Rabu, 10 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bagaimana Kita Bisa Menakar Harga Mahar?

Mahar diberikan calon suami ke calon istri sebagai simbol cinta. Tentu itu bisa dibicarakan secara mendalam dan penuh dengan kadar kesalingan serta keromantisan

Hilyatul Auliya Hilyatul Auliya
8 Agustus 2022
in Keluarga
0
Harga Mahar

Harga Mahar

533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jika surga memiliki banyak pintu dengan banyak kunci pembukanya, mungkin pernikahan adalah salah satu kunci untuk memasuki gerbangnya” -Rabi’ah Al-Adawiyah.

Mubadalah.id – Pernikahan menjadi salah satu kunci menuju surga. Dalam Islam sebelum menuju pernikahan harus memperbincangkan dan menyiapkan seluruh syarat pernikahan salah satunya adalah menakar harga mahar.

Mahar menjadi hal yang sangat esensial dalam pernikahan, karena mahar harus ditetapkan sebelum akad, jika tidak ada mahar maka pernikahan akan dianggap tidak benar. Sebab, mahar merupakan hak bagi calon istri dari calon suami. Pengaturan ketentuan ini oleh syara’ secara jelas di dalam al Qur’an dan al Hadist.

Dalam Bahasa Indonesia istilah mahar terkenal dengan mas kawin. Sedangkan dalam bahasa Arab mahar terkenal juga dengan istilah shadq, nihlah, thaul, ajru, faridhah, ‘uqar, dan ‘athiyyah. Mahar menjadi tradisi dari berbagai adat budaya di berbagai agama, suku, dengan bentuk dan besaran yang beraneka ragam. Belum lagi jika menilik sistem sosial yang berlaku di masyarakat, baik itu patriaki dan matriarki.

Namun paling tidak jika sistem sosial yang berlaku, maka mahar secara ada dalam berbagai budaya, dan Islam secara eksplisit menampilkannnya. Tentu makna inplisit juga ada atas teks yang ada. Dalam Islam harga mahar memiliki syarat yang harus terpenuhi oleh calon suami yang diberikan kepada calon istri. Yakni; harta atau bendanya berharga, barangnya suci dan bisa kita ambil manfaat. Milik sendiri bukan milik orang lain, bukan barang ghosob, dan tidak boleh berupa sesuatu yang tidak kita ketahui bentuk, jenis dan sifatnya.

Harga Mahar menurut para Ulama

Mahar menjadi salah satu kewajiban pertama suami kepada istri, bukan hadiah atau seserahan. Dalil mengenai mahar telah dinisbatkan dalam al Qur’an ayat An Nisa ayat 4

”Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Allah Swt melarang suami menarik kembali mahar yang telah mereka berikan kepada istri. Bahkan perbuatan tersebut merupakan salah satu kedzaliman. Hal ini sesuai firman-Nya di QS. An-Nisa ayat 20 dan 21.

Banyak hadist yang berbicara tentang mahar, misalnya hadist yang berasal dari Sahal bin Sa’ad al Sa’idi bahwa ”hendaklah seorang menikah meskipun (hanya dengan mahar) sebuah cincin yang terbuat dari besi. (HR Bukhari). Ini menujukkan tentang mahar yang memudahkan sesuai dengan kemampuan.  Atau hadist yang riwayat Ibnu Abbas “sebaik-baiknya wanita (istri adalah yang tercantik wajahnya dan termurah maharnya).” (HR Baihaqi).

Para ulama fikih telah mendefinisikan mahar. Misal  mazhab Hanafi mendefinisikan, bahwa mahar itu adalah harta yang wajib atas suami ketika berlangsungnya akad nikah sebagai imbalan dari kenikmatan seksual yang ia terima.  Menurut madzhab Maliki Mahar adalah sebagai sesuatu yang menjadikan istri halal untuk ia gauli. Istri diperbolehkan menolak untuk ia gauli kembali sebelum menerima maharnya itu. Walaupun telah  pernah terjadi persetubuhan sebelumnya.

Mazhab Hambali menyatakan bahwa mahar adalah sebagai imbalan suatu perkawinan, baik ia sebutkan secara jelas dalam akad nikah. Lalu penentuannya setelah akad dengan persetujuan kedua belah pihak. Maupun penentuannya oleh hakim. Mazhab Syafi’i  mengemukakan mahar sebagai sesuatu yang wajib terbayarkan sebab akad nikah atau senggama.

Dari rujukan al Qur’an, al hadist dan pendapat ulama, maka dasar tentang harga mahar melahirkan ketetapan dalil dari Ijma’ yang menyatakan bahwa mahar wajib hukumnya tanpa adanya perselisihan (khilaf), ketetapan itu di sepakati oleh para ulama.

Jenis dan Ketentuan Mahar

Para ulama membagi  mahar menjadi  mahar Musamma dan Mahar Mitsil. Mahar Musamma; mahar yang telah jelas ketetapan bentuk dan jumlahnya dalam shighat akad. Mahar ini terdiri dari mahar Musamma Mu’ajjal, yakni mahar yang segera diberikan dan ini terhukumi sunnah dalam Islam.

Sedangkan Mahar Musamma Ghair Mu’ajjal adalah mahar yang telah ditetapkan bentuk dan jumlahnya, namun tidak segera dibayarkan atau ditangguhkan pembayarannya.

Mahar Mitsil adalah mahar yang tidak disebutkan jenis jumlahnya pada waktu akad, maka kewajibannya adalah membayar mahar sebesar mahar yang perempuan lain terima dalam keluarganya. Dengan kemungkinan yang ada misal suami tidak ada menyebutkan sama sekali mahar atau jumlahnya, suami menyebutkan mahar musamma. Namun mahar tersebut tidak memenuhi syarat ketentuan. Atau mahar tersebut cacat dan suami ada menyebutkan mahar musamma, namun kemudian berselisih di antara keduanya.

Mahar yang sakral nan memudahkan

Ada suatu hal yang tidak mustahil jika terjadi tidak sah atau gugur hak mahar karena; pertama,  terjadi perpisahan antara suami istri sebelum terjadi persetubuhan. Kedua, terjadi khulu’ (gugat cerai, yakni cara melepaskan ikatan pernikahan yang idenya datang dari pihak istri. Ketiga, istri menyerahkan sepenuhnya mahar tersebut kepada suaminya meskipun mahar itu belum suaminya bayar.

Bentuk/ide untuk mengemas  mahar sangat beragam misal dengan  kolase, uang Koin, frame bouquet, mata uang asing, surat cinta, terrarium, foto atau gambar, Inisial, hasil Karya, peralatan hobi dan lain sebagainya.

Mahar diberikan calon suami ke calon istri sebagai simbol cinta. Tentu itu bisa dibicarakan secara mendalam dan penuh dengan kadar kesalingan serta keromantisan. Ini memiliki makna “aku milikku, dan kamu milikmu, kita saling memiliki”. Karenanya sangat penting membicarakan mahar dengan saling terbuka, belajar membaca memenuhi hak kewajiban sebagai suami-istri, dan mahar dalam Islam sangat memudahkan.

Menelisik tentang harga mahar ini menandakan bahwa menghormati dan memuliakan perempuan merupakan keharusan. Terlebih dengan landasan cinta kasih, bukan sebagai pembayar harga perempuan. Dan mahar ini merupakan pemberian dengan penuh kerelaan, sertatanggung jawab.

Hal ini juga menjadi itikad baik untuk mewujudakan pernikahan Sakinah mawaddah wa rahmah. Ini jelas akan membuktikan bahwa memang benar bahwa pernikahan adalah kunci menuju surga seperti petuah bijak Rabi’ah Al-Adawiyah. Semoga. []

Tags: Keluarga MaslahahKeluarga SakinahKesalinganKhitbahMaharperkawinanpernikahan
Hilyatul Auliya

Hilyatul Auliya

Hilyatul Auliya Dosen, ibun dari 3 putri, penikmat teh tubruk dan kopi 🤠

Terkait Posts

Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Ishlah
Keluarga

Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

28 November 2025
kitab Dha’ul Misbah
Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

25 November 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?
  • 16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID