Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Adilla Hassim: Advokat Muslimah yang Menyeret Israel ke ICJ

Adilla sangat mencintai Palestina. Ia fokus dengan Palestina sejak 1994 yang mengguncang nuraninya ketika terjadi pembantaian di Masjid Ibrahimi

Nursehan Nursehan
17 Januari 2024
in Publik
0
Adilla Hassim

Adilla Hassim

783
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Adilla Hassim satu-satunya muslimah yang ikut bergabung dalam tim pengacara Afrika Selatan di ICJ ( International Court of Justice ) yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat dunia. Dengan gebrakannya menyeret penjajah Israel yang telah melakukan genosida di Palestina.

Mengejutkan, untuk pertama kalinya dalam sejarah Afrika Selatan seret Israel ke Mahkamah Kriminal Internasional atau ICJ. Afrika Selatan melaporkan hal tersebut agar mengadili Israel atas berbagai kejahatan dan pembantaian yang Israel lakukan terhadap Palestina.

Salah satu alasannya, karena mempunyai nasib sama dalam hal penindasan membuat hati Afrika Selatan tergerak melakukan hal ini. Hal yang lebih mengejutkan, terdapat peran muslimah terhadap seretan Israel oleh Afrika Selatan.

Mengenal Sosok Adilla Hassim

Seorang ahli hukum yang berhasil menyelesaikan pendidikannya. Untuk gelar master di Universitas Saint Louis sedangkan gelar doktornya di Notre Dame Law School of Notre Dame, Amerika. Menempuh pendidikan itu dengan mendapatkan beasiswa. Yups dia adalah seorang muslimah dari Yaman bernama Adilla Hassim

Asli berdarah Yaman dengan nama lengkap Adilla Hassim Ali Muhammad Al-Masyriqi, beliau lahir di Durbin, Afrika Selatan tahun 1965.

Perjuangan Adilla Hassim menjadikan dia idola untuk masyarakat Afrika Selatan karena telah menciptakan perubahan dengan berperan memperjuangkan keadilan bagi rakyat jelata. Tahun 2002 ia membangun lembaga hukum “Section 27”. Lembaga ini untuk mengadvokasi berbagai permasalahan seperti bidang kesehatan dan pendidikan, menguak berbagai pelanggaran dan skandal korupsi pemerintah.

Adilla Hassim sangat mencintai Palestina. Terbukti ia fokus dengan Palestina sejak 1994 yang mengguncang nuraninya ketika terjadi pembantaian di Masjid Ibrahimi. Dengan korban 29 orang dan melukai 150 orang. Hingga ia tergabung dalam tim pencarian fakta Afrika Selatan mengenai kasus pembantaian tersebut.

Fakta yang ditemukan bahwa Israel melakukan penjajahan dan penindasan melebihi Apartheid yang terjadi di Afrika Selatan. Adilla Hassim menyakinkan dirinya untuk terus berjuang demi hak warga Palestina melalui bidangnya yaitu menjadi seorang advokat.

Perjuangannya berpuncak ketika Adilla Hassim memimpin tim pengacara Afrika Selatan untuk menyeret Israel dengan membawa dakwaan setebal 84 halaman di depan Pengadilan Internasional (ICJ) pada 11 Januari 2024.

8 Poin Alasan Afrika Selatan Seret Atas Kejahatan Kemanusiaan oleh Israel

Pertama, Pembantaian terhadap warga Palestina. Bukan menjadi rahasia umum, penyerangan pada 7 Oktober 2023 sebanyak 23.000 warga Palestina syahid dan 8.000 hilang.

Kedua, Palestina mengalami kerugian baik fisik dan mental yang sangat serius. Serangan Israel yang membabi buta terhadap warga Palestina mengakibatkan 60.000 warga mengalami luka. 10.000 anak harus kehilangan salah satu tangan dan kaki mereka. Terguncangnya mental trauma dengan penyerangan yang terus menerus.

Ketiga, Pengusiran secara paksa. Sebanyak 85% warga Palestina terusir secara paksa dari tempat tinggal mereka. Selain itu Israel menghancurkan sebanyak 60% rumah penduduk Palestina khususnya di Gaza.

Keempat, Melakukan pemblokadean makanan dan minuman. Penjajahan genosida secara sistematis oleh Israel dengan cara memblokade semua bantuan seperti makanan dan minuman. Kondisi ini membuat warga Palestina terancam kelaparan secara massal.

Kelima, Blokade tempat tinggal layak dan sanitasi higienis. Sehingga tim medis kekurangan dalam pengobatan dan pemulihan warga Palestina.

Keenaam, perampasan bantuan medis. Bukan hanya makanan, minuman. Bantuan medis pun menjadi sasaran dalam perampasan Israel. Sedikitnya penjajah Israel menyerang 230 fasilitas kesehatan di Palestina. Bahkan rumah sakit Indonesia tak luput dari sasaran mereka.

Ketujuh, Menghancurkan kehidupan warga Palestina. Ribuan infrastruktur vital hancur sebagai bukti kebuasan penjajah. Mengakibatkan kehidupan warga Palestina hancur.

Kedelapan, mencegah kelahiran secara sistematis. Berbagai kasus keguguran, kematian janin dan angka kelahiran prematur meningkat secara drastis akibat serangan penjajah. Ibu dan anak menjadi sasaran mereka dalam pembantaian. Ini menegaskan bahwa pelanggaran kemanusiaan melampaui berbagai kasus kejahatan di belahan dunia manapun.

Isi Gugatan Afrika Selatan

Pertama, minta ICJ untuk mendesak Israel memberhentikan perang. Di hadapan pengadilan, Afrika Selatan mengingatkan bahwa sudah lebih dari 23 ribu warga Palestina terbunuh dari kebringasan serangan Israel di Palestina sejak 7 Oktober

Kedua, langgar pasal II Konvensi Genosida. Pengacara yang mewakili Afrika Selatan di ICJ, Adila Hassim, mengatakan Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida, dengan melakukan “pembunuhan massal” terhadap warga Palestina di Gaza.

Ketiga, adanya pengembangan dalam hal Genosida baik dari pihak Israel maupun pendukung setianya. Dengan adanya langkah yang Afrika Selatan ambil. Membuat titik terang dari genosida yang larut terus menerus.

Keempat, Adilla Hassim mengajarkan lakukanlah perjuangan untuk membela Palestina sesuai pekerjaan dengan maksimal. Tunjukkan keberpihakan anda dimana! []

Tags: Adilla HassimAdvokatAfrika SelatanGenosidaKonflik Israel-HamasPengacaraPengadilan Internasional
Nursehan

Nursehan

Terkait Posts

Rima Hassan
Figur

Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

16 Oktober 2025
Thufan al-Aqsha
Aktual

Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

7 Oktober 2025
Pendukung Genosida
Publik

Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

26 Agustus 2025
Mitos Israel
Publik

Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

4 Juni 2025
Kebakaran California
Publik

Dilema Kemanusiaan: Antara Kebakaran California dengan Genosida Palestina

19 Januari 2025
Propaganda Hasbara
Uncategorized

Propaganda Hasbara, Konten Media Hingga Cerita K-Drama

15 Januari 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID