Sabtu, 20 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sushila Karki

    Sushila Karki, Perempuan yang Dipilih Gen Z Nepal

    Qobiltu Nikaahaa

    Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

    Difabel dan Kesehatan Mental

    Difabel dan Kesehatan Mental

    Pernikahan Anak

    Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

    Santri Era Digital

    Santri di Era Digital: Mengapa Dakwah Harus Hadir di Media Sosial?

    Imajinasi

    Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sushila Karki

    Sushila Karki, Perempuan yang Dipilih Gen Z Nepal

    Qobiltu Nikaahaa

    Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

    Difabel dan Kesehatan Mental

    Difabel dan Kesehatan Mental

    Pernikahan Anak

    Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

    Santri Era Digital

    Santri di Era Digital: Mengapa Dakwah Harus Hadir di Media Sosial?

    Imajinasi

    Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

Merefleksikan makna “Qobiltu Nikaahaa” mengajarkan kita bahwa pernikahan adalah komitmen jangka panjang yang tidak boleh kita pandang remeh

Muhammad Syihabuddin Muhammad Syihabuddin
20 September 2025
in Keluarga
0
Qobiltu Nikaahaa

Qobiltu Nikaahaa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan bukan sekadar seremoni sosial, melainkan peristiwa sakral yang mengubah hidup dua insan secara mendasar. Dalam Islam, prosesi akad nikah menjadi momen paling krusial yang menandai mulainya ikatan suci. Salah satu kalimat paling penting dalam momen ini adalah “Qobiltu Nikaahaa” — sebuah pernyataan penerimaan yang sederhana namun sarat makna.

Kalimat ini terucapkan oleh mempelai pria sebagai tanda kesediaannya menerima tanggung jawab atas pernikahan. Menariknya, kalimat singkat ini mampu mengubah status, identitas, bahkan jalan hidup seseorang dalam sekejap. Tulisan ini akan membahas makna spiritual kalimat “Qobiltu Nikaahaa,” perubahan hidup yang ditimbulkannya, serta refleksi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Makna Spiritual di Balik “Qobiltu Nikaahaa”

Secara bahasa, “Qobiltu Nikaahaa” berarti “Aku terima nikahnya.” Namun, jika kita telaah lebih dalam, kalimat ini bukan sekadar pernyataan formal. Ia adalah bentuk komitmen spiritual yang terucapkan dengan kesadaran penuh, sebagai bagian dari ibadah.

Dalam hukum Islam, akad nikah kita anggap sah ketika wali mempelai wanita menyerahkan, dan mempelai pria menerima dengan kalimat penerimaan yang jelas. Oleh karena itu, “Qobiltu Nikaahaa” bukan hanya sekadar kata-kata, melainkan janji di hadapan Allah, malaikat, dan para saksi.

Kalimat ini juga mengandung dimensi tauhid yang mendalam. Mengucapkannya berarti mengakui bahwa pernikahan bukan hanya kontrak sosial, tetapi juga perjanjian ilahi yang akan kita pertanggungjawabkan kelak.

Mempelai pria menerima bukan hanya mempelai wanita sebagai pasangan, tetapi juga menerima seluruh tanggung jawab syar’i: menafkahi, melindungi, membimbing, dan memuliakan pasangannya. Dalam perspektif ini, “Qobiltu Nikaahaa” adalah deklarasi kesediaan untuk mengemban amanah besar.

Menariknya, para ulama menjelaskan bahwa akad nikah memiliki posisi istimewa karena menghalalkan sesuatu yang sebelumnya haram. Sebelum kalimat ini diucapkan, hubungan antara dua insan berlainan jenis terbatasi ketat oleh syariat.

Namun, setelah kalimat itu terucapkan, hubungan menjadi halal, penuh keberkahan, dan berpahala jika dijalani dengan niat ibadah. Dengan demikian, kalimat ini menjadi gerbang perubahan yang sangat signifikan, baik secara hukum maupun spiritual.

Perubahan Hidup yang Ditandai oleh Akad Nikah

Mengucapkan “Qobiltu Nikaahaa” berarti memasuki fase baru dalam kehidupan. Secara sosial, seseorang berubah status dari lajang menjadi suami. Perubahan ini membawa konsekuensi tanggung jawab yang tidak ringan.

Seorang suami dituntut menjadi pemimpin rumah tangga, memberi nafkah lahir batin, serta menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis. Inilah mengapa pernikahan sering kita ibaratkan sebagai titik balik kehidupan. Ia menandai peralihan dari kehidupan individual ke kehidupan yang lebih kolektif dan penuh komitmen.

Selain itu, perubahan hidup ini juga menyentuh aspek psikologis. Seorang yang sebelumnya memikirkan dirinya sendiri kini belajar berbagi, mengalah, dan memprioritaskan kepentingan pasangan. Kehidupan rumah tangga akan terwarnai suka-duka yang menuntut kedewasaan emosional.

Banyak orang yang mengaku baru benar-benar memahami arti kesabaran, pengorbanan, dan tanggung jawab setelah menikah. Dalam konteks ini, “Qobiltu Nikaahaa” menjadi pemicu proses pendewasaan diri.

Perubahan hidup pasca-ucapan kalimat ini juga terasa pada dimensi sosial. Status baru sebagai suami-istri mengubah cara masyarakat memperlakukan seseorang. Lingkungan akan melihatnya sebagai pribadi yang lebih dewasa, terpercaya memimpin keluarga, dan menjadi teladan bagi generasi berikutnya.

Bahkan, beberapa keputusan hidup — seperti tempat tinggal, karier, dan pola pergaulan — sering kali diambil dengan mempertimbangkan pasangan. Dengan kata lain, satu kalimat tersebut mampu menggeser orientasi hidup seseorang dari yang semula berpusat pada diri sendiri menjadi berorientasi pada keluarga.

Refleksi Nilai-nilai dalam “Qobiltu Nikaahaa”

Merefleksikan makna “Qobiltu Nikaahaa” mengajarkan kita bahwa pernikahan adalah komitmen jangka panjang yang tidak boleh kita pandang remeh. Kalimat ini mengandung nilai kejujuran, karena harus terucapkan dengan kesadaran penuh tanpa paksaan.

Ia juga sarat nilai tanggung jawab, karena dari sinilah seorang suami memikul kewajiban menafkahi, melindungi, dan mendidik keluarganya. Jika kita hayati dengan sungguh-sungguh, kalimat ini menjadi pengingat bahwa pernikahan adalah ladang ibadah yang harus terkelola dengan sabar dan ikhlas.

Selain itu, kalimat ini mengajarkan nilai kesetaraan dalam hubungan. Meskipun yang mengucapkan adalah mempelai pria, sesungguhnya pernikahan adalah kerja sama antara dua insan. Ucapan penerimaan berarti mengakui bahwa pasangan adalah amanah dan mitra hidup, bukan objek kepemilikan. Kesadaran ini penting agar rumah tangga terbangun atas dasar kasih sayang, bukan dominasi sepihak.

Refleksi terakhir yang bisa kita ambil adalah tentang keberanian. Mengucapkan “Qobiltu Nikaahaa” bukan perkara sepele; ia menandai kesediaan seseorang menghadapi masa depan yang penuh ketidakpastian bersama pasangan. Di sinilah letak nilai spiritual pernikahan: ia mengajarkan tawakkal kepada Allah, sekaligus menguji kesiapan kita untuk menjalani kehidupan dengan segala dinamika yang akan datang.

“Saat hidup berubah dengan satu kalimat” bukanlah sekadar ungkapan puitis. Mengucapkan “Qobiltu Nikaahaa” benar-benar mengubah status, peran, dan orientasi hidup seseorang. Ia adalah pintu menuju dunia baru yang penuh tantangan sekaligus keberkahan.

Dengan memahami makna spiritual, konsekuensi sosial, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, kita dapat menjalani pernikahan bukan hanya sebagai tradisi, tetapi sebagai ibadah dan ladang kebaikan. Pada akhirnya, kalimat sederhana ini mengingatkan kita bahwa perubahan besar dalam hidup sering kali mulai dari ucapan kecil yang penuh makna. []

Tags: akad nikahistrikeluargapernikahanQobiltu NikaahaaRelasisuami
Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Content Creator
Publik

Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

15 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Abul ‘Ash
Pernak-pernik

Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

13 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel dan Kesehatan Mental

    Difabel dan Kesehatan Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sushila Karki, Perempuan yang Dipilih Gen Z Nepal
  • Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa
  • Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial
  • Difabel dan Kesehatan Mental
  • Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID