Jumat, 8 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mencintai Indonesia

    Jangan Letih Mencintai Indonesia

    Dunia untuk Difabel

    Bagaimana Jika Kita Merancang Dunia untuk Difabel?

    Cantik

    “Cantik”, Tak Lebih Dari Sekadar Konstruksi Ontologis Sempit

    One Piece

    One Piece dan Gerakan Sosial: Membaca Pesan Kebebasan dan Keadilan melalui Kaca Mata Islam

    Fitrah Anak

    Cokelat, Kopi dan Secuil Catatan Pengasuhan: Refleksi tentang Fitrah Anak

    Hubungan Seks

    Memahami Hubungan Seks dalam Pernikahan

    Bendera One Piece

    Pengibaran Bendera One Piece: Bentuk Ekspresi atau Makar?

    Masjid Desa

    Masjid Desa yang Tak Inklusif: Bukankah Idealnya Masjid Itu Rumah Semua Orang?

    Bendera Merah Putih

    Tentang Bendera Merah Putih dan One Piece

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pendidikan Hak Anak

    Hak Anak untuk Mendapatkan Pendidikan

    Jaminan Sosial

    Hak Anak untuk Mendapatkan Jaminan Sosial

    Ibu Berdoa

    Ingin Anak Saleh dan Salehah? Ayah dan Ibu Berdoa Sejak dalam Kandungan

    persaudaraan

    Misi Islam Adalah Persaudaraan Antar Umat Beragama

    Tingkah Laku Sopan

    Pembiasaan Tingkah Laku Sopan Santun

    Tingkah Laku

    Pembiasaan Pada Pola Tingkah Laku Konstruktif

    Psikologis Anak

    Perjalanan Psikologis Usia Anak Menuju Dewasa

    Keberagaman

    Pentingnya Membekali Anak untuk Terus Menghargai Keberagaman

    Lingkungan Anak

    Pentingnya Lingkungan Sosial yang Sehat bagi Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mencintai Indonesia

    Jangan Letih Mencintai Indonesia

    Dunia untuk Difabel

    Bagaimana Jika Kita Merancang Dunia untuk Difabel?

    Cantik

    “Cantik”, Tak Lebih Dari Sekadar Konstruksi Ontologis Sempit

    One Piece

    One Piece dan Gerakan Sosial: Membaca Pesan Kebebasan dan Keadilan melalui Kaca Mata Islam

    Fitrah Anak

    Cokelat, Kopi dan Secuil Catatan Pengasuhan: Refleksi tentang Fitrah Anak

    Hubungan Seks

    Memahami Hubungan Seks dalam Pernikahan

    Bendera One Piece

    Pengibaran Bendera One Piece: Bentuk Ekspresi atau Makar?

    Masjid Desa

    Masjid Desa yang Tak Inklusif: Bukankah Idealnya Masjid Itu Rumah Semua Orang?

    Bendera Merah Putih

    Tentang Bendera Merah Putih dan One Piece

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pendidikan Hak Anak

    Hak Anak untuk Mendapatkan Pendidikan

    Jaminan Sosial

    Hak Anak untuk Mendapatkan Jaminan Sosial

    Ibu Berdoa

    Ingin Anak Saleh dan Salehah? Ayah dan Ibu Berdoa Sejak dalam Kandungan

    persaudaraan

    Misi Islam Adalah Persaudaraan Antar Umat Beragama

    Tingkah Laku Sopan

    Pembiasaan Tingkah Laku Sopan Santun

    Tingkah Laku

    Pembiasaan Pada Pola Tingkah Laku Konstruktif

    Psikologis Anak

    Perjalanan Psikologis Usia Anak Menuju Dewasa

    Keberagaman

    Pentingnya Membekali Anak untuk Terus Menghargai Keberagaman

    Lingkungan Anak

    Pentingnya Lingkungan Sosial yang Sehat bagi Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Membongkar Konstruksi Seksualitas Perempuan dalam Pemikiran Keagamaan

Dalam logika ini, nilai perempuan seakan hanya diukur dari keindahan fisiknya, bukan dari kapasitas intelektual atau kemanusiaannya.

Redaksi Redaksi
23 Juni 2025
in Pernak-pernik
0
Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan

707
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada pemeo yang cukup populer di tengah masyarakat: “Akal perempuan terletak pada kejelitaannya, bukan pada intelektualitasnya. Sementara kejelitaan laki-laki ada pada akalnya, bukan pada paras tubuhnya.” Ucapan ini telah berakar dalam kesadaran sosial selama berabad-abad, membentuk cara pandang yang menjadikan perempuan sebagai objek seksualitas, bukan sebagai subjek manusia seutuhnya.

Kejelitaan perempuan bukan sekadar dirayakan, tetapi juga dipamerkan, diburu, bahkan dikomodifikasi. Tubuh perempuan dijadikan etalase yang dinilai dan diatur.

Dalam logika ini, nilai perempuan seakan hanya diukur dari keindahan fisiknya, bukan dari kapasitas intelektual atau kemanusiaannya. Akibatnya, peran sosial perempuan dibentuk dalam posisi serba tidak seimbang yaitu mencinta sekaligus dicinta, mengontrol sekaligus dikontrol.

Konstruksi ini seperti Dr. Faqihuddin Abdul Kodir jelaskan dalam bukunya Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah telah berkontribusi besar terhadap munculnya kekerasan fisik, psikologis, sosial, ekonomi, bahkan politik yang terus-menerus menimpa perempuan.

Lebih jauh, Dr. Faqihuddin menunjukkan bahwa konstruksi sosial yang timpang ini juga menyusup ke dalam bangunan pemikiran keagamaan, termasuk dalam fikih Islam. Meskipun agama sejatinya mengangkat martabat perempuan, dalam praktik tafsir dan formulasi hukum. Perempuan justru kerap menjadi objek bagi kepentingan di luar hidupnya. Ini terlihat jelas dalam isu seksualitas.

Perempuan Hanya Subjek Seksualitas

Dalam banyak teks fikih klasik, perempuan tidak dipandang sebagai subjek yang mandiri dalam hal seksualitas. Karena identitas diri (self identity), tindakan seks (sex action), perilaku seksual (sexual behavior). Hingga orientasi seksual (sexual orientation) semuanya kerap ditentukan dan dikontrol oleh standar laki-laki.

Salah satu contohnya, menurut Faqihuddin, adalah pandangan yang menyatakan bahwa seorang istri tidak memiliki hak untuk meminta hubungan seksual dari suaminya. Bahkan lebih jauh, ada anggapan bahwa seks adalah hak penuh suami, sementara hak istri hanya nafkah harta.

Dalam kaidah fikih kita mengenalnya dengan konsep an-nafaqah fi muqabalat al-budh nafkah harta sebagai imbalan atas layanan seksual istri. Hak seksual suami menjadi dominan, dan jika tidak istri penuhi, ia bisa berdosa, bahkan mendapat laknat malaikat. Sebaliknya, jika kebutuhan seksual istri tak terpenuhi, suami tidak mendapatkan masalah apapun.

Jika bangunan fikih yang seperti ini kita terima begitu saja. Maka seksualitas perempuan hanya hadir untuk melayani dan melengkapi kepentingan laki-laki.

Ia tidak didefinisikan untuk dirinya sendiri, tetapi justru dimaknai dari luar. Ia dikontrol, disembunyikan, bahkan dipendam jika dianggap mengancam sistem yang telah mapan. Di sinilah fikih secara tidak langsung ikut melanggengkan ketimpangan relasi gender dalam masyarakat.

Padahal, sebagai agama yang membawa misi rahmatan lil alamin, Islam tidak boleh kita biarkan terjebak dalam narasi-narasi ketimpangan. Sebaliknya, Islam harus menjadi sumber keadilan sosial yang menempatkan perempuan dan laki-laki sebagai subjek yang setara.

Oleh karena itu, seperti Faqihuddin tegaskan dalam bukunya, penting bagi kita untuk terus mendorong lahirnya pemikiran keagamaan, khususnya fikih, yang adil dan memuliakan martabat perempuan sebagai manusia seutuhnya. []

Tags: keagamaanMembongkarpemikiranseksualitas perempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan Fitnah
Hikmah

Wacana Keagamaan Masih Menempatkan Perempuan sebagai Sumber Fitnah

28 Juli 2025
Tauhid
Hikmah

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

11 Juli 2025
Marzuki Wahid
Aktual

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

6 Juli 2025
Seksualitas Perempuan
Hikmah

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Khitan perempuan
Hikmah

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

24 Juni 2025
Seksualitas Perempuan
Hikmah

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

23 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Cantik

    “Cantik”, Tak Lebih Dari Sekadar Konstruksi Ontologis Sempit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Letih Mencintai Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak untuk Mendapatkan Jaminan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Perkosaan Massal 1998 dalam Empat Novel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Jika Kita Merancang Dunia untuk Difabel?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak Anak untuk Mendapatkan Pendidikan
  • Jangan Letih Mencintai Indonesia
  • Hak Anak untuk Mendapatkan Jaminan Sosial
  • Bagaimana Jika Kita Merancang Dunia untuk Difabel?
  • Ingin Anak Saleh dan Salehah? Ayah dan Ibu Berdoa Sejak dalam Kandungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID