Sabtu, 31 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

Mubadalah mengajak kita menggeser fokus pembicaraan. Bukan semata-mata bertanya, “mengapa orang tidak menikah?”, tetapi “pernikahan seperti apa yang sedang kita tawarkan?”

Zahra Amin by Zahra Amin
31 Januari 2026
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Pernikahan di Indonesia

Pernikahan di Indonesia

2
SHARES
223
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tepat satu pekan kemarin saya berkunjung ke rumah salah satu kakak saya di Kertasemaya Indramayu. Seperti biasa kami bercengkrama, ngobrol bersama sambil menikmati suguhan kudapan jagung rebus dan secangkir kopi hitam, yang secara khusus saya bawakan dari Jawa Timur.

Di tengah suasana kekeluargaan itu, ada satu pertanyaan pemantik dari kakak keduaku, hingga menjadi obrolan seru saat itu. Mengapa banyak orang muda yang menunda menikah? Ini sejalan juga dengan angka pernikahan di Indonesia yang terus menurun. Ketika usia sudah merambat ke atas, baru mulai panik menimbang jodoh dan memikirkan pernikahan.

Saling silang kata argumentasi pun terjadi. Saya hanya menyahuti satu dua kalimat, ketika adik saya melempar satu pernyataan bahwa mengapa banyak orang muda menunda pernikahan, karena kampanye yang digembar-gemborkan aktivis perempuan telah berhasil memengaruhi pilihan dan putusan anak muda hari ini.

Bagiku tidak sesederhana itu. Fenomena artis kawin cerai, kasus KDRT, femisida yang pelakunya adalah orang terdekat, dan banyak persoalan relasi rumah tangga lainnya yang menjadi latar keputusan. Faktor penyebab ini tidak tunggal, dan tidak berdiri sendirian. Ada banyak variable, di mana setiap orang muda punya pertimbangan masing-masing, tergantung bagaimana pengalaman hidup, pendidikan, dan lingkungan di sekitar ikut mempengaruhinya.

Menilik Data BPS

Jelang Lebaran, biasanya pertanyaan tentang pernikahan datang lebih cepat daripada kesiapan hidup itu sendiri. Ia muncul sejak seseorang lulus sekolah, mendapat pekerjaan pertama, bahkan sebelum benar-benar memahami siapa dirinya.

Namun kini, suasananya berubah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka pernikahan di Indonesia terus menurun. Angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan drastis, mencapai titik terendah dalam satu dekade terakhir dengan penurunan hampir 30% dalam sepuluh tahun, dari 2,1 juta pada 2014 menjadi 1,4 juta pada 2024.

Mayoritas generasi muda berada pada status belum menikah, dan pernikahan tak lagi terposisikan sebagai tujuan hidup yang harus segera tercapai. Fenomena ini kerap kita baca dengan nada cemas. Sebagaimana obrolan kami di ruang tamu itu.

Negara khawatir terhadap masa depan demografi, lembaga agama resah pada melemahnya institusi keluarga, sementara ruang publik dipenuhi narasi moral tentang generasi yang dianggap “tak lagi serius” pada pernikahan.

Namun jika kita berhenti sejenak dari kepanikan angka, ada pertanyaan yang lebih jujur untuk kita ajukan. Apakah menurunnya angka pernikahan selalu berarti kemunduran, atau justru menandai kesadaran baru tentang relasi yang lebih adil dan bertanggung jawab?

Kesadaran Generasi Muda

Kementerian Agama mengakui bahwa pencatatan pernikahan memang mengalami penurunan. Namun penurunan ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia berkelindan juga dengan realitas ekonomi yang makin tidak pasti, biaya hidup yang tinggi, tekanan kerja, serta meningkatnya kesadaran tentang kesehatan mental dan kualitas relasi.

Jadi bagi banyak orang muda, pernikahan tidak lagi dipandang sebagai “jalan keluar” dari kesepian atau ketidakamanan hidup, melainkan komitmen besar yang membutuhkan kesiapan nyata, bukan sekadar status sosial.

Sorotan serupa juga datang dari DPR RI. Atalia Praratya, anggota Komisi VIII, menyampaikan keprihatinannya terhadap tren penurunan angka pernikahan nasional. Ia mengaitkannya dengan isu ketahanan keluarga dan masa depan sosial Indonesia.

Pernyataan ini penting, bukan hanya karena datang dari ruang legislatif, tetapi karena membuka diskusi lebih luas. Apakah ketahanan keluarga hanya bisa kita bangun lewat peningkatan angka pernikahan, atau justru lewat kualitas relasi di dalamnya?

Pentingnya Perspektif Mubadalah

Di sinilah perspektif mubadalah menjadi penting untuk kita hadirkan. Mubadalah memandang relasi laki-laki dan perempuan sebagai hubungan kesalingan. Saling memberi, saling menjaga, dan saling bertanggung jawab. Dalam kerangka ini, pernikahan bukan tujuan akhir, melainkan ruang etis yang menuntut keadilan dan kerja bersama. Pernikahan yang tidak menghadirkan kesalingan justru bertentangan dengan nilai dasar Islam itu sendiri.

Al-Qur’an menggambarkan pernikahan dengan bahasa yang sangat manusiawi. Dalam Surah Ar-Rum ayat 21, disebutkan bahwa Allah menciptakan pasangan agar manusia memperoleh sakinah, yang ditopang oleh mawaddah dan rahmah.

Ayat ini sering terbaca dalam upacara akad, tetapi maknanya jauh lebih dalam dari seremoni. Sakinah tidak lahir dari status menikah semata, melainkan dari rasa aman dan dihargai. Mawaddah dan rahmah bukan hadiah otomatis, tetapi hasil dari relasi yang adil dan penuh empati.

Hadis Nabi juga menegaskan dimensi etis pernikahan. “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.” Dalam perspektif mubadalah, kebaikan ini tidak bersifat sepihak. Ia berlaku timbal balik. Tidak ada satu pihak yang dituntut berkorban tanpa batas, sementara yang lain dibebaskan dari tanggung jawab. Pernikahan adalah perjanjian bersama untuk saling memanusiakan.

Respons Ulama Perempuan

Ulama perempuan jaringan KUPI kerap mengingatkan bahwa Islam tidak pernah memerintahkan pernikahan yang tergesa-gesa atau penuh paksaan. Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits Bekasi Ibu Nyai Hj Badriyah Fayumi, misalnya, menegaskan bahwa menunda pernikahan demi menghindari mudarat adalah pilihan yang sah secara moral dan keagamaan.

Dalam banyak forum, ulama perempuan KUPI juga menekankan bahwa pernikahan tanpa kesiapan emosional, ekonomi, dan spiritual justru berpotensi melahirkan ketidakadilan, terutama bagi perempuan.

Dari sudut pandang ini, penurunan angka pernikahan bisa kita baca sebagai kritik sosial. Banyak generasi muda tumbuh dengan menyaksikan relasi yang timpang. Beban domestik yang tidak adil, kekerasan dalam rumah tangga, atau pernikahan yang membungkam suara salah satu pihak. Dalam situasi seperti itu, memilih menunda menikah, atau sangat selektif dalam menjalaninya, bukanlah tanda krisis moral, melainkan bentuk kehati-hatian.

Mubadalah mengajak kita menggeser fokus pembicaraan. Bukan semata-mata bertanya, “mengapa orang tidak menikah?”, tetapi “pernikahan seperti apa yang sedang kita tawarkan?” Apakah negara dan lembaga agama telah menciptakan ekosistem yang mendukung relasi setara? Atau justru masih mereproduksi narasi bahwa menikah adalah kewajiban perempuan, sementara ketidakadilan di dalamnya dianggap urusan privat?

Penurunan angka pernikahan seharusnya menjadi ruang refleksi bersama. Bagi negara, ini momentum untuk memperkuat kebijakan perlindungan keluarga dan keadilan relasi, bukan sekadar mengejar statistik. Bagi otoritas keagamaan, ini saatnya menegaskan bahwa nilai Islam terletak pada keadilan dan kemaslahatan, bukan pada angka semata. Dan bagi masyarakat, ini kesempatan untuk berhenti menghakimi pilihan hidup orang lain.

Dalam Islam, pernikahan adalah jalan kebaikan. Jika kita jalani dengan kesadaran, kesiapan, dan kesalingan. Jika tidak, menunda bisa menjadi bentuk tanggung jawab. Di tengah angka yang menurun, mungkin yang sedang tumbuh adalah keberanian generasi baru untuk tidak asal masuk ke dalam ikatan suci. Dan itu, alih-alih ditakuti, justru layak kita dengarkan dengan lebih adil. []

Tags: Angka PernikahanGenerasi MudaPernikahan di Indonesiaperspektif mubadalahRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

23 Januari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    13 shares
    Share 5 Tweet 3

TERBARU

  • Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial
  • Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0