Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mewujudkan Pendidikan Inklusif: Dari Kurikulum Seragam Menuju Pembelajaran Berdiferensiasi

Dalam konteks Indonesia, sangat perlu merealisasikan pembelajaran berdiferensiasi karena latar belakang siswa yang  multikultural

Sofia Ainun Nafis Sofia Ainun Nafis
21 September 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Pendidikan Inklusif

Pendidikan Inklusif

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbicara mengenai pendidikan inklusif tidak akan lepas dari peran kurikulum yang menjadi salah satu komponen strategis. Tetapi, salah satu tantangan dalam mewujudkan pendidikan inklusif adalah kurikulum yang belum adaptif. Kurikulum dapat kita pahami sebagai semacam pedoman sistematis untuk mencapai cita-cita pendidikan.

Setidaknya kurikulum mencakup empat hal; tujuan pendidikan, isi atau materi, metode dan strategi pembelajaran, serta evaluasi.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, definisi kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Menilik dari definisi tersebut, kurikulum adalah bagian krusial, atau bahkan kunci akan terciptanya pendidikan yang berkualitas dan inklusif.

Peranan dan Fungsi

Sebagai komponen penting dalam keberlangsungan sektor pendidikan, kurikulum memiliki peranan dan fungsi strategis. Amarta dkk. dalam artikelnya yang berjudul Peranan dan Fungsi Kurikulum Secara Umum dan Khusus menyebutkan setidaknya ada tiga peranan kurikulum. Yaitu Peranan konservatif, peranan kritis atau evaluatif, dan peranan kreatif.

Kemudian kurikulum juga memiliki beberapa fungsi. Menurut Alexander James Inglis, seorang penulis dan pendidik Amerika, fungsi kurikulum ada enam. Yaitu fungsi penyesuaian (the adjustive or adaptive function), fungsi integrasi (the integrating function), fungsi diferensiasi (the differentiating function), fungsi persiapan (the propaedeutic function), fungsi pemilihan (the selective function), dan fungsi diagnostik (the diagnostic function).

Inglis telah secara gamblang menyebutkan bahwa satu dari enam fungsi tersebut adalah fungsi diferensiasi. Hal ini berarti mengandung tafsir bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus memberikan ruang yang tidak terbatas atas perbedaan individual siswa. Karena satu siswa dengan siswa yang lain memiliki perbedaan, baik dari sisi fisik maupun psikis. Menghargai dan memberikan validasi keadaannya menjadi suatu keharusan.

Jika kita andaikan fungsi diferensiasi ini dapat terimplementasi dengan baik dan merata, semua institusi pendidikan tanpa embel-embel “Sekolah Inklusif” sudah seharusnya menerapkan inklusivitas itu sendiri sebagai bare minimum pendidikan.

Mengenalkan kepada anak didik mengenai keberagaman, termasuk penyandang disabilitas dan non-disabilitas. Karena dengan adanya pemahaman atas keberagaman keadaan dan kemampuan, kebutuhan pemenuhan hak-hak pendidikan tentu beragam pula.

Dari Penyeragaman Menuju Keberagaman

Tetapi sayangnya hingga saat ini masih berlaku adanya keseragaman dalam dunia pendidikan, termasuk dalam implementasi kurikulum. Muhammad Khambali dalam bukunya Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan menawarkan dua prinsip yang sepatutnya menjadi acuan ketika mengembangkan serta mengimplementasikan kurikulum bagi anak dengan kebutuhan khusus.

Pertama, memahami bahwa kurikulum adalah pilihan. Dalam kalimat selanjutnya, Khambali menjelaskan bahwa sejatinya kurikulum dibuat untuk anak, alih-alih untuk sekolah. Dengan begitu kurikulum sudah selayaknya menjadikan keragaman siswa sebagai basis acuan. Baik keragaman dari sisi aksesibilitas, secara geografis dan sarana prasarana, maupun identitas tiap siswa yang memiliki layer berbeda.

Prinsip kedua adalah menempatkan kurikulum sebagai rambu atau patokan yang tidak kaku atau rigid. Bukan hanya menganggap sebagai dokumen mati, tetapi menjadi panduan dinamis yang bisa menyesuaikan dengan kebutuhan siswa. Prinsip ini perlu diterapkan dengan fakta bahwa satu siswa dengan siswa lain memiliki kebutuhan dan karakteristik yang berbeda.

Di mana perbedaan ini adalah sebuah keniscayaan. Oleh sebab itu fleksibilitas implementasi kurikulum kemudian menjadi kebutuhan agar tidak ada penyeragaman atas keberagaman. Karena pendekatan yang seragam justru akan menghambat perkembangan siswa. Dengan ‘membaca’ kurikulum sebagai pedoman yang lentur akan memungkinkan ruang untuk penyesuaian strategi dan metode pembelajaran agar tetap relevan dan inklusif. 

Dari Teori Pembelajaran Berdiferensiasi Menuju Implementasi

Dalam konteks Indonesia, sangat perlu merealisasikan pembelajaran berdiferensiasi karena latar belakang siswa yang  multikultural. Hal ini sama pentingnya dengan mengimplementasikan pembelajaran tersebut dalam konteks latar belakang penyandang disabilitas dan non-disabilitas. Menurut Carol Ann Tomlinson, pembelajaran berdiferensiasi atau differentiated Instruction merupakan upaya penyesuaian proses pembelajaran demi memenuhi kebutuhan siswa.

Artinya prinsip pembelajaran ini menempatkan kebutuhan siswa sebagai sentral atau fokus utama dalam proses belajar dan mengajar. Jadi, sebelum adanya proses belajar dan mengajar, guru melaksanakan screening terhadap siswa terlebih dahulu. Mengenali dan menganalisis keberagaman, mendialogkan dengan kurikulum, kemudian menyusun strategi dan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa. 

Pembelajaran berdiferensiasi dalam konteks kebutuhan bagi siswa penyandang disabilitas memiliki prinsip utama. Yaitu mengakui bahwa siswa dengan disabilitas memiliki potensi yang setara dengan siswa non-disabilitas. Artinya menggunakan kacamata keadilan bahwa siswa dengan penyandang disabilitas merupakan subjek penuh dalam lingkungan pendidikan.

Dalam hal ini, guru dan institusi sekolah harus mampu memodifikasi lima unsur kegiatan belajar. Yakni materi pembelajaran, proses pembelajaran, produk, lingkungan, dan evaluasi atau asesmen. Misalnya menyediakan teks dengan huruf braille bagi siswa disabilitas netra, menggunakan bahasa isyarat bagi siswa Tuli, serta memberikan waktu tambahan bagi penyandang disabilitas intelektual.

Jika hal tersebut terwujud, maka teori pembelajaran berdiferensiasi bukan hanya berhenti pada tataran teknis saja. Tetapi mewujudkan kemerdekaan dan pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.

Membicarakan pendidikan inklusif  dengan prinsip pembelajaran berdiferensiasi yang merata di Indonesia, memang terasa seperti cita-cita utopis. Mengingat sektor pendidikan tidak menjadi kebijakan strategis pemerintah. Tetapi tidak ada salahnya jika merawat, menghidupi, dan menyebarluaskan cita-cita tersebut, kemudian berharap sedikit-demi sedikit akan terwujud, bukan? []

Tags: Inklusi SosialIsu DisabilitasKurikulumPembelajaran DiferensiasiPendidikan Inklusif
Sofia Ainun Nafis

Sofia Ainun Nafis

Terkait Posts

Pesantren Inklusif
Publik

Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

7 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Pendidikan Keberagaman
Publik

Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

5 November 2025
kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Kemandirian Disabilitas
Publik

Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

2 November 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID