Mubadalah.id – Seperti biasa, Ahad pagi pukul 05.30–07.00, pada 26 Juli 2026, kami mengaji online dalam Tadarus Subuh. Ini sudah edisi ke-199. Artinya, sudah hampir empat tahun forum ini berjalan rutin, setiap pekan, tanpa putus. Kali ini kami membahas satu tema yang sering luput dari perhatian jamaah. Substansi akhlak dari praktik li’an (sumpah tuduhan berzina pada pasangan), ila’ (sumpah tidak menggauli istri), dan zihar (menyamakan istri dengan ibu sendiri).
Tiga istilah yang biasanya terbahas dalam fiqh sebatas hukum, syarat, dan rukun belaka, sehingga banyak orang tidak paham. Mengapa, apa maksudnya, dan apa relevansinya dengan budaya kita di Indonesia. Lebih fundamental lagi, pelajaran apa yang bisa kita petik dari ketiga praktik Jahiliyah ini, yang biasanya terbahas panjang lebar dalam fiqh, tanpa ada pembelajaran akhlak yang kita tarik darinya.
Banyak yang mengira bentuk-bentuk perceraian yang dikenal fikih adalah ciptaan Al-Qur’an. Anggapan ini keliru. Sebagaimana talak suami atas istri, praktik li’an, ila’, dan zihar semuanya sudah ada jauh sebelum Islam datang. Semuanya lahir dari tradisi Jahiliyah Arab, dan sebagian besar laki-laki gunakan untuk menyakiti istrinya secara tidak bertanggung jawab, tanpa benar-benar melepaskannya secara terhormat.
Al-Qur’an dan Nabi Saw hadir bukan untuk menciptakan bentuk-bentuk itu, melainkan untuk mendisiplinkannya, dan membuat laki-laki bertanggung jawab atas apa yang ia ucapkan.
Karena itu, ketika membaca kasus li’an, ila’, dan zihar, fokus kita semestinya bukan pada bentuk lafalnya, atau jatuh dan tidaknya secara hukum, melainkan pada tanggung jawab yang dituntut Al-Qur’an dari orang yang berkuasa dalam relasi rumah tangga. Bentuk boleh berubah mengikuti zaman. Tanggung jawab tidak boleh gugur, terutama untuk meminimalisir destruksi toksik terhadap ikatan pernikahan.
Li’an: Ketika Tuduhan Tak Boleh Sepihak
Li’an adalah sumpah yang suami ucapkan saat menuduh istrinya berzina, tanpa bisa mendatangkan empat saksi sebagaimana disyaratkan syariat. Dalam tradisi Jahiliyah, tuduhan semacam ini bisa menghancurkan hidup seorang perempuan begitu saja.
Reputasinya hancur, status sebagai istri bisa tercabut sepihak, dan ia tidak punya ruang membela diri yang setara. Dampaknya, ia kehilangan haknya sebagai istri, dan jika ada anak, ia harus menanggungnya sendiri. Di samping menanggung aib sebagai perempuan yang tertuduh tidak setia, dianggap telah berzina, dan dicap memiliki hubungan dengan laki-laki yang tidak sah.
Al-Qur’an turun mendisiplinkan praktik tersebut, dengan memberikan martabat sebagai subjek hukum yang setara dengan suaminya (QS. An-Nur: 6–9). Suami memang boleh bersumpah empat kali untuk menuduh istrinya berzina, disertai sumpah kelima memohon laknat jika berdusta. Tapi untuk menolak tuduhan itu, Al-Qur’an memberi istri hak yang sama persis. Ia berhak menjawab dengan sumpah yang setara kedudukannya dengan suami. Ia tidak perlu mendatangkan saksi. Cukup sumpah, sama seperti suaminya.
Di sinilah titik pentingnya. Al-Qur’an tidak menghapus mekanisme li’an, tapi menutup celah bagi laki-laki untuk menuduh semena-mena tanpa konsekuensi. Perempuan yang tadinya hanya objek tertuduh, berubah menjadi subjek hukum yang setara di hadapan otoritas sosial dan kultural. Al-Qur’an menempatkan perempuan sebagai subjek yang bermartabat, berhak menolak tuduhan, dengan mekanisme yang sama persis dengan yang diberikan kepada suaminya.
Pelajarannya, setiap ada tindakan kuasa yang laki-laki lakukan bisa membuatnya semena-mena terhadap perempuan, harus ada jalan keluar bagi perempuan untuk melepaskan diri dari tindakan itu secara bermartabat dan adil.
Seperti pada kasus nikah sirri, di mana laki-laki bisa menceraikan kapan pun ia mau, perempuan pun harus diberi wewenang, baik melalui ulama, komunitas, maupun diri sendiri. Tujuannya agar bisa lepas dari pernikahan sirri yang merusak, menyakiti, atau menghancurkan hidupnya. Baca artikel tentang hal ini melalui artikel “Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri”.
Ila’: Jangan Biarkan Pasangan Menggantung
Ila’ adalah sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya, tanpa batas waktu yang jelas. Bisa empat bulan, bisa setahun, bisa seumur hidup. Bagi perempuan yang mengalaminya, ini adalah siksaan pelan-pelan. Ia tidak ternafkahi batin, bahkan bisa lahir juga dengan asumsi ia tidak melayani suaminya. Tetapi tidak diceraikan, sehingga lepas untuk menikah dengan pria lain. Ia terkatung-katung, tidak punya kepastian atas nasibnya sendiri.
Menggantung status pasangan tanpa kepastian adalah salah satu bentuk kezaliman yang juga menyakitkan. Tidak ada pukulan, tidak ada makian, tapi seseorang dibiarkan hidup dalam ruang tunggu tanpa ujung, tanpa kejelasan, dan bahkan tanpa hak yang jelas.
Al-Qur’an menutup celah ini dengan tegas (QS. Al-Baqarah: 226–227). Menetapkan batas waktu maksimal empat bulan. Setelah itu, suami wajib memilih salah satu dari dua jalan. Rujuk secara baik dengan membayar kafarat atas sumpahnya, atau membiarkan status cerai berlaku otomatis. Tidak ada lagi ruang untuk menggantung.
Pelajarannya jelas. Siapa pun yang memegang kendali atas nasib orang lain dalam sebuah relasi—entah suami, entah pihak yang lebih berkuasa—tidak boleh membiarkan pihak yang lain hidup dalam ketidakpastian tanpa batas. Itu sendiri sudah merupakan bentuk menyakiti. Mereka harus didisiplinkan, dengan pembatasan, sanksi agar jera, dan juga kita tuntut bertanggung jawab atas dampak dari tindakannya tersebut.
Pelajaran ini juga bisa berlaku bagi istri, yang karena faktor atau konteks tertentu, memiliki kuasa atas suaminya. Ketika ia menggantung hubungan tanpa kejelasan, ia juga harus didisiplinkan, terbatasi, dan kita tuntut tanggung jawabnya secara adil dan bermartabat.
Zihar: Beban Ada di Pihak yang Bersalah
Zihar adalah ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan punggung ibunya sendiri—”kamu bagiku seperti ibuku”. Kalimat ini, dalam budaya Jahiliyah Arab pada saat itu, biasa terlontarkan dalam kemarahan. Suami marah dan ingin menghukum istrinya.
Secara kultural, mungkin bisa orang-orang Arab rasakan pada masa itu bahwa ungkapan tersebut adalah bentuk kemarahan yang sekaligus berdampak nyata. Konsekuensinya berat sebelah. Istri tak boleh digauli karena “disamakan ibu”, tapi juga tidak menjamin hak nafkah dan tempat tinggalnya. Ia jatuh ke status limbo—bukan istri, tapi juga tidak bercerai. Tergantung, tanpa kejelasan.
Kasus yang melatari turunnya ayat ini menyentuh hati. Khaulah binti Tsa’labah diucapkan zihar oleh suaminya, Aus bin Shamit. Ia mengadu kepada Nabi Saw, tapi Nabi menunggu wahyu, tidak memutuskan sendiri berdasarkan pendapat pribadi. Maka turunlah surah al-Mujadalah, yang dibuka dengan penegasan bahwa Allah mendengar pengaduan perempuan itu (QS. Al-Mujadalah: 1–5).
Ucapan zihar suami terhadap istri, seperti penegasan Al-Qur’an, adalah perkataan mungkar, dosa, dan dusta. Istri tetaplah istrinya, bukan ibunya. Dan yang paling penting, suami harus didisiplinkan. Yaitu, dengan kewajiban menebus ucapannya tersebut, baik dengan memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin, sebelum boleh kembali menggauli istrinya. Jika tidak sanggup atau tidak bersedia, ia dipaksa menceraikan dengan tetap memenuhi hak-hak dasar istrinya.
Persoalan ada pada ucapan suami, yang marah dan menyakiti, bukan pada perempuan. Maka laki-lakilah yang harus bertanggung jawab, dengan menebus. Bukan perempuan yang harus menanggung akibat dari kata-kata yang bukan ia ucapkan. Kafarat di sini bukan sekadar ritual formal. Ia adalah harga yang harus terbayar atas kata-kata yang melukai. Sekaligus jeda yang memaksa suami merenungkan kembali ucapannya sebelum bisa kembali membangun keintiman dengan istrinya.
Ini pelajaran yang sama mengenai pendisiplinan terhadap orang-orang yang memiliki kuasa atas perempuan, agar sadar dan jera, serta kembali menjadi laki-laki yang berelasi secara baik dan berakhlak kepada perempuan. Kemarahan boleh datang kapan saja, tapi kata-kata yang terucapkan dalam kemarahan tetap punya harga yang harus dibayar—bukan kita biarkan berlalu begitu saja, seolah tak pernah terjadi.
Pelajaran yang Bisa Diambil
Tiga kasus ini, jika kita baca bersama, menunjukkan pola yang sama. Tradisi Jahiliyah memberi laki-laki jalan menyakiti tanpa harus menanggung konsekuensi yang jelas dan terhormat. Al-Qur’an masuk untuk mendisiplinkan dan menuntut pertanggungjawaban. Artinya, bukan Al-Qur’an yang memulai dan mensyariatkan li’an, ila’, dan zihar, tetapi Al-Qur’an yang mendefinisikan substansi pertanggungjawaban yang harus tertunaikan.
Ada beberapa hal yang bisa kita ambil sebagai pelajaran bersama, bukan hanya untuk relasi suami istri, tapi untuk semua relasi yang timpang dalam kehidupan sosial sehari-hari.
Pertama, tanggung jawab tidak boleh gugur hanya karena bentuknya berubah.
Li’an berubah jadi mekanisme sumpah bersama. Ila’ berubah jadi batas waktu yang tegas. Zihar berubah jadi kewajiban kafarat. Atau bentuk-bentuk lain dalam relasi toksik suami istri, seperti kasus nikah dan cerai sirri. Bentuknya berbeda, tapi tuntutan tanggung jawabnya tetap sama besarnya.
Kedua, disiplin diri adalah bagian dari akhlak.
Ketiga kasus ini pada dasarnya lahir dari kemarahan yang tidak terkendali—tuduhan yang terlontarkan begitu saja, sumpah yang terucapkan tanpa berpikir panjang, kata-kata yang keluar saat emosi memuncak. Al-Qur’an mengajarkan bahwa kemarahan bukan alasan untuk lolos dari akibat ucapan sendiri.
Ketiga, menyakiti pasangan, dalam bentuk apa pun, tidak dibiarkan tanpa koreksi.
Menyakiti pasangan ini baik lewat tuduhan sepihak, lewat penelantaran tanpa kepastian, maupun lewat kata-kata yang merendahkan. Semuanya mendapat respons tegas dari Al-Qur’an. Ucapan-ucapan yang menyakiti dalam relasi pasutri adalah dosa, perlu didisiplinkan, dan perlu tertangani, baik oleh pihak yang cakap seperti psikolog maupun pendamping hukum.
Keempat, menggantung hubungan adalah kezaliman tersendiri.
Ila’ dan zihar mengajarkan ini paling jelas. Seseorang yang dibiarkan hidup dalam status yang tidak jelas—bukan pasangan, tapi juga tidak dilepas—mengalami penderitaan yang sering tidak terlihat orang lain, tapi nyata terasa.
Kelima, ada pelajaran bagi siapa pun yang menyakiti pasangannya: konsekuensi itu nyata, bukan sekadar imbauan moral.
Kafarat dalam zihar, kewajiban memilih dalam ila’, kewajiban sumpah setara dalam li’an, semuanya adalah bentuk pertanggungjawaban konkret, bukan permintaan maaf yang bisa terucapkan lalu terlupakan.
Semangat mubadalah dalam ketiga kasus ini sederhana. Siapa pun yang diberi kuasa dalam sebuah relasi, laki-laki atau perempuan, dituntut akhlak yang sama. Tidak menyalahgunakan kuasa itu untuk lolos dari tanggung jawab terhadap pasangan dan anak.
Ketika kuasa ada di tangan kita, di rumah tangga, di tempat kerja, di masyarakat, pertanyaannya selalu sama. Apakah kita gunakan untuk lolos dari tanggung jawab, atau untuk menunaikannya dengan lebih penuh, bermartabat, dan adil?
Orang-orang yang beriman dan mengaku cinta pada Nabi Muhammad Saw seyogianya menjadi mereka yang bertanggung jawab dan menunaikan kuasa yang ia miliki untuk kebaikan dan kemaslahatan, terutama bagi yang lemah. []









































