Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bagaimana Islam Memandang Perbudakan?

Salsabila Arwa Sajidah by Salsabila Arwa Sajidah
22 Februari 2023
in Publik
A A
0
Bagaimana Islam Memandang Perbudakan?

(sumber foto idntimes.com)

3
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id- Bagaimana Islam memandang perbudakan? Baru-baru ini, kasus meninggalnya George Floyd, salah seorang warga Amerika yang berkulit hitam, sangat menggemparkan dunia, terutama di Amerika Serikat. Meninggalnya George Floyd ini dinilai oleh beberapa kalangan sebagai tindakan rasisme dan diskriminasi terhadap warga berkulit hitam.

Hal ini menimbulkan berbagai demo yang berujung kericuhan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah oleh rakyat Amerika. Peristiwa tersebut mengingatkan saya akan sebab munculnya stereotip tentang orang berkulit hitam.

Sejarah mencatat, perbudakan di Amerika Serikat sudah berlangsung sejak abad ke 16 hingga pertengahan abad ke 19. Pada masa itu, kebanyakan orang yang menjadi budak adalah orang yang berkulit hitam, sedang yang menjadi majikan adalah orang berkulit putih.

Mayoritas pemilik budak berada di Amerika Serikat Wilayah Selatan, di mana kebanyakan budak dijadikan “mesin” untuk pertanian (wikipedia.org). Kondisi tersebut tidak jauh berbeda dengan perbudakan di negara-negara lain. Misalnya di Yunani dan Romawi pada abad ke 10 M.

Pada masa itu, budak-budak tersebut diperlakukan layaknya binatang. Mereka tinggal bersama-sama di dalam satu kandang bersama hewan ternak. Seorang budak yang masih liar akan dirantai baik di dalam kandang atau ketika bekerja.

Mereka dipaksa bekerja tanpa perhatian kesehatan dan kesejahteraan, tanpa mengenal waktu istirahat dengan hanya diberi makanan dan minuman penangkal mati saja, serta diperjualbelikan di pasar-pasar. Sementara itu, budak wanita dapat digunakan sebagai penghibur dan pemuas hawa nafsu.

Masa lalu yang kelam inilah yang menimbulkan strereotip kejam pada orang berkulit hitam. Lantas bagaimana pandangan Islam terkait perbudakan?

Islam muncul di saat perbudakan sudah menjadi masalah umum yang berlaku di hampir seluruh belahan dunia. Namun, meskipun demikian, tidak ada satu pun pihak, baik agama ataupun kerajaan, yang berpikir untuk menghapuskan perbudakan.

Islam pada dasarnya, tidak merestui adanya perbudakan. Akan tetapi, Islam tidak dapat juga secara serta merta menghapuskan perbudakan. Hal ini dikarenakan, sistem sosial, ekonomi, dan politik di seluruh jazirah Arab di masa kemunculan Islam masih sangat tergantung pada adanya budak.

Oleh sebab itu, Islam tidak menghapuskan perbudakan secara langsung. Hal ini dikarenakan, Islam melihat bahwa penghapusan perbudakan harus dilakukan dengan langkah yang lebih dewasa dan sistematis yaitu dengan menutup sebab-sebab menjadi budak di satu sisi dan membuka jalan seluas-luasnya untuk membebaskan budak di sisi lain (Nasution, 2015).

Beberapa cara Islam untuk membebaskan budak antara lain, pertama, menganjurkan kaum Muslimin untuk membebaskan budak. Anjuran Islam untuk pembebasan budak antara lain dalam QS. al-Balad 90: 11-12 dan Hadis riwayat al-Bukhârî, Muslim, Abû Dâwud dan al-Nasâ’î yang menyebutkan bahwa siapa saja yang memerdekakan seorang budak mukmin maka Allah akan memerdekakan setiap anggota badannya dari neraka.

Kedua, Islam membuat pembebasan budak sebagai sanksi/denda berbagai kesalahan, yaitu: Satu, memerdekakan budak sebagai sanksi pembunuhan tidak sengaja (QS. al-Nisâ 4: 92). Dua, memerdekakan budak sebagai sanksi melanggar sumpah (QS. al-Mâidah 5: 89). Tiga, memerdekakan budak sebagai sanksi zhihâr (QS. al-Mujâdilah 52: 2). Ketiga, Islam memberikan fasilitas untuk usaha pembebasan budak dari zakat, infaq dan sedekah dalam QS. al-Nûr 24: 33 dan QS. al-Tawbah 9: 60.

Tak cukup sampai disitu, Islam juga mengatur perlakuan terhadap budak-budak dengan sangat baik. Nasution (2015) merangkum beberapa anjuran Islam dalam memperlakukan budak antara lain yaitu: Pertama, memperlakukan budak dengan sebaik-baiknya (QS. al-Nisâ 4: 36).

Kedua, memperlakukan budak sebagai manusia yang terhormat sebagaimana dinyatakan dalam sebuah Hadis bahwa siapa saja yang menuduh budaknya padahal budak itu bebas dari tuduhan tersebut maka nanti di hari kiamat dia akan didera kecuali jika tuduhannya itu benar.

Ketiga, budak sebagai manusia yang mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana disebutkan dalam sebuah Hadis bahwa upah buruh harus diberikan sebelum kering keringatnya. Keempat, memperlakukan budak seperti memperlakukan keluarga sendiri sebagaimana dijelaskan dalam Hadis bahwa para budak adalah saudara kamu yang dijadikan Allah SWT di bawah pengawasanmu.

Oleh sebab itu siapa yang dijadikan Allah berada di bawah pengawasannya, hendaklah dia memberinya makan dari jenis makanan yang dia makan, memberi pakaian dari jenis pakaian yang dia pakai, dan tidak membebaninya dengan pekerjaan yang berat. Kelima, memperlakukan budak sebagai pasangan hidup (QS. al-Nisâ 4: 25). Dan terakhir, menyisihkan sebagian harta untuk membantu pembebasan budak (QS. al-Nûr 24: 33).

Demikian kejelasan bagaimana Islam memandang perbudakan? semoga agaimana Islam emandang perbudakan? menjadi jawaban yang mencerahkan dan bermanfaat. [Baca juga: Budak Cinta, Bumi Cinta, dan Mubadalah Cinta]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hyptia, Perempuan Cahaya dari Alexandria

Next Post

Pendidikan Perempuan Pasca Pernikahan, Pentingkah?

Salsabila Arwa Sajidah

Salsabila Arwa Sajidah

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Akhlak Karimah
Mubapedia

Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Next Post
Pendidikan Perempuan Pasca Pernikahan, Pentingkah?

Pendidikan Perempuan Pasca Pernikahan, Pentingkah?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0