Mubadalah.id – Dalam ajaran Islam, peperangan tidak dipahami sebagai tujuan utama dalam relasi sosial. Al-Qur’an menempatkan perang sebagai langkah terakhir yang dapat dilakukan dalam situasi tertentu, terutama ketika umat menghadapi tindakan penindasan atau ancaman terhadap keselamatan.
Sejumlah ayat Al-Qur’an menjelaskan bahwa izin untuk berperang hanya boleh dalam konteks mempertahankan diri dari kezaliman. Prinsip ini tercantum dalam surat Al-Hajj ayat 39 yang menyebutkan bahwa izin berperang hanya kepada mereka yang terserang atau terzalimi.
Selain itu, peperangan juga dapat kita lakukan untuk melindungi kelompok masyarakat yang lemah dan tertindas. Dalam surat An-Nisa ayat 75, Al-Qur’an menyebutkan kewajiban membela kelompok yang tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan diri, termasuk perempuan, anak-anak, dan masyarakat yang mengalami penindasan.
Dalam praktik sejarah kehidupan Nabi Muhammad Saw., keputusan untuk berperang tidak Beliau ambil secara pribadi. Sebab perang menjadi keputusan kolektif dalam skala komunitas atau negara yang memiliki otoritas untuk mengatur keamanan dan pertahanan masyarakat.
Karena itu, peperangan tidak dapat ia lakukan secara sembarangan oleh individu atau kelompok kecil. Keputusan tersebut harus berada dalam kerangka otoritas yang sah dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.
Para ulama juga menekankan bahwa peperangan dalam Islam memiliki tujuan terbatas, yakni menghentikan kezaliman dan mengembalikan keamanan masyarakat. Prinsip ini membedakan perang dalam perspektif Islam dengan tindakan kekerasan yang bertujuan menghancurkan pihak lain.
Oleh karena itu, perang dalam ajaran Islam berada dalam posisi sebagai respons terhadap situasi darurat yang mengancam keselamatan manusia. Tujuan utamanya adalah melindungi kehidupan serta mengakhiri tindakan penindasan yang terjadi dalam masyarakat. []
*)Sumber Tulisan: Ayat-ayat Relasi antar Umat Berbeda Agama dalam Perspektif Mubadalah









































