Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Aku, Kamu, dan Calon Anak Kita adalah Subjek dalam Keluarga

Cukup kita memaknai "Hayaatunaa Kullahaa Ibadah" (Hidup kita sepenuhnya adalah ibadah) sebagai suatu poduktivitas dalam kerja, amalan rutinitas, atau kualitas dalam pengambilan kebijakan, bukan sekedar tentang kapan menikah atau memiliki anak

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
3 Oktober 2021
in Keluarga, Rekomendasi
0
Orangtua

Orangtua

182
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai pasangan yang hendak menikah dalam hitungan beberapa hari ke depan, saya dan calon istri kerap kali mendapatkan pertanyaan, “rencana mau punya anak berapa?” atau “punya anak dulu atau berkarir dulu? ”. Pertanyaan semacam ini biasanya terlontar saat bertemu dengan teman-teman ngopi kami atau rekan kerja di kantor.

Hal ini mengulang ingatan saya pada masa awal-awal kami jadian sekitar 3 Tahun yang lalu. Kala itu saya sering ditanya teman-teman KKN, bahkan pak Dukuh setempat, terkait jumlah anak yang diidamkan. Dengan lantang saya menjawab “dua puluh anak cukup”, yang kemudian dijawab dengan gesit dan tegas oleh kekasih hati (yang saat ini statusnya calon istri) “mangsamu aku ki pabrik po pie” (Kamu kira aku ini pabrik apa gimana). Dan seketika semua orang saat itu tertawa ceria.

Karena saya dan calon istri dipertemukan di KKN, atau kalau bahasa kerennya adalah “cinlok KKN”, maka secara tidak langsung kami pun sering dihadapkan dengan kenyataan terkait kondisi keluarga-kelurga yang beragam dalam hal kesepakatan internal keluarganya. Ada yang menolak KB, ada yang berbagi peran domestik, ada yang keduanya sama-sama melakukan peran publik, dan lainnya.

Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan seperti di awal tulisan ini, biasanya untuk saat ini kami jawab dengan sederhana: se-dikasih-Nya. Namun, belakangan saya sempat memikirkan satu hal lain, pertanyaan semacam itu memang tampa muncul secara tiba-tiba. Akan tetapi, jawaban yang terlontar akan  berkaitan dengan hal lain yang lebih besar, yaitu persepsi tentang hidup dalam rumah tangga.

Terdapat begitu banyak hal yang berkaitan dengan hal ini, salah satunya ialah tentang bagaimana membangun rumah tangga, seperti apa memposisikan anggota keluarga, sampai hal yang bagi saya paling vital, yaitu bagaimana membangun komunikasi yang baik di antara keluarga nantinya.

Hal-hal semacam ini seringkali tidak banyak diulas secara mendalam, termasuk oleh mereka yang sering mengampanyekan “nikah muda”. Saya juga tidak tahu persis apakah hal  ini juga sering dibahas oleh ustadz-ustadzah yang sering mengisi ‘kajian pra-nikah’ atau emacamnya.

Akan tetapi, penting bagi kita (khususnya pasangan yang hendak menikah), untuk membahas dan mendiskusikan hal ini lebih tajam dan detail, supaya kita tidak memandang seseorang hanya dari status menikah, memiliki anak, atau hal lainnya yang (bagi saya) sangat absurd, seperti rumah, mobil/motor, atau bahkan pekerjaan pasangan baik istri atau suami.

Anggota Keluarga adalah Subjek Keluarga

Saya memiliki filosofi yang sedikit berbeda terkait ‘anak’ serta peran keluarga, yaitu memposisikan mereka sebagai subjek, bukan sekedar sebagai anggota keluarga yang akan dipimpin oleh seorang Bapak. Artinya, istri dan anak merupakan manusia yang memiliki hak, memiliki otonomi dalam penentuan pilihan masing-masing. Ke semuanya memiliki hak dan kebebasan dalam melakukan apapun, selama hal itu tidak keluar atau melenceng dari norma dasar yang telah kita sepakati bersama (dalam hal ini: agama).

Otonomi untuk menentukan pilihan, kebebasan mengemukakan pendapat, serta norma yang disepakati dalam keluarga memiliki konsekuensi lain, yaitu kami nantinya menempatkan posisi istri dan suami secara setara. Selain itu, dalam hal berkomunikasi juga perlu ada dialog dalam memahami cara pandang masing-masing untuk setiap hal yang telah dan akan terjadi.

Kemudian, dalam perspektif yang lebih jauh, hal ini juga berkaitan dengan pembagian tugas domestik di rumah tangga. Artinya, soal cuci-mencuci, masak-memasak, belanja-belanja, dan hal lainnya adalah tugas bersama, bukan lagi tugas Bapak atau Ibu secara perseorangan, akan tetapi juga tugas kolektif bersama.

Bagi saya sendiri, hal-hal semacam ini merupakan hal yang sangat penting supaya kita tidak lagi terbebani oleh standarisasi norma-norma tertentu yang artifisial. Bahkan, dalam banyak hal, aktivitas domestik seperti mencuci, memasak, membersihkan rumah ialah tugas yang harus dilakukan oleh semua orang supaya bisa lebih mandiri, tidak peduli jenis kelamin nya, gender-nya, bahkan asal-usul etnisnya, dan hal lainnya.

Saya dan calon istri sepakat bahwa mitos ‘memasak ialah tugas istri sedangkan mencari nafkah ialah tugas suami’ perlu dikaji dan didiskusikan ulang secara mendalam.

Tidak salah jika saya sebagai calon suami memiliki tugas mencari nafkah serta menghasilkan uang lebih untuk belanja, tapi hal itu juga berlaku untuk calon istri saya, diamana kita akan sama-sama mencari nafkah dan sama-sama berperan domestik. Artinya, apa yang calon istri saya lakukan hari ini dengan karirnya tidak boleh terhambat okeh status dia sebagai istri saya, atau bahkan untuk mimpi/Cita-cita yang belum terwujud. Dan hal itu berlaku sebaliknya untuk saya.

Mitos-mitos terkait rumah tangga seperti tadi, jika mengutip pendapat Arief Budiman (1995), berakar dan bermula dari pembagian kerja yang dilakukan secara seksual di masyarakat modern. Sehingga, membangun rumah tangga merupakan proses belajar yang akan berlangsung seumur hidup dan membangun ‘komune’ di level yang sederhana. Bukan hanya soal memahami anggota keluarga, namun juga Terkait mengomunikasikan pandangan, pikiran, serta mengambil keputusan secara rasional.

Tentang Bagaimana Memposisikan Anak dalam Keluarga

Konsekuensi dari filosofi dan prinsip dasar ini mengenai hal-hal yang berhubungan dengan anak. Sebagai suatu disclaimer, saya belum memiliki anak sehingga sangat tidak fair jika bicara terkait bagaimana mendidik dan membesarkan anak. Namun, saya dan calon istri memiliki prinsip yang kami sepakati sedari sekarang, yaitu sama-sama sepakat bahwa anak kami kelak adalah merupakan amanah dan bukan sekedar milik kami sebagai orang tua.

Kami sama-sama meyakini bahwa anak kami kelak merupakan amanah dari Allah Tuhan kami yang dititipkan kepada kami untuk kemudian dididik supaya menjadi manusia yang baik dan berguna. Ini tugas yang amat berat, dan bagi saya pribadi lebih berat daripada amanah sebagai seorang pemimpin. Ketika kita keliru dalam mendidik anak, maka kita telah gagal dalam melahirkan pemimpin yang adil di masa yang akan datang.

Artinya, tidak perlu terlalu berbelit ketika nanti kami belum dikaruniai anak. Terlalu banyak hal produktif lainnya yang bisa kami lakukan, sembari mempersiapkan diri ketika nanti amanah itu kemudian hadir di keluarga kecil kami. Sama halnya ketika hendak menikah. Baik memilih untuk menikah ataupun tidak, hal itu tidak dapat menentukan kualitas hidup kita selaku manusia, karena jika banyak hal produktif lain yang dapat dilakukan sendiri.

Prinsip-prinsip dasar seperti ini penting untuk dikaji dan didiskusikan secara mendalam, karena saya pribadi menyadari bahwa saya dan calon istri memiliki perbedaan dalam begitu banyak hal. Kami sedikit berbeda dalam pandangan tentang sosial-politik dalam kehidupan (saya lebih cenderung liberal-kiri, calon istri lebih cenderung dinamis), memiliki preferensi hobi yang juga berbeda (saya sangat suka mendaki gunung, calon istri lebih suka menjamah tempat-tempat baru), dan juga kultur keluarga kami berbeda (saya berasal dari tanah Sunda yang tidak terlalu menjunjung tradisi, dan keluarga calon istri lebih menjunjung tradisi Jawa).

Perbedaan tersebut menegaskan bahwa sangat penting bagi kami dalam menanamkan dialog serta  saling memahami satu sama lain. Apabila tradisi dialog tidak dibangun dan dijaga, nantinya ditakutkan akan menimbulkan pertarungan ego yang bagi kami kurang produktif, yang mana hal tersebut sudah sangat sering kami antisipasi semenjak dalam status ‘pacaran’. Begitu juga nantinya dengan anak. Takutnya, apabila nanti kami gagal memposisikan anak sebagai subjek, amanah dari Allah tersebut tidak bisa kami jaga secara maksimal.

Bagi kami, melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan berarti harus sudah mengkompromikan hal seperti ini, dan ini tidak serta merta dapat diselesaikan secara instan, tentu tidak dapat diukur secara sama kondisi setiap orang terutama setiap pasangan yang hendak menikah.

Dengan demikian, saya tidak perlu menjauhi atau bahkan membenci orang dengan pertanyaan “kapan kalian nikah?” “kapan rencana punya anak?” “mau punya anak berapa?” dan semacamnya. Santai saja. Yang begitu-begitu bukanlah satu-satunya tolak ukur untuk menentukan kualitas hidup kita di hadapan Allah ataupun manusia. Cukup kita memaknai “Hayaatunaa Kullahaa Ibadah” (Hidup kita sepenuhnya adalah ibadah) sebagai suatu poduktivitas dalam kerja, amalan rutinitas, atau kualitas dalam pengambilan kebijakan, bukan sekedar tentang kapan menikah atau memiliki anak. []

Tags: keluargaKesalinganperan istriperan keluargaPeran suamiperan suami terhadap anakperan suami-istri
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID