Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

Momentum puasa tahun ini bersamaan dengan puasanya saudara kita umat Kristiani yaitu 40 hari menjelang Paskah.

Kamilia Hamidah by Kamilia Hamidah
21 Februari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Puasa dan Ekologi Spiritual

Puasa dan Ekologi Spiritual

8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Puasa selama ini lebih sering kita pahami sebagai ibadah personal, sebuah praktik spiritual yang memperkuat hubungan manusia dengan Tuhan melalui pengendalian diri. Lapar, haus, doa, dan refleksi batin menjadi pengalaman yang akrab setiap bulan puasa. Namun jika kita lihat lebih dalam, puasa tidak hanya berbicara tentang relasi vertikal antara manusia dan Sang Pencipta. Ia juga menyentuh relasi horizontal manusia dengan sesama, bahkan relasi ekologis manusia dengan alam semesta secara keseluruhan.

Di tengah meningkatnya krisis lingkungan seperti cuaca ektrem, banjir, kekeringan, dan kerusakan ekosistem, puasa dapat kita baca kembali sebagai latihan spiritual yang memiliki dimensi ekologis. Puasa mengajarkan sesuatu yang sering hilang dalam peradaban modern, yaitu kemampuan menahan diri. Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan keinginan berlebihan serta membangun kesadaran akan keterbatasan sumber daya alam.

Salah satu akar krisis lingkungan adalah budaya konsumsi tanpa batas. Kemajuan teknologi memungkinkan manusia mengambil lebih banyak dari alam, tetapi tidak selalu diiringi kesadaran tentang batas kebutuhan yang wajar. Dalam konteks ini, puasa menghadirkan pengalaman mendasar bahwa manusia dapat tetap hidup tanpa harus memenuhi setiap keinginan, dan bahwa sikap berlebihan justru merusak diri sendiri sekaligus lingkungan.

Al-Qur’an memberikan prinsip sederhana tetapi juga fundamental:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A‘raf: 31)

Ayat ini tidak melarang kenikmatan, tetapi menegaskan pentingnya batas dan keseimbangan. Dalam perspektif ekologi, prinsip ini menjadi fondasi etika keberlanjutan. Kerusakan alam sering kali bukan disebabkan karena kebutuhan dasar manusia, melainkan keinginan yang tidak terkendali dan konsumsi berlebihan yang mendorong eksploitasi sumber daya secara besar-besaran.

Menjaga batas berarti menghormati siklus alam, menghindari pemborosan, dan mengadopsi gaya hidup yang lebih sederhana. Kesadaran ini bukan hanya penting bagi kelestarian lingkungan, tetapi juga menjadi bentuk ibadah yang menghadirkan keselarasan antara manusia, Tuhan, dan alam. Rasulullah juga mencontohkan prinsip ini secara konkret ketika melihat seorang sahabat menggunakan air secara berlebihan saat berwudu. Beliau bersabda:

«نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهَرٍ جَارٍ»

“Jangan berlebihan, sekalipun engkau berada di sungai yang mengalir.”

Pesan ini menunjukkan bahwa spiritualitas tidak terpisah dari tanggung jawab ekologis. Bahkan dalam ibadah, penggunaan sumber daya harus dilakukan secara beretika.

Dalam menghadapi perubahan iklim, polusi, dan menurunnya keanekaragaman hayati, manusia dituntut merefleksikan kembali hubungannya dengan alam. Kesadaran akan keterbatasan sumber daya dan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem menjadi semakin mendesak. Di sinilah dimensi spiritual dapat berperan sebagai fondasi untuk membangun sikap dan perilaku yang lebih bertanggung jawab terhadap bumi.

Puasa dan Ekologi Spiritual

Salah satu praktik spiritual yang memiliki potensi besar dalam membentuk kesadaran ekologis adalah puasa. Puasa mengubah ritme tubuh secara mendalam. Rasa lapar dan haus membuat manusia menyadari bahwa kehidupannya bergantung pada air, tanah, tumbuhan, dan seluruh sistem alam yang saling terkait. Kesadaran tubuh ini membuka kesadaran ekologis bahwa manusia bukan entitas yang terpisah dari alam, melainkan bagian integral darinya.

Al-Qur’an menggambarkan alam sebagai sistem yang dibangun dalam keseimbangan:

وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ ۝ أَلَّا تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانِ

“Dia meninggikan langit dan meletakkan keseimbangan agar manusia tidak melampaui batas.” (QS. Ar-Rahman: 7–8)

Ketika manusia merusak keseimbangan ini, krisis ekologis menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.

Puasa dan ekologi spiritual ini juga seringkali kita pahami sebagai sarana untuk merasakan penderitaan dan kekurangan yang dialami oleh sesama manusia, terutama mereka yang kurang beruntung. Melalui pengalaman menahan lapar dan haus, sesungguhnya seseorang diajak untuk mengembangkan rasa empati dan kepedulian sosial yang lebih dalam.

Sudah semestinya empati ini tidak berhenti hanya pada hubungan antar manusia saja. Kepedulian dan kasih sayang sudah seharusnya juga kita perluas hingga mencakup seluruh makhluk hidup di bumi, menegaskan bahwa setiap bentuk kehidupan memiliki nilai dan hak untuk dihormati.

Nabi Muhammad bersabda:

«فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ»

“Pada setiap makhluk hidup terdapat pahala.”

Hadis ini memperluas makna ibadah puasa dan ekologi spiritual  menjadi kepedulian terhadap seluruh kehidupan. Memberi makan, menjaga hewan, merawat lingkungan, dan menghindari kerusakan ekosistem menjadi bagian dari spiritualitas yang utuh. Manusia sebagai khalifah di bumi memikul tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan alam.

Pengalaman lapar selama puasa dapat berkembang menjadi empati ekologis. Tentang membangun kesadaran bahwa sumber daya bumi terbatas dan semua makhluk berbagi ruang kehidupan yang sama mendorong manusia hidup lebih bijak, sederhana, dan bertanggung jawab.

Puasa dan Kritik terhadap Budaya Konsumtif

Ironisnya, meskipun puasa mengajarkan pengendalian diri dan kesederhanaan, bulan puasa sering kali justru diiringi dengan peningkatan konsumsi yang signifikan. Fenomena ini terlihat dari meja makan yang menjadi lebih penuh dengan berbagai hidangan berlimpah, jumlah makanan yang tersisa dan terbuang yang meningkat, serta produksi sampah yang melonjak tajam selama bulan suci tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara nilai-nilai puasa yang hakiki dengan praktik sosial yang terjadi di masyarakat saat ini.

Kebiasaan konsumtif yang meningkat selama bulan puasa ini dapat kita pahami sebagai bentuk paradoks sosial. Di satu sisi, puasa mengajarkan menahan diri dan mengurangi keinginan berlebihan, namun di sisi lain, perayaan berbuka dan sahur sering kali menjadi momen untuk berlebihan dalam makan dan minum.

Hal ini tidak hanya berpotensi mengikis makna spiritual puasa, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pemborosan sumber daya pangan dan peningkatan limbah organik serta plastik. Akibatnya, puasa kehilangan potensi sebagai momentum transformasi sosial dan ekologis yang seharusnya dapat menginspirasi perubahan gaya hidup menuju keberlanjutan.

Al-Qur’an memberikan peringatan tegas:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Janganlah membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A‘raf: 56)

Puasa dan Pengendalian Diri

Ayat ini mengingatkan bahwa ibadah tidak bermakna tanpa perubahan cara hidup. Puasa seharusnya menjadi momentum mengurangi jejak kerusakan ekologis, bukan menambahnya. Karena itu kita memerlukan kesadaran kolektif untuk mengembalikan puasa pada esensinya, yakni; pengendalian diri, rasa cukup, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Al-Qur’an mengaitkan kerusakan lingkungan dengan perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41)

Ayat ini bukan sekadar kritik terhadap perilaku manusia, tetapi juga merupakan ajakan untuk kembali kepada jalan yang benar. Dalam konteks ini, puasa dapat kita pahami sebagai proses spiritual dan ekologis untuk kembali kepada keseimbangan. Kembali pada kesadaran akan batas, kembali pada rasa cukup, dan kembali pada tanggung jawab sebagai penjaga bumi yang harus kita rawat dan kita lestarikan demi generasi mendatang.

Pada akhirnya, puasa bukan hanya ritual tahunan yang bersifat individual, melainkan latihan peradaban. Melalui puasa, tubuh belajar menahan diri, dan dari pengalaman itu lahir manusia yang lebih bijak dalam menggunakan sumber daya alam. Dari rasa lapar muncul kesadaran bahwa kehidupan tidak dapat dipertahankan dengan keserakahan.

Dari sini, sesungguhnya puasa menghubungkan tiga relasi sekaligus: manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, dan manusia dengan alam. Ketika manusia mampu menahan diri, bumi mendapatkan kesempatan untuk pulih.

Oleh karena itu, menjaga lingkungan tidak selalu harus kita mulai dari langkah besar dan rumit. Namun bisa kita mulai dari sesuatu yang sederhana. Belajar hidup secukupnya dan menghargai apa yang ada di sekitar kita. Di sinilah puasa dan ekologi spiritual menemukan maknanya yang paling luas, bukan hanya sebagai ibadah spiritual, tetapi juga sebagai jalan untuk merawat kehidupan dan menjaga bumi sebagai rumah bersama bagi seluruh makhluk. Wallahu’alam Bishawab. []

 

Tags: alammanusiaPrapaskahPuasa dan Ekologi SpiritualRamadan 1447 HRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Next Post

QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

Kamilia Hamidah

Kamilia Hamidah

Bekerja di Ipmafa Pati - Institut Pesantren Mathali'ul Falah

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Next Post
Praktik Zihar

QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0