Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Apa yang Dimaksud Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah?

Ana Yunita Pratiwi by Ana Yunita Pratiwi
20 November 2022
in Kolom
A A
1
Apa yang dimaksud keluarga sakinah mawaddah warahmah?

Apa yang dimaksud keluarga sakinah mawaddah warahmah?

4
SHARES
215
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Apa yang dimaksud keluarga sakinah mawaddah warahmah? Pertanyaan ini lahir dari pemikiran yang mendalam. Alkisah, Aku sangat mengidolakan pamanku. Dia bukan seorang yang berpendidikan tinggi dengan pengetahuan segudang atau ilmu yang berlimpah. Ia hanya seorang lelaki, ayah bagi anak-anaknya dan suami bagi istrinya. di desa dengan segala keterbatasan. Ia tak pernah mengerti apa itu istilah gender yang digaungkan banyak orang.

Banyak yang bilang pekerjaan rumah tangga tidak layak dilakukan oleh laki-laki. Mencuci piring, memasak, mencuci baju dan bersih-bersih rumah layaknya dilakukan perempuan. Begitupun aku diajarkan. Namun ini tidak berlaku pada keluarga pamanku.

Setiap pagi, dia bangun bersamaan dengan istrinya dan sholat berjamaah bersamanya. Pamanku mencuci pakaian, bibiku mempersiapkan untuk memasak. Pamanku turut membantu juga untuk memotong sayuran, memarut kelapa, atau apapun. Itu dia lakukan spontan ketika melihat bibiku belum menyelesaikan beberapa pekerjaannya. Hingga akhirnya mereka bersiap ke sawah bersama.

Selain bertani, pamanku seorang guru honorer. Bibiku turut bekerja menjadi buruh tanam, buruh membungkus kripik, dan koret. Untuk meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga. Satu lagi, sebagian besar barang berharga diatasnamakan bibiku seperti kendaraan, tanah dan rumah.

Perihal anak mereka saling berunding, kapan punya anak, mau berapa punya anak, apalagi soal pengasuhan. Memandikan anak sejak bayi, menenangkan ketika rewel, pamanku ahlinya.

Baca juga: Rumah Tangga yang Samara

Pernah pamanku mengungkapkan keinginannya agar istrinya bisa hamil lagi. Dia berharap akan memperoleh anak perempuan karena kedua anaknya berjenis kelamin laki-laki. Di usia 35 tahun tentu ini bukan keputusan yang mudah bagi perempuan dengan resiko tinggi untuk kehamilan. Bibiku pun mengiyakan dengan persyaratan-persyaratan yang diajukan.

Pada kehamilan ketiga itu, bibiku selalu ditemani untuk melakukan pemeriksaan kehamilan rutin. Istrinya tidak diizinkan untuk mencuci baju, memasak, pergi ke sawah. Bahkan bibiku dibelikan buah, dan sebagainya, diistimewakan lah pokoknya. Dan pekerjaan rumah hampir semua dilakukan pamanku.

Pada konsultasi akhir, bibiku dinyatakan hamil dengan resiko tinggi karena tekanan darahnya. Saat itu juga ia memutuskan untuk dilakukan proses persalinan. Pamanku mendukung yang menjadi keputusannya.

Baca juga: Bahagia Berumah Tangga

Hal yang membuatku meleleh, pamanku betul-betul menyadari bahwa keinginannya atas kehamilan itu salah. Dan diapun akhirnya memutuskan untuk cukup pada anak ketiga dan dilakukan tindakan steril.

Kekhawatiran atas kondisi kesehatan istri, sulitnya untuk melahirkan di usia resti (resiko tinggi) menjadi pertimbangan besar baginya. Sangat tergambar bagaimana raut wajahnya ketika sang Istri harus melahirkan prematur.

Sekali lagi, mereka bukan orang berpendidikan tinggi, mereka bukan seorang yang memiliki segudang gelar, mereka hanya menjalani apa yang diyakini sebagai hal baik atas dasar hidup bersama.

Mereka hanya memegang satu kata kunci “saling”.  Bagaimana mereka saling membantu, saling memahami dan saling berbagi satu sama lain.

Hal itu pun yang dilakukan Rasulullah sang suri teladan kita. Bagaimana memperlakukan dan memberikan penghormatan kepada Istri dan keluarganya.

Baca juga: Membangun Surga Rumah Tangga dengan Prinsip Kesalingan

Faqihuddin Abdul Qodir menjelaskan Qs. At-Taubah (9:71). Ayat ini menegaskan relasi kesalingan dan kerjasama antara laki-laki dan perempuan. Di mana yang satu adalah penolong, penopang, penyayang, dan pendukung yang lain. Frasa ba’duhum awliya’ ba’din adalah pernyataan eksplisit al-Qur’an mengenai pentingnya kerjasama antara laki-laki dan perempuan.

Sedang Qs. Ar-Rum (30:21) menjadi pilar, tujuan dan harapan setiap orang yang menikah dan memasuki jenjang keluarga. Sakinah sebagai ketenangan, keharmonisan, dan kebahagiaan. Mawaddah adalah rasa cinta yang membuat seseorang menikmati ketika dilayani pasangannya. Rahmah adalah rasa cinta yang justru menikmati ketika melayani pasangannya.

Singkatnya, harapan kebahagiaan (sakinah) akan terwujud ketika masing-masing merasa senang dengan mencintai dan melayani (rahmah), pada saat yang sama juga senang karena dicintai dan dilayani (mawaddah).

Demikian penjelasan singkat apa yang dimaksud keluarga sakinah mawaddah warahmah?[]

Tags: bahagiaislamkeluargamawaddahnabipamanrohmahrumah tanggasakinahSAMAWAteladan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Pemimpin Disebut Pelayan?

Next Post

Membincang Fungsi Air dalam Tinjauan Al-Quran

Ana Yunita Pratiwi

Ana Yunita Pratiwi

Related Posts

Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Fungsi Air

Membincang Fungsi Air dalam Tinjauan Al-Quran

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0