Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Apakah Nadran Bertentangan dengan Ajaran Islam?

Abdul Rosyidi Abdul Rosyidi
22 Desember 2022
in Aktual
0
Apakah Nadran Bertentangan dengan Ajaran Islam?

Apakah Nadran Bertentangan dengan Ajaran Islam?

328
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Nadran atau sedekah laut sedang menjadi pembicaraan hangat. Linimasa saya dibanjiri berita-berita terkait hal itu. Beberapa hari belakangan, di salah satu grup WA yang saya ikuti pun ramai sekali pembicaraan mengenai tradisi yang satu ini. Berita terakhir di Bantul membuat saya sangat prihatin. Berikut ini apakah Nadran bertentangan dengan ajaran Islam?

Ya, saya terhenyak membaca berita pengrusakan persiapan nadran di Bantul, akhir pekan kemarin. Dari sekian barang bukti, ditemukan spanduk bertuliskan “Kami Menolak Semua Kesyirikan Berbalut Budaya, Sedekah Laut atau Selainnya.”

Dalam kacamata para perusak ini. Sedekah laut dan semacamnya tak lebih dari sebuah bentuk kesyirikan.

Sebelumnya, paska bencana gempa dan tsunami melanda Palu dan sekitarnya, narasi serupa juga naik ke permukaan. Bencana tersebut terjadi karena kesyirikan warga. Karena azab.

Momentum tersebut sepertinya dimanfaatkan segelintir orang untuk mendapuk untung. Narasi kesyirikan sedekah laut terus bermunculan di daerah lain.

Logika awam sudah cukup untuk memahami bahwa ada yang bergerak secara sistematik memanfaatkan isu ini.

Isi pesannya kurang lebih sama, sedekah bumi, larung saji, nadran, dan sebagainya harus dilarang karena penuh kesyirikan. Dan kesyirikan itulah yang menyebabkan banyak bencana di Indonesia.

Padahal, banyaknya bencana yang terjadi lebih karena Indonesia berada di jalur cincin api. Juga tempat bertemunya lempeng-lempeng bumi yang terus bergerak. Bukan karena azab atas dosa sekelompok orang.

Tapi di sini saya hanya akan menulis tentang nadran dan sedekah bumi. Tak akan memperdalam kecurigaan apakah ada gerakan kepentingan di balik muncul ramainya narasi tentang penolakan nadran tersebut.

Sebelumnya saya ingin menjelaskan, saya adalah santri yang lahir dan dibesarkan di daerah pesisir utara Cirebon. Sedikit banyaknya saya tahu ritual nadran dan sedekah bumi itu seperti apa. Saya juga sedikit mengerti ada di bagian mana Islam dalam tradisi ini.

Nadran dan sedekah bumi adalah lambang rasa syukur manusia pada Tuhan. Pada zat Yang Maha Kuasa, yang memberi manusia kehidupan, memelihara bumi tempat kehidupan, dan yang melimpahkan rizki.

Ritual tersebut adalah bahasa simbolik dari kesadaran yang begitu dalam bahwa manusia hanyalah hamba. Yang tak punya kuasa tanpa kuasaNya.

Sebuah laku kolektif yang mungkin susah untuk dipahami kita di zaman ini yang banyak melihat sesuatu hanya dari aspek materialnya belaka.

Baca juga: Prinsip Kesalingan dalam Kearifan Lokal Masyarakat Minangkabau

Tapi bagi orang-orang di kampungku, nadran dan sedekah bumi itu semudah kita memahami bahwa kalau kita mengambil/menerima maka kita juga harus memberi. Inilah prinsip timbal balik atau mubadalah di dalam ritual nadran.

Prinsip yang menjadi kunci ajaran kebaikan agama-agama di dunia. Tak terkecuali Islam.

Kalau kita setiap hari mengambil makanan dari laut dan bumi, maka sudah seharusnya kita juga memberi kepada mereka. Yang juga secara otomatis sebagai ungkapan syukur kepada yang mempunyai dan menguasai laut dan bumi.

Itu filsafat masyarakat kita dahulu kala. Kearifan yang sejalan dengan ajaran Islam untuk berbuat baik kepada setiap makhluk. Dan bersyukur atas setiap nikmat yang telah dianugerahkan.

Lalu bagaimana caranya kita membalas kepada zat yang sudah memberi kita terlalu banyak?

Setiap embusan nafas, denyut jantung, aliran darah, limpahan rizki, dan masih banyak lagi adalah pemberian Allah yang terlalu banyak untuk dibalas.

Manusia tidak akan pernah sanggup membalas kebaikan itu dengan setimpal. Bahkan jika manusia beribadah sehari semalam lamanya.

Maka yang mungkin adalah dengan laku simbolik, dengan ritual kepasrahan diri. Sebuah acara yang perlu ditata dengan makna-makna abstrak yang bersumber dari kepercayaan-kepercayaan masyarakat setempat. Nah itulah nadran dan sedekah bumi.

Tapi masalahnya kita sudah sangat terbiasa melihat sesuatu hanya dari sisi materialnya belaka? Ruhnya, semangatnya, nilai-nilai luhurnya, luput dari pandang.

Lalu muncullah mereka yang berpikiran tertutup yang melihat nadran hanya dari aspek materialnya saja. Yang kasat matanya saja.

Kemudian dengan mengatasnamakan agama menuduh syirik dan tak ragu melakukan kekerasan. Aduh, kira-kira agama mana yang mengajarkan kekerasan? Tidak ada. Islam pun tidak.

Jadi kekerasan itu datangnya dari mana?

Baca juga: Hijrah dari Fakta Kekerasan ke Fitrah Kasih Sayang

Tentu saya juga mengkritik banyak aspek dari ritual nadran dan sedekah bumi yang kian jauh dari ruhnya. Acara ini kian tahun kian terasa aroma komersialisasinya. Untuk tidak dikatakan sangat berorientasi pasar.

Muncul juga banyak hiburan yang bertentangan dengan moral publik di arena nadran. Ini juga akibat masuknya ideologi pasar tadi ke dalam arena nadran yang saban tahun dibanjiri ribuan orang. Bukan karena nadran adalah ritual syirik.

Terakhir, menurut saya, nadran dan sedekah bumi terlalu agung nilai kulturalnya untuk dihentikan hanya karena aspek-aspek negatif yang datang belakangan. Alangkah indahnya jika cara-cara Nabi dan para Wali yang welas asih itu kita teladani.

Salah satu cara yang bisa dicoba yakni dengan menghidupkan kembali nilai-nilai lama yang luhur tersebut. Masyarakat penting untuk bahu membahu mengaktualisasikan kembali nilai-nilai nadran baik dalam ritual maupun dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah harus ikut mendorong hal tersebut.

Saya kira, nilai-nilai di dalam nadran dan sedekah bumi tidak secuil pun bertentangan dengan ajaran Islam.

Demikian penjelasan terkait apakah Nadran bertentangan dengan ajaran Islam? Semoga bermanfaat. [Baca juga: Pesantren dan Tradisi Lokal]

Tags: adatBudayadosafilsafatislamlarung sajiNadrannilairitualsedekah bumisedekah lautsyirikTradisi
Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi, editor. Alumni PP Miftahul Muta'alimin Babakan Ciwaringin Cirebon.

Terkait Posts

Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Kesaksian Perempuan
Keluarga

Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

1 November 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID