Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

Tanpa pijakan filosofis yang kokoh, wacana inklusi hanya akan berhenti di permukaan saja, tanpa benar-benar hadir dalam ruang-ruang kelas.

Afiqul Adib Afiqul Adib
30 Agustus 2025
in Publik
0
Pendidikan Inklusi di Indonesia

Pendidikan Inklusi di Indonesia

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pendidikan inklusi di Indonesia kerap menjadi topik yang ramai dibicarakan, tetapi kalau kita mau jujur, dalam praktiknya masih sangat jauh dari harapan. Jika dilihat, masih banyak sekolah yang menempatkan anak disabilitas bukan sebagai bagian yang sah dari komunitas belajar.

Situasi ini membuat anak-anak tersebut tidak sepenuhnya merasa memiliki ruang dalam dunia pendidikan. Padahal, esensi dari pendidikan adalah menjamin setiap anak mendapatkan hak yang sama untuk belajar dan berkembang.

Sedikit cerita, kemarin, dalam sebuah webinar bertajuk Kemerdekaan Hak untuk Pendidikan Inklusi yang digelar Mubadalah.id, Alifa Aulia Shalsabilla (pemateri) dari HWDI Jawa Barat menegaskan bahwa gagasan inklusi tidak bisa dilepaskan dari kerangka teoritik.

Tanpa pijakan filosofis yang kokoh, wacana inklusi hanya akan berhenti di permukaan saja, tanpa benar-benar hadir dalam ruang-ruang kelas. Pernyataan ini mengingatkan kita bahwa inklusi bukan sekadar niat baik, melainkan membutuhkan arah, prinsip, dan strategi yang jelas.

Hal ini seharusnya menjadi refleksi penting bagi dunia pendidikan di Indonesia. Jika sekolah masih gagap dalam memaknai inklusi, maka yang lahir bukanlah kemerdekaan belajar, melainkan bentuk baru dari ketidakadilan.

Salah satu kerangka pemikiran yang bisa dipakai adalah gagasan dari Jean Piaget dan Lev Vygotsky. Dalam konteks pendidikan inklusi gagasan ini bisa menjadi jalan untuk membongkar cara pandang lama yang eksklusif, lalu menggantinya dengan visi pendidikan yang benar-benar merangkul semua anak dan mengakui martabat setiap individu, termasuk mereka yang selama ini termarjinalkan.

Piaget: Belajar adalah Arena Interaksi

Salah satu pemikiran khas dari Piaget adalah “pendidikan itu ketika kita bisa menciptakan suasana belajar yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang lain.” Pernyataan sederhana ini punya makna yang cukup dalam. Pendidikan bagi Piaget bukanlah menjejalkan pengetahuan seperti menuangkan air ke dalam gelas kosong. Melainkan, pendidikan adalah proses membangun makna lewat interaksi. Anak perlu bertemu, berdialog, dan beradu pandangan dengan lingkungan sekitarnya.

Jika penerapannya ini terlaksana pada konteks inklusi, maka jelas bahwa anak disabilitas tidak boleh terpinggirkan. Mereka harus hadir, berbaur, dan punya ruang yang sama untuk berinteraksi dengan siapa saja. Tanpa itu, sekolah hanya menjadi gedung yang penuh sekat, bukan rumah belajar yang membebaskan.

Vygotsky: Zona Proksimal dan Solidaritas Belajar

Sementara itu, Vygotsky dengan konstruktivismenya menawarkan gagasan yang tak kalah penting. Ia menekankan arti vital interaksi sosial dalam belajar. Konsep Zone of Proximal Development (ZPD) menjelaskan bahwa seorang anak bisa mencapai tahap perkembangan lebih tinggi ketika benar-benar berdampingan dan selaras dengan orang lain, baik guru, maupun teman sebaya.

Bila kita kaitkan dengan pendidikan inklusi, maka anak disabilitas sebetulnya bisa melampaui keterbatasannya ketika ia berada dalam ekosistem sosial yang suportif. Kelas yang ramah, guru yang sabar, dan teman yang peduli adalah faktor yang bisa memperluas zona belajar mereka. Atau secara sederhana bahwa pendidikan inklusi bukan sekadar soal kursi roda atau aksesibilitas fisik, melainkan cara pandang dan solidaritas belajar.

Kondisi Pendidikan Inklusi di Indonesia

Jika kita menengok ke lapangan, pendidikan inklusi di Indonesia masih menghadapi jalan terjal. Secara kebijakan, pemerintah sudah mendorong konsep sekolah inklusi melalui berbagai regulasi. Namun, implementasinya kerap timpang. Banyak sekolah yang belum memiliki guru pendamping khusus, aksesibilitas fisik yang terbatas, hingga minimnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendidikan ramah disabilitas.

Data dari Kementerian Pendidikan menunjukkan, jumlah sekolah inklusi tidak sebanding dengan kebutuhan anak disabilitas di seluruh daerah. Di kota besar, akses mungkin lebih mudah, sementara di daerah terpencil, anak dengan kebutuhan khusus masih sering terpinggirkan.

Hal ini memperlihatkan bahwa pendidikan inklusi di Indonesia masih sebatas cita-cita bangsa, dan belum sepenuhnya dapat terlaksana dengan saksama. Padahal, jika kembali ke gagasan Piaget dan Vygotsky, pendidikan yang sejati adalah pendidikan yang menghidupkan interaksi sosial serta membangun solidaritas. Tanpa itu, inklusi hanya akan menjadi omon-omon belaka.

Menyulam Teori dengan Praktik

Gagasan Piaget dan Vygotsky mestinya bukan sekadar teori di awang-awang, melainkan pijakan nyata bagi pendidikan inklusi di Indonesia. Namun, yang kerap terjadi justru sebaliknya: sekolah berhenti pada tataran administrasi dan hanya menempelkan label “inklusi” di papan nama, seakan itu sudah cukup untuk menyebut diri ramah bagi semua. Sementara di ruang kelas, anak disabilitas masih kerap sebagai penonton dalam panggung belajar yang mestinya mereka nikmati bersama.

Lebih dari sekadar kurikulum yang berbeda, inklusi sejatinya menuntut perubahan kultur: membangun ruang interaksi yang membebaskan, solidaritas yang tidak berhenti pada slogan, dan suasana belajar yang sungguh-sungguh merangkul keberagaman. Di titik ini, kita sedang menjalani ujian, apakah pendidikan di negeri ini hanya sibuk dengan jargon, atau berani menapaki jalan sunyi untuk benar-benar menegakkan martabat setiap anak.

Pada akhirnya, ukuran kemerdekaan pendidikan bukan terletak pada seberapa modern metode yang kita gunakan, melainkan seberapa adil ruang yang kita ciptakan. Jika anak disabilitas masih seakan tertinggal di pinggir jalan, maka kemerdekaan belajar hanyalah bayang-bayang.

Pendidikan yang merdeka seharusnya hadir sebagai rumah, tempat setiap anak dengan segala perbedaan, dan semua yang ada di sana dapat mengakui, menerima, dan tumbuh dengan martabat penuh satu sama lain. []

Tags: Akademi Mubadalah 2025InklusiJean PiagetLev VygotskyPendidikan InklusiPendidikan Inklusi di Indonesia
Afiqul Adib

Afiqul Adib

Introvert garis keras. Tinggal di Lamongan.

Terkait Posts

2R: Ruang Riung
Publik

2R: Ruang Riung, Forum Internasional untuk Kolaborasi, Inklusi, dan Refleksi

11 Oktober 2025
Difabel
Publik

Difabel, Media Sosial, dan Sebuah Usaha Meniti Jalan Panjang Inklusivitas

4 Oktober 2025
Kampanye Inklusivitas
Publik

Usaha Memahami Strategi Kampanye Inklusivitas: Sebab Niat Baik Saja Tidak Pernah Cukup

22 September 2025
Bahasa Isyarat
Publik

Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

17 September 2025
Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas
Personal

Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

28 Agustus 2025
Pendidikan Inklusi
Publik

Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

27 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID