Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Angka Stunting yang Kian Genting

Harapannya memasuki tahun 2023 nanti, Indramayu tidak hanya mampu menurunkan angka stunting, tetapi juga bisa bebas dari kemiskinan, bersiap untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045

Zahra Amin by Zahra Amin
31 Desember 2022
in Publik
A A
1
Angka Stunting

Angka Stunting

9
SHARES
463
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sekitar pertengahan Desember, saya menemani anak-anak ikut kegiatan sekolah. Saya bertemu dengan salah satu siswa, seorang anak laki-laki yang usianya jauh di atas anak saya. Tetapi secara postur tubuh dia lebih kecil dan pendek. Berbeda dengan teman-temannya yang ceria dan bergembira, dia tampak murung, dan hanya duduk seorang diri di tepian kolam renang.

Saat itu saya hanya membatin saja, tak salah anak ini merupakan penyintas stunting. Karena sejak kecil ia hanya tinggal bersama neneknya. Sedangkan ibunya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. Ayahnya, entah di mana ia berada. Hilang tanpa jejak dan kabar. Merujuk fakta di atas, angka stunting  yang berkelindan dengan kemiskinan di Kabupaten Indramayu memang genting dan memprihatinkan.

Sematan Indramayu sebagai kabupaten termiskin se-Jawa Barat menambah PR percepatan penurunan angka stunting di daerah. Dalam menentukan prosentase penduduk miskin ini, maka yang menjadi batasan adalah garis kemiskinan. Berdasarkan perhitungan dari Pusat, garis kemiskinan Kabupaten Indramayu pada 2022 adalah Rp 499.805 per kapita per bulan.

Hal itu berarti, warga Indramayu yang mengeluarkan rupiah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya di bawah angka garis kemiskinan (Rp 499.805), maka ia disebut sebagai warga miskin. Sedangkan bagi mereka yang pengeluaran rupiah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya di atas garis kemiskinan, maka tidak dianggap miskin.

Kemiskinan dan Rendahnya Pendidikan

Di Kabupaten Indramayu, penduduk yang mengeluarkan rupiah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya di bawah garis kemiskinan tercatat ada 12,77 persen. Jika kita hitung dari total jumlah penduduknya yang mencapai sekitar 1,8 juta jiwa, maka jumlah penduduk miskin di Kabupaten Indramayu pada 2022 ada sebanyak 225.040 jiwa.

Melansir dari portal media Repjabar.co.id, Ketua Tim Statistik Sosial BPS Kabupaten Indramayu Tahun 2021, Jejen Priyatna, menyampaikan bahwa sulit untuk memastikan faktor utama penyebab tingginya prosentase kemiskinan di Kabupaten Indramayu. Namun dari segi pendidikan, terutama rata-rata lama sekolah, Kabupaten Indramayu memang rendah meski saat ini semakin membaik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Salah satu yang bisa mempengaruhi kemiskinan di antaranya adalah pendidikan. Semakin baik pendidikan, maka bisa menciptakan kesempatan memperoleh pekerjaan yang lebih bagus. Dan pekerjaan yang lebih bagus, bisa mendatangkan penghasilan yang lebih tinggi.

Memang akan terjadi debatable di beberapa instansi karena perbedaan indikator, misalnya yang dilakukan oleh BPS, BKKBN, atau instansi lainnya. Menurut hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2009, angka kemiskinan Indramayu mencapai 319.630 jiwa atau 17,99 persen. Tahun 2008, angka kemiskinan mencapai 347.000 atau 19,75 persen.

Angka ini berdasarkan penilaian kriteria miskin dan sangat miskin dengan 14 indikator miskin yang ditetapkan BPS Pusat. Di antaranya hanya makan satu atau dua kali sehari, luas lantai bangunan kurang dari 8 M2, serta jenis lantai tempat tinggal masih berupa tanah atau bambu atau kayu murahan. Tahun 2021, BPS mencatat angka kemiskinan Indramayu mencapai 13,04 persen.

Kemiskinan yang Menghantui

Melansir dari media Pikiran Rakyat, pada pandangan pemerhati budaya Indramayu, Supali Kasim, Indramayu memiliki pesisir pantai yang sangat panjang, tetapi dari sisi ekonomi tidak bisa mendongkrak zona nyaman kemiskinan penduduknya. Ada persepsi di kalangan masyarakat pesisir pantai bahwa laut dengan segala kekayaannya dapat memberikan jaminan ‘makan’, sehingga yang paling urgen bagi mereka (adalah) bisa makan saat itu.

Pendidikan bagi mereka tidak terlalu penting karena pada mindset mereka, pendidikan akan menghamburkan uang—pada bahasa orang Parean dulu, ada adagium ‘mayang meunang lauk’—dan tanpa berpendidikan juga dapat menghasilkan uang.

Maka saya sepakat dengan yang dipaparkan Masduki Duryat, dalam tulisannya di Pikiran Rakyat. Kemiskinan itu, penyebabnya bisa dua hal; Pertama, miskin bawaan. Artinya kemiskinan bisa akibat memang ada yang lahir dari orang tua yang miskin, atau yatim, dan kepapaan.

Kedua, miskin karena dimiskinkan oleh struktur, terjadi pembiaran oleh pemerintah, negara tidak hadir di saat rakyat membutuhkan bantuan. Baik untuk orang fakir, atau tidak memberdayakannya dengan bantuan produktif supaya mengangkat mereka dari kondisi kefakiran dan kemiskinannya. Tujuannya agar hidup mereka bisa lebih baik.

Dampak terhadap Stunting

Percepatan penurunan angka stunting pada Balita adalah program prioritas Pemerintah sebagaimana termaktub dalam RPJMN 2020-2024. Target nasional pada tahun 2024, prevalensi stunting turun hingga 14%. Wakil Presiden RI sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S) Pusat bertugas memberikan arahan terkait penetapan kebijakan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting

Kemudian Wapres juga memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi dalam penyelesaian kendala dan hambatan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah. Termasuk daerah di dalamnya adalah Kabupaten Indramayu, yang  memiliki angka stunting cukup genting.

Meski dalam satu tahun terakhir, Kabupaten Indramayu dinilai berhasil melaksanakan 8 konvergensi stunting. Konvergensi stunting merupakan intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama menyasar kelompok sasaran prioritas untuk mencegah stunting.

Atas keberhasilan itu, Indramayu mendapat penghargaan sebagai daerah paling inovatif dalam pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting tahun 2021. Sebagai tambahan informasi, angka stunting di Kabupaten Indramayu sebelum tahun 2021 adalah 29,19 persen.

Kemudian, hasil survei kasus gizi balita versi Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) sampai akhir tahun 2021, angka stunting menurun drastis di angka 14,4 persen. Meski demikian, dengan data kemiskinan yang menghantui di awal tulisan ini, akan berdampak pula pada persoalan stunting anak-anak dan bayi yang akan terlahir kemudian.

Peran Ibu dan Keluarga

Sementara itu dalam kesempatan peringatan hari Ibu 22 Desember 2022 silam, Wapres pada penyampaian sambutannya memandang bahwa kaum perempuan adalah kunci peradaban bangsa. Sebuah bangsa, sebesar apapun, adalah kumpulan dari elemen terkecil, yaitu keluarga.

Selama ini menurut Wapres ibu-ibu lah yang menyalakan sinar dari lingkup terkecil, yakni keluarga. Ibu memiliki peran yang strategis dalam membangun ketangguhan keluarga sebagai pilar peradaban bangsa. Tanpa mengesampingkan peran ayah dalam keluarga. Peran ibu dalam membangun fondasi karakter anak-anak di rumah terbukti sangat penting.

Namun, peran ini terkadang tidak kita lihat sebagai peran sentral. Wapres berharap kaum ibu tidak lelah berkontribusi untuk masa depan bangsa melalui peran strategisnya dalam keluarga. Warpes berharap pada para ibu Indonesia, dan memberinya dukungan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Sebab menurut Wapres, pendidikan karakter dimulai dari rumah. Di mana anak-anak belajar dalam dorongan dan bimbingan orang tua. Dalam hal ini, para ibu memiliki kontribusi signifikan menyiapkan generasi penerus bangsa yang unggul, cerdas secara intelektual, sehat lahir dan batin, serta memiliki akhlak yang mulia.

Wapres menyampaikan lebih detail, bahwa peran ibu dalam hal ini bahkan telah ia mulai sejak dalam kandungan. Dalam hal ini ibu-ibu telah memastikan pemenuhan gizi di seribu hari awal kehidupan anak dan seturut pertumbuhannya, sehingga anak-anak Indonesia siap merebut masa depan yang gemilang.

Sejak dalam kandungan, ibu-ibu Indonesia sudah memastikan pemenuhan gizi pada seribu hari awal kehidupan anak dan seturut pertumbuhannya, sehingga anak-anak Indonesia bisa bebas dari stunting.

Pesan Al Qur’an untuk Mencegah Stunting

Sebagai upaya pencegahan stunting, ada pesan Al-Qur’an yang patut kita cermati bersama. Ada hak-hak anak menurut Al Qur’an sebagaimana dideskripsikan Abdul al Hakim al-Unais dalam Huquq al-Thifl fi al-Qur’an, yang saya kutip dari buku “Fikih Hak Anak: Menimbang Pandangan Al Qur’an, Hadis, dan Konvensi Internasional untuk Perbaikan Hak-hak Anak”.

Seperti pada kluster kesehatan melalui pemenuhan gizi, al-Unais menyebutkan hak-hak anak dalam Al-Qur’an yang bisa kita tarik pada kluster kesehatan dan gizi, adalah hak ke-15, yaitu hak atas air susu. Baik ibu sang bayi maupun perempuan lain. (QS. Al-Thalaq: 6).

Selain itu hak ke-19 berupa asupan gizi yang cukup bagi kebutuhannya dan terbebas dari segala penyakit. (QS. Ali Imran: 37). Demikian juga hak ke-39 untuk hidup dan tumbuh kembang. (QS. Al An’am: 151), dan hak ke-45 untuk selalu terlindungi kesehatannya, keutuhan dan keindahan fisiknya, dengan memenuhi segala kebutuhan dalam perspektif medis modern yang diperlukan. (QS. Al-Mu’minun: 12-14).

Tercakup ke dalam kluster pemenuhan gizi yang baik adalah hak ke-64 yaitu hak gizi dan kesehatan melalui perlindungan kesehatan dan pemenuhan gizi ibunya. (QS. Al-Thalaq: 6).

Dengan penerapan pesan Al-Qur’an ini, harapannya memasuki tahun 2023 nanti, Indramayu tidak hanya mampu menurunkan angka stunting lebih besar lagi. Tetapi juga bisa bebas dari kemiskinan, bersiap untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. []

 

Tags: 2045Indonesia EmasIndramayuKemiskinanStunting
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah saat Nabi Saw Melakukan Kerja Domestik

Next Post

Relasi Pasangan Suami Istri Harus Saling Mu’asyarah Bi Al-Ma’ruf

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Kemiskinan
Publik

Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

8 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Krisis Lingkungan
Lingkungan

Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

2 Februari 2026
Mimi Monalisa
Sastra

Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

30 November 2025
Film Pangku
Film

Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku

23 November 2025
Film Pangku
Film

Film Pangku: Kasih Ibu yang Tak Pernah Sirna

14 November 2025
Next Post
saling

Relasi Pasangan Suami Istri Harus Saling Mu'asyarah Bi Al-Ma'ruf

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan
  • Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah
  • Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa
  • Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0