Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

Kasus ini menjadi refleksi dan pembelajaran penting bagi kita semua, terutama bagi para pendakwah dan tokoh publik

Manggala Kayan Manggala Kayan
15 November 2025
in Publik
0
Kontroversi Gus Elham

Kontroversi Gus Elham

300
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melansir dari berbagai media online, belakangan kontroversi Gus Elham Yahya ini menjadi pusat perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan dirinya mencium anak-anak perempuan di atas panggung pengajian. Video ini menjadi viral dan menuai kecaman luas dari berbagai kalangan.

Gus Elham Yahya sendiri adalah seorang pendakwah muda yang berasal dari Kediri, Jawa Timur. Aksi ini kemudian memicu perdebatan sengit mengenai batasan etika dalam berdakwah, khususnya ketika melibatkan interaksi dengan anak-anak di ruang publik.

Membedah Sosok Gus Elham Yahya

Siapakah sebenarnya sosok Muhammad Elham Yahya Luqman? Atau yang lebih terkenal dengan sapaan akrab Gus Elham ini lahir pada 8 Juli 2001, Gus Elham tumbuh dalam lingkungan keluarga yang religius.

Ia adalah putra dari pasangan Kiai Haji Luqman Arifin Dhofir dan cucu dari Kiai Haji Mudhofir Ilyas. Seorang tokoh agama terkemuka sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Kaliboto, Tarokan, Kediri. Latar belakang pesantren yang kuat telah membentuk karakter dan semangatnya dalam menyebarkan ajaran Islam, khususnya kepada generasi muda.

Gus Elham terkenal memiliki gaya dakwah yang khas, menggabungkan unsur-unsur tradisional dengan sentuhan modern. Ia sering menggunakan bahasa gaul dan menyelipkan humor dalam ceramahnya, sehingga pesan-pesan agama yang ia sampaikan terasa lebih ringan, relevan, dan mudah tercerna oleh berbagai kalangan, terutama anak muda.

Pendekatan inilah yang membuatnya memiliki banyak pengikut setia, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Namun, popularitas yang semakin meningkat juga membawa konsekuensi tersendiri. Yaitu setiap tindakannya menjadi sorotan publik, tak terkecuali video kontroversial yang memperlihatkan dia mencium anak-anak perempuan di atas panggung.

Reaksi KPAI dan Implikasi Hukum yang Mungkin Terjadi

Kontroversi Gus Elham tidak hanya memicu perdebatan di kalangan masyarakat, tetapi juga menarik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa tindakan Gus Elham berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurut KPAI, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan anak, di mana anak harus kita tempatkan sebagai subjek yang memiliki martabat dan hak untuk terlindungi. KPAI juga menilai bahwa tindakan Elham telah menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi.

Lebih lanjut, KPAI menyebutkan bahwa perilaku tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Mulai dari Pasal 28B Ayat 2 UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan yang sama, hingga UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, KPAI melakukan telaah, melaporkan indikasi pelanggaran hak anak kepada pihak berwenang, serta membangun koordinasi lintas lembaga guna memastikan anak-anak terdampak memperoleh dukungan pemulihan.

KPAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi tindakan pelanggaran dan meminta Kementerian Agama RI membina para penceramah agar menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak.

Permohonan Maaf, dan Tanggapan Keluarga

Menyadari dampak negatif yang ditimbulkan oleh videonya, Gus Elham menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui sebuah video klarifikasi. Dalam video tersebut, ia mengakui perbuatannya sebagai kekhilafan dan menyatakan komitmennya untuk memperbaiki diri. Gus Elham juga menjelaskan bahwa video tersebut merupakan rekaman lama yang telah terhapus dari seluruh platform media sosialnya.

Keluarga Gus Elham juga turut buka suara terkait kontroversi ini. Kakak Gus Elham, Muhammad Agung Musa Al Maliki, mengatakan bahwa pihak keluarga sudah sejak lama memberikan teguran dan nasihat kepada Gus Elham terkait perilakunya.

Agung juga menambahkan bahwa sejak teguran itu diberikan, Gus Elham telah berusaha untuk memperbaiki diri dan perilakunya. Keluarga juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang terjadi akibat video tersebut.

Refleksi dan Pembelajaran 

Kasus ini menjadi refleksi dan pembelajaran penting bagi kita semua, terutama bagi para pendakwah dan tokoh publik. Di era digital ini, setiap tindakan dan perkataan dapat dengan mudah direkam, tersebarluaskan, dan menjadi konsumsi publik. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu, terutama yang memiliki pengaruh besar di masyarakat, untuk senantiasa menjaga etika, moral, dan norma-norma yang berlaku dalam setiap tindakannya.

Selain itu, kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan anak dan hak-hak mereka untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, dan nyaman. Selain itu bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama, dan kita semua memiliki peran untuk menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak-anak. []

Tags: dakwahkontenKontroversi Gus ElhamKPAIperlindungan anakviral
Manggala Kayan

Manggala Kayan

Mahasiswa PascaSarjana Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Ia pun Alumni Institut Studi Islam Fahmina. Ia terus belajar dan belajar menulis. Saling terhubung Ig @Manggala_kayan.

Terkait Posts

Korban Bencana Alam
Publik

ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

11 Desember 2025
Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
META Indonesia
Aktual

Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

4 Desember 2025
Seni Brai
Publik

Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

28 November 2025
Bahasa Isyarat
Publik

Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

21 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik
  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju
  • Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID