Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

Secara sosial, interaksi yang inklusif membantu mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas pendengaran.

Ibnu Fikri Ghozali Ibnu Fikri Ghozali
17 September 2025
in Publik
0
Bahasa Isyarat

Bahasa Isyarat

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pendidikan inklusif merupakan upaya untuk mewujudkan sistem pendidikan yang adil, setara, dan menghargai keberagaman. Di Indonesia, meskipun pendidikan inklusif telah diperkenalkan sejak tahun 1990-an.

Implementasinya sampai hari ini masih menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari keterbatasan sumber daya, stigma terhadap peserta didik berkebutuhan khusus, hingga kurangnya kompetensi guru dalam menangani siswa dengan kebutuhan khusus.

Salah satu aspek yang sering terabaikan adalah kemampuan komunikasi lintas kemampuan, khususnya interaksi dengan penyandang tunarungu. Integrasi kurikulum yang mengajarkan bahasa isyarat dan strategi komunikasi yang inklusif ke dalam pendidikan formal dapat menjadi langkah konkret untuk mengatasi masalah ini dan mewujudkan prinsip inklusi secara nyata.

Prinsip pendidikan inklusif berakar pada konsep keadilan sosial, hak asasi manusia, dan penghapusan diskriminasi. Ainscow dan Miles (2008) menekankan bahwa pendidikan inklusif bertujuan untuk memastikan semua anak, tanpa memandang kemampuan atau latar belakang, memperoleh akses terhadap pendidikan berkualitas.

Florian (2014) juga menegaskan bahwa pendidikan inklusif harus mampu merespons kebutuhan semua peserta didik. Terutama mereka yang terpinggirkan, dengan pendekatan yang fleksibel dan adaptif. Di Indonesia, peraturan seperti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 telah memberikan pedoman bagi sekolah untuk mengimplementasikan pendidikan inklusif.

Namun, praktik nyata menunjukkan bahwa masih banyak sekolah yang belum memiliki strategi jelas untuk memastikan keterlibatan siswa dengan kebutuhan khusus. Termasuk penyandang tunarungu, dalam proses belajar mengajar secara setara.

Pentingnya Bahasa Isyarat

Bahasa isyarat, seperti BISINDO (Bahasa Isyarat Indonesia), merupakan alat komunikasi utama bagi komunitas tunarungu. Namun, bahasa isyarat masih jarang diajarkan secara sistematis dalam kurikulum pendidikan formal di Indonesia.

Akibatnya, siswa dengan kemampuan pendengaran normal jarang memiliki kesempatan untuk berinteraksi dengan teman penyandang tunarungu secara efektif, sehingga membatasi kemampuan mereka untuk membangun hubungan sosial yang inklusif.

Pengenalan bahasa isyarat di sekolah bukan hanya memberi keterampilan komunikasi tambahan, tetapi juga menanamkan nilai empati dan penghargaan terhadap keberagaman. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan inklusif, yaitu menciptakan lingkungan belajar yang mendukung semua peserta didik, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus (Mudjito, 2012).

Implementasi kurikulum percakapan dengan penyandang tunarungu dapat kita lakukan melalui beberapa langkah strategis. Pertama, bahasa isyarat perlu dimasukkan ke dalam kurikulum sebagai bagian dari mata pelajaran bahasa atau kegiatan ekstrakurikuler. Hal ini memungkinkan siswa belajar secara bertahap dan konsisten sejak dini.

Kedua, guru harus mendapatkan pelatihan khusus untuk mengajarkan bahasa isyarat dan menciptakan lingkungan kelas yang inklusif. Pelatihan ini penting agar guru tidak hanya mampu mengajarkan bahasa, tetapi juga menanamkan nilai empati dan toleransi.

Ketiga, sarana dan prasarana pendidikan harus mendukung interaksi inklusif, misalnya melalui papan tulis elektronik, alat bantu dengar, dan ruang kelas yang ramah bagi penyandang tunarungu. Keempat, keterlibatan komunitas tunarungu sebagai narasumber atau relawan dalam kegiatan sekolah dapat menambah pengalaman belajar siswa secara nyata.

Mendorong Interaksi yang Inklusi

Manfaat dari kurikulum percakapan dengan penyandang tunarungu sangat luas. Dari sisi akademis, siswa belajar keterampilan komunikasi yang lebih beragam, dan penting untuk dunia kerja serta kehidupan sosial. Secara psikologis, siswa menumbuhkan empati, rasa hormat, dan penghargaan terhadap perbedaan.

Secara sosial, interaksi yang inklusif membantu mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas pendengaran. Selain itu, keterampilan ini mempersiapkan generasi muda untuk hidup dalam masyarakat yang beragam dan kompleks, di mana kemampuan memahami orang dengan kemampuan berbeda menjadi nilai tambah yang signifikan.

Selain manfaat langsung bagi siswa, integrasi bahasa isyarat juga mencerminkan prinsip mubadalah. Yakni pertukaran dan saling menghargai dalam interaksi sosial. Dengan belajar bahasa isyarat, siswa bukan hanya memperoleh kemampuan komunikasi, tetapi juga belajar bagaimana menghargai hak dan martabat orang lain.

Hal ini sejalan dengan nilai-nilai inklusif dan kesetaraan yang menjadi fokus pendidikan modern. Lebih jauh, pendidikan yang mengajarkan percakapan dengan penyandang tunarungu dapat mendorong masyarakat yang lebih empatik, adil, dan responsif terhadap kebutuhan individu yang berbeda. Selain itu, membentuk generasi yang mampu menghargai keberagaman dalam semua aspek kehidupan.

Menilik Kebijakan Pendidikan Inklusi

Kebijakan pendidikan inklusif yang mengintegrasikan kurikulum percakapan dengan penyandang tunarungu memerlukan dukungan pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang jelas, menyediakan pelatihan guru, dan memastikan fasilitas pendukung tersedia di seluruh sekolah.

Sekolah dan guru harus memiliki komitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan adaptif. Masyarakat dan orang tua juga perlu dilibatkan agar nilai inklusi dan penghargaan terhadap keberagaman dapat ditanamkan sejak dini. Dengan kolaborasi yang baik, pendidikan inklusif berbasis mubadalah dapat terwujudkan, memberikan manfaat jangka panjang bagi siswa, keluarga, dan masyarakat luas.

Pendidikan inklusif tidak hanya soal akses fisik atau fasilitas pendidikan, tetapi juga tentang kemampuan membangun komunikasi yang adil dan menghargai perbedaan. Integrasi kurikulum percakapan dengan penyandang tunarungu adalah langkah konkret untuk mewujudkan prinsip ini.

Dengan penerapan yang tepat, siswa belajar untuk menghargai dan memahami teman tunarungu, menumbuhkan empati, serta mempersiapkan diri untuk menghadapi dunia yang beragam. Pendidikan inklusif yang sesungguhnya dapat tercapai ketika semua pihak berkomitmen untuk membuka ruang bagi setiap individu, tanpa terkecuali, untuk belajar, berinteraksi, dan berkembang secara optimal. []

Tags: Bahasa IsyaratBISINDODifabelHak DisabilitasInklusi SosialJBIPendidikan Inklusi
Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Terkait Posts

kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Kemandirian Disabilitas
Publik

Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

2 November 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Pendidikan Inklusif
Publik

Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

29 Oktober 2025
Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
Publik

Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

27 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID