Kamis, 14 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perselingkuhan

    Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

    Pernikahan Sah

    Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

    Mubadalah dan Disabilitas

    Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

    Ekofeminisme

    Ekofeminisme; Perempuan yang Berjuang Mempertahakan Ruang Hidup

    Pernikahan Ideal

    Pernikahan Ideal Adalah yang Direncanakan dengan Matang

    Interpretasi Pernikahan

    Pergeseran Interpretasi Pernikahan

    Aquarina Kharisma Sari

    Menyoal Podcast Aquarina Kharisma Sari; Benarkah Feminisme Menjadikan Perempuan Bermental Korban?

    Dhawuh Kiai

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Satu

    Zakat Disabilitas

    Menyoal Zakat bagi Penyandang Disabilitas Part 2

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemerdekaan

    Islam dan Kemerdekaan

    Kebutuhan Teman

    Anak Bertumbuh: Kebutuhan Teman pun Berubah

    Teman Bermain

    Jenis-jenis Teman Bermain dan Pengaruhnya pada Perkembangan Anak

    Teman Bermain

    Anak Bermain: Anak Belajar

    Penyesuaian Sosial Anak

    4 Faktor Penghambat Penyesuaian Sosial Anak Menurut Elizabeth B. Hurlock

    Emosi Anak

    Peran Orangtua dalam Membentuk Emosi dan Penyesuaian Sosial Anak

    Integrated Farming

    Integrated Farming; Solusi Menciptakan Pesantren Ramah Lingkungan

    Khas Emosi Anak

    Ciri-ciri Khas Emosi Anak

    Emosional Anak

    Mengenal Reaksi Emosional dan Karakter Sosial Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perselingkuhan

    Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

    Pernikahan Sah

    Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

    Mubadalah dan Disabilitas

    Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

    Ekofeminisme

    Ekofeminisme; Perempuan yang Berjuang Mempertahakan Ruang Hidup

    Pernikahan Ideal

    Pernikahan Ideal Adalah yang Direncanakan dengan Matang

    Interpretasi Pernikahan

    Pergeseran Interpretasi Pernikahan

    Aquarina Kharisma Sari

    Menyoal Podcast Aquarina Kharisma Sari; Benarkah Feminisme Menjadikan Perempuan Bermental Korban?

    Dhawuh Kiai

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Satu

    Zakat Disabilitas

    Menyoal Zakat bagi Penyandang Disabilitas Part 2

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemerdekaan

    Islam dan Kemerdekaan

    Kebutuhan Teman

    Anak Bertumbuh: Kebutuhan Teman pun Berubah

    Teman Bermain

    Jenis-jenis Teman Bermain dan Pengaruhnya pada Perkembangan Anak

    Teman Bermain

    Anak Bermain: Anak Belajar

    Penyesuaian Sosial Anak

    4 Faktor Penghambat Penyesuaian Sosial Anak Menurut Elizabeth B. Hurlock

    Emosi Anak

    Peran Orangtua dalam Membentuk Emosi dan Penyesuaian Sosial Anak

    Integrated Farming

    Integrated Farming; Solusi Menciptakan Pesantren Ramah Lingkungan

    Khas Emosi Anak

    Ciri-ciri Khas Emosi Anak

    Emosional Anak

    Mengenal Reaksi Emosional dan Karakter Sosial Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

Ajarah Islam yang rahmah tak berhenti sebagai wacana, tetapi hadir sebagai napas kehidupan yang merangkul semua, tanpa terkecuali.

Afiqul Adib Afiqul Adib
13 Agustus 2025
in Personal, Rekomendasi
0
Mubadalah dan Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id  – Dalam banyak narasi keagamaan, wacana kesetaraan kerap berhenti di ranah relasi laki-laki dan perempuan. Padahal, Islam sejak awal menanamkan prinsip rahmah — kasih sayang yang menembus sekat, merangkul semua tanpa kecuali. Salah satu lensa yang menegaskan prinsip itu adalah mubadalah, sebuah perspektif yang menekankan kesalingan, keadilan, dan kemitraan dalam relasi sosial.

Sebagaimana mubadalah mampu mengikis ketimpangan gender, ia juga sanggup merobohkan tembok diskriminasi berbasis kemampuan fisik. Jika diperluas maknanya, mubadalah bukan semata soal kesetaraan perempuan dan laki-laki. Ia dapat menjadi kerangka pikir yang inklusif terhadap kelompok yang kerap terpinggirkan, termasuk penyandang disabilitas.

Dengan kacamata mubadalah dan disabilitas ini, ajaran Islam hadir sebagai rahmah yang nyata, memastikan setiap insan, tak peduli kondisi fisik dan mentalnya, ia tetap memiliki peluang yang sama untuk berperan dan hidup bermartabat.

Kesalingan ini bukan sekadar gagasan abstrak, melainkan fondasi untuk membangun relasi yang setara antara sehat dan sakit, antara yang berdaya penuh dan yang memiliki keterbatasan. Islam mengajarkan bahwa setiap insan punya peran, nilai, dan kemuliaan yang sama di hadapan Allah serta di tengah masyarakat.

Kesetaraan itu bukan berarti meniadakan perbedaan, melainkan mengelolanya dengan kebijaksanaan. Masing-masing dapat memberi dan menerima sesuai kemampuan, sehingga kehidupan sosial menjadi taman yang saling meneduhkan, bukan pagar yang membatasi.

Dalam praktiknya, masyarakat yang memegang prinsip mubadalah akan memastikan akses yang layak ke rumah ibadah, transportasi, lingkungan kerja, hingga ruang sosial. Kesetaraan yang dibangun di atas rahmah tidak berhenti pada pasal undang-undang, tetapi menubuh dalam tindakan yang dirasakan langsung oleh semua pihak.

Mubadalah: Makna, Aplikasi, dan Transformasinya

Menurut Kupipedia, mubadalah secara terminologis adalah prinsip Islam yang menekankan kesalingan dalam menjalankan peran sosial, baik di ranah domestik maupun publik, berlandaskan keadilan dan kemaslahatan bersama. Prinsip ini menolak adanya dominasi atau subordinasi; semua pihak saling menopang, bukan menindas.

Penerapannya bisa terlihat di banyak ranah. Dalam rumah tangga, jika keramahan, perhatian, dan dukungan dianggap baik diberikan seorang istri kepada suaminya, maka hal yang sama juga baik diberikan suami kepada istrinya. Di ruang publik, mubadalah mengajak semua warga negara — laki-laki maupun perempuan — untuk memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati hasil pembangunan.

Ketika diaplikasikan pada isu disabilitas, mubadalah menuntut adanya relasi yang setara. Masyarakat bukan hanya memberi fasilitas secara sepihak, tetapi juga membuka ruang interaksi yang sejajar. Penyandang disabilitas dipandang sebagai subjek yang memiliki potensi dan daya cipta, bukan sekadar penerima belas kasihan. Akses ke masjid, sekolah, pekerjaan, dan ruang publik lainnya harus punya standart yang ramah bagi semua, sehingga rahmah Islam betul-betul membumi.

Ketika Islam Turun: Meruntuhkan Stigma

Sejak fajar kelahirannya, Islam membawa misi mematahkan belenggu diskriminasi, termasuk stigma yang menimpa penyandang disabilitas. Masyarakat Arab pra-Islam hidup dalam kultur kesukuan yang mengagungkan kesempurnaan fisik.

Mereka yang memiliki kekurangan fisik kerap terkena stigma lemah, tak berguna, bahkan terkucilkan dari pergaulan. Ada catatan sejarah yang menunjukkan betapa tokoh-tokoh Quraisy enggan duduk apalagi makan bersama mereka.

Lalu turunlah Al-Qur’an sebagai koreksi tegas. Dalam QS. an-Nur ayat 61, Allah menegaskan tidak ada penghalang bagi orang buta, pincang, atau sakit untuk berinteraksi sosial, termasuk makan bersama. Untuk konteks masyarakat Arab kala itu, pesan ini revolusioner: ia membongkar sekat sosial, membalik stigma, dan memulihkan martabat mereka. Nilai seseorang, tegas Islam, bukan terletak pada rupa atau raga, melainkan pada takwa dan kontribusinya.

Reformasi nilai ini selaras dengan prinsip mubadalah dan disabilitas: kesalingan tidak terbatas pada relasi gender, tapi juga merangkul perbedaan fisik. Relasi yang sehat adalah relasi yang saling menguatkan, bukan saling merendahkan. Penyandang disabilitas adalah bagian dari denyut nadi masyarakat, sama-sama berhak menentukan arah dan masa depannya.

Esensi Teladan Nabi: Perspektif Inklusif dalam Islam

Prinsip rahmah Islam pun mengakui ragam kondisi manusia. Cak Nun pernah mencontohkan: Nabi Muhammad berjalan tegak penuh wibawa, tetapi itu tidak berarti semua umat harus menirunya persis. Sebab meneladani Nabi bukan berarti menyalin bentuk fisik, tetapi menghidupkan esensi ajarannya.

Hal ini serupa dengan pelaksanaan ibadah dalam kondisi sakit. Dalam QS. Ali Imran ayat 191, Allah memuji mereka yang mengingat-Nya “sambil berdiri, duduk, dan berbaring.” Pak Imam Suprayogo memaknainya sebagai ajakan untuk beribadah dalam segala keadaan. Yang utama bukan kesempurnaan postur, tetapi kemurnian niat, ketulusan hati, dan fokus pada Sang Pencipta.

Namun, di banyak tempat, pemahaman ini belum meresap sepenuhnya. Masih ada masjid yang tak ramah difabel, kebijakan yang belum inklusif, dan sikap sosial yang mengulang stigma lama. Paling tidak, perspektifnya harus benar lebih dahulu, sebab niat baik saja tak cukup.

Inilah yang semestinya menjadi pegangan para pemuka agama, guru, tokoh masyarakat, hingga super kiai manapun, agar ajarah Islam yang rahmah tak berhenti sebagai wacana, tetapi hadir sebagai napas kehidupan yang merangkul semua, tanpa terkecuali. []

Tags: DisabilitasGagasan MubadalahInklusi SosialislamMubadalahSunah Nabi
Afiqul Adib

Afiqul Adib

Introvert garis keras. Tinggal di Lamongan.

Terkait Posts

Kemerdekaan
Hikmah

Islam dan Kemerdekaan

13 Agustus 2025
Aquarina Kharisma Sari
Publik

Menyoal Podcast Aquarina Kharisma Sari; Benarkah Feminisme Menjadikan Perempuan Bermental Korban?

12 Agustus 2025
Zakat Disabilitas
Publik

Menyoal Zakat bagi Penyandang Disabilitas Part 2

11 Agustus 2025
Humanisme Inklusif
Publik

Humanisme Inklusif : Sebuah Tawaran Untuk Kesetaraan

8 Agustus 2025
Anak
Hikmah

Perhatian Islam terhadap Anak

8 Agustus 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah Itu Tidak Apa-apa, Asal Hidupmu Tetap Bermakna

8 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mubadalah dan Disabilitas

    Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme; Perempuan yang Berjuang Mempertahakan Ruang Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenis-jenis Teman Bermain dan Pengaruhnya pada Perkembangan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam dan Kemerdekaan
  • Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan
  • Anak Bertumbuh: Kebutuhan Teman pun Berubah
  • Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak
  • Jenis-jenis Teman Bermain dan Pengaruhnya pada Perkembangan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID