Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bagaimana Islam Memandang Perbudakan?

Salsabila Arwa Sajidah Salsabila Arwa Sajidah
22 Februari 2023
in Publik
0
Bagaimana Islam Memandang Perbudakan?

(sumber foto idntimes.com)

154
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id- Bagaimana Islam memandang perbudakan? Baru-baru ini, kasus meninggalnya George Floyd, salah seorang warga Amerika yang berkulit hitam, sangat menggemparkan dunia, terutama di Amerika Serikat. Meninggalnya George Floyd ini dinilai oleh beberapa kalangan sebagai tindakan rasisme dan diskriminasi terhadap warga berkulit hitam.

Hal ini menimbulkan berbagai demo yang berujung kericuhan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah oleh rakyat Amerika. Peristiwa tersebut mengingatkan saya akan sebab munculnya stereotip tentang orang berkulit hitam.

Sejarah mencatat, perbudakan di Amerika Serikat sudah berlangsung sejak abad ke 16 hingga pertengahan abad ke 19. Pada masa itu, kebanyakan orang yang menjadi budak adalah orang yang berkulit hitam, sedang yang menjadi majikan adalah orang berkulit putih.

Mayoritas pemilik budak berada di Amerika Serikat Wilayah Selatan, di mana kebanyakan budak dijadikan “mesin” untuk pertanian (wikipedia.org). Kondisi tersebut tidak jauh berbeda dengan perbudakan di negara-negara lain. Misalnya di Yunani dan Romawi pada abad ke 10 M.

Pada masa itu, budak-budak tersebut diperlakukan layaknya binatang. Mereka tinggal bersama-sama di dalam satu kandang bersama hewan ternak. Seorang budak yang masih liar akan dirantai baik di dalam kandang atau ketika bekerja.

Mereka dipaksa bekerja tanpa perhatian kesehatan dan kesejahteraan, tanpa mengenal waktu istirahat dengan hanya diberi makanan dan minuman penangkal mati saja, serta diperjualbelikan di pasar-pasar. Sementara itu, budak wanita dapat digunakan sebagai penghibur dan pemuas hawa nafsu.

Masa lalu yang kelam inilah yang menimbulkan strereotip kejam pada orang berkulit hitam. Lantas bagaimana pandangan Islam terkait perbudakan?

Islam muncul di saat perbudakan sudah menjadi masalah umum yang berlaku di hampir seluruh belahan dunia. Namun, meskipun demikian, tidak ada satu pun pihak, baik agama ataupun kerajaan, yang berpikir untuk menghapuskan perbudakan.

Islam pada dasarnya, tidak merestui adanya perbudakan. Akan tetapi, Islam tidak dapat juga secara serta merta menghapuskan perbudakan. Hal ini dikarenakan, sistem sosial, ekonomi, dan politik di seluruh jazirah Arab di masa kemunculan Islam masih sangat tergantung pada adanya budak.

Oleh sebab itu, Islam tidak menghapuskan perbudakan secara langsung. Hal ini dikarenakan, Islam melihat bahwa penghapusan perbudakan harus dilakukan dengan langkah yang lebih dewasa dan sistematis yaitu dengan menutup sebab-sebab menjadi budak di satu sisi dan membuka jalan seluas-luasnya untuk membebaskan budak di sisi lain (Nasution, 2015).

Beberapa cara Islam untuk membebaskan budak antara lain, pertama, menganjurkan kaum Muslimin untuk membebaskan budak. Anjuran Islam untuk pembebasan budak antara lain dalam QS. al-Balad 90: 11-12 dan Hadis riwayat al-Bukhârî, Muslim, Abû Dâwud dan al-Nasâ’î yang menyebutkan bahwa siapa saja yang memerdekakan seorang budak mukmin maka Allah akan memerdekakan setiap anggota badannya dari neraka.

Kedua, Islam membuat pembebasan budak sebagai sanksi/denda berbagai kesalahan, yaitu: Satu, memerdekakan budak sebagai sanksi pembunuhan tidak sengaja (QS. al-Nisâ 4: 92). Dua, memerdekakan budak sebagai sanksi melanggar sumpah (QS. al-Mâidah 5: 89). Tiga, memerdekakan budak sebagai sanksi zhihâr (QS. al-Mujâdilah 52: 2). Ketiga, Islam memberikan fasilitas untuk usaha pembebasan budak dari zakat, infaq dan sedekah dalam QS. al-Nûr 24: 33 dan QS. al-Tawbah 9: 60.

Tak cukup sampai disitu, Islam juga mengatur perlakuan terhadap budak-budak dengan sangat baik. Nasution (2015) merangkum beberapa anjuran Islam dalam memperlakukan budak antara lain yaitu: Pertama, memperlakukan budak dengan sebaik-baiknya (QS. al-Nisâ 4: 36).

Kedua, memperlakukan budak sebagai manusia yang terhormat sebagaimana dinyatakan dalam sebuah Hadis bahwa siapa saja yang menuduh budaknya padahal budak itu bebas dari tuduhan tersebut maka nanti di hari kiamat dia akan didera kecuali jika tuduhannya itu benar.

Ketiga, budak sebagai manusia yang mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana disebutkan dalam sebuah Hadis bahwa upah buruh harus diberikan sebelum kering keringatnya. Keempat, memperlakukan budak seperti memperlakukan keluarga sendiri sebagaimana dijelaskan dalam Hadis bahwa para budak adalah saudara kamu yang dijadikan Allah SWT di bawah pengawasanmu.

Oleh sebab itu siapa yang dijadikan Allah berada di bawah pengawasannya, hendaklah dia memberinya makan dari jenis makanan yang dia makan, memberi pakaian dari jenis pakaian yang dia pakai, dan tidak membebaninya dengan pekerjaan yang berat. Kelima, memperlakukan budak sebagai pasangan hidup (QS. al-Nisâ 4: 25). Dan terakhir, menyisihkan sebagian harta untuk membantu pembebasan budak (QS. al-Nûr 24: 33).

Demikian kejelasan bagaimana Islam memandang perbudakan? semoga agaimana Islam emandang perbudakan? menjadi jawaban yang mencerahkan dan bermanfaat. [Baca juga: Budak Cinta, Bumi Cinta, dan Mubadalah Cinta]

Salsabila Arwa Sajidah

Salsabila Arwa Sajidah

Terkait Posts

Nnena Kalu
Figur

Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam

12 Desember 2025
Data Pengalaman Perempuan
Aktual

Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

12 Desember 2025
Halaqah Kubra 2025
Aktual

Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

12 Desember 2025
Memaknai Hijab
Khazanah

Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

12 Desember 2025
Halaqah Kubra
Aktual

Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

12 Desember 2025
Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan
  • Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud
  • Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID