Mubadalah.id – Pembahasan tentang batas aurat perempuan telah lama menjadi perdebatan dalam diskursus keislaman. Perbedaan pendapat di kalangan ulama menunjukkan bahwa hukum aurat bukan sesuatu yang monolitik, melainkan sangat kontekstual dan terbuka terhadap berbagai interpretasi.
Untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai ayat-ayat tentang aurat, kita perlu mengacu tidak hanya pada Al-Qur’an. Tetapi juga pada sumber hukum Islam lainnya, seperti hadis Nabi Muhammad Saw.
Salah satu hadis yang sering menjadi dasar penetapan aurat perempuan berasal dari riwayat Abu Dawud, at-Turmudzi, dan Ibn Majah. Dalam hadis tersebut, Nabi Saw bersabda:
“Allah tidak menerima shalat perempuan kecuali memakai kain penutup kepala.” Hadis ini termuat dalam Jami’ al-Ushul, karya Ibn al-Atsir, yang merupakan salah satu kitab kompilasi hadis paling lengkap dan masyhur.
Meski kerap menjadi dalil kewajiban menutup kepala bagi perempuan saat dan di luar shalat, hadis ini menuai perdebatan dalam hal validitasnya. At-Turmudzi dan Ibn Hibban menilai hadis ini sahih, sedangkan al-Hakim menganggapnya memiliki kelemahan dalam sanadnya (lihat: az-Zai’li, Nashb ar-Rayah, Juz II, hlm. 295). Artinya, secara metodologis, hadis ini tidak bisa kita jadikan dasar hukum yang mutlak tanpa melalui kajian kritis.
Berbeda Pendapat
Dalam menafsirkan hadis tersebut, para ulama pun berbeda pendapat. Sebagian besar ulama fikih menyatakan bahwa yang dimaksud dengan aurat dalam hadis ini adalah kepala. Sementara wajah tidak termasuk di dalamnya.
Namun, ada juga yang memperluas makna kepala hingga mencakup wajah, sehingga keduanya adalah aurat yang wajib ia tutup. Bahkan, ada pandangan yang lebih ketat lagi dengan menyebut hanya dua kelopak mata yang boleh terlihat.
Menariknya, dalam literatur fikih klasik juga kita temukan pandangan moderat yang lebih kontekstual. Mayoritas ulama memperbolehkan perempuan pekerja—pada masa itu dikenal dengan istilah al-amah atau budak perempuan—untuk tidak menutup kepala, baik di dalam maupun di luar shalat.
Pandangan ini tentu membuka ruang tafsir bahwa kewajiban menutup aurat tidak bisa kita lepaskan dari kondisi sosial, status. Hingga peran perempuan dalam masyarakat.
Dengan melihat keragaman ini, penting bagi kita untuk tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan atau memaksakan satu tafsir tunggal dalam kehidupan sosial hari ini.
Apalagi, konteks perempuan modern yang berpendidikan, bekerja, dan aktif di ruang publik jelas berbeda dengan konteks masyarakat abad pertengahan tempat para ulama klasik hidup dan menulis karya-karya mereka.
Oleh karena itu, pendekatan kontekstual dan historis dalam memahami hadis dan hukum aurat menjadi sangat penting. Bukan untuk merelatifkan hukum, melainkan untuk menempatkan syariat Islam dalam semangat keadilan, keberdayaan, dan penghargaan terhadap martabat perempuan. []