Minggu, 19 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

Kini, setelah hampir satu dekade perjalanan sejak gagasan itu pertama digulirkan, penghentian sunat perempuan bukan lagi mimpi. Ia menjadi gerakan kolektif, disokong negara, didukung ulama perempuan, dan diperjuangkan oleh banyak komunitas akar rumput.

Redaksi by Redaksi
20 November 2025
in Aktual
A A
0
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketua Majelis Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, mengingatkan bahwa keberhasilan mendorong penghentian praktik sunat perempuan di Indonesia bukanlah perjalanan yang terjadi dalam satu waktu. Itu adalah buah dari pergulatan panjang, sejak KUPI pertama kali digelar pada 2017, bahkan sejak 2015 ketika isu ini mulai coba dibawa ke meja musyawarah.

Hal itu ia sampaikan dalam Dialog Publik Nasional dan Peluncuran Buku Menghentikan Praktik Sunat Perempuan di Indonesia: Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Nyai Badriyah membuka penjelasannya dengan penghargaan yang dalam: rasa syukur bahwa perjuangan yang dulu tampak mustahil kini sampai pada titik yang nyata. Pada 2015, ketika para ulama perempuan bermusyawarah untuk merumuskan isu-isu yang akan dibawa ke KUPI, wacana penghapusan praktik pemotongan atau pelukaan genital perempuan (P2GP) sebenarnya sudah muncul.

Namun kondisi saat itu tidak memungkinkan. Nama ulama perempuan sendiri masih harus diperjuangkan agar mendapatkan legitimasi. Maka, mendorong isu sunat perempuan untuk diangkat sebagai tema musyawarah nasional dianggap terlalu berlapis tantangan.

Menghadapi Tembok Besar

Menurutnya, hambatan yang ia hadapi pada masa itu bukan sekadar perbedaan pendapat cukup alot. Ia menyebutnya sebagai tembok besar yang berdiri kokoh dan nyata. Masih banyak kelompok masyarakat yang menjalankan praktik sunat perempuan semata-mata karena meneruskan apa yang dilakukan oleh orang tua dan leluhur mereka.

Padahal, itu adalah pengetahuan yang keliru, pemahaman agama yang tidak utuh, serta keyakinan berbasis mitos menguatkan tradisi tersebut. Lebih dari itu, ada stigma sosial bahwa perempuan yang tidak sunat, maka tidak sempurna atau tidak pantas secara moral. Tekanan budaya ini menjadi jeratan yang membuat perubahan terasa sangat sulit.

Di balik itu semua, ada pula aspek ekonomi yang jarang dibicarakan. “Ada perputaran ekonomi yang ikut hidup dari praktik P2GP,” ujar Nyai Badriyah.

Karena, masih banyak melakukan praktik sunat perempuan bukan hanya oleh sebagian tokoh agama atau dukun beranak. Tetapi telah menjadi layanan yang memberi keuntungan bagi berbagai pihak. Ini menjadikan isu tersebut semakin kompleks.

Namun hambatan terbesar datang dari otoritas keagamaan yang berpengaruh. Sejumlah fatwa MUI yang isinya membolehkan atau bahkan menganjurkan sunat perempuan beredar luas dan menjadi rujukan sebagian kelompok di Indonesia.

“Fatwa-fatwa itu menyebar secara online dan offline. Sehingga memperkuat keyakinan bahwa sunat perempuan adalah kewajiban agama,” jelasnya.

KUPI I belum Mengangkat Isu P2GP

Karena itulah, KUPI I pada 2017 belum dapat mengangkat isu ini sebagai bagian dari akta musyawarah keagamaan. Namun para ulama perempuan tidak berhenti di sana.

Dengan trilogi metodologi KUPI yang kokoh terutama pengalaman perempuan, ilmu pengetahuan yang sahih, dan nilai-nilai keagamaan yang berkeadilan. Maka mereka memutuskan untuk mengangkat isu P2GP sebagai salah satu tema utama Musyawarah Keagamaan KUPI II pada 2022.

Keputusan itu bukan tanpa risiko. Para ulama perempuan sudah menduga bahwa isu ini akan menjadi sorotan besar, memicu kontroversi, bahkan penolakan keras. Dan dugaan itu terbukti. Namun KUPI memilih tetap maju.

“Kami tahu, pembahasan tentang sunat perempuan sering kali tidak jujur terhadap kenyataan. Banyak yang membicarakannya dengan prasangka sejak awal, tanpa mau melihat apa yang sebenarnya terjadi dalam tubuh perempuan,” ujar Nyai Badriyah dengan nada yang tegas.

Yang menarik, gelombang reaksi yang muncul ternyata tidak sepenuhnya negatif. Penolakan memang ada—baik dari kelompok yang berpegang pada tafsir keagamaan lama maupun dari mereka yang belum memahami konteks praktik tersebut.

Namun reaksi positif justru jauh lebih kuat, terutama setelah hasil musyawarah keagamaan KUPI II kita publikasikan. Negara pun merespon. Pada 2024 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2024 yang memperkuat upaya penghentian praktik P2GP di seluruh Indonesia.

“Negara mengonfirmasi apa yang menjadi ijtihad KUPI,” kata Nyai Badriyah.

Proses Dialog Terbuka bagi KUPI

Ia mengakui, proses dialog tetap harus kita buka. Ada kelompok yang menolak keras, ada pula yang menolak hanya karena belum tahu. Kepada semuanya, KUPI memilih jalan dialog yaitu menghadirkan pengetahuan, pengalaman, dan tafsir keagamaan yang berkeadilan.

Bagi KUPI, perbedaan ijtihad adalah hal wajar. “Kalau ada yang bersikeras sunat perempuan adalah bukan bagian dari ajaran agama, itu ijtihad mereka. Kami juga punya ijtihad kami dan ijtihad itu bertumpu pada perlindungan jiwa dan martabat perempuan,” tegasnya.

Kini, setelah hampir satu dekade perjalanan sejak gagasan itu pertama digulirkan, penghentian sunat perempuan bukan lagi mimpi. Ia menjadi gerakan kolektif, disokong negara, didukung ulama perempuan, dan diperjuangkan oleh banyak komunitas akar rumput.

Bahkan Peluncuran buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti menjadi penanda bahwa perjuangan ini bukan sekadar wacana. Tetapi gerakan perubahan yang nyata. []

Tags: KupiMenghentikanMusyawarahPenerimaanPenolakanperjuanganpubliksunat perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

Next Post

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pendarahan pasca aborsi
Pernak-pernik

Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

5 Juli 2026
Pil KB
Pernak-pernik

4 Gejala yang Mengharuskan Anda Menghentikan Pil KB

18 Juni 2026
SUPI
Personal

Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

17 Juni 2026
Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Disabilitas

Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

4 Juni 2026
Konten Disabilitas
Disabilitas

Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

4 Juni 2026
Lukman
Aktual

Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

26 Mei 2026
Next Post
Intimate Wedding

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?
  • Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?
  • Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender
  • Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0