Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan?

Fatikha Yuliana by Fatikha Yuliana
23 November 2022
in Aktual
A A
0
Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan?

Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan?

1
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan? Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Batanghari, Jambi, yang memvonis enam bulan penjara terhadap korban perkosaan di bawah umur memicu kontroversi.

Korban berinisial WA dijerat pasal 31 ayat (1) dan (2) PP 61/2014 yang melarang aborsi di atas usia kandungan 40 hari.

Korban divonis bersalah karena melakukan aborsi illegal pada 30 Mei 2018 silam. WA yang berusia 15 tahun merupakan korban pemerkosaan. Pelaku pemerkosaannya adalah kakak kandung korban berinisial AA yang berusia 17 tahun.

Kakak kandungnya telah delapan kali memperkosa WA hingga ia hamil. WA tidak berani menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya karena takut. Hingga akhirnya Ibunya mengetahui kehamilan WA kemudian diputuskan untuk aborsi pada 30 Mei 2018. Aborsi dilakukannya sendiri dengan dibantu sang Ibu, tanpa didampingi tenaga medis.

Baca juga: Belajar dari Korban Kekerasan Seksual; Waspadai Orang Terdekat

AA pelaku pemerkosa divonis dua tahun penjara, sedangkan WA yang menjadi korban tetap dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena melakukan aborsi. Sementara sang Ibu dari keduanya kini ikut didakwa karena membantu proses aborsi. Peristiwa ini menjadi keprihatinan semua pihak, bahkan menjadi sorotan media asing.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung pada 27 Juli 2018, menilai ada dilema penegakan hukum antara keadilan dan kepastian hukum dalam kasus tersebut. Pasalnya, WA yang menjadi korban pemerkosaan harus dipenjara karena melakukan aborsi terhadap calon bayi.

Kasus ini bisa diartikan sebagai inses, yaitu hubungan seksual yang dilakukan oleh orang-orang yang dilarang untuk dinikahkan karena adanya hubungan darah. Sebagaimana yang diketahui bahwa pasal-pasal yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara formal belum ada pengaturan tentang inses secara khusus dan tegas. Adakah celah hukum bagi perempuan korban inses?

Pada undang-undang ini yang diatur hanyalah perbuatan-perbuatan kejahatan kesusilaan, seperti perkosaan, perzinaan, dan pencabulan. Oleh karena itu, apabila terjadi kasus inses dalam masyarakat dan diajukan ke Pengadilan Negeri, maka hakim akan menerapkan pasal-pasal tentang kejahatan kesusilaan yang mendekati fakta dan alat-alat bukti yang ada.

Baca juga: Protes Perempuan terhadap Kekerasan

Penerapan pasal-pasal delik atau kejahatan kesusilaan tersebut terhadap kasus inses dalam praktiknya sebenarnya kurang tepat dan kurang dapat memberikan rasa keadilan terhadap korbannya. Karena kasus inses merupakan salah satu kasus yang memiliki karakter spesifik.

Sanksi hukum yang diterapkan tersebut masih dirasakan kurang adil sehingga tidak dapat mewujudkan tujuan pengenaan sanksi untuk mencegah dan mengendalikan perbuatan kejahatan yang dilakukan pelaku.

Dalam pengertian yang luas, inses merupakan perbuatan kejahatan terhadap kesusilaan pencabulan atau perkosaan atau perzinaan dengan pemberatan. Hal ini disebabkan karena adanya hubungan darah antara korban dan pelaku. Akibatnya terhadap korban lebih berat apabila dibandingnkan dengan korban pencabulan, perkosaan, ataupun perzinaan.

Dampak yang dirasakan oleh korban inses sangat merugikan pihak korban, yaitu perempuan dan anak inses yang dihasilkannya. Pihak korban, jika dilihat dari segi hukum yang ada saat ini, setiap perempuan korban inses menjadi korban yang tidak dapat dinikahkan dengan pelakunya karena adanya larangan kawin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pokok-pokok perkawinan.

Sebab itu, pengaturan terhadap hak dan kewajiban anak hasil hubungan inses menjadi diskriminatif. Padahal, setiap anak yang dilahirkan di muka bumi mempunyai hak yang sama untuk diasuh dan dibesarkan oleh kedua orang tuanya.

Jika korban inses hamil, maka anak tersebut hanya mempunyai hak keperdataan dengan Ibu yang melahirkan saja, tidak ada hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Pengaturan yang demikian ini tidak memberikan perlindungan hukum terhadap korban inses.

Baca juga: Perempuan dan Kesadaraan Kemanusiaan

Sebagai pihak korban dalam kasus inses, korban akan mengalami kerugian materiil dan/ataupun moril. Maka sebaiknya, dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan kasus inses, seorang hakim seharusnya mengedepankan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, tidak hanya berdasarkan aturan yuridis formal saja.

Demikian Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan? Semoga bermanfaat. [Baca juga: Pelaku Pemerkosaan di Pesantren: Merusak Citra Pesantren]

Tags: hukumInsesjambiMAmediapenjaraperkosaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bahagia Berumah Tangga

Next Post

Menikahlah Bukan Karena Paksaan

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana, terlahir di Indramayu. Alumni Ponpes Putri Al-Istiqomah Buntet Pesantren Cirebon. Berkuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. Jatuh cinta pada kopi dan pantai.

Related Posts

Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
Tertawa
Aktual

Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

5 Januari 2026
Disabilitas
Disabilitas

Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

2 Februari 2026
Next Post
Menikahlah Bukan Karena Paksaan

Menikahlah Bukan Karena Paksaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0