Kamis, 4 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Aktivasi Benteng Nilai Khas Pesantren untuk Pencegahan Kekerasan Seksual

    Virginia Woolf

    Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Konten Disabilitas

    Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

    Siswi

    Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

    Feminisme Pesantren

    Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

    Kitab Kuning

    Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

    Indonesia

    Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vitamin

    Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

    Vitamin

    Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Seksual

    Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

    Penyandang

    Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

    perempuan lansia

    Perempuan Lansia Bisa Berdaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Aktivasi Benteng Nilai Khas Pesantren untuk Pencegahan Kekerasan Seksual

    Virginia Woolf

    Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Konten Disabilitas

    Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

    Siswi

    Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

    Feminisme Pesantren

    Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

    Kitab Kuning

    Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

    Indonesia

    Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vitamin

    Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

    Vitamin

    Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Seksual

    Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

    Penyandang

    Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

    perempuan lansia

    Perempuan Lansia Bisa Berdaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Korban KS Difabel dan Hak Akses Kesehatan: Perspektif KUPI

Kita mesti sadar bahwa siapapun dapat menjadi korban KS. Karenanya, penting untuk saling memproteksi dan menguatkan satu sama lain.

M. Khoirul Imamil M by M. Khoirul Imamil M
14 April 2025
in Publik
A A
0
Korban KS

Korban KS

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selepas tiga hari terakhir ini berkegiatan dalam sebuah temu keberagaman, saya berhasrat untuk mengangkat tema tulisan tentang hak kesehatan bagi difabel korban kekerasan seksual (KS).

Saya memang terlambat membaca berita sekaligus menyadari tentang kemendesakan (urgency) topik ini. Mungkin lantaran terlalu banyak mengkonsumsi berita politik yang ramai dalam dewasa terakhir.

Sebagai awalan, kita bisa membaca kisah Ibu Martha Hebi di laman Konde.co. Beliau membagikan pengalaman rekan sesama pendamping perempuan dan anak di wilayah Indonesia timur.

Menurut tuturan beliau, nasib para pendamping korban kekerasan seksual (KS) tidak kalah menyedihkan dari korban sendiri. Mereka menerima perundungan, resistensi, bahkan ancaman pembunuhan. Itu semua belum termasuk beban batin yang mendera saat terjun ke lapangan.

“Dia tak tahan melihat korban yang tidak mendapatkan perawatan sebagaimana mestinya, sehingga alat reproduksi cedera berat karena diperkosa oleh 10 orang,” terang Hebi. (Konde.co, 2021)

Tuturan Hebi juga menunjukkan besarnya hambatan bagi keterpenuhan akses kesehatan komprehensif untuk korban KS. Resistensi budaya, keterbatasan sumber daya, tantangan finansial, ekosistem patriarkis, dominasi dan monopoli kuasa tampil sebagai resistensi utama.

Tak ketinggalan, interpretasi keagamaan yang tidak berpihak kepada korban merupakan beberapa penghambat lain yang lazim muncul ke permukaan.

Selain membuat beban para pendamping bertambah (double burden), realita tersebut sekaligus menegaskan betapa terabaikannya kebutuhan atas akses kesehatan bagi penyintas atau korban KS, terutama sekali bagi kalangan penyandang difabilitas.

Perspektif KUPI dan keberpihakan

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) hadir menawarkan perspektif segar. Lahir sebagai respon atas masalah timpangnya relasi sosial, KUPI mencoba mewujudkan keberpihakan. KUPI berangkat dari basis kritik terhadap interpretasi keagamaan arus utama (mainstream) yang subordinatif. Subordinasi menyebabkan kebutuhan salah satu pihak—dalam hal ini korban—terabaikan.

Alih-alih memecahkan masalah, interpretasi subordinatif justru memperkuat hegemoni kuasa ‘yang subjek’ atas ‘yang objek’; ‘pelaku’ atas ‘korban’.

Model interpretasi tersebut bertentangan dengan prinsip tauhid (monoteism). Tauhid dalam perspektif KUPI mengandung konsekuensi agar relasi antar-sesama berlangsung dengan prinsip kesalingan (mubadalah), kebaikan bersama (ma’ruf), serta keadilan hakiki.

Manifestasi Mubadalah, Ma’ruf, serta Keadilan Hakiki

Prinsip mubadalah berakar dari kesadaran akan posisi setiap pihak sebagai subjek penuh dalam tataran yang setara. Sementara, prinsip ma’ruf menuntun pada terwujudnya produk solusi yang akomodatif bagi setiap pihak.

Sebagai hilir, pelaksanaan prinsip mubadalah dan ma’ruf harus memperhatikan keadilan akan diversitas kemampuan (fariq al ahliyah) maupun kendala (fariq al ‘awaridh).

Dalam masalah keterpenuhan hak kesehatan bagi korban KS, prinsip mubadalah mengajak korban untuk berani menuntut haknya. Proses ini memang tidak akan berlangsung mudah. Terlebih, tidak semua penyintas memiliki keberanian untuk bersuara atau melapor.

Catatan Permata Adinda (2021) pada saluran Asumsi.co menunjukkan bahwa hanya 20% korban KS yang berani terbuka. Padahal, hak atas akses kesehatan merupakan bagian dari amanat konstitusi sebagaimana termuat pada Pasal 34 (3) UUD RI 1945.

Selaku subjek penuh, korban KS berhak atas fasilitas layanan kesehatan memadai sebagaimana warga negara lainnya. Selanjutnya, prinsip ma’ruf mendasari pentingnya keterlindungan hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada diri KS.

Pengupayaan pemenuhan hak kesehatan tidak boleh mengesampingkan hak-hak lain, seperti kerahasiaan informasi, kebebasan dari objektifikasi, akses pendidikan, serta perbedaan kemampuan. Pesatnya transfer informasi di era digital telah meningkatkan kerentanan korban KS dari tindak objektifikasi dan penyudutan.

Alih-alih memperoleh haknya, korban justru memperoleh stigma negatif dari lingkungannya. Selain itu, pengupayaan akses kesehatan juga mesti berjalan selaras dengan terpenuhinya hak pendidikan. Korban KS yang masih mengenyam pendidikan berhak untuk tetap belajar hingga tuntas.

Ringkasnya, prinsip ma’ruf menghendaki kebaikan tanpa melahirkan timbulnya keburukan (la dharara wa la dhirar). Tentunya, upaya pemenuhan hak kesehatan bagi korban KS mesti bertitik tolak dari pemahaman akan kondisi korban. Penyelesaian masalah korban tidak boleh digeneralisasi.

Ragam jenis KS yang ada sekaligus subjek yang mengalaminya menunjukkan kompleksitas yang mesti diurai dan ditangani secara spesifik. Karenanya, penting untuk menyadari bahwa akses kesehatan yang dibutuhkan korban KS—utamanya dari kalangan difabel—mestilah bersifat komprehensif atau menyeluruh.

Layanan tersebut mencakup fase pencegahan, penanganan, serta perawatan yang meliputi unsur kesehatan seksual, reproduksi, psikologi, serta spiritual.

Sebuah ekosistem

Kerja-kerja untuk mengupayakan terpenuhinya akses kesehatan komprehensif bagi difabel korban KS memerlukan solidaritas dan sinergi dari pelbagai pihak. KUPI sering menyebutnya sebagai ‘ekosistem’.

Sebuah ekosistem yang suportif terhadap hak kesehatan korban meliputi ketersediaan payung hukum yang akomodatif, lingkungan yang empatik, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang aksesibel.

Desain ekosistem tersebut tentu mesti berangkat dari perspektif korban. Para korban sendirilah yang memiliki pemahaman (lahu ‘ilm) sekaligus pengalaman (lahu tajribah) dari peristiwa kekerasan yang terjadi.

Kesadaran publik akan peran serta yang melekat pada diri mereka semestinya menggerakkan transformasi budaya. Praktik-praktik budaya yang misoginis, patriarkis, serta playing victim harus segera berkesudahan.

Kita mesti sadar bahwa siapapun dapat menjadi korban KS. Karenanya, penting untuk saling memproteksi dan menguatkan satu sama lain layaknya sebuah bangunan kokoh (yasyuddu ba’dhuhum ba’dhan).

Difabel korban KS adalah bagian dari diri kita. Ayo bersuara, ayo bela! []

 

 

 

Tags: EkosistemFatwa KUPIKekerasan seksualKupiPerlindungan KorbanSolidaritas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mubadalah sebagai Pendekatan dalam Perumusan Fatwa KUPI

Next Post

3 Premis Pendekatan Mubadalah

M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Related Posts

Virginia Woolf
Keluarga

Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

4 Juni 2026
Kekerasan
Pernak-pernik

Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

3 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Dari Dalam Pesantren, Nawaning Berjihad Lawan Kekerasan Seksual

2 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Menjaga Marwah Pesantren Bukan dengan Menutupi Kasus Kekerasan Seksual

31 Mei 2026
Tadarus Subuh ke-192
Publik

Tadarus Subuh ke-192: Otokritik Pesantren atas Kekerasan Seksual

30 Mei 2026
Lukman
Aktual

Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

26 Mei 2026
Next Post
Pendekatan Mubadalah

3 Premis Pendekatan Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Aktivasi Benteng Nilai Khas Pesantren untuk Pencegahan Kekerasan Seksual
  • Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga
  • Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers
  • Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0