Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Alasan untuk Tak Lekas Menikah

Barangkali dengan tak terburu-buru menikah, bermaksud sembari menyiapkan kualitas diri, termasuk melatih rasa sabar, ialah sebentuk kemaslahatan yang tepat diambil.

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
23 September 2025
in Personal
0
Menikah

Menikah

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak anggapan umum—terutama menurut mereka yang belum mengalami—bahwa menikah adalah semata menyoal hidup bersama dengan seseorang yang dicintai. Faktanya, pernikahan tidak sesederhana hidup yang terbayangkan. Dari sana, segala babak baru termulai, termasuk ujian kesabaran. Dan, paradoksnya, ujian tadi datang dari seseorang yang hidup bersama kita.

K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim dalam sebuah ceramah pernah dawuh: “Menikah itu ladang sabar. Kalau belum siap sabar, jangan dulu nikah. Karena di rumah tangga, kamu akan diuji oleh orang yang kamu cintai sendiri.” Nah, paparan Gus Baha, sapaan karibnya, sesuai dengan sintesis paradoks di atas mengenai seseorang yang kita cintai dalam satu sisi, tapi pada sisi lain sekaligus menjadi ujian dan cobaan. Unik, kan?

Inilah ajaibnya pernikahan yang manusia lakukan. Terkadang dalam rumah tangga, modal saja tak cukup. Ia perlahan bisa memudar. Beda halnya dengan ikrar dan kesabaran yang menjadi poros utama melangsungkan bahtera rumah tangga.

Alasan tersebut itulah yang (mungkin) menjadi sebab menikah adalah ladang suami-istri mendulang pahala, sekaligus menambang dosa. Prosesnya paling panjang, seumur hidup (semestinya) butuh segala kemengertian di dalamnya.

Pilihan Sabar

Dalam praktik menjalani kesabaran akan ujian, kita bisa menggunakan gagasan Kiai Faqihuddin Abdul Kodir yakni konsep mubadalah (kesalingan). Gambaran umum mengenai hidup berumah tangga dengan saling mengerti dalam pelbagai hal: senang-susah, suka-duka, dan dua hal lainnya yang berpasangan.

Adakalanya hal sepele menjadi pemicu petaka becar bila terucap-lontarkan dalam situasi yang tak tepat. Dalam pernikahan, praktik ini sedikit-banyak bisa—dan mungkin—terjadi. Kita tak bisa mengira ujian pernikahan sisimpel soal-soal sekolah. Tidak. Ia bisa bertubi-tubi datang dari pelbagai arah. Amat kompleks. Belum lagi umpama ujian tadi berbenturan dengan ego. Maka, pilihan untuk sabar adalah keputusan paling tepat.

Sabar menyikapi masalah, mengurai persoalan. Sabar mencari jalan keluar, menerima akibat. Dan, sabar dalam segala hal yang menyangkut hubungan keluarga. Itu sesuai dengan nasihat guru-guru kita ihwal kebijaksanaan menjalani hidup, termasuk dalam pernikahan. Ialah bersyukur bilamana menerima nikmat, dan sabar manakala mendapat ujian.

Sejatinya pernikahan bukan semata sasana untuk melulu mendapat pengertian. Namun, saling belajar memahami, saling menumbuhkan, dan saling mempertahankan. Kendati secara finansial sudah siap tapi batin dan mental mengatakan belum, bersabarlah, mungkin waktu belum mengizinkan kita menikah.

Janji Kemslahatan

Masdar F. Mas’udi dalam buku Islam & Hak-Hak Reproduksi Perempuan: Dialog Fiqh Pemberdayaan (1997) memberi secorak nasihat tentang memilih pasangan. Islam, menurut beliau, pada dasarnya ajaran spiritual-moral yang berdasar pada kesadaran manusia sebagai hamba Allah. Maka mana yang lebih menjanjikan kebaikan (kemaslahatan) bagi manusia sebagai hamba itulah yang lebih diunggulkan.

Barangkali dengan tak terburu-buru menikah, bermaksud sembari menyiapkan kualitas diri, termasuk melatih rasa sabar, ialah sebentuk kemaslahatan yang tepat diambil. Menempuh jalam ketergesaan melakukan pernikahan, tetapi diri masih minim kualitas tak lebih dari kenekatan memasuki jurang ketakpastian pernikahan. Berpantaslah diri sesuai versi masing-masing sebelum benar-benar berani mengajak orang yang kita cintai hidup bersama.

Memang menyiapkan kualitas diri bukan ingin menjadi/menuju pada kesempurnaan. Paling tidak usaha itu wujud dari kesungguhan kita dalam memantaskan diri sebagai seorang yang siap menikah secara agama, mental, sosial, fisik, dan finansial. Legitimasi “saling melengkapi” kekurangan, adalah jawaban dari segala usaha yang selama ini kita tempuh. Bahwa tidak ada sesuatu, dalam banyak hal, yang benar-benar sempurna.

Soal kesempurnaan, pasangan, dan pernikahan, saya teringat perkataan Kang Maman Suherman. Dia menulis: “Jangan cari yang luar biasa, tidak bakal ketemu. Tapi percayalah, pasangan yang kelak menikahimu memang bukan makhluk yang luar biasa. Justru kamulah yang kelak menjadikannya luar biasa. Karena pernikahan tak menyatukan dua orang yang sempurna, tapi satu sama lain saling menerima dengan sempurna. Dan yang terakhir, sungguh indah menikahi orang yang kamu cintai, tetapi lebih indah lagi mencintai orang yang kamu nikahi.”

Andaikata ada pertanyaan datang dari orang-orang, mengapa belum kunjung menikah? Jawab saja, saya tidak sedang balapan dulu-duluan ke garis finis, melain tengah menyiapkan hal untuk ibadah panjang yang butuh banyak perbekalan. Sampai kapan menyiapkannya? Sampai kita, sesuai standardidasi masing-masing, siap menanggung segala risikonya.

Asas pernikahan itu suci, maka, sejatinya, ia hanya dibolehkan sekali. Jangan gegabah dan sembrono bila belum sanggup menunaikannya. Kita masih boleh ingat pesan Gus Baha, jangan dulu menikah kalau belum siap sabar dengan pelbagai ujiannya. Sabar dan perbaiki kualitas diri. Jodohmu sudah disiapkan! []

Tags: Ego Sebelum MenikahKapan MenikahKualitas Pernikahanmemutuskan menikahmenikahRelasi
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Terkait Posts

Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Budaya Bullying
Publik

Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

8 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID