Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

Bagi anak usia sekolah dasar, guru bukan sekadar pengajar, melainkan figur otoritas yang dipercaya sepenuhnya.

Suci Wulandari by Suci Wulandari
12 Januari 2026
in Publik
A A
0
Perbedaan

Perbedaan

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Beberapa hari yang lalu, seorang teman bercerita tentang pengalaman kecil yang ia alami bersama anaknya. Saat berkumpul makan bersama keluarga besar, anak-anak seusianya membaca doa makan sebagaimana yang umum kita pelajari. Namun, anaknya hanya membaca basmalah. Sekilas, perbedaan ini tampak sepele. Bukankah sama-sama membaca doa?

Akan tetapi hal itu membuat orang tua merasa janggal. Setelah ngobrol dengan sang anak, mereka memahami bahwa ternyata pengetahuan sang anak berakar dari pengalamannya saat belajar di sekolah. Di sana, para guru memiliki latar belakang keagamaan yang beragam. Sebagian mengajarkan doa makan lengkap, sementara satu guru melarangnya dan meminta murid-murid hanya membaca basmalah.

Kasus serupa juga terjadi dalam praktik salat. Ketika sebagian besar guru mengajarkan membaca basmalah dalam Al-Fatihah, guru yang sama kembali melarangnya. Anak pun berada dalam kebingungan. Mana yang benar, mana yang salah, dan mengapa ajaran para guru bisa berbeda?

Bagi orang dewasa, ini mungkin sekadar persoalan khilafiyah. Namun bagi anak, pengalaman ini jauh dari kata sepele.

Ketika Guru Menjadi Otoritas Tunggal Kebenaran

Bagi anak usia sekolah dasar, guru bukan sekadar pengajar, melainkan figur otoritas yang dipercaya sepenuhnya. Di ruang kelas, apa yang diucapkan guru sering kali diterima sebagai kebenaran final, bukan sebagai pendapat yang dapat dipertanyakan atau dibandingkan.

Anak-anak belum memiliki perangkat berpikir kritis yang memadai untuk memahami bahwa dalam agama, sebagaimana dalam kehidupan, terdapat ruang perbedaan, ragam pandangan, dan praktik yang sama-sama memiliki dasar.

Dalam posisi ini, relasi guru dan murid tidaklah setara. Anak cenderung patuh bukan karena memahami, melainkan karena percaya. Karena itu, setiap ajaran yang guru sampaikan tidak hanya membentuk pengetahuan anak, tetapi juga membentuk cara mereka memaknai benar dan salah, boleh dan tidak boleh.

Ketika satu guru mengatakan, “ini yang benar,” sementara guru lain menyampaikan hal yang berbeda, anak tidak sedang belajar tentang keragaman pandangan keagamaan. Ia justru berhadapan dengan kebingungan. Di benak anak, pertanyaan-pertanyaan sederhana namun berat bisa muncul, “Apakah aku salah? Mana yang harus kuikuti agar guru tidak marah?”

Kebingungan ini kerap tidak terucap. Anak memilih diam, menuruti yang paling berkuasa, atau mengganti praktiknya tergantung siapa yang sedang mengawasi. Dalam situasi semacam ini, agama tidak lagi hadir sebagai sumber ketenangan, melainkan sebagai aturan yang harus dipatuhi dengan rasa takut. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar justru berpotensi menjadi ruang yang membingungkan secara batin, bahkan menyisakan kecemasan yang dibawa anak hingga ke rumah.

Lebih jauh, ketika perbedaan disampaikan tanpa penjelasan yang memadai, anak berisiko memaknai perbedaan sebagai sesuatu yang salah dan harus dihindari. Alih-alih belajar bahwa perbedaan adalah bagian alami dari kehidupan beragama, anak justru belajar bahwa perbedaan adalah sumber konflik. Inilah beban yang sesungguhnya tidak layak dipikul oleh anak-anak, karena ia lahir bukan dari perbedaan itu sendiri, melainkan dari cara orang dewasa mengelolanya.

Menyikapi Perbedaan dan Beban Psikologis Anak

Masalah utama dalam cerita ini bukan terletak pada basmalah atau tidak basmalah, bukan pula pada doa panjang atau pendek. Persoalannya adalah bahwa anak-anak tidak menerima penjelasan yang memadai tentang perbedaan tersebut.

Anak-anak tidak sedang belajar ilmu fikih dengan seluruh perangkat metodologisnya. Mereka sedang belajar tentang benar dan salah, dan tentang apa yang boleh dan tidak boleh. Ketika perbedaan hadir dalam bentuk larangan tanpa penjelasan, anak berisiko memaknai agama sebagai ruang yang menakutkan dan penuh ancaman kesalahan.

Lebih jauh, anak bisa tumbuh dengan sikap menolak perbedaan karena menganggapnya sumber konflik.

Anak tidak membutuhkan penjelasan panjang tentang dalil atau perbedaan mazhab. Yang mereka butuhkan adalah narasi yang menenangkan dan memanusiakan. Kalimat sederhana seperti, “Ada yang membaca begini, ada juga yang membaca begitu, dan semuanya baik,” jauh lebih bermakna daripada larangan yang kaku tanpa konteks.

Mengenalkan Perbedaan Sejak Dini Bukan Menyeragamkan

Sering kali, niat mengenalkan nilai agama justru tergelincir menjadi upaya menyeragamkan praktik. Padahal, mengenalkan perbedaan bukan berarti membiarkan anak tanpa arah, melainkan membimbing mereka memahami bahwa dunia memang tidak tunggal.

Anak yang sejak kecil diperkenalkan pada perbedaan dengan cara yang sehat akan tumbuh menjadi pribadi yang lebih empatik, tidak mudah menghakimi, dan mampu hidup berdampingan dengan sesama. Sebaliknya, anak yang diperkenalkan pada perbedaan melalui konflik dan larangan cenderung tumbuh dengan ketakutan atau sikap eksklusif.

Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, kemampuan hidup bersama dalam perbedaan bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan.

Peran Orang Dewasa adalah Menjadi Penjelas

Guru dan orang tua memegang peran kunci dalam membentuk cara anak memandang perbedaan. Ketika perbedaan muncul, orang dewasa perlu hadir sebagai penjelas yang bijak, bukan sebagai penentu tunggal yang mematikan ruang dialog.

Dalam hal ini, saya sangat mengapresiasi langkah teman saya yang selalu berusaha membuka ruang dialog dengan anaknya, alih-alih melarang tanpa penjelasan.

Kesepakatan pedagogis di sekolah, kepekaan terhadap usia anak, dan kesediaan untuk mengedepankan nilai kemanusiaan harus menjadi prioritas. Anak tidak seharusnya menjadi arena kontestasi tafsir keagamaan orang dewasa.

Cerita tentang basmalah dan doa makan mungkin tampak kecil. Namun dari hal-hal kecil semacam inilah cara pandang anak terhadap agama dan perbedaan terbentuk. Cara kita menjelaskan perbedaan hari ini akan menentukan apakah anak tumbuh menjadi manusia yang lapang dan adil, atau sebaliknya, menjadi manusia yang mudah takut dan menghakimi.

Mengenalkan perbedaan sejak dini bukan soal memilih mana yang paling benar, melainkan tentang mengajarkan cara hidup bersama secara bermartabat. []

 

Tags: anak-anakkeagamaanKeragamanperbedaanperbedaan mazhab
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

Next Post

Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Lingkungan NU
Lingkungan

NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

2 Februari 2026
Bulan Rajab
Publik

Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

9 Januari 2026
Kekuatan Khas Ulama Perempuan
Publik

Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

31 Desember 2025
Seksisme
Publik

Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

17 Desember 2025
Data Pengalaman Perempuan
Aktual

Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

13 Desember 2025
Next Post
Jaringan KUPI

Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0