Mubadalah.id – Sekitar pertengahan Desember, saya menemani anak-anak ikut kegiatan sekolah. Saya bertemu dengan salah satu siswa, seorang anak laki-laki yang usianya jauh di atas anak saya. Tetapi secara postur tubuh dia lebih kecil dan pendek. Berbeda dengan teman-temannya yang ceria dan bergembira, dia tampak murung, dan hanya duduk seorang diri di tepian kolam renang.
Saat itu saya hanya membatin saja, tak salah anak ini merupakan penyintas stunting. Karena sejak kecil ia hanya tinggal bersama neneknya. Sedangkan ibunya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. Ayahnya, entah di mana ia berada. Hilang tanpa jejak dan kabar. Merujuk fakta di atas, angka stunting yang berkelindan dengan kemiskinan di Kabupaten Indramayu memang genting dan memprihatinkan.
Sematan Indramayu sebagai kabupaten termiskin se-Jawa Barat menambah PR percepatan penurunan angka stunting di daerah. Dalam menentukan prosentase penduduk miskin ini, maka yang menjadi batasan adalah garis kemiskinan. Berdasarkan perhitungan dari Pusat, garis kemiskinan Kabupaten Indramayu pada 2022 adalah Rp 499.805 per kapita per bulan.
Hal itu berarti, warga Indramayu yang mengeluarkan rupiah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya di bawah angka garis kemiskinan (Rp 499.805), maka ia disebut sebagai warga miskin. Sedangkan bagi mereka yang pengeluaran rupiah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya di atas garis kemiskinan, maka tidak dianggap miskin.
Kemiskinan dan Rendahnya Pendidikan
Di Kabupaten Indramayu, penduduk yang mengeluarkan rupiah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya di bawah garis kemiskinan tercatat ada 12,77 persen. Jika kita hitung dari total jumlah penduduknya yang mencapai sekitar 1,8 juta jiwa, maka jumlah penduduk miskin di Kabupaten Indramayu pada 2022 ada sebanyak 225.040 jiwa.
Melansir dari portal media Repjabar.co.id, Ketua Tim Statistik Sosial BPS Kabupaten Indramayu Tahun 2021, Jejen Priyatna, menyampaikan bahwa sulit untuk memastikan faktor utama penyebab tingginya prosentase kemiskinan di Kabupaten Indramayu. Namun dari segi pendidikan, terutama rata-rata lama sekolah, Kabupaten Indramayu memang rendah meski saat ini semakin membaik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu yang bisa mempengaruhi kemiskinan di antaranya adalah pendidikan. Semakin baik pendidikan, maka bisa menciptakan kesempatan memperoleh pekerjaan yang lebih bagus. Dan pekerjaan yang lebih bagus, bisa mendatangkan penghasilan yang lebih tinggi.
Memang akan terjadi debatable di beberapa instansi karena perbedaan indikator, misalnya yang dilakukan oleh BPS, BKKBN, atau instansi lainnya. Menurut hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2009, angka kemiskinan Indramayu mencapai 319.630 jiwa atau 17,99 persen. Tahun 2008, angka kemiskinan mencapai 347.000 atau 19,75 persen.
Angka ini berdasarkan penilaian kriteria miskin dan sangat miskin dengan 14 indikator miskin yang ditetapkan BPS Pusat. Di antaranya hanya makan satu atau dua kali sehari, luas lantai bangunan kurang dari 8 M2, serta jenis lantai tempat tinggal masih berupa tanah atau bambu atau kayu murahan. Tahun 2021, BPS mencatat angka kemiskinan Indramayu mencapai 13,04 persen.
Kemiskinan yang Menghantui
Melansir dari media Pikiran Rakyat, pada pandangan pemerhati budaya Indramayu, Supali Kasim, Indramayu memiliki pesisir pantai yang sangat panjang, tetapi dari sisi ekonomi tidak bisa mendongkrak zona nyaman kemiskinan penduduknya. Ada persepsi di kalangan masyarakat pesisir pantai bahwa laut dengan segala kekayaannya dapat memberikan jaminan ‘makan’, sehingga yang paling urgen bagi mereka (adalah) bisa makan saat itu.
Pendidikan bagi mereka tidak terlalu penting karena pada mindset mereka, pendidikan akan menghamburkan uang—pada bahasa orang Parean dulu, ada adagium ‘mayang meunang lauk’—dan tanpa berpendidikan juga dapat menghasilkan uang.
Maka saya sepakat dengan yang dipaparkan Masduki Duryat, dalam tulisannya di Pikiran Rakyat. Kemiskinan itu, penyebabnya bisa dua hal; Pertama, miskin bawaan. Artinya kemiskinan bisa akibat memang ada yang lahir dari orang tua yang miskin, atau yatim, dan kepapaan.
Kedua, miskin karena dimiskinkan oleh struktur, terjadi pembiaran oleh pemerintah, negara tidak hadir di saat rakyat membutuhkan bantuan. Baik untuk orang fakir, atau tidak memberdayakannya dengan bantuan produktif supaya mengangkat mereka dari kondisi kefakiran dan kemiskinannya. Tujuannya agar hidup mereka bisa lebih baik.
Dampak terhadap Stunting
Percepatan penurunan angka stunting pada Balita adalah program prioritas Pemerintah sebagaimana termaktub dalam RPJMN 2020-2024. Target nasional pada tahun 2024, prevalensi stunting turun hingga 14%. Wakil Presiden RI sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S) Pusat bertugas memberikan arahan terkait penetapan kebijakan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting
Kemudian Wapres juga memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi dalam penyelesaian kendala dan hambatan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah. Termasuk daerah di dalamnya adalah Kabupaten Indramayu, yang memiliki angka stunting cukup genting.
Meski dalam satu tahun terakhir, Kabupaten Indramayu dinilai berhasil melaksanakan 8 konvergensi stunting. Konvergensi stunting merupakan intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama menyasar kelompok sasaran prioritas untuk mencegah stunting.
Atas keberhasilan itu, Indramayu mendapat penghargaan sebagai daerah paling inovatif dalam pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting tahun 2021. Sebagai tambahan informasi, angka stunting di Kabupaten Indramayu sebelum tahun 2021 adalah 29,19 persen.
Kemudian, hasil survei kasus gizi balita versi Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) sampai akhir tahun 2021, angka stunting menurun drastis di angka 14,4 persen. Meski demikian, dengan data kemiskinan yang menghantui di awal tulisan ini, akan berdampak pula pada persoalan stunting anak-anak dan bayi yang akan terlahir kemudian.
Peran Ibu dan Keluarga
Sementara itu dalam kesempatan peringatan hari Ibu 22 Desember 2022 silam, Wapres pada penyampaian sambutannya memandang bahwa kaum perempuan adalah kunci peradaban bangsa. Sebuah bangsa, sebesar apapun, adalah kumpulan dari elemen terkecil, yaitu keluarga.
Selama ini menurut Wapres ibu-ibu lah yang menyalakan sinar dari lingkup terkecil, yakni keluarga. Ibu memiliki peran yang strategis dalam membangun ketangguhan keluarga sebagai pilar peradaban bangsa. Tanpa mengesampingkan peran ayah dalam keluarga. Peran ibu dalam membangun fondasi karakter anak-anak di rumah terbukti sangat penting.
Namun, peran ini terkadang tidak kita lihat sebagai peran sentral. Wapres berharap kaum ibu tidak lelah berkontribusi untuk masa depan bangsa melalui peran strategisnya dalam keluarga. Warpes berharap pada para ibu Indonesia, dan memberinya dukungan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Sebab menurut Wapres, pendidikan karakter dimulai dari rumah. Di mana anak-anak belajar dalam dorongan dan bimbingan orang tua. Dalam hal ini, para ibu memiliki kontribusi signifikan menyiapkan generasi penerus bangsa yang unggul, cerdas secara intelektual, sehat lahir dan batin, serta memiliki akhlak yang mulia.
Wapres menyampaikan lebih detail, bahwa peran ibu dalam hal ini bahkan telah ia mulai sejak dalam kandungan. Dalam hal ini ibu-ibu telah memastikan pemenuhan gizi di seribu hari awal kehidupan anak dan seturut pertumbuhannya, sehingga anak-anak Indonesia siap merebut masa depan yang gemilang.
Sejak dalam kandungan, ibu-ibu Indonesia sudah memastikan pemenuhan gizi pada seribu hari awal kehidupan anak dan seturut pertumbuhannya, sehingga anak-anak Indonesia bisa bebas dari stunting.
Pesan Al Qur’an untuk Mencegah Stunting
Sebagai upaya pencegahan stunting, ada pesan Al-Qur’an yang patut kita cermati bersama. Ada hak-hak anak menurut Al Qur’an sebagaimana dideskripsikan Abdul al Hakim al-Unais dalam Huquq al-Thifl fi al-Qur’an, yang saya kutip dari buku “Fikih Hak Anak: Menimbang Pandangan Al Qur’an, Hadis, dan Konvensi Internasional untuk Perbaikan Hak-hak Anak”.
Seperti pada kluster kesehatan melalui pemenuhan gizi, al-Unais menyebutkan hak-hak anak dalam Al-Qur’an yang bisa kita tarik pada kluster kesehatan dan gizi, adalah hak ke-15, yaitu hak atas air susu. Baik ibu sang bayi maupun perempuan lain. (QS. Al-Thalaq: 6).
Selain itu hak ke-19 berupa asupan gizi yang cukup bagi kebutuhannya dan terbebas dari segala penyakit. (QS. Ali Imran: 37). Demikian juga hak ke-39 untuk hidup dan tumbuh kembang. (QS. Al An’am: 151), dan hak ke-45 untuk selalu terlindungi kesehatannya, keutuhan dan keindahan fisiknya, dengan memenuhi segala kebutuhan dalam perspektif medis modern yang diperlukan. (QS. Al-Mu’minun: 12-14).
Tercakup ke dalam kluster pemenuhan gizi yang baik adalah hak ke-64 yaitu hak gizi dan kesehatan melalui perlindungan kesehatan dan pemenuhan gizi ibunya. (QS. Al-Thalaq: 6).
Dengan penerapan pesan Al-Qur’an ini, harapannya memasuki tahun 2023 nanti, Indramayu tidak hanya mampu menurunkan angka stunting lebih besar lagi. Tetapi juga bisa bebas dari kemiskinan, bersiap untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. []