Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ketika Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Masih Tersisihkan dari Sekolah

Mewujudkan pendidikan inklusif bukan perkara mudah. Kita masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan guru pendamping khusus, minimnya sarana prasarana, hingga stigma masyarakat yang masih menganggap ABK sebagai “beban”

Nur Kharisma Nur Kharisma
20 September 2025
in Personal
0
ABK

ABK

626
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap anak dilahirkan unik, dengan potensi dan kebutuhan yang berbeda. Ada anak yang tumbuh dengan perkembangan yang sesuai tahap usianya, ada pula yang membutuhkan perhatian khusus. Anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah mereka yang mengalami hambatan dalam perkembangan fisik, intelektual, sosial, maupun emosional. Kelompok ini mencakup anak dengan disabilitas, tunanetra, tunarungu, ADHD, down syndrome, hingga mereka yang mengalami gangguan belajar spesifik.

Sayangnya, di tengah wacana pembangunan pendidikan nasional, anak-anak ini kerap terpinggirkan. Padahal, pendidikan bagi ABK adalah jalan untuk membangun kemandirian, melatih keterampilan sosial, menumbuhkan rasa percaya diri, dan membuka peluang masa depan yang lebih baik.

Bagi anak berkebutuhan khusus, pendidikan berfungsi lebih dari sekadar akademik. Pertama, pendidikan membentuk kemandirian agar mereka mampu mengurus diri sendiri tanpa selalu bergantung pada orang lain.

Kedua, pendidikan melatih keterampilan sosial, membuat mereka lebih percaya diri untuk berinteraksi dengan lingkungannya. Ketiga, pendidikan membangun harga diri: anak-anak ini belajar bahwa mereka berharga, mampu berkarya, dan layak dihargai.

Keempat, pendidikan membuka pintu masa depan, karena dengan keterampilan yang tepat, mereka bisa bekerja, berkarya, bahkan menjadi inspirasi bagi masyarakat luas.

Terlebih, konstitusi kita sebenarnya sudah memberikan jaminan. Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan.

Konvensi Hak Anak pun mengamanatkan hal serupa. Artinya, tidak ada pengecualian. Anak berkebutuhan khusus sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan sesuai kondisi dan potensinya.

Sayangnya, praktik di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan amanat hukum tersebut. Banyak ABK masih kesulitan mengakses pendidikan layak karena keterbatasan sekolah, tenaga pendidik, maupun pemahaman masyarakat.

Inklusi: Jalan Menuju Keadilan

Di sinilah pentingnya gagasan pendidikan inklusif yaitu sistem pendidikan yang dirancang untuk semua anak, tanpa terkecuali.

Bahkan, anak berkebutuhan khusus belajar bersama anak-anak lain dalam kelas reguler dengan penyesuaian kurikulum, metode, dan fasilitas. Tujuannya jelas: menciptakan ruang belajar yang aman, ramah, dan setara bagi semua.

Melalui pendidikan inklusif, anak-anak non-ABK bisa belajar tentang empati, toleransi, dan persaudaraan. Sementara ABK belajar bahwa mereka diterima apa adanya, tanpa stigma dan diskriminasi.

Dalam webinar bertajuk “Kemerdekaan Hak untuk Pendidikan Inklusif” yang diselenggarakan Mubadalah.id pada 21 Agustus 2025 lalu, Alifa, salah satu narasumber, menegaskan: “Pendidikan inklusif berarti memastikan setiap anak memiliki kesempatan belajar yang sama. Bukan hanya masuk sekolah, tapi benar-benar bisa belajar dengan nyaman, bermakna, dan berkontribusi di lingkungannya.”

Pernyataan ini penting untuk kita pikirkan. Karena selama ini sistem pendidikan bagi ABK masih terbagi ke dalam tiga model.

Pertama, pemisahan, yakni anak berkebutuhan khusus ditempatkan di sekolah khusus (SLB). Kedua, integrasi, di mana mereka masuk sekolah umum tetapi dengan sedikit adaptasi.

Ketiga, inklusi, yang menekankan agar ABK belajar di sekolah umum dengan penyesuaian menyeluruh sesuai kebutuhan. Dari ketiga model tersebut, inklusi adalah yang paling adil dan sesuai dengan semangat kesetaraan.

Tantangan Pendidikan Inklusif

Tentu, mewujudkan pendidikan inklusif bukan perkara mudah. Kita masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan guru pendamping khusus, minimnya sarana prasarana, hingga stigma masyarakat yang masih menganggap ABK sebagai “beban” ketimbang aset bangsa.

Padahal, banyak ABK memiliki potensi luar biasa. Ada yang unggul di bidang seni, olahraga, teknologi, bahkan kewirausahaan. Hanya saja, mereka membutuhkan pendekatan berbeda. Dengan dukungan pendidikan yang tepat, potensi itu bisa berkembang, bukan justru terpendam.

Lebih dari itu, pendidikan inklusif bukan hanya soal fasilitas. Ia adalah soal paradigma. Apakah kita, sebagai bangsa, benar-benar percaya bahwa setiap anak berhak atas kesempatan yang sama? Ataukah kita hanya menjadikan pendidikan inklusif sebagai jargon tanpa komitmen nyata?

Maka dengan begitu, pendidikan inklusif bukan belas kasihan, melainkan hak. Karena pada dasarnya semua anak adalah berbeda, tetapi semua berhak untuk tumbuh dan belajar. Ketika satu anak berkebutuhan khusus diberi kesempatan, sejatinya kita sedang membangun peradaban yang lebih manusiawi.

Masyarakat inklusif adalah masyarakat yang adil. Ia tidak menyingkirkan yang lemah, tetapi justru merangkul semua perbedaan. Pendidikan inklusif adalah jalan menuju masyarakat semacam itu. Kini, pertanyaannya: apakah kita siap membuka ruang belajar yang benar-benar setara bagi semua anak? []

Tags: ABKAnak Berkebutuhan KhususketikamasihsekolahTersisihkan
Nur Kharisma

Nur Kharisma

Perempuan yang suka membaca buku dan menyukai K-Pop.

Terkait Posts

Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Pendidikan Inklusif
Publik

Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

29 Oktober 2025
Kesalingan dalam Pendidikan
Publik

Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

19 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID