• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bagaimana Kita Bisa Menakar Harga Mahar?

Mahar diberikan calon suami ke calon istri sebagai simbol cinta. Tentu itu bisa dibicarakan secara mendalam dan penuh dengan kadar kesalingan serta keromantisan

Hilyatul Auliya Hilyatul Auliya
08/08/2022
in Keluarga
0
Harga Mahar

Harga Mahar

461
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jika surga memiliki banyak pintu dengan banyak kunci pembukanya, mungkin pernikahan adalah salah satu kunci untuk memasuki gerbangnya” -Rabi’ah Al-Adawiyah.

Mubadalah.id – Pernikahan menjadi salah satu kunci menuju surga. Dalam Islam sebelum menuju pernikahan harus memperbincangkan dan menyiapkan seluruh syarat pernikahan salah satunya adalah menakar harga mahar.

Mahar menjadi hal yang sangat esensial dalam pernikahan, karena mahar harus ditetapkan sebelum akad, jika tidak ada mahar maka pernikahan akan dianggap tidak benar. Sebab, mahar merupakan hak bagi calon istri dari calon suami. Pengaturan ketentuan ini oleh syara’ secara jelas di dalam al Qur’an dan al Hadist.

Dalam Bahasa Indonesia istilah mahar terkenal dengan mas kawin. Sedangkan dalam bahasa Arab mahar terkenal juga dengan istilah shadq, nihlah, thaul, ajru, faridhah, ‘uqar, dan ‘athiyyah. Mahar menjadi tradisi dari berbagai adat budaya di berbagai agama, suku, dengan bentuk dan besaran yang beraneka ragam. Belum lagi jika menilik sistem sosial yang berlaku di masyarakat, baik itu patriaki dan matriarki.

Namun paling tidak jika sistem sosial yang berlaku, maka mahar secara ada dalam berbagai budaya, dan Islam secara eksplisit menampilkannnya. Tentu makna inplisit juga ada atas teks yang ada. Dalam Islam harga mahar memiliki syarat yang harus terpenuhi oleh calon suami yang diberikan kepada calon istri. Yakni; harta atau bendanya berharga, barangnya suci dan bisa kita ambil manfaat. Milik sendiri bukan milik orang lain, bukan barang ghosob, dan tidak boleh berupa sesuatu yang tidak kita ketahui bentuk, jenis dan sifatnya.

Harga Mahar menurut para Ulama

Mahar menjadi salah satu kewajiban pertama suami kepada istri, bukan hadiah atau seserahan. Dalil mengenai mahar telah dinisbatkan dalam al Qur’an ayat An Nisa ayat 4

Baca Juga:

Jangan Nekat! Pentingnya Memilih Pasangan Hidup yang Tepat bagi Perempuan

Separuh Mahar untuk Istri? Ini Bukan Soal Diskon, Tapi Fikih

Luna Maya Menikah, Berbahagialah!

Soft Spoken: Menanamkan Nilai Tata Krama pada Anak Sedari Kecil

”Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Allah Swt melarang suami menarik kembali mahar yang telah mereka berikan kepada istri. Bahkan perbuatan tersebut merupakan salah satu kedzaliman. Hal ini sesuai firman-Nya di QS. An-Nisa ayat 20 dan 21.

Banyak hadist yang berbicara tentang mahar, misalnya hadist yang berasal dari Sahal bin Sa’ad al Sa’idi bahwa ”hendaklah seorang menikah meskipun (hanya dengan mahar) sebuah cincin yang terbuat dari besi. (HR Bukhari). Ini menujukkan tentang mahar yang memudahkan sesuai dengan kemampuan.  Atau hadist yang riwayat Ibnu Abbas “sebaik-baiknya wanita (istri adalah yang tercantik wajahnya dan termurah maharnya).” (HR Baihaqi).

Para ulama fikih telah mendefinisikan mahar. Misal  mazhab Hanafi mendefinisikan, bahwa mahar itu adalah harta yang wajib atas suami ketika berlangsungnya akad nikah sebagai imbalan dari kenikmatan seksual yang ia terima.  Menurut madzhab Maliki Mahar adalah sebagai sesuatu yang menjadikan istri halal untuk ia gauli. Istri diperbolehkan menolak untuk ia gauli kembali sebelum menerima maharnya itu. Walaupun telah  pernah terjadi persetubuhan sebelumnya.

Mazhab Hambali menyatakan bahwa mahar adalah sebagai imbalan suatu perkawinan, baik ia sebutkan secara jelas dalam akad nikah. Lalu penentuannya setelah akad dengan persetujuan kedua belah pihak. Maupun penentuannya oleh hakim. Mazhab Syafi’i  mengemukakan mahar sebagai sesuatu yang wajib terbayarkan sebab akad nikah atau senggama.

Dari rujukan al Qur’an, al hadist dan pendapat ulama, maka dasar tentang harga mahar melahirkan ketetapan dalil dari Ijma’ yang menyatakan bahwa mahar wajib hukumnya tanpa adanya perselisihan (khilaf), ketetapan itu di sepakati oleh para ulama.

Jenis dan Ketentuan Mahar

Para ulama membagi  mahar menjadi  mahar Musamma dan Mahar Mitsil. Mahar Musamma; mahar yang telah jelas ketetapan bentuk dan jumlahnya dalam shighat akad. Mahar ini terdiri dari mahar Musamma Mu’ajjal, yakni mahar yang segera diberikan dan ini terhukumi sunnah dalam Islam.

Sedangkan Mahar Musamma Ghair Mu’ajjal adalah mahar yang telah ditetapkan bentuk dan jumlahnya, namun tidak segera dibayarkan atau ditangguhkan pembayarannya.

Mahar Mitsil adalah mahar yang tidak disebutkan jenis jumlahnya pada waktu akad, maka kewajibannya adalah membayar mahar sebesar mahar yang perempuan lain terima dalam keluarganya. Dengan kemungkinan yang ada misal suami tidak ada menyebutkan sama sekali mahar atau jumlahnya, suami menyebutkan mahar musamma. Namun mahar tersebut tidak memenuhi syarat ketentuan. Atau mahar tersebut cacat dan suami ada menyebutkan mahar musamma, namun kemudian berselisih di antara keduanya.

Mahar yang sakral nan memudahkan

Ada suatu hal yang tidak mustahil jika terjadi tidak sah atau gugur hak mahar karena; pertama,  terjadi perpisahan antara suami istri sebelum terjadi persetubuhan. Kedua, terjadi khulu’ (gugat cerai, yakni cara melepaskan ikatan pernikahan yang idenya datang dari pihak istri. Ketiga, istri menyerahkan sepenuhnya mahar tersebut kepada suaminya meskipun mahar itu belum suaminya bayar.

Bentuk/ide untuk mengemas  mahar sangat beragam misal dengan  kolase, uang Koin, frame bouquet, mata uang asing, surat cinta, terrarium, foto atau gambar, Inisial, hasil Karya, peralatan hobi dan lain sebagainya.

Mahar diberikan calon suami ke calon istri sebagai simbol cinta. Tentu itu bisa dibicarakan secara mendalam dan penuh dengan kadar kesalingan serta keromantisan. Ini memiliki makna “aku milikku, dan kamu milikmu, kita saling memiliki”. Karenanya sangat penting membicarakan mahar dengan saling terbuka, belajar membaca memenuhi hak kewajiban sebagai suami-istri, dan mahar dalam Islam sangat memudahkan.

Menelisik tentang harga mahar ini menandakan bahwa menghormati dan memuliakan perempuan merupakan keharusan. Terlebih dengan landasan cinta kasih, bukan sebagai pembayar harga perempuan. Dan mahar ini merupakan pemberian dengan penuh kerelaan, sertatanggung jawab.

Hal ini juga menjadi itikad baik untuk mewujudakan pernikahan Sakinah mawaddah wa rahmah. Ini jelas akan membuktikan bahwa memang benar bahwa pernikahan adalah kunci menuju surga seperti petuah bijak Rabi’ah Al-Adawiyah. Semoga. []

Tags: Keluarga MaslahahKeluarga SakinahKesalinganKhitbahMaharperkawinanpernikahan
Hilyatul Auliya

Hilyatul Auliya

Hilyatul Auliya Dosen, ibun dari 3 putri, penikmat teh tubruk dan kopi 🤠

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version