• Login
  • Register
Rabu, 30 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

Karena merupakan hak, maka seseorang—terutama perempuan yang kerap menjadi korban tekanan sosial—berhak penuh untuk menentukan apakah ia ingin menikah, dengan siapa, dan dalam situasi seperti apa.

Redaksi Redaksi
29/07/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Menikah adalah hak

Menikah adalah hak

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menikah sering kali diasumsikan sebagai keharusan hidup. Padahal, dalam pandangan Islam, menikah bukanlah kewajiban, melainkan hak yang bisa dipilih atau tidak, baik oleh perempuan maupun laki-laki.

Karena merupakan hak, maka seseorang—terutama perempuan yang kerap menjadi korban tekanan sosial—berhak penuh untuk menentukan apakah ia ingin menikah, dengan siapa, dan dalam situasi seperti apa.

Sayangnya, dalam praktik sosial keagamaan yang berlangsung hari ini, masih banyak norma dan tekanan yang menjadikan pernikahan sebagai media penundukan dan pembuktian ketaatan, khususnya dari perempuan kepada laki-laki.

Padahal, sebaiknya pernikahan menjadi ruang untuk tumbuh bersama, bukan menjadi jerat yang membelenggu.

Sebagaimana dalam pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama untuk mengejar kebahagiaan dalam perkawinan. Maka dari itu, segala sistem sosial yang berkelindan dengan institusi perkawinan perlu kita kaji ulang.

Baca Juga:

Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan

PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah

Bahkan jika perlu kita reformasi, bila terbukti gagal menjamin kebahagiaan atau justru membiarkan seseorang terseret ke dalam hubungan yang menyakitkan.

Karena cita-cita ideal dalam pernikahan sebenarnya sudah tercatat dalam Al-Qur’an. Dalam Surah Ar-Rum ayat 21, Allah SWT menyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah agar manusia menemukan “ketenangan” (sakinah). Serta menciptakan relasi yang berlandaskan oleh cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah).

Ayat ini menegaskan bahwa pondasi perkawinan bukanlah ketaatan sepihak. Melainkan kesetaraan dan kasih yang saling memberi.

Termasuk dalam memberi hak untuk mencintai dan dicintai dengan sehat, hak untuk merasa aman dan dihargai, dan hak untuk bahagia adalah hal-hal yang melekat pada semua manusia—baik laki-laki maupun perempuan.

Kebahagiaan dalam perkawinan tidak akan mungkin hadir apabila sistem nilai yang membungkusnya justru mempertahankan relasi timpang, atau melanggengkan kekerasan simbolik dan struktural.

Oleh karena itu, ketika sistem nilai lama dalam masyarakat tidak lagi menjamin tercapainya tujuan cinta dan kedamaian dalam perkawinan. Maka kita perlu dengan berani mengubahnya. Bukan untuk memberontak terhadap tradisi, melainkan untuk menjadikannya lebih manusiawi dan sejalan dengan spirit Islam yang rahmatan lil alamin. []

Tags: bukanDihormatihakkewajibanmenikah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hukum Menikah

Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

30 Juli 2025
Menikah Sunnah

Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

30 Juli 2025
Pernikahan sebagai

Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

30 Juli 2025
Pernikahan Perempuan yang

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Keheningan Batin

Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

29 Juli 2025
Perkawinan

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID