Mubadalah.id — Salah satu konsep penting dalam ajaran Islam adalah al-mashlahah al-‘ammah, atau kemaslahatan publik. Seluruh hukum dan kebijakan yang baik, harus berorientasi pada kemaslahatan ini.
Namun, yang sering luput dari perhatian adalah bagaimana kemaslahatan tersebut benar-benar menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Termasuk perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan.
Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Buku Qiraah Mubadalah menegaskan bahwa kemaslahatan publik hanya bisa terwujud jika melibatkan seluruh manusia, baik laki-laki dan perempuan. Bahkan, perspektif mubadalah hadir sebagai cara pandang alternatif dalam membaca ulang teks-teks agar lebih adil, setara, dan kontekstual terhadap pengalaman perempuan.
Menurut Kiai Faqih, setiap kebijakan publik dalam Islam harus baik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya. Dengan kata lain, kemaslahatan harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Terutama oleh mereka yang selama ini terpinggirkan dari ruang-ruang pengambilan keputusan.
Keadilan Hakiki dan Kodrat Perempuan
Lebih jauh, Kiai Faqih menjelaskan bahwa keadilan hakiki hanya bisa tercapai jika kebijakan publik mempertimbangkan kodrat biologis dan sosial perempuan yang berbeda dari laki-laki.
Perempuan memiliki siklus reproduksi yang kompleks seperti menstruasi, kehamilan, melahirkan, dan menyusui yang menuntut perhatian dan perlakuan khusus dalam kebijakan sosial.
Artinya, jika sebuah sistem politik atau kebijakan tidak memberikan ruang bagi kebutuhan tersebut, maka ia belum sepenuhnya maslahat.
Karena, keadilan tidak berarti memperlakukan semua orang secara sama. Tetapi menempatkan setiap orang sesuai kebutuhannya. Islam, melalui prinsip mubadalah, mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama menjadi subjek yang sama atas keadilan itu. []