• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Anak (Hasil) Zina Wajib Diakui Nasab oleh Ayah Biologisnya

Begitu luasnya pandangan Fiqih. Saat ini mungkin, bukan hanya boleh, tetapi justru wajib, sebab banyak laki laki yang mengingkari anak yang dilahirkannya, setelah ia menzinahi ibunya

Imam Nakhai Imam Nakhai
17/02/2022
in Hukum Syariat
0
Eisegesis

Eisegesis

612
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini setidaknya saya pijakkan pada dua kitab karya Doktor Yusuf Al Qardawi. Saya sangat tertarik terhadap karya karya beliau, sebab menurut pembacaan saya beliau salah satu ulama yang sangat konsisten dengan cara pandang keilmuan Islam yang moderat. Beliau tidak segan menyatakan “haram” jika ia telah dinyatakan oleh teks yang qhat’iy ad dhalalah.

Olehnya beliau menolak pengharaman mutlak poligami, penyamaan waris laki laki perempuan, dan lain-lain. Namun di sisi lain, beliau juga berani melakukan ijtihad ulang atas teks-teks, dan masalah-masalah yang masih bersifat dhanniyat. Bagi beliau, jika ulama masa lalu sepakat atas dua pendapat, maka kita saat ini boleh melahirkan pendapat yang ke tiga, jika sepakat tiga, kita boleh melahirkan yang ke empat, dan seterusnya. (Bisa dibaca dalam karya nya: Al Ijtihad Al Mu’ashir)

Salah satu isu yang menjadi perhatian beliau adalah soal anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Sampai beliau menulis kitab khusus dengan tema “Al-istilhaq wa at-tabanny fi asy-syari’ah Al-Islamiyyah”. Dalam kitab ini beliau menolak, dan mengharamkan “penasaban anak hasil adopsi.”

Beliau menyatakan bahwa adopsi khususnya pada anak-anak yang tidak memiliki orang tua sangat dianjurkan oleh Islam untuk melindungi, menjaga, merawat hak dan masa depan anak. Namun tidak boleh kemudian dinyatakan sebagai anak kandung yang memiliki hubungan kenasaban, waris, kewalian dan seterusnya.

Bagaimana dengan anak hasil zina? Bisakah ia bernasab dan menerima waris dari ayah biologisnya? Hubungan “kenasaban” dalam Islam terjadi dengan dua sebab, yaitu (1) Perkawinan dan ke (2) Istilhaq, yaitu pengakuan seorang yang menyakini seorang anak sebagai anaknya.

Baca Juga:

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

Jika seorang laki laki dan perempuan berzina (نعوذ بالله من ذلك ), dan kemudian melahirkan seorang anak, maka jika lelaki itu mengakui ia sebagai anaknya, maka anak itu bisa dinasabkan kepadanya, selama perempuan itu tidak dalam pernikahan dengan laki laki lain.

Dalam kitabnya Al ijtihad Al mu’shair, Al Qardawi menyatakan :

فقد فهموا مما ذكره الفقهاء أن لكل أحد أن يستلحق أو يقر بنسب من يشاء. والفقهاء إنما أرادوا الإقرار بنسب حقيقي وبنوة حقيقية مبني على نكاح سري او نكاح فيه خلاف أو وطء شبهة أو غير ذلك. بل أجاز جماعة من السلف استلحاق ولده من الزنا إذا لم يكن فراش ورجحه ابن تيمية

…..bahkan sekelompok ulama salaf membolehkan pengakuan nasab anak zina, bila ibunya tidak dalam hubungan perkawinan dengan laki laki lain. Pendapat ini dikokohkan oleh Ibnu Taimiyah. ( Al Qardhawi, hlm 53).

Dalam kitabnya yang lain, Al Qardhawi mengutip beberapa ulama salaf yang membolehkan Istilhaq anak hasil zina. Beliau mengatakan:

لكن جاء عن عدد من فقهاء السلف : عروة بن الزبير والحسن البصرى واسحاق بن راهويه وغيرهم أنهم أجازوا استلحاق ولد الزنا إذا لم يكن فراش أي لم تكن المرأة متزوجة بأن لم تتزوج قط أو كانت مطلقة أو أرملة، وادعى مدع أن هذا ولده جاز انيستلحق ولد الزنى ورجحه شيخ الإسلام ابن تيمية وتأكيده ابن القيم.

Artinya, akan tetapi beberapa fuqaha salaf seperti Irwan Bin Zubair, Hasan Basri, Ishaq bin Rahuwaihi, dan lain lain, membolehkan pengakuan nasab anak zina, bila ibunya tidak dalam hubungan perkawinan dengan laki laki lain, pendapat ini di kuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga muridnya Ibnul Qayyim. (Al Qardawi, 29).

Dalam kutipan lain dinyatakan :

فكان اسحاق بن راهويه يذهب إلى أن المولود من الزنى إذا لم يكن مولودا على فراش يدعيه صاحبه والدعاه الزنى الحق به…وهذا مذهب الحسن البصري رواه عنه اسحاق باسنده فى رجل زنى بامرأة فولدت ولدا فادعى ولده فقال يجلد ويلزمه الولد وهذا مذهب عروة بن الزبير وسليمان بن يسار. ذكر عنهما أنهما قالا أيما رجل أتى إلى غلام يزعم أنه ابن له وأنه زنى بأمه ولم يدعى ذلك الغلام أحد فهو ابن له

Kutipan ini hampir semakna dengan teks sebelumnya, Ishaq berpendapat jika ada anak yang dilahirkan dari perzinahan (dan ibunya tidak dalam hubungan perkawinan dengan laki laki lain), kemudian laki laki yang telah menzinahi ibunya itu mengakui bahwa ia anaknya, maka anak bisa dinasabkan padanya. Pendapat yang sama dikemukakan oleh Urwah dan Sulaiman bin Yasar.

Bagaimana kalau laki laki dan perempuan yang berzina itu menikah, dan anak itu lahir dari hubungan perkawinannya? Dalam hal ini banyak ulama mengatakan bahwa anak itu bisa bernasab sebab hubungan perkawinan, kalaupun tidak, maka masih bisa bernasab dengan cara Istilhaq.

Begitulah luasnya pandangan Fiqih. Saat ini mungkin, bukan hanya boleh, tetapi justru wajib, sebab banyak laki laki yang mengingkari anak yang dilahirkannya, setelah ia menzinahi ibunya. Dengan syarat memang secara biologis dia adalah anaknya. Jika telah ditetapkan kenasabannya maka, anak tersebut bisa menerima waris, hak wilayah, dan hak hak lainnya sebagai anak kandung.

Sebagai tambahan catatan, fatwa ini teruntuk seorang yang sudah kadung terlanjur berbuat zina, dan ada tekad untuk bertaubat. Bukan fatwa untuk orang-orang yang belum terjerumus. Semoga Allah selamatkan kita. Wallahu A’lam. []

Tags: Hak anakHukum Syariatkeluarga
Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

25 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version