Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa Ramadan

Karena kebiasan memasak tidak bisa dijauhkan dengan mencicipi masakan, sehingga tidak heran ada yang kelupaan mencicipi masakannya ketika dalam kondisi berpuasa

Ramdhan Yurianto Ramdhan Yurianto
23 Maret 2023
in Featured, Hukum Syariat
0
Mencicipi Masakan

Mencicipi Masakan

254
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baik laki-laki maupun perempuan yang sudah terbiasa dengan memasak, akan dihadapkan pada kebutuhan untuk mencicipi masakan. Apakah sudah pas di lidah, apakah sudah sesuai dengan selera, dan hal lainnya untuk memastikan ketika masakan itu sudah matang, bisa dinikmati tanpa ada yang terbuang percuma. Karena kebiasan memasak tidak bisa dijauhkan dengan mencicipi masakan, sehingga tidak heran ada yang kelupaan mencicipi masakannya ketika dalam kondisi berpuasa.

Lalu muncullah beberapa pertanyaan. Bagaimana hukum mencicipi masakan bagi laki-laki atau perempuan saat keadaan puasa, atau sedang tidak diperkenankan makan dan minum? Apakah harus mengqadha puasanya di kemudian hari atau boleh melanjutkannya sampai berbuka? Cara mencicipi masakannya seperti apa?

Mari kita lanjutkan diskusi berikut.

Kondisi Saat Mencicipi Masakan

Muhammad bin Rasyid al-Ghafili menjelaskan beberapa keadaan laki laki atau perempuan dalam mencicipi masakan atau merasakan makanan saat berpuasa. (Kitab Al-Mar’ah Fi Ramadhan: 17-18)

Pertama: diperbolehkan bagi laki-laki dan perempuan untuk mencicipi masakan, atau merasakan makanan saat memasak, jika dalam keadaan darurat maka perempuan boleh mencicipi masakan dari ujung lidahnya dan tidak menelan apa pun, melainkan langsung mengeluarkannya dari mulutnya. Dan lebih baik menjaga agar tidak sampai masuk ke dalam tenggorokannya.

لَا بَأْسَ أَنْ يَتَطَاعَمَ الصَّائَمُ بِالشَيْءِ  يَعني المرقة ونحواها

“Tidak mengapa bagi seorang yang berpuasa mencicipi atau merasakan yakni seperti kuah atau sebagainya. (HR Baihaqi Jus 4: 261 dan Shahih bukhari jilid 6 jus 11:12)

Kedua: jika seorang laki-laki atau perempuan mencicipi masakan, namun masakan tersebut sampai masuk ke dalam tenggorokannya maka bagi laki-laki dan perempuan tersebut mengqadha puasanya di kemudian hari, hal ini dikarenakan sama halnya dengan perempuan yang memilih untuk membatalkan puasa.

Adanya sebuah kesengajaan untuk memakan dan meminum itu membatalkan puasa, sebab secara bahasa puasa sendiri adalah menahan, artinya menahan makan dan minum, serta hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa, sepeti berhubungan badan, muntah, pingsan dan lain sebagainya.

Ketiga: jika seorang laki-laki dan perempuan tidak tahu atau tidak paham cara mencicipi masakan, sehingga ada makanan masuk kedalam tenggorokannya, maka tidak membatalkan puasa, dan tidak pula diwajibkan baginya untuk mengqadha puasa di kemudian hari dan dapat melanjutkan sisa waktunya sampai berbuka puasa.

Hal ini dikarenakan adanya ibarat yang berbunyi: لا يَلْزِمُ المكلف بِها الا بَعْدَ عِلْمِهَا (tidak dibebankan suatu hukum kepada orang yang belum tahu ilmunya). Sehingga sah-sah saja puasa laki-laki dan perempuan dalam keadaan ini. Misalkan anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil, yang tidak tahu-menahu mengenai hukum berpuasa.

Keempat: jika seorang laki-laki dan perempuan mencicipi masakan, sedangkan dia dalam keadaan lupa bahwasanya dia dalam keadaan berpuasa atau terpaksa berbuka puasa, maka puasanya boleh dilanjutkan sampai berbuka dan tidak diwajibkan baginya untuk mengqadla puasa di kemudian hari.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW yang berbunyi: عفى عن أمّتي الخَطاء والنِّسْيَانَ وَما أستكرهوا عليه (Dimaafkan bagi umatku atas kesalahan dan kelupaan, dan apa yang terpaksa mereka lakukan)

Dalil Mencicipi Masakan Saat Berpuasa

Untuk lebih jelas mengenai kebolehan mencicipi masakan saat bulan puasa bagi laki-laki dan perempuan yang puasa. Mari kita simak penjelasan dari Ibnu Abbas RA.

وقال ابن عباس لَا بَأْسَ أَنْ يَتَطَعَّمَ القِدْرَ أوِ الشَّيْءَ

Ibnu Abbas berkata “Tidak mengapa mencicipi makanan yang ada di periuk (alat untuk menanak nasi, dibuat dari tanah atau logam).” Ibnu Abi Syaibah menyebutkannya dengan sanad yang maushul melalui jalur Ikrimah dengan lafazh, “Tidak mengapa mencicipi makanan berkali-kali dari periuk.”

Dalam referensi lain disebutkan pula yaitu dalam kitab al-Ja’diyat dimana disebutkan dengan lafaz berikut.

لَا بَأْسَ أَنْ يَتَطَاعَمَ الصَّائَمُ بِالشَيْءِ

“Tidak mengapa bagi seorang yang berpuasa mencicipi atau merasakan sesuatu beberapa kali) yakni seperti kuah atau sebagainya.   

Maksud dari hadis di atas adalah memasukan ke dalam mulut atau mencicipinya itu tidak membatalkan puasa asalkan tidak ditelan dan langsung dimuntahkan. (Terjemah Fathul Bari, jilid 11 Hlm 170)

Namun untuk lebih menjaga lagi dari puasanya seorang laki-laki dan perempuan, lebih baik jika dalam suatu keluarga ada yang sedang tidak berpuasa untuk mencicipi masakan. Hal ini untuk menghindari adanya batal saat berpuasa. Sekian kajian singkat di atas semoga bermanfaat. Wallahu’Alam. []

Tags: Hukum Mencicipi MasakanHukum SyariatpuasaRamadan 1443 H
Ramdhan Yurianto

Ramdhan Yurianto

Mahasiswa Studi Islam UIN Walisongo Semarang

Terkait Posts

keutamaan puasa syawal
Hikmah

5 Keutamaan Puasa Syawal

2 April 2025
Muhasabah Diri
Hikmah

Lailatul Qadar, sebagai Momentum Muhasabah Diri

26 Maret 2025
Wanita Haid
Hikmah

Peluang Wanita Haid dalam Meraih Keutamaan Lailatul Qadar dalam Pandangan Islam

24 Maret 2025
Perempuan Haid
Personal

Lailatul Qadar dan Perempuan Haid dalam Kitab Hasyiyah al-Qalyubi

23 Maret 2025
Kebahagiaan Bagi Orang yang Berpuasa
Hikmah

Kebahagiaan Bagi Orang yang Berpuasa

21 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?
Hukum Syariat

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama
  • Pendidikan Karakter
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan
  • Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID