• Login
  • Register
Kamis, 10 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

Fikih harus peka terhadap ketimpangan dan kekerasan yang dialami perempuan, serta mampu menjadi alat transformasi sosial untuk menghapus praktik-praktik yang merendahkan martabat manusia.

Redaksi Redaksi
21/06/2025
in Pernak-pernik
0
Ijtihad Fikih

Ijtihad Fikih

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam isu pelayanan seksual dalam rumah tangga, ijtihad fikih semestinya tampil lebih tegas dan berpihak pada nilai-nilai empati serta perlindungan terhadap perempuan. Sebab, tidak sedikit persoalan seksual dalam rumah tangga yang berujung pada kekerasan fatal dari pemaksaan, pemukulan, perceraian, poligami, hingga pembunuhan.

Di banyak masyarakat, pernikahan masih dipahami secara keliru sebagai tiket kepemilikan tubuh perempuan oleh laki-laki. Maka, ketika harapan kenikmatan hubungan seksual tidak terpenuhi, sebagian suami merasa berhak berbuat semena-mena terhadap istri.

Kesalahpahaman ini kerap disokong oleh tafsir tekstual atas ayat-ayat suci, salah satunya adalah QS. an-Nisa ayat 34 yang memuat tentang kebolehan memukul istri. Ayat ini sering dijadikan justifikasi untuk melakukan kekerasan, terutama saat istri dianggap tidak memenuhi kebutuhan suami.

Padahal, sejumlah ulama seperti Imam ‘Atha dan Syekh Thahir ibn ‘Ashur telah mengoreksi cara pandang tersebut. Mereka menegaskan bahwa ayat tersebut tidak boleh mereka gunakan sebagai alat pembenaran tindakan kekerasan yang justru bertentangan dengan nilai-nilai luhur al-Qur’an.

Ijtihad fikih harus terus kita perbarui, tidak berhenti pada narasi hukum klasik yang tak lagi relevan dengan realitas zaman. Fikih harus peka terhadap ketimpangan dan kekerasan yang perempuan alami. Serta mampu menjadi alat transformasi sosial untuk menghapus praktik-praktik yang merendahkan martabat manusia.

Baca Juga:

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

Karena itu, fikih harus mendorong kesadaran penuh dalam memilih pasangan, termasuk memberi ruang bagi perempuan untuk menentukan pernikahannya tanpa paksaan.

Lebih dari itu, seluruh aspek dalam kehidupan pernikahan seharusnya untuk menciptakan relasi yang damai dan penuh kasih. Sebagaimana ideal Islam tentang rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Pernikahan bukan ruang perbudakan yang melegitimasi pengekangan, pelecehan, dan kekerasan terhadap perempuan. Islam sebagai agama rahmat menolak segala bentuk kekerasan, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.

Nabi Muhammad Saw dengan tegas mengingatkan:

“Diharamkan melakukan kerusakan, baik kepada orang lain maupun kepada diri sendiri. Barang siapa mencelakakan orang lain, maka ia akan dicelakakan Allah; barang siapa yang mempersempit (membuat susah) orang lain, maka ia akan dipersempit oleh Allah.” (HR. al-Hakim, al-Mustadrak, Juz II, hal. 57).

Sebaliknya, Nabi juga mengajarkan pentingnya kasih sayang dalam relasi sosial, termasuk dalam keluarga:

“Tidak termasuk golongan umatku, mereka yang (tua) tidak menyayangi yang muda, dan yang (muda) tidak menghormati yang tua.” (HR. at-Turmudzi, No. 1842).

Maka dari itu, sudah saatnya fikih berkembang seiring semangat zaman berpihak pada kemaslahatan, mencegah kerusakan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kasih sayang serta keadilan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam ranah paling privat hubungan suami-istri. []

Sumber: Buku Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir.

Tags: BerpihakIjtihad FikihperempuanUrgensi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pelecehan Seksual

    Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID