Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Apresiasi Atas Cancel Culture di Televisi Indonesia Bagi Pelaku KDRT

Cancel culture merupakan momok bagi pekerja dunia hiburan. Akibat dari cancel culture, seorang publik figure akan terputus kontrak kerjanya, dan karirnya terancam hilang

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
10 Oktober 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Cancel Culture

Cancel Culture

10
SHARES
479
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus KDRT yang melibatkan dua artis papan atas dengan jutaan penggemar belum usai. Baru-baru ini, salah satu televisi swasta secara tegas menyatakan bahwa  terlapor pelaku KDRT atas nama Rizky Billar tak lagi menjadi bagian dari host dalam salah satu program ajang pencarian bakat. Keputusan tersebut keluar berdasarkan anjuran dari KPI yang melarang untuk mengekspos pelaku KDRT dalam siaran televisi.

Pergeseran dari Rape Culture Ke Cancel Culture di Indonesia

Indonesia dengan budaya patriarkinya memiliki budaya rape culture. Yaitu memberikan pemakluman kepada pelaku KDRT dan menimpakan kesalahan kepada korban. Normalisasi pelaku KDRT ini berawal konsep inferioritas perempuan atas laki-laki. Karena status perempuan inferior tersebut, maka menjadi wajar jika perempuan mengalami kekerasan seksual. Kekerasan seksual tidak akan terjadi jika perempuan menjaga diri, menutup aurat, melayani suami, dan taat kepada semua perintah suami.

Akibat rape culture ini, kasus kekerasan seksual terus mengalami peningkatan di Indonesia. Berdasarkan data Komnas Perempuan, 736 juta perempuan atau 1 dari 3 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Naasnya, mayoritas pelaku kekerasan seksual justru pasangan sendiri yang melakukannya. Baik ketika berada dalam hubungan pacaran maupun kekerasan dalam rumah tangga.

Maka keputusan dari televisi swasta tersebut tentunya menjadi angin segar bagi semua penyintas kekerasan seksual. Karena cancel culture sudah mulai diterapkan bagi pelaku KDRT di Indonesia. Artinya, publik akan memandang secara objektif suatu kasus kekerasan seksual. Publik akan fokus pada pembahasan seputar sanksi yang layak bagi pelaku, dan memperhatikan pemulihan korban dari luka psikis, fisik, maupun psikologis.

Penerapan Cancel Culture di Berbagai Negara

Cancel culture merupakan momok bagi pekerja dunia hiburan. Akibat dari cancel culture, seorang publik figure akan terputus kontrak kerjanya, dan karirnya terancam hilang. Belum lagi, ia juga dituntut untuk membayar denda atas perilakunya tersebut. Dampak positif dari cancel culture, pekerja dunia hiburan akan lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjalin relasi dengan lawan jenis.

Membahas mengenai cancel culture, Korea Selatan selalu menjadi kiblat dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Isu dan skandal kekerasan seksual akan langsung terasa dampaknya oleh pelaku. Baik dalam bentuk pemutusan kontrak kerja, penurunan kuantitas fans, bahkan tak jarang perannya dalam sebuah drama hilang meskipun dalam posisi on going.

Beberapa pekerja hiburan di Korea Selatan yang pernah mengalami cancel culture antara lain: Kim Seon Ho, Jung Joon Young, Seo Ye Ji, Kim Hyun Joong, Che Byeong Gyu, Ji Soo, Ahn Jae Hyun, park Hye Soo. Mayoritas pelaku kekerasan seksual ini mengalami cancel culture yang berdampak pada pemutusan kontrak sepihak.  Beberapa dari mereka juga harus membayar denda hingga milyaran rupiah jika terbukti menjadi pelaku.

Tak jauh beda dengan Korea Selatan, China juga negara yang menerapkan cancel culture. Tak hanya kepada pelaku kekerasan seksual, cancel culture di China juga ditujukan kepada pekerja dunia hiburan yang melanggar nilai, norma, nasionalisme, dan ideologi partai komunis.

Hal ini sebagaimana Kris Wu alami. Ia seorang aktor papan atas di China.  Atas dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan di bawah umur, akun Weibo dan semua karyanya di bidang seni terhapus di semua platform dalam hitungan jam. Pun demikian dengan Zhang Zhehan yang diboikot karena diduga melanggar norma kenegaraan di China.

Public Figure sebagai Role Model

Cancel culture yang ditujukan kepada pekerja dunia seni ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Bahwa tindakan kekerasan seksual akan mendapat hukuman dan sanksi yang setimpal. Dengan harapan, tidak ada lagi normalisasi pelaku KDRT dan dating violence. Sehingga bisa menekan angka kekerasan seksual di Indonesia. Semoga kasus yang saat ini sedang menimpa Lesti dan Rizky Billar menjadi kasus terakhir di dunia jagad hiburan khususnya dan masyarakat secara umum.

Cancel culture yang saat ini Rizky Billar alami semoga menjadi pengingat juga bagi pekerja dunia hiburan lain. Agar lebih menjaga sikap baik selama berinteraksi dengan pasangan terdekatnya maupun dengan yang lainnya. Karena dampak dari tindakan yang Rizky Billar lakukan cukup luas. Baik dampak dari segi ekonomi dalam bentuk pemutusan kontrak kerja, dan dampak sosial yang tertandai dengan berkurangnya kuantitas penggemar. Belum lagi dampak psikologis atas banyaknya tekanan yang ia rasakan.

Pun demikian dengan masyarakat secara luas, semoga bisa menjadi pengingat untuk benar-benar menjauhi tindakan kekerasan seksual. Karena ada hukuman pidana yang menunggu di depan mata, dan ada sanksi sosial yang senantiasa mengiringinya.

Semoga budaya cancel culture yang dimulai oleh salah satu televisi swasta atas tindakan Rizky Billar tersebut diikuti oleh platform penyedia sajian seni budaya lain. Baik televisi, podcast, radio, chanel youtube, maupun yang lainnya. Untuk benar-benar membuktikan bahwa Indonesia menentang segala bentuk kekerasan seksual. []

Tags: Cnacel CultureKDRTKekerasan seksualRape CultureUU PKDRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsepsi Anak dalam Hukum Islam

Next Post

Aurat dalam Perspektif Mubadalah

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
pemberitaan
Aktual

Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

11 Desember 2025
Next Post
Domestifikasi istri

Aurat dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0