Senin, 15 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

Media sosial membutuhkan adab digital, yakni kemampuan memilah informasi, mengelola emosi, menjaga privasi, dan memahami etika berinteraksi

Zahra Amin by Zahra Amin
10 Desember 2025
in Keluarga
A A
0
Media Sosial Anak

Media Sosial Anak

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tiga hari yang lalu melintas di beranda Instagramku, postingan berita tentang kebijakan Pemerintah Australia yang membatasi anak-anak memiliki akun media sosial. Sementara di Indonesia, bahkan bayi yang baru lahir saja sudah dibuatkan akun media sosial oleh orangtuanya. Alasannya sederhana saja, agar bisa merekam setiap momentum pertumbuhan anak.

Sebagai orang tua, ya kadang-kadang saya juga suka sekali membagikan momentum kebersamaan dengan anak. Terlebih mengunggah aktivitas atau prestasi anak, seakan ingin menunjukkan pada dunia bahwa saya sebagai orang tua, atau ibu bekerja tidak gagal-gagal amat dalam mendidik anak.

Tetapi dengan melihat kenyataan hari ini, seiring banyaknya resiko dan ancaman kejahatan digital, saya akhirnya harus berpikir ulang. Dalam beberapa hal, saya juga sudah mulai membatasi apa saja yang saya bagikan di media sosial. Tidak semua hal tentang anak dan keluarga bisa bebas kita ceritakan. Setidaknya, saya memberi ruang privacy dalam kehidupan saya, yang cukup hanya keluarga dan orang terdekat saja yang tahu.

Dua Keputusan dan Kenyataan yang Berbeda

Sebagai ibu, saya merasakan secara langsung kompleksitas keputusan apakah anak boleh punya akun media sosial. Anak pertama saya baru mulai memiliki akun media sosial di usia 13 tahun. Keputusan itu datang setelah pertimbangan panjang. Saya ingin memberi kesempatan bersosialisasi dan berekspresi, tapi juga ingin memastikan dia cukup dewasa untuk menangani dunia digital.

Saat akhirnya dia punya akun, kami membuat kesepakatan tentang batas waktu, komunikasi terbuka tentang konten, dan komitmen untuk saling cerita kalau ada hal yang membuatnya tidak nyaman.

Tak kenal lelah berkali-kali saya mengingatkan dia, baik saat bertemu ataupun melalui media komunikasi jarak jauh. Ketika membuka akun medsos menggunakan perangkat lain milik temannya jangan lupa untuk log out, dan jangan menyimpan password secara sembarangan. Karena dari kelalaian kecil itu, justru akan menjadi bumerang suatu hari nanti.

Namun kenyataan tidak semulus ekspektasi. Anak saya pernah mengalami tekanan. Membandingkan diri dengan teman, merasa kurang karena postingan orang lain terlihat “sempurna”, dan kadang komentar yang melelahkan secara psikologis. Kami sempat berbicara panjang tentang self-worth, privasi, dan bagaimana tetap kritis terhadap apa yang kita lihat secara online.

Sementara itu, anak kedua saya, yang sekarang berusia 11 tahun, saya larang memiliki media sosial. Keputusan ini bukan karena saya mengekang, tetapi karena saya melihat dia belum cukup matang secara emosi. Saya ingin melindungi masa anak-anaknya. Memberinya ruang tumbuh yang lebih aman dulu, hingga ia siap nanti.

Keduanya berbeda. Dan justru karena itu, solusi tunggal seperti “anak boleh medsos sejak umur sekian” terasa terlalu sederhana. Kita butuh regulasi yang fleksibel tapi tetap melindungi, dan orang tua serta masyarakat yang sadar bahwa setiap anak punya kecepatan dan kesiapan sendiri.

Mengapa Kebijakan Seperti di Australia Penting untuk Dipertimbangkan?

Negara Australia baru saja menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan regulasi tegas. Anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun media sosial. Platform besar seperti Instagram, TikTok, Facebook, YouTube, dan lainnya wajib menonaktifkan akun di bawah umur, atau menghadapi denda besar.

Langkah ini dirancang untuk melindungi anak dari sejumlah risiko serius. Paparan konten berbahaya, cyberbullying, tekanan sosial, hingga grooming digital. Menurut studi pemerintah Australia, sebelum regulasi ini, 96% anak usia 10–15 tahun menggunakan media sosial, dan sekitar 7 dari 10 pernah terpapar konten berbahaya.

Dengan regulasi seperti ini, masa kanak-kanak bisa tetap terlindungi. Memberi ruang tumbuh sebelum memasuki dunia publik digital yang penuh tekanan.

Di Indonesia, penetrasi internet dan media sosial di kalangan anak-remaja sangat tinggi. Menurut data terbaru dari 2024, hampir 28,65% dari total penduduk, sekitar 79,8 juta jiwa adalah anak-anak. Penggunaan internet di kalangan generasi muda Z (lahir 1997–2012) tercatat sangat tinggi: sekitar 87,02%.

Namun ada sisi gelapnya. Survei UNICEF pada 2023 menyebut bahwa anak-anak di Indonesia menghabiskan rata-rata 5,4 jam per hari untuk berselancar di internet. Dari data tersebut, sekitar 50% anak melaporkan pernah terpapar konten dewasa, dan sekitar 45% pernah menjadi korban bullying, sebagian besar lewat aplikasi chatting atau media sosial.

Sebuah survei daring Meta dan Ipsos pada 2025 menunjukkan bahwa mayoritas orang tua mendukung regulasi yang membatasi akses media sosial anak. Dalam survei itu, 81% responden menyebut paparan konten tidak sesuai usia sebagai kekhawatiran utama. 74% khawatir soal kecanduan, dan 70% soal dampak pada kesehatan mental.

Tapi sampai sekarang, Indonesia belum punya regulasi usia minimum yang tegas dan berdampak kuat. Aturan yang ada masih lemah, pengawasan minimal, dan penerapan sangat tergantung pada kesadaran individu, baik orang tua, sekolah, maupun komunitas.

Adab Digital

Anak adalah amanah. Bila akses ke dunia digital bisa membahayakan, baik lewat paparan konten negatif, kecanduan, atau tekanan psikologis, maka memberi batasan adalah bentuk kasih sayang dan tanggung jawab.

Regulasi seperti di Australia sekaligus menjadi bentuk struktural dari kepedulian kolektif. Bukan hanya orang tua individu, tapi negara dan masyarakat ikut melindungi generasi muda.

Dalam konteks Indonesia, hal ini bisa sangat penting, karena banyak anak lahir dan besar dalam kondisi rentan. Seperti kemiskinan, keterbatasan pendidikan, kurang literasi digital, atau lingkungan sosial yang tidak siap mendampingi. Sehingga risiko penyalahgunaan dunia digital bisa jauh lebih besar.

Hal ini sebagaimana hadis Nabi yang menyatakan bahwa pemberian terbaik orang tua kepada anaknya tidak lain adalah penanaman norma-norma etika dan moral. Berikut hadis riwayat At-Tirmidzi ini;

عن أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا نَحَلَ وَالِدٌ وَلَدًا خَيْرًا لَهُ مِنْ أَدَبٍ حَسَنٍ

Artinya: “Dari Ayyub bin Musa, dari bapaknya, dari kakeknya, Rasulullah SAW bersabda, ‘Tiada pemberian orang tua terhadap anaknya yang lebih baik dari adab yang baik,’” (HR At-Tirmidzi).

Media sosial membutuhkan adab digital. Yakni kemampuan memilah informasi, mengelola emosi, menjaga privasi, dan memahami etika berinteraksi. Jika anak belum siap menerima “adab digital” ini, maka menunda pemberian akses adalah bentuk kasih sayang kita terhadap anak-anak. []

 

 

Tags: adabkeluargakontenMedia Sosial AnakparentingRegulasiRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

Next Post

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Kehamilan dan
Pernak-pernik

Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

13 Juni 2026
Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan
Keluarga

Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

13 Juni 2026
Nafkah Anak
Keluarga

Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

10 Juni 2026
Manusia Merasa Cukup
Publik

Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

10 Juni 2026
Keadilan kepada Anak
Keluarga

Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

9 Juni 2026
Apa yang Membedakan
Personal

Apa yang Membedakan Saya dengan Mereka?

6 Juni 2026
Next Post
Halaqah Kubra

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS
  • Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya
  • Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?
  • Kisah Perempuan Pekerja Sekaligus Fandom K-Pop dalam Serial Netflix Night Shift for Cuties
  • Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0