• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan?

Fatikha Yuliana Fatikha Yuliana
31/07/2018
in Aktual
0
Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan?

Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan?

34
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan? Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Batanghari, Jambi, yang memvonis enam bulan penjara terhadap korban perkosaan di bawah umur memicu kontroversi.

Korban berinisial WA dijerat pasal 31 ayat (1) dan (2) PP 61/2014 yang melarang aborsi di atas usia kandungan 40 hari.

Korban divonis bersalah karena melakukan aborsi illegal pada 30 Mei 2018 silam. WA yang berusia 15 tahun merupakan korban pemerkosaan. Pelaku pemerkosaannya adalah kakak kandung korban berinisial AA yang berusia 17 tahun.

Kakak kandungnya telah delapan kali memperkosa WA hingga ia hamil. WA tidak berani menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya karena takut. Hingga akhirnya Ibunya mengetahui kehamilan WA kemudian diputuskan untuk aborsi pada 30 Mei 2018. Aborsi dilakukannya sendiri dengan dibantu sang Ibu, tanpa didampingi tenaga medis.

Baca juga: Belajar dari Korban Kekerasan Seksual; Waspadai Orang Terdekat

Baca Juga:

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

AA pelaku pemerkosa divonis dua tahun penjara, sedangkan WA yang menjadi korban tetap dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena melakukan aborsi. Sementara sang Ibu dari keduanya kini ikut didakwa karena membantu proses aborsi. Peristiwa ini menjadi keprihatinan semua pihak, bahkan menjadi sorotan media asing.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung pada 27 Juli 2018, menilai ada dilema penegakan hukum antara keadilan dan kepastian hukum dalam kasus tersebut. Pasalnya, WA yang menjadi korban pemerkosaan harus dipenjara karena melakukan aborsi terhadap calon bayi.

Kasus ini bisa diartikan sebagai inses, yaitu hubungan seksual yang dilakukan oleh orang-orang yang dilarang untuk dinikahkan karena adanya hubungan darah. Sebagaimana yang diketahui bahwa pasal-pasal yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara formal belum ada pengaturan tentang inses secara khusus dan tegas. Adakah celah hukum bagi perempuan korban inses?

Pada undang-undang ini yang diatur hanyalah perbuatan-perbuatan kejahatan kesusilaan, seperti perkosaan, perzinaan, dan pencabulan. Oleh karena itu, apabila terjadi kasus inses dalam masyarakat dan diajukan ke Pengadilan Negeri, maka hakim akan menerapkan pasal-pasal tentang kejahatan kesusilaan yang mendekati fakta dan alat-alat bukti yang ada.

Baca juga: Protes Perempuan terhadap Kekerasan

Penerapan pasal-pasal delik atau kejahatan kesusilaan tersebut terhadap kasus inses dalam praktiknya sebenarnya kurang tepat dan kurang dapat memberikan rasa keadilan terhadap korbannya. Karena kasus inses merupakan salah satu kasus yang memiliki karakter spesifik.

Sanksi hukum yang diterapkan tersebut masih dirasakan kurang adil sehingga tidak dapat mewujudkan tujuan pengenaan sanksi untuk mencegah dan mengendalikan perbuatan kejahatan yang dilakukan pelaku.

Dalam pengertian yang luas, inses merupakan perbuatan kejahatan terhadap kesusilaan pencabulan atau perkosaan atau perzinaan dengan pemberatan. Hal ini disebabkan karena adanya hubungan darah antara korban dan pelaku. Akibatnya terhadap korban lebih berat apabila dibandingnkan dengan korban pencabulan, perkosaan, ataupun perzinaan.

Dampak yang dirasakan oleh korban inses sangat merugikan pihak korban, yaitu perempuan dan anak inses yang dihasilkannya. Pihak korban, jika dilihat dari segi hukum yang ada saat ini, setiap perempuan korban inses menjadi korban yang tidak dapat dinikahkan dengan pelakunya karena adanya larangan kawin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pokok-pokok perkawinan.

Sebab itu, pengaturan terhadap hak dan kewajiban anak hasil hubungan inses menjadi diskriminatif. Padahal, setiap anak yang dilahirkan di muka bumi mempunyai hak yang sama untuk diasuh dan dibesarkan oleh kedua orang tuanya.

Jika korban inses hamil, maka anak tersebut hanya mempunyai hak keperdataan dengan Ibu yang melahirkan saja, tidak ada hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Pengaturan yang demikian ini tidak memberikan perlindungan hukum terhadap korban inses.

Baca juga: Perempuan dan Kesadaraan Kemanusiaan

Sebagai pihak korban dalam kasus inses, korban akan mengalami kerugian materiil dan/ataupun moril. Maka sebaiknya, dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan kasus inses, seorang hakim seharusnya mengedepankan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, tidak hanya berdasarkan aturan yuridis formal saja.

Demikian Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan? Semoga bermanfaat. [Baca juga: Pelaku Pemerkosaan di Pesantren: Merusak Citra Pesantren]

Tags: hukumInsesjambiMAmediapenjaraperkosaan
Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana, terlahir di Indramayu. Alumni Ponpes Putri Al-Istiqomah Buntet Pesantren Cirebon. Berkuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. Jatuh cinta pada kopi dan pantai.

Terkait Posts

Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

18 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Islam
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version