Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Budaya Seksisme: Akar Kekerasan Seksual yang Kerap Diabaikan

Kekerasan seksual bukan hanya soal satu pelaku yang harus kita hukum, tapi sistem yang perlu kita benahi.

Anita Maria Supriyanti Anita Maria Supriyanti
6 Mei 2025
in Publik
0
Budaya Seksisme

Budaya Seksisme

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sahnya UU TPKS tampaknya tidak memberi efek jera terhadap predator-predator kejahatan seksual. Bagaimana tidak, kasus kekerasan seksual yang bermula dari budaya seksisme ini kian mengkhawatirkan. Tidak hanya melibatkan kalangan masyarakat biasa. Bahkan juga melibatkan oknum-oknum dari institusi yang seharusnya memberi perlindungan dan bantuan kepada masyarakat.

Kasus pemerkosaan yang pelakunya merupakan oknum dokter di RSHS Bandung. eks Kapolres Ngada NTT yang memperkosa anak di bawah umur bahkan menjual vidionya di website pornografi luar negeri. Akademisi yang melakukan pelecehan seksual. kasus-kasus kekerasan seksual lainnya yang melibatkan institusi agama hingga kasus femisida yang kian berlalu lalang.

Tagar Indonesia darurat pelecehan seksual pun ramai bersiliweran. Harusnya ini menjadi peringatan besar bagi kita semua. Bahwa di mana pun, kapan pun dan siapa pun bisa menjadi korban kekerasan seksual.

Hadirnya undang-undang TPKS menjadi angin segar bagi kita semua bahwa adanya payung hukum yang berpihak terhadap korban. Tetapi penegakan hukum tanpa lingkungan sosial yang berperspektif gender jelas tidak memberi efektifitas nyata dalam memperjuangkan ruang ramah dan aman untuk bersama.

Ngomong-ngomong soal kekerasan terhadap anak dan perempuan dengan rantai kekerasan tertinggi femisida dan kekerasan seksual. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas persoalan ini?. Ya, kita semua bertanggung jawab untuk menciptakan ruang ramah dan aman bagi bersama.

Kita semua bertanggung jawab untuk mencegah kekerasan dan kita semua bertanggung jawab untuk membangun sistem sosial yang berpihak terhadap korban. Aku, kamu, kalian, mereka, pemerintah, pelayan publik dan semuanya bertanggung jawab untuk itu.

Ketika Data Berbicara

Bicara Kekerasan seksual akan selalu menjadi topik yang aktual. Bagaimana tidak, kasus yang terjadi hampir setiap saat ada bahkan mengalami tren peningkatan setiap tahunnya. Mengutip data dari catahu komnas perempuan ada sekitar 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2024.

Angka ini mengalami kenaikan signifikan 43.527 kasus atau sekitar 9,77% dibandingkan tahun 2023 dengan angka 401.975 kasus. Berdasarkan bentuk kekerasannya persentase kekerasan seksual mencapai 26,94%, kekerasan psikis 26,94%, kekerasan fisik 26,78% dan kekerasan ekonomi 9,84%.

Merujuk pada ringkasan eksekutif komnas perempuan yang rilis pada 8 Maret 2025, data dari mitra catahu, kekerasan seksual menjadi kekerasan tertinggi yang diadukan yang menembus angka 17.305 kakus, kemudian kekerasan fisik 12.626, kekerasan psikis 11.475, dan kekerasan ekonomi 4.565.

Sedangkan data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan psikis masih mendominasi dengan jumlah sebesar 3.660, diikuti dengan kekerasan seksual 3.166, kekerasan fisik 2.418, dan kekerasan ekonomi 966.

Tingginya kasus kekerasan yang menimpa perempuan terutama kekerasan seksual menunjukkan substansi hukum saja tidak cukup untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Bicara pencegahan kekerasan seksual Kita harus melihat akar permasalahan lebih jauh mengapa kekerasan seksual terus terjadi.

Dalam bukunya Luka-luka Linimasa, Kalis Mardiasih menjelaskan bahwa kekerasan seksual yang terjadi secara terang-terangan tidak terjadi begitu saja secara tiba-tiba.

Piramida Kekerasan Seksual

Ada fenomena menarik di mana kekerasan ini membentuk piramida dengan dasarnya normalisasi atau pewajaran perilaku merendahkan. Ini bisa kita lihat dalam candaan yang bernuansa seksisme. Jika kita masih menganggap candaan yang merendahkan orang lain sebagai hal yang lucu. Inilah titik kita sedang menormalisasi kekerasan dalam hal yang paling abstrak.

Tingkatan kedua dari piramida ini adalah merendahkan tubuh atau seksualitas orang lain yang ini mencakup pelecehan seksual. Misalnya catcalling atau pun penyebaran konten seksual tanpa persetujuan dan lain sebagainya. Lalu puncak tertinggi dari piramida kekerasan seksual itu sendiri adalah kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan seperti pemerkosaan.

Normalisasi candaan dengan nuansa budaya seksisme menjadi salah satu akar kekerasan seksual, karena hal ini akan membentuk budaya yang mentoleransi pelecehan dan meremehkan pengalaman korban.

Ketika komentar atau lelucon yang merendahkan perempuan dianggap wajar atau bahkan lucu, maka batas antara interaksi yang pantas dan tindakan yang melanggar semakin kabur. Dalam jangka panjang, ini menciptakan lingkungan sosial yang permisif terhadap kekerasan berbasis gender.

Candaan seksis, misalnya, kerap kita anggap hal sepele. Kalimat seperti “dasar perempuan, baperan” atau “pantes jadi sekretaris, cantik sih” mungkin terdengar biasa. Tapi justru dari situ bibit kekerasan mulai tumbuh.

Ketika masyarakat mentolerir dan menertawakan lelucon yang merendahkan, mereka secara tidak sadar sedang menyuburkan kultur yang membungkam pengalaman korban dan membenarkan dominasi satu gender atas gender lainnya.

Seksisme: Sistemik dan Mengakar

Budaya seksisme tidak berhenti pada candaan. Ia menjelma dalam berbagai bentuk: dari peraturan berpakaian yang hanya menyasar perempuan, cara media membingkai berita kekerasan seksual, hingga sistem pendidikan yang minim edukasi soal kesetaraan dan relasi kuasa. Semua ini adalah bagian dari seksisme yang sistemik.

Ketika perempuan menjadi korban, pertanyaan pertama sering kali adalah “dia pakai baju apa?”, “kenapa pergi malam-malam?”, atau “kenapa tidak melawan?”. Sementara pelaku justru sering terlindungi, dicarikan alasan, bahkan dimaklumi karena “khilaf”, “laki-laki wajar”, atau “dia punya masa depan”.

Seksisme juga tampak dalam minimnya ruang aman untuk menyuarakan kekerasan. Banyak korban tidak melapor karena takut disalahkan, direndahkan, atau dianggap mempermalukan keluarga. Dalam banyak kasus, institusi pendidikan atau tempat kerja malah memilih bungkam atau berdamai demi menjaga “nama baik”. Akibatnya, korban terpaksa menanggung luka sendirian, sementara pelaku bebas mengulang pola kekerasannya.

Perlu kita sadari bersama bahwa kekerasan seksual bukan hanya soal satu pelaku yang harus kita hukum, tapi sistem yang perlu kita benahi. Bukan hanya soal korban yang butuh perlindungan, tapi soal masyarakat yang perlu berani menyuarakan ketidakadilan. Dan tentu, bukan hanya soal pengesahan Undang-undang TPKS, tapi soal perubahan budaya yang harus kita perjuangkan bersama. []

Tags: Budaya SeksismeCandaan SeksisKekerasan seksualpelecehan seksualUU TPKS
Anita Maria Supriyanti

Anita Maria Supriyanti

Seorang penulis pemula, mula-mula nulis akhirnya cuma draft aja

Terkait Posts

Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

8 September 2025
Pelecehan Seksual
Publik

Sekolah Tak Lagi Aman: Ketika Sekolah Memilih Bungkam Saat Terjadi Kasus Pelecehan Seksual

10 Agustus 2025
Perkosaan yang
Hikmah

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID