Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Aku, Kamu, dan Calon Anak Kita adalah Subjek dalam Keluarga

Cukup kita memaknai "Hayaatunaa Kullahaa Ibadah" (Hidup kita sepenuhnya adalah ibadah) sebagai suatu poduktivitas dalam kerja, amalan rutinitas, atau kualitas dalam pengambilan kebijakan, bukan sekedar tentang kapan menikah atau memiliki anak

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
3 Oktober 2021
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Orangtua

Orangtua

184
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai pasangan yang hendak menikah dalam hitungan beberapa hari ke depan, saya dan calon istri kerap kali mendapatkan pertanyaan, “rencana mau punya anak berapa?” atau “punya anak dulu atau berkarir dulu? ”. Pertanyaan semacam ini biasanya terlontar saat bertemu dengan teman-teman ngopi kami atau rekan kerja di kantor.

Hal ini mengulang ingatan saya pada masa awal-awal kami jadian sekitar 3 Tahun yang lalu. Kala itu saya sering ditanya teman-teman KKN, bahkan pak Dukuh setempat, terkait jumlah anak yang diidamkan. Dengan lantang saya menjawab “dua puluh anak cukup”, yang kemudian dijawab dengan gesit dan tegas oleh kekasih hati (yang saat ini statusnya calon istri) “mangsamu aku ki pabrik po pie” (Kamu kira aku ini pabrik apa gimana). Dan seketika semua orang saat itu tertawa ceria.

Karena saya dan calon istri dipertemukan di KKN, atau kalau bahasa kerennya adalah “cinlok KKN”, maka secara tidak langsung kami pun sering dihadapkan dengan kenyataan terkait kondisi keluarga-kelurga yang beragam dalam hal kesepakatan internal keluarganya. Ada yang menolak KB, ada yang berbagi peran domestik, ada yang keduanya sama-sama melakukan peran publik, dan lainnya.

Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan seperti di awal tulisan ini, biasanya untuk saat ini kami jawab dengan sederhana: se-dikasih-Nya. Namun, belakangan saya sempat memikirkan satu hal lain, pertanyaan semacam itu memang tampa muncul secara tiba-tiba. Akan tetapi, jawaban yang terlontar akan  berkaitan dengan hal lain yang lebih besar, yaitu persepsi tentang hidup dalam rumah tangga.

Terdapat begitu banyak hal yang berkaitan dengan hal ini, salah satunya ialah tentang bagaimana membangun rumah tangga, seperti apa memposisikan anggota keluarga, sampai hal yang bagi saya paling vital, yaitu bagaimana membangun komunikasi yang baik di antara keluarga nantinya.

Hal-hal semacam ini seringkali tidak banyak diulas secara mendalam, termasuk oleh mereka yang sering mengampanyekan “nikah muda”. Saya juga tidak tahu persis apakah hal  ini juga sering dibahas oleh ustadz-ustadzah yang sering mengisi ‘kajian pra-nikah’ atau emacamnya.

Akan tetapi, penting bagi kita (khususnya pasangan yang hendak menikah), untuk membahas dan mendiskusikan hal ini lebih tajam dan detail, supaya kita tidak memandang seseorang hanya dari status menikah, memiliki anak, atau hal lainnya yang (bagi saya) sangat absurd, seperti rumah, mobil/motor, atau bahkan pekerjaan pasangan baik istri atau suami.

Anggota Keluarga adalah Subjek Keluarga

Saya memiliki filosofi yang sedikit berbeda terkait ‘anak’ serta peran keluarga, yaitu memposisikan mereka sebagai subjek, bukan sekedar sebagai anggota keluarga yang akan dipimpin oleh seorang Bapak. Artinya, istri dan anak merupakan manusia yang memiliki hak, memiliki otonomi dalam penentuan pilihan masing-masing. Ke semuanya memiliki hak dan kebebasan dalam melakukan apapun, selama hal itu tidak keluar atau melenceng dari norma dasar yang telah kita sepakati bersama (dalam hal ini: agama).

Otonomi untuk menentukan pilihan, kebebasan mengemukakan pendapat, serta norma yang disepakati dalam keluarga memiliki konsekuensi lain, yaitu kami nantinya menempatkan posisi istri dan suami secara setara. Selain itu, dalam hal berkomunikasi juga perlu ada dialog dalam memahami cara pandang masing-masing untuk setiap hal yang telah dan akan terjadi.

Kemudian, dalam perspektif yang lebih jauh, hal ini juga berkaitan dengan pembagian tugas domestik di rumah tangga. Artinya, soal cuci-mencuci, masak-memasak, belanja-belanja, dan hal lainnya adalah tugas bersama, bukan lagi tugas Bapak atau Ibu secara perseorangan, akan tetapi juga tugas kolektif bersama.

Bagi saya sendiri, hal-hal semacam ini merupakan hal yang sangat penting supaya kita tidak lagi terbebani oleh standarisasi norma-norma tertentu yang artifisial. Bahkan, dalam banyak hal, aktivitas domestik seperti mencuci, memasak, membersihkan rumah ialah tugas yang harus dilakukan oleh semua orang supaya bisa lebih mandiri, tidak peduli jenis kelamin nya, gender-nya, bahkan asal-usul etnisnya, dan hal lainnya.

Saya dan calon istri sepakat bahwa mitos ‘memasak ialah tugas istri sedangkan mencari nafkah ialah tugas suami’ perlu dikaji dan didiskusikan ulang secara mendalam.

Tidak salah jika saya sebagai calon suami memiliki tugas mencari nafkah serta menghasilkan uang lebih untuk belanja, tapi hal itu juga berlaku untuk calon istri saya, diamana kita akan sama-sama mencari nafkah dan sama-sama berperan domestik. Artinya, apa yang calon istri saya lakukan hari ini dengan karirnya tidak boleh terhambat okeh status dia sebagai istri saya, atau bahkan untuk mimpi/Cita-cita yang belum terwujud. Dan hal itu berlaku sebaliknya untuk saya.

Mitos-mitos terkait rumah tangga seperti tadi, jika mengutip pendapat Arief Budiman (1995), berakar dan bermula dari pembagian kerja yang dilakukan secara seksual di masyarakat modern. Sehingga, membangun rumah tangga merupakan proses belajar yang akan berlangsung seumur hidup dan membangun ‘komune’ di level yang sederhana. Bukan hanya soal memahami anggota keluarga, namun juga Terkait mengomunikasikan pandangan, pikiran, serta mengambil keputusan secara rasional.

Tentang Bagaimana Memposisikan Anak dalam Keluarga

Konsekuensi dari filosofi dan prinsip dasar ini mengenai hal-hal yang berhubungan dengan anak. Sebagai suatu disclaimer, saya belum memiliki anak sehingga sangat tidak fair jika bicara terkait bagaimana mendidik dan membesarkan anak. Namun, saya dan calon istri memiliki prinsip yang kami sepakati sedari sekarang, yaitu sama-sama sepakat bahwa anak kami kelak adalah merupakan amanah dan bukan sekedar milik kami sebagai orang tua.

Kami sama-sama meyakini bahwa anak kami kelak merupakan amanah dari Allah Tuhan kami yang dititipkan kepada kami untuk kemudian dididik supaya menjadi manusia yang baik dan berguna. Ini tugas yang amat berat, dan bagi saya pribadi lebih berat daripada amanah sebagai seorang pemimpin. Ketika kita keliru dalam mendidik anak, maka kita telah gagal dalam melahirkan pemimpin yang adil di masa yang akan datang.

Artinya, tidak perlu terlalu berbelit ketika nanti kami belum dikaruniai anak. Terlalu banyak hal produktif lainnya yang bisa kami lakukan, sembari mempersiapkan diri ketika nanti amanah itu kemudian hadir di keluarga kecil kami. Sama halnya ketika hendak menikah. Baik memilih untuk menikah ataupun tidak, hal itu tidak dapat menentukan kualitas hidup kita selaku manusia, karena jika banyak hal produktif lain yang dapat dilakukan sendiri.

Prinsip-prinsip dasar seperti ini penting untuk dikaji dan didiskusikan secara mendalam, karena saya pribadi menyadari bahwa saya dan calon istri memiliki perbedaan dalam begitu banyak hal. Kami sedikit berbeda dalam pandangan tentang sosial-politik dalam kehidupan (saya lebih cenderung liberal-kiri, calon istri lebih cenderung dinamis), memiliki preferensi hobi yang juga berbeda (saya sangat suka mendaki gunung, calon istri lebih suka menjamah tempat-tempat baru), dan juga kultur keluarga kami berbeda (saya berasal dari tanah Sunda yang tidak terlalu menjunjung tradisi, dan keluarga calon istri lebih menjunjung tradisi Jawa).

Perbedaan tersebut menegaskan bahwa sangat penting bagi kami dalam menanamkan dialog serta  saling memahami satu sama lain. Apabila tradisi dialog tidak dibangun dan dijaga, nantinya ditakutkan akan menimbulkan pertarungan ego yang bagi kami kurang produktif, yang mana hal tersebut sudah sangat sering kami antisipasi semenjak dalam status ‘pacaran’. Begitu juga nantinya dengan anak. Takutnya, apabila nanti kami gagal memposisikan anak sebagai subjek, amanah dari Allah tersebut tidak bisa kami jaga secara maksimal.

Bagi kami, melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan berarti harus sudah mengkompromikan hal seperti ini, dan ini tidak serta merta dapat diselesaikan secara instan, tentu tidak dapat diukur secara sama kondisi setiap orang terutama setiap pasangan yang hendak menikah.

Dengan demikian, saya tidak perlu menjauhi atau bahkan membenci orang dengan pertanyaan “kapan kalian nikah?” “kapan rencana punya anak?” “mau punya anak berapa?” dan semacamnya. Santai saja. Yang begitu-begitu bukanlah satu-satunya tolak ukur untuk menentukan kualitas hidup kita di hadapan Allah ataupun manusia. Cukup kita memaknai “Hayaatunaa Kullahaa Ibadah” (Hidup kita sepenuhnya adalah ibadah) sebagai suatu poduktivitas dalam kerja, amalan rutinitas, atau kualitas dalam pengambilan kebijakan, bukan sekedar tentang kapan menikah atau memiliki anak. []

Tags: keluargaKesalinganperan istriperan keluargaPeran suamiperan suami terhadap anakperan suami-istri

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

25 Januari 2026
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

23 Januari 2026
My Food is African
Buku

Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan

21 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi
  • KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0