lain.

Namun, apakah zakat merupakan langkah efektif?

Zakat merupakan tindakan mulia dan efektif karena alasan tersebut di atas. Namun, hal ini “hanya” akan menutup satu sisi kebutuhan sosial penyandang disabilitas.

Terdapat sisi lain yang urgent dan perlu kita perhatikan bersama untuk membuat Langkah ini lebih efektif, terutama oleh pemerintah dan negara, yaitu fasilitas dan transportasi publik yang aksesibel. Wallahu A’lam. []

Tags: DifabelislamIsu DisabilitasRamadan 1446 HZakat fitrahZakat Malzakat penyandang disabilitas
anis.fadia

anis.fadia

Alumni PP. Annuqayah Sumenep Madura dan UIN Sunan Kalijaga  Yogyakarta

Terkait Posts

Isu Iklim

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
KB sebagai

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Poligami atas

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Konten Kesedihan

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

3 Juli 2025
SAK

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

2 Juli 2025
Wahabi Lingkungan

Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID