Senin, 10 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Generasi Sandwich Jumbo

    Generasi Sandwich Jumbo: Antara Bakti dan Beban

    Harimau Sumatra

    Mengenang Elva Gemita, Perempuan yang Peduli akan Kelestarian Harimau Sumatra

    Apa itu Sempurna

    Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Generasi Sandwich Jumbo

    Generasi Sandwich Jumbo: Antara Bakti dan Beban

    Harimau Sumatra

    Mengenang Elva Gemita, Perempuan yang Peduli akan Kelestarian Harimau Sumatra

    Apa itu Sempurna

    Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas

    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Korban KS Difabel dan Hak Akses Kesehatan: Perspektif KUPI

Kita mesti sadar bahwa siapapun dapat menjadi korban KS. Karenanya, penting untuk saling memproteksi dan menguatkan satu sama lain.

M. Khoirul Imamil M M. Khoirul Imamil M
14 April 2025
in Publik
0
Korban KS

Korban KS

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selepas tiga hari terakhir ini berkegiatan dalam sebuah temu keberagaman, saya berhasrat untuk mengangkat tema tulisan tentang hak kesehatan bagi difabel korban kekerasan seksual (KS).

Saya memang terlambat membaca berita sekaligus menyadari tentang kemendesakan (urgency) topik ini. Mungkin lantaran terlalu banyak mengkonsumsi berita politik yang ramai dalam dewasa terakhir.

Sebagai awalan, kita bisa membaca kisah Ibu Martha Hebi di laman Konde.co. Beliau membagikan pengalaman rekan sesama pendamping perempuan dan anak di wilayah Indonesia timur.

Menurut tuturan beliau, nasib para pendamping korban kekerasan seksual (KS) tidak kalah menyedihkan dari korban sendiri. Mereka menerima perundungan, resistensi, bahkan ancaman pembunuhan. Itu semua belum termasuk beban batin yang mendera saat terjun ke lapangan.

“Dia tak tahan melihat korban yang tidak mendapatkan perawatan sebagaimana mestinya, sehingga alat reproduksi cedera berat karena diperkosa oleh 10 orang,” terang Hebi. (Konde.co, 2021)

Tuturan Hebi juga menunjukkan besarnya hambatan bagi keterpenuhan akses kesehatan komprehensif untuk korban KS. Resistensi budaya, keterbatasan sumber daya, tantangan finansial, ekosistem patriarkis, dominasi dan monopoli kuasa tampil sebagai resistensi utama.

Tak ketinggalan, interpretasi keagamaan yang tidak berpihak kepada korban merupakan beberapa penghambat lain yang lazim muncul ke permukaan.

Selain membuat beban para pendamping bertambah (double burden), realita tersebut sekaligus menegaskan betapa terabaikannya kebutuhan atas akses kesehatan bagi penyintas atau korban KS, terutama sekali bagi kalangan penyandang difabilitas.

Perspektif KUPI dan keberpihakan

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) hadir menawarkan perspektif segar. Lahir sebagai respon atas masalah timpangnya relasi sosial, KUPI mencoba mewujudkan keberpihakan. KUPI berangkat dari basis kritik terhadap interpretasi keagamaan arus utama (mainstream) yang subordinatif. Subordinasi menyebabkan kebutuhan salah satu pihak—dalam hal ini korban—terabaikan.

Alih-alih memecahkan masalah, interpretasi subordinatif justru memperkuat hegemoni kuasa ‘yang subjek’ atas ‘yang objek’; ‘pelaku’ atas ‘korban’.

Model interpretasi tersebut bertentangan dengan prinsip tauhid (monoteism). Tauhid dalam perspektif KUPI mengandung konsekuensi agar relasi antar-sesama berlangsung dengan prinsip kesalingan (mubadalah), kebaikan bersama (ma’ruf), serta keadilan hakiki.

Manifestasi Mubadalah, Ma’ruf, serta Keadilan Hakiki

Prinsip mubadalah berakar dari kesadaran akan posisi setiap pihak sebagai subjek penuh dalam tataran yang setara. Sementara, prinsip ma’ruf menuntun pada terwujudnya produk solusi yang akomodatif bagi setiap pihak.

Sebagai hilir, pelaksanaan prinsip mubadalah dan ma’ruf harus memperhatikan keadilan akan diversitas kemampuan (fariq al ahliyah) maupun kendala (fariq al ‘awaridh).

Dalam masalah keterpenuhan hak kesehatan bagi korban KS, prinsip mubadalah mengajak korban untuk berani menuntut haknya. Proses ini memang tidak akan berlangsung mudah. Terlebih, tidak semua penyintas memiliki keberanian untuk bersuara atau melapor.

Catatan Permata Adinda (2021) pada saluran Asumsi.co menunjukkan bahwa hanya 20% korban KS yang berani terbuka. Padahal, hak atas akses kesehatan merupakan bagian dari amanat konstitusi sebagaimana termuat pada Pasal 34 (3) UUD RI 1945.

Selaku subjek penuh, korban KS berhak atas fasilitas layanan kesehatan memadai sebagaimana warga negara lainnya. Selanjutnya, prinsip ma’ruf mendasari pentingnya keterlindungan hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada diri KS.

Pengupayaan pemenuhan hak kesehatan tidak boleh mengesampingkan hak-hak lain, seperti kerahasiaan informasi, kebebasan dari objektifikasi, akses pendidikan, serta perbedaan kemampuan. Pesatnya transfer informasi di era digital telah meningkatkan kerentanan korban KS dari tindak objektifikasi dan penyudutan.

Alih-alih memperoleh haknya, korban justru memperoleh stigma negatif dari lingkungannya. Selain itu, pengupayaan akses kesehatan juga mesti berjalan selaras dengan terpenuhinya hak pendidikan. Korban KS yang masih mengenyam pendidikan berhak untuk tetap belajar hingga tuntas.

Ringkasnya, prinsip ma’ruf menghendaki kebaikan tanpa melahirkan timbulnya keburukan (la dharara wa la dhirar). Tentunya, upaya pemenuhan hak kesehatan bagi korban KS mesti bertitik tolak dari pemahaman akan kondisi korban. Penyelesaian masalah korban tidak boleh digeneralisasi.

Ragam jenis KS yang ada sekaligus subjek yang mengalaminya menunjukkan kompleksitas yang mesti diurai dan ditangani secara spesifik. Karenanya, penting untuk menyadari bahwa akses kesehatan yang dibutuhkan korban KS—utamanya dari kalangan difabel—mestilah bersifat komprehensif atau menyeluruh.

Layanan tersebut mencakup fase pencegahan, penanganan, serta perawatan yang meliputi unsur kesehatan seksual, reproduksi, psikologi, serta spiritual.

Sebuah ekosistem

Kerja-kerja untuk mengupayakan terpenuhinya akses kesehatan komprehensif bagi difabel korban KS memerlukan solidaritas dan sinergi dari pelbagai pihak. KUPI sering menyebutnya sebagai ‘ekosistem’.

Sebuah ekosistem yang suportif terhadap hak kesehatan korban meliputi ketersediaan payung hukum yang akomodatif, lingkungan yang empatik, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang aksesibel.

Desain ekosistem tersebut tentu mesti berangkat dari perspektif korban. Para korban sendirilah yang memiliki pemahaman (lahu ‘ilm) sekaligus pengalaman (lahu tajribah) dari peristiwa kekerasan yang terjadi.

Kesadaran publik akan peran serta yang melekat pada diri mereka semestinya menggerakkan transformasi budaya. Praktik-praktik budaya yang misoginis, patriarkis, serta playing victim harus segera berkesudahan.

Kita mesti sadar bahwa siapapun dapat menjadi korban KS. Karenanya, penting untuk saling memproteksi dan menguatkan satu sama lain layaknya sebuah bangunan kokoh (yasyuddu ba’dhuhum ba’dhan).

Difabel korban KS adalah bagian dari diri kita. Ayo bersuara, ayo bela! []

 

 

 

Tags: EkosistemFatwa KUPIKekerasan seksualKupiPerlindungan KorbanSolidaritas
M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Terkait Posts

Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Budaya Bullying
Publik

Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

8 November 2025
kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Mandat KUPI
Publik

Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

2 November 2025
Kerentanan Berlapis
Publik

Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Generasi Sandwich Jumbo: Antara Bakti dan Beban
  • Mengenang Elva Gemita, Perempuan yang Peduli akan Kelestarian Harimau Sumatra
  • Apa Itu Sempurna? Disabilitas dan Tafsir Ulang tentang Normalitas
  • Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
  • Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID