Jumat, 14 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Apresiasi Atas Cancel Culture di Televisi Indonesia Bagi Pelaku KDRT

Cancel culture merupakan momok bagi pekerja dunia hiburan. Akibat dari cancel culture, seorang publik figure akan terputus kontrak kerjanya, dan karirnya terancam hilang

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
10 Oktober 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Cancel Culture

Cancel Culture

473
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus KDRT yang melibatkan dua artis papan atas dengan jutaan penggemar belum usai. Baru-baru ini, salah satu televisi swasta secara tegas menyatakan bahwa  terlapor pelaku KDRT atas nama Rizky Billar tak lagi menjadi bagian dari host dalam salah satu program ajang pencarian bakat. Keputusan tersebut keluar berdasarkan anjuran dari KPI yang melarang untuk mengekspos pelaku KDRT dalam siaran televisi.

Pergeseran dari Rape Culture Ke Cancel Culture di Indonesia

Indonesia dengan budaya patriarkinya memiliki budaya rape culture. Yaitu memberikan pemakluman kepada pelaku KDRT dan menimpakan kesalahan kepada korban. Normalisasi pelaku KDRT ini berawal konsep inferioritas perempuan atas laki-laki. Karena status perempuan inferior tersebut, maka menjadi wajar jika perempuan mengalami kekerasan seksual. Kekerasan seksual tidak akan terjadi jika perempuan menjaga diri, menutup aurat, melayani suami, dan taat kepada semua perintah suami.

Akibat rape culture ini, kasus kekerasan seksual terus mengalami peningkatan di Indonesia. Berdasarkan data Komnas Perempuan, 736 juta perempuan atau 1 dari 3 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Naasnya, mayoritas pelaku kekerasan seksual justru pasangan sendiri yang melakukannya. Baik ketika berada dalam hubungan pacaran maupun kekerasan dalam rumah tangga.

Maka keputusan dari televisi swasta tersebut tentunya menjadi angin segar bagi semua penyintas kekerasan seksual. Karena cancel culture sudah mulai diterapkan bagi pelaku KDRT di Indonesia. Artinya, publik akan memandang secara objektif suatu kasus kekerasan seksual. Publik akan fokus pada pembahasan seputar sanksi yang layak bagi pelaku, dan memperhatikan pemulihan korban dari luka psikis, fisik, maupun psikologis.

Penerapan Cancel Culture di Berbagai Negara

Cancel culture merupakan momok bagi pekerja dunia hiburan. Akibat dari cancel culture, seorang publik figure akan terputus kontrak kerjanya, dan karirnya terancam hilang. Belum lagi, ia juga dituntut untuk membayar denda atas perilakunya tersebut. Dampak positif dari cancel culture, pekerja dunia hiburan akan lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjalin relasi dengan lawan jenis.

Membahas mengenai cancel culture, Korea Selatan selalu menjadi kiblat dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Isu dan skandal kekerasan seksual akan langsung terasa dampaknya oleh pelaku. Baik dalam bentuk pemutusan kontrak kerja, penurunan kuantitas fans, bahkan tak jarang perannya dalam sebuah drama hilang meskipun dalam posisi on going.

Beberapa pekerja hiburan di Korea Selatan yang pernah mengalami cancel culture antara lain: Kim Seon Ho, Jung Joon Young, Seo Ye Ji, Kim Hyun Joong, Che Byeong Gyu, Ji Soo, Ahn Jae Hyun, park Hye Soo. Mayoritas pelaku kekerasan seksual ini mengalami cancel culture yang berdampak pada pemutusan kontrak sepihak.  Beberapa dari mereka juga harus membayar denda hingga milyaran rupiah jika terbukti menjadi pelaku.

Tak jauh beda dengan Korea Selatan, China juga negara yang menerapkan cancel culture. Tak hanya kepada pelaku kekerasan seksual, cancel culture di China juga ditujukan kepada pekerja dunia hiburan yang melanggar nilai, norma, nasionalisme, dan ideologi partai komunis.

Hal ini sebagaimana Kris Wu alami. Ia seorang aktor papan atas di China.  Atas dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan di bawah umur, akun Weibo dan semua karyanya di bidang seni terhapus di semua platform dalam hitungan jam. Pun demikian dengan Zhang Zhehan yang diboikot karena diduga melanggar norma kenegaraan di China.

Public Figure sebagai Role Model

Cancel culture yang ditujukan kepada pekerja dunia seni ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Bahwa tindakan kekerasan seksual akan mendapat hukuman dan sanksi yang setimpal. Dengan harapan, tidak ada lagi normalisasi pelaku KDRT dan dating violence. Sehingga bisa menekan angka kekerasan seksual di Indonesia. Semoga kasus yang saat ini sedang menimpa Lesti dan Rizky Billar menjadi kasus terakhir di dunia jagad hiburan khususnya dan masyarakat secara umum.

Cancel culture yang saat ini Rizky Billar alami semoga menjadi pengingat juga bagi pekerja dunia hiburan lain. Agar lebih menjaga sikap baik selama berinteraksi dengan pasangan terdekatnya maupun dengan yang lainnya. Karena dampak dari tindakan yang Rizky Billar lakukan cukup luas. Baik dampak dari segi ekonomi dalam bentuk pemutusan kontrak kerja, dan dampak sosial yang tertandai dengan berkurangnya kuantitas penggemar. Belum lagi dampak psikologis atas banyaknya tekanan yang ia rasakan.

Pun demikian dengan masyarakat secara luas, semoga bisa menjadi pengingat untuk benar-benar menjauhi tindakan kekerasan seksual. Karena ada hukuman pidana yang menunggu di depan mata, dan ada sanksi sosial yang senantiasa mengiringinya.

Semoga budaya cancel culture yang dimulai oleh salah satu televisi swasta atas tindakan Rizky Billar tersebut diikuti oleh platform penyedia sajian seni budaya lain. Baik televisi, podcast, radio, chanel youtube, maupun yang lainnya. Untuk benar-benar membuktikan bahwa Indonesia menentang segala bentuk kekerasan seksual. []

Tags: Cnacel CultureKDRTKekerasan seksualRape CultureUU PKDRT
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Grooming Behavior
Publik

Grooming Behaviour dan Pudarnya Nalar Kritis Para Gawagis

11 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas
  • Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?
  • Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim
  • 3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan
  • Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID