Mubadalah.id – Subuh hari ini, Jumat (6/2), kami terhenyak saat seorang saudara berkisah tentang pengalamannya menjadi korban cat calling. Ia membagikan kisahnya melalui teks pesan langsung (direct message).
“Jujur aja, itu buat aku itu nggak nyaman sama sekali!” terangnya benderang tanpa tedeng aling-aling.
Saudara itu mengalami cat calling saban berangkat ke kampus. Ia mesti melewati sebuah jalan yang di dekatnya berdiri sebuah bangunan pesantren. Menurut penuturannya, para pelaku ialah santri putra. Mereka, setahu saudara ini, biasanya berjaga di pintu pesantren. Saban waktu saudara kami itu lewat, para santri itu berlaku tidak menyenangkan. Tak hanya sekali, kejadian itu berlangsung berulang.
“Kaya nggak guna banget mereka belajar (agama) di situ (pesantren),” kritik saudara kami.
Membaca tuturannya, kami selaku insan pesantren seketika mengelus dada. Kami sadar dengan keterbatasan kami. Betapa pesantren belum bisa menjadi ruang aman untuk perempuan. Tentu tidak semua pesantren. Tanpa tendensi menggeneralisasi, kami sangsi di dalam lubuk sanubari, “Mengapa pesantren menjadi sarang pelaku cat calling? Tidakkah hal itu perbuatan buruk?”
Menerima dan berintrospeksi
Cat calling barangkali hanyalah satu dari sekian cukup gejala tentang belum amannya pesantren bagi kaum perempuan. Selaku santri, alih-alih bersikap denial, kami menerima realita itu dan berniat berintrospeksi. Catatan tahunan (Catahu) Komnas Perempuan selama periode 2020 hingga 2024 mengemukakan bahwa lebih dari 17 persen kekerasan seksual terhadap perempuan berlangsung di balik tembok pesantren.
Sementara itu, data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) justru lebih menyayat hati lagi. Menyitat laman NU Online, JPPI mencatat angka kekerasan seksual di pesantren selama tahun 2024 mencapai 42 persen. Data keras hasil tinjauan Komnas Perempuan dan JPPI memang memukul segenap insan pesantren. Ruang belajar yang semestinya menjadi safe space justru acap menjadi ruang teror dan horor.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, mengakui jika tingginya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren sebagai sebuah masalah sistemik. Sosok yang akrab dengan sapaan Gus Yahya itu menyebut jika masalah kuantitas dan kualitas pesantren saat ini—termasuk ihwal kekerasan seksual—menuntut pelibatan pemerintah yang lebih serius.
“Tidak masuk akal kalau dibiarkan tanpa government. (Perlu) standardisasi dalam berbagai aspek kehidupan pesantren,” imbau putra dari KH Cholil Bisri, Rembang, itu.
Masalah sistemik, solusi konkrit
Mengamini tinjauan Gus Yahya, seusai menyadari masalah sistemik itu, pesantren perlu segera merumuskan peta jalan menuju solusi konkrit. Masalah cat calling bukanlah problema yang layak dientengkan. Menjelang akhir tahun 2024, PBNU telah menyusun tim satuan tugas (Satgas) penanganan kekerasan—baik seksual maupun non-seksual—di lingkungan pesantren sebagai sebuah upaya konkrit.
PBNU menunjuk Alissa Qotrunnada Wahid dan Ulil Abshar Abdalla sebagai kepanjangan tangan PBNU. Sementara, dari pihak syuriah, PBNU menggaet Mu’adz Thohir, A. Moqsith Ghazali, serta Muhammad Sarmidi Husna. Satgas bentukan PBNU ini “ngiangnya” bakal bekerja sama dengan pelbagai lembaga lain, seperti Kepolisian, KPAI, Kementerian Kesehatan, serta kementerian relevan lainnya.
Sebagai sebuah langkah strategis, inisiatif PBNU layak berterima apresiasi. Namun, insan pesantren tak boleh jemu untuk berupaya mengkonkritisasi langkah strategis itu dalam lingkup pesantren masing-masing. Tiap pesantren senantiasa memiliki karakteristik khasnya masing-masing. Berbeda pesantren berarti berbeda ragam masalah, kasus, serta upaya penanganannya.
Namun, terdapat satu kunci utama yang mana mesti menjadi pegangan bersama dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Apa itu? Pelibatan perempuan secara aktif dan utuh. Missmatch penanganan kasus-kasus kekerasan seksual serupa cat calling agaknya berangkat dari minimnya partisipasi perempuan. Padahal, merekalah yang acap menjadi korban.
Tanpa kehadiran perempuan, solusi yang muncul akan lebih bersifat doktriner temporer tanpa dialog utuh. Seperti yang sudah-sudah, kasusnya akan kembali berulang dalam jangka waktu tertentu.
Tidakkah kita telah begitu kecapaian dengan cara-cara seperti itu? Lalu, apakah kita akan melulu meneruskannya? Tentu kita tak berharap kasus-kasus klasik menjamur tanpa penanganan tuntas. Kini, tiba waktunya pesantren kita sadar arti penting suara perempuan. Jika tidak sekarang, lantas kapan lagi? Yakin hari esok masih akan menjumpai? []











































