Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Adilla Hassim: Advokat Muslimah yang Menyeret Israel ke ICJ

Adilla sangat mencintai Palestina. Ia fokus dengan Palestina sejak 1994 yang mengguncang nuraninya ketika terjadi pembantaian di Masjid Ibrahimi

Nursehan by Nursehan
17 Januari 2024
in Publik
A A
0
Adilla Hassim

Adilla Hassim

16
SHARES
793
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Adilla Hassim satu-satunya muslimah yang ikut bergabung dalam tim pengacara Afrika Selatan di ICJ ( International Court of Justice ) yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat dunia. Dengan gebrakannya menyeret penjajah Israel yang telah melakukan genosida di Palestina.

Mengejutkan, untuk pertama kalinya dalam sejarah Afrika Selatan seret Israel ke Mahkamah Kriminal Internasional atau ICJ. Afrika Selatan melaporkan hal tersebut agar mengadili Israel atas berbagai kejahatan dan pembantaian yang Israel lakukan terhadap Palestina.

Salah satu alasannya, karena mempunyai nasib sama dalam hal penindasan membuat hati Afrika Selatan tergerak melakukan hal ini. Hal yang lebih mengejutkan, terdapat peran muslimah terhadap seretan Israel oleh Afrika Selatan.

Mengenal Sosok Adilla Hassim

Seorang ahli hukum yang berhasil menyelesaikan pendidikannya. Untuk gelar master di Universitas Saint Louis sedangkan gelar doktornya di Notre Dame Law School of Notre Dame, Amerika. Menempuh pendidikan itu dengan mendapatkan beasiswa. Yups dia adalah seorang muslimah dari Yaman bernama Adilla Hassim

Asli berdarah Yaman dengan nama lengkap Adilla Hassim Ali Muhammad Al-Masyriqi, beliau lahir di Durbin, Afrika Selatan tahun 1965.

Perjuangan Adilla Hassim menjadikan dia idola untuk masyarakat Afrika Selatan karena telah menciptakan perubahan dengan berperan memperjuangkan keadilan bagi rakyat jelata. Tahun 2002 ia membangun lembaga hukum “Section 27”. Lembaga ini untuk mengadvokasi berbagai permasalahan seperti bidang kesehatan dan pendidikan, menguak berbagai pelanggaran dan skandal korupsi pemerintah.

Adilla Hassim sangat mencintai Palestina. Terbukti ia fokus dengan Palestina sejak 1994 yang mengguncang nuraninya ketika terjadi pembantaian di Masjid Ibrahimi. Dengan korban 29 orang dan melukai 150 orang. Hingga ia tergabung dalam tim pencarian fakta Afrika Selatan mengenai kasus pembantaian tersebut.

Fakta yang ditemukan bahwa Israel melakukan penjajahan dan penindasan melebihi Apartheid yang terjadi di Afrika Selatan. Adilla Hassim menyakinkan dirinya untuk terus berjuang demi hak warga Palestina melalui bidangnya yaitu menjadi seorang advokat.

Perjuangannya berpuncak ketika Adilla Hassim memimpin tim pengacara Afrika Selatan untuk menyeret Israel dengan membawa dakwaan setebal 84 halaman di depan Pengadilan Internasional (ICJ) pada 11 Januari 2024.

8 Poin Alasan Afrika Selatan Seret Atas Kejahatan Kemanusiaan oleh Israel

Pertama, Pembantaian terhadap warga Palestina. Bukan menjadi rahasia umum, penyerangan pada 7 Oktober 2023 sebanyak 23.000 warga Palestina syahid dan 8.000 hilang.

Kedua, Palestina mengalami kerugian baik fisik dan mental yang sangat serius. Serangan Israel yang membabi buta terhadap warga Palestina mengakibatkan 60.000 warga mengalami luka. 10.000 anak harus kehilangan salah satu tangan dan kaki mereka. Terguncangnya mental trauma dengan penyerangan yang terus menerus.

Ketiga, Pengusiran secara paksa. Sebanyak 85% warga Palestina terusir secara paksa dari tempat tinggal mereka. Selain itu Israel menghancurkan sebanyak 60% rumah penduduk Palestina khususnya di Gaza.

Keempat, Melakukan pemblokadean makanan dan minuman. Penjajahan genosida secara sistematis oleh Israel dengan cara memblokade semua bantuan seperti makanan dan minuman. Kondisi ini membuat warga Palestina terancam kelaparan secara massal.

Kelima, Blokade tempat tinggal layak dan sanitasi higienis. Sehingga tim medis kekurangan dalam pengobatan dan pemulihan warga Palestina.

Keenaam, perampasan bantuan medis. Bukan hanya makanan, minuman. Bantuan medis pun menjadi sasaran dalam perampasan Israel. Sedikitnya penjajah Israel menyerang 230 fasilitas kesehatan di Palestina. Bahkan rumah sakit Indonesia tak luput dari sasaran mereka.

Ketujuh, Menghancurkan kehidupan warga Palestina. Ribuan infrastruktur vital hancur sebagai bukti kebuasan penjajah. Mengakibatkan kehidupan warga Palestina hancur.

Kedelapan, mencegah kelahiran secara sistematis. Berbagai kasus keguguran, kematian janin dan angka kelahiran prematur meningkat secara drastis akibat serangan penjajah. Ibu dan anak menjadi sasaran mereka dalam pembantaian. Ini menegaskan bahwa pelanggaran kemanusiaan melampaui berbagai kasus kejahatan di belahan dunia manapun.

Isi Gugatan Afrika Selatan

Pertama, minta ICJ untuk mendesak Israel memberhentikan perang. Di hadapan pengadilan, Afrika Selatan mengingatkan bahwa sudah lebih dari 23 ribu warga Palestina terbunuh dari kebringasan serangan Israel di Palestina sejak 7 Oktober

Kedua, langgar pasal II Konvensi Genosida. Pengacara yang mewakili Afrika Selatan di ICJ, Adila Hassim, mengatakan Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida, dengan melakukan “pembunuhan massal” terhadap warga Palestina di Gaza.

Ketiga, adanya pengembangan dalam hal Genosida baik dari pihak Israel maupun pendukung setianya. Dengan adanya langkah yang Afrika Selatan ambil. Membuat titik terang dari genosida yang larut terus menerus.

Keempat, Adilla Hassim mengajarkan lakukanlah perjuangan untuk membela Palestina sesuai pekerjaan dengan maksimal. Tunjukkan keberpihakan anda dimana! []

Tags: Adilla HassimAdvokatAfrika SelatanGenosidaKonflik Israel-HamasPengacaraPengadilan Internasional
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aurat dan Fitnah Masih Menjadi Akar Perdebatan dalam Isu Seksualitas

Next Post

Ayat Al-Qur’an yang Berbicara Soal Batasan Aurat Perempuan dan Laki-laki

Nursehan

Nursehan

Related Posts

Rima Hassan
Figur

Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

16 Oktober 2025
Thufan al-Aqsha
Aktual

Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

7 Oktober 2025
Pendukung Genosida
Publik

Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

26 Agustus 2025
Mitos Israel
Publik

Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

4 Juni 2025
Kebakaran California
Publik

Dilema Kemanusiaan: Antara Kebakaran California dengan Genosida Palestina

19 Januari 2025
Propaganda Hasbara
Uncategorized

Propaganda Hasbara, Konten Media Hingga Cerita K-Drama

15 Januari 2025
Next Post
Aurat Perempuan

Ayat Al-Qur'an yang Berbicara Soal Batasan Aurat Perempuan dan Laki-laki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0