• Login
  • Register
Rabu, 25 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dasar Hukum Batasan Aurat Perempuan dan Laki-laki

Dasar hukum utama penutupan aurat ini adalah surat an-Nur ayat 30 dan 31, serta al-Ahzab ayat 33 dan 59. Berangkat dari ayat-ayat ini, lahir beberapa penjelasan dan aturan yang menentukan batas-batas aurat, perempuan dan laki-laki.

Redaksi Redaksi
18/03/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Aurat Perempuan

Aurat Perempuan

749
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam diskursus fikih Islam, ada perintah menutup bagian-bagian tubuh tertentu, baik laki-laki maupun perempuan, yang dalam bahasa fikih disebut aurat.

Maksud dari penutupan ini seperti yang disebutkan ulama fikih bermacam-macam, untuk melestarikan citra kemuliaan manusia yang membedakannya dari binatang, menjaga diri dari kemungkin terjadinya gangguan dari orang lain, merawat kesehatan tubuh dan yang utama membuat seseorang menjadi leluasa secara sosial hidup berinteraksi dengan yang lain.

Dasar hukum utama penutupan aurat ini adalah surat an-Nur ayat 30 dan 31, serta al-Ahzab ayat 33 dan 59. Berangkat dari ayat-ayat ini, lahir beberapa penjelasan dan aturan yang menentukan batas-batas aurat, perempuan dan laki-laki.

Bila kita cermati, ayat-ayat tersebut lebih menekankan pada anjuran-anjuran moral yang bersifat umum, seperti perintah menahan pandangan, tidak mempertontonkan perhiasan dan menutupkan kerudung ke bagian tubuh yang terbuka. Serta tidak dengan sengaja bertingkah menggiurkan (tabarruj). Untuk lebih jelas kita kutip ayat dari surat An-Nur tersebut:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ (30) وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ (31)

Baca Juga:

Saat Fikih Menjadikan Perempuan Kelompok Paling Rentan

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

“Katakanlah kepada para laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan, karena yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (30). Katakanlah juga kepada para perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan, dan hendaklah tidak menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak. Dan hendaklah menutupkan kain kerudung ke dada mereka”. (31). (QS. an-Nur Ayat 30-31)

Tafsir Ulama

Redaksi bahasa ayat-ayat ini bersifat umum, karenanya muncul keragaman pandangan ulama tafsir dalam memaknai maksud ayat. Dalam kitab tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, karya Imam al-Qurthubi, ada beragam pandangan mengenai arti ayat tersebut.

Misalnya, maksud wa la yubdina zinatahunna (mempertontonkan perhiasan). Apakah yang dimaksud dengan perhiasan? Apakah sejenis kalung, giwang, dan gelang? Atau tubuh perempuan itu sendiri merupakan perhiasan? Apakah wajah termasuk perhiasan tubuh yang harus ditutup atau tidak ? Bagaimana dengan telapak tangan dan kaki ?

Untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai ayat-ayat aurat perlu mengacu pada dasar hukum yang lain. Di antaranya hadis-hadis Nabi SAW.

Para ulama memiliki keragaman pandangan, dalam menilai kualitas hadis maupun dalam memahaminya. Hadis yang sering menjadi dasar menentukan batas aurat perempuan terdapat dalam Jami’ al-Ushul, kitab hadis yang cukup lengkap dan masyhur karya Ibn Al-Atsir.

Di antaranya, Hadis riwayat Abu Dawud, at-Turmudzi, dan Ibn Majah. Dari Aisyah ra, Nabi SAW bersabda: “Allah tidak menerima shalat perempuan kecuali memakai kain penutup kepala.”

Hadis ini sering menjadi dasar untuk mengatakan kepala perempuan adalah aurat yang harus ditutup di dalam shalat, apalagi di luar shalat.

Tetapi, dalam kritik sanad kita menemukan ragam penilaian. At-Turmudzi dan Ibn Hibban, menganggap hadis ini shahih (otentik). Sementara al-Hakim menganggap hadis ini memiliki kelemahan (lihat: az-Zai’li, Nashb ar-Rayah, juz II, hlm. 295). []

Tags: Ahli Tafsirauratbatasanperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan yang rentan

Saat Fikih Menjadikan Perempuan Kelompok Paling Rentan

25 Juni 2025
Fitnah Perempuan

Mengurai Bias Fitnah Perempuan dalam Wacana Keislaman

25 Juni 2025
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan: Upaya Kontrol atas Tubuh Perempuan

25 Juni 2025
Sehat

Membangun Kehidupan yang Sehat Dimulai dari Keluarga

24 Juni 2025
Khitan perempuan

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

24 Juni 2025
Fitnah Perempuan

Mengkaji Ulang Fitnah Perempuan dalam Pandangan Agama

24 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menemani Laki-laki dari Nol

    Bagaimana Mubadalah Memandang Fenomena Perempuan yang Menemani Laki-laki dari Nol?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Kepentingan Kita Menjaga Ekosistem?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebutir Nasi sebagai Simbol Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Bias Fitnah Perempuan dalam Wacana Keislaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingkah Melabeli Wahabi Lingkungan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tahun Baru Islam, Saatnya Hijrah dari Kekerasan Menuju Kasih Sayang
  • Fiqhul Usrah: Menanamkan Akhlak Mulia untuk Membangun Keluarga Samawa
  • Saat Fikih Menjadikan Perempuan Kelompok Paling Rentan
  • Apa Kepentingan Kita Menjaga Ekosistem?
  • Mengurai Bias Fitnah Perempuan dalam Wacana Keislaman

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID