Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

Perjuangan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas memang kerap kali terasa seperti menapaki jalan yang terjal.

Sofia Ainun Nafis by Sofia Ainun Nafis
28 Agustus 2025
in Disabilitas, Personal, Rekomendasi
A A
0
Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pasca mendapatkan penguatan perspektif mengenai pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam kegiatan Akademi Mubadalah beberapa bulan lalu, saya merasa seperti terlahir kembali. Materi yang disampaikan telah berhasil merekonstruksi pandangan saya mengenai penyandang disabilitas.

Awalnya saya melihat penyandang disabilitas dengan tatapan aneh dan takut, pandangan yang akhirnya saya sadari bersifat diskriminatif. Kemudian saya mulai berusaha dan belajar untuk memahami realitas sosial dari sudut pandang penyandang disabilitas. Tentu proses ini tidaklah mudah karena masih ada bias dalam pikiran. Perlu melatih diri agar semakin tajam dalam membaca keadaan sekitar.

Hal mendasar yang kemudian saya lakukan untuk mengasah kesadaran adalah mengamati lingkungan di sekitar. Apakah akses di ruang-ruang publik telah menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, atau malah justru terabaikan sama sekali. Semakin sering saya mengamati, ternyata semakin banyak realitas pahit yang terbaca.

Mulai dari absennya guiding block di trotoar, jika ada pun banyak yang tidak layak. Selain itu trotoar sering kali menjadi area berjualan oleh pedagang kaki lima, yang menyebabkan pejalan kaki dan penyandang disabilitas netra kehilangan haknya.

Kemudian, tidak adanya papan ramp untuk mempermudah mobilitas disabilitas daksa. Ironisnya, ketika papan rampa sudah tersedia ternyata hanya tersandar begitu saja di tembok, alih-alih terpasang untuk akses disabilitas yang optimal. Lalu, ketika berkegiatan di taman kota, saya menjumpai kamar mandi khusus disabilitas yang terkunci.

Standar Tunggal di Ruang Digital

Suatu hari ketika menonton sebuah podcast di salah satu channel YouTube yang memiliki 24,7 juta subscriber saya menjumpai komentar dari teman Tuli. Ia menyampaikan permintaan untuk menambah subtitel agar ia dapat turut menikmati podcast tersebut.

Ternyata fitur subtitel otomatis yang ada di video tersebut non-aktif. Ketika saya mencoba memutar beberapa video yang ada di channel tersebut memang tidak tersedia subtitel otomatis. Hal ini tentu menjadi fenomena yang miris sekaligus ironis. Pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas belum menyentuh ranah-ranah digital yang menyuguhkan banyak informasi dan menjadi ruang ekspresi.

Tetapi, hal lain yang membuat saya sedikit tersentuh adalah 21 ribu akun telah menyukai komentar tersebut dan memberikan respons positif. Selain itu ada balasan “Up” sebanyak 990 komentar yang membuat komentar tersebut di posisi paling atas, sehingga berpotensi menarik perhatian pemilik channel. Barangkali ini menjadi cerminan bahwa memang empati belum benar-benar mati.

Namun sayangnya, pemilik channel belum juga mengaktifkan fitur subtitel otomatis pada beberapa video terbaru yang ia unggah setelah munculnya komentar tersebut. Hal ini juga menjadi gambaran bahwa akses yang ada dalam media sosial belum sepenuhnya merata untuk penyandang disabilitas.

Cara pandang yang berlaku masih berdasar pada standar tunggal yang berpusat pada non-disabilitas. Sehingga membuat keberadaan penyandang disabilitas terabaikan, bahkan tidak terlihat dalam berbagai lini kehidupan, termasuk di ruang digital.

Norma di Atas Kertas

Berbicara mengenai regulasi, sejatinya amanat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas telah termaktub dalam UU Nomor 8 Tahun 2016. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa terdapat 22 hak yang harus terpenuhi. Beberapa di antaranya adalah hak Aksesibilitas, hak Pelayanan Publik, dan hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi.

Dalam pasal 18, dijelaskan bahwa Hak Aksesibilitas meliputi hak untuk memanfaatkan fasilitas publik, serta mendapatkan akomodasi yang layak sebagai aksesibilitas bagi individu.

Kemudian dalam pasal 19, hak Pelayanan Publik meliputi hak memperoleh akomodasi yang layak, optimal, wajar dan bermartabat tanpa diskriminasi dalam Pelayanan Publik. Selain itu juga berhak mendapatkan pendampingan, penerjemah, dan penyediaan fasilitas yang memudahkan akses di tempat layanan tanpa tambahan biaya. 

Lalu dalam pasal 24, dijelaskan bahwa dalam hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi untuk penyandang disabilitas mencakup hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kemudian mendapatkan informasi dan dapat berkomunikasi melalui media yang mudah diakses. Serta memperoleh fasilitas berupa bahasa isyarat, braille, komunikasi augmentatif, termasuk dalam konteks podcast mengaktifkan fitur subtitel.

Realita di Lapangan

Jika merujuk pada  ketiga pasal yang menjelaskan pemenuhan hak penyandang disabilitas di atas, secara regulasi negara telah mengatur dengan komprehensif. Namun, pada pada kenyataannya praktik di lapangan masih jauh panggang dari api. Pun jika UU di atas telah terimplementasi dengan optimal, barangkali tidak akan ada fenomena papan rampa yang hanya tersandar di tembok. Barangkali teman Tuli akan sama-sama dapat menikmati podcast dan mengambil informasi dengan setara.

Perjuangan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas memang kerap kali terasa seperti menapaki jalan yang terjal. Persoalan ini terjadi karena penyandang disabilitas hanya dilihat sebagai liyan. Sehingga menjadikan mereka sebagai objek kebijakan semata, alih-alih melibatkan secara aktif untuk turut serta mengambil peran.

Siklus ini akan terus berkelindan dan berlanjut jika masih ada segregasi dalam bidang pendidikan. Padahal sebagai basis pemahaman, pendidikan yang inklusif adalah sarana untuk memaknai keberagaman, membangun kesadaran kolektif dan membuka partisipasi yang setara. 

Bukan Sebatas Merayakan, Tetapi Mengawal

Di tengah wacana cita-cita keadilan yang cukup kompleks, program madrasah inklusif yang dicanangkan oleh Kementerian Agama seolah menjadi angin segar untuk perjuangan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Boleh jadi ini menjadi salah satu langkah konkrit pemerintah untuk berkomitmen untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Harapannya kelak madrasah yang merupakan lembaga pendidikan bukan hanya menjadi ruang pendidikan formal saja. Tetapi juga menjadi ruang untuk memahami realitas sosial sehingga dapat menumbuhkan empati, toleransi serta prinsip kesalingan dan kesetaraan.

Jika program ini berjalan dengan optimal, niscaya stigma masyarakat terhadap penyandang disabilitas yang telah mengakar perlahan akan terkikis. Sehingga pada akhirnya program ini bukan sekedar pemenuhan hak pendidikan, tetapi melahirkan generasi yang lebih peka dan terbuka terhadap keberagaman.

Komitmen dari Kementerian Agama ini tentu menjadi langkah yang membahagiakan bagi masyarakat. Tetapi kita tidak boleh hanya berhenti dengan euforia semata. Karena tidak menutup kemungkinan akan muncul berbagai tantangan, seperti keterbatasan guru pendamping, minimnya pelatihan inklusi, dan sarana prasarana yang belum cukup memadai sering kali menjadi hambatan tersendiri.

Maka, tugas kita selanjutnya adalah mengawal program, merefleksikan kembali apa-apa yang perlu dikritisi agar dapat menambal sulam kekurangan yang harus dilengkapi. []

 

Tags: Akademi Mubadalah 2025Inklusi SosialIsu DisabilitasPemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

Next Post

6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

Sofia Ainun Nafis

Sofia Ainun Nafis

Just a girl navigating life's journey

Related Posts

Krisis Pangan
Disabilitas

Krisis Pangan dan Kerentanan Ganda yang Dialami Difabel

15 Juli 2026
Kesehatan Mental Disabilitas
Disabilitas

Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

10 Juli 2026
Mitos Disabilitas
Disabilitas

Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

8 Juli 2026
Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas
Disabilitas

Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

1 Juli 2026
Tentang Disabilitas
Disabilitas

Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

25 Juni 2026
Difabel
Disabilitas

Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

25 Juni 2026
Next Post
Kekurangan Gizi

6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?
  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0