• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Begini Cara Menghalau Kegamangan Pra Nikah Menurut Bu Nyai Badriyah (2)

Redaksi Redaksi
09/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
kegamangan

kegamangan

377
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa dalam bahasa agama kegamangan bisa berupa “khauf” bisa juga berupa “waswas”.

Khauf ini, kata Bu Nyai Badriyah merupakan bentuk kekhawatiran akan masa depan memang merupakan salah satu ujian kehidupan bagi manusia.

Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 155, Allah berfirman:

ولنبلونكم بشيء من الخوف والجوع ونقص من الاْموال والاْنفس والثمرات وبشر الصا برين

Artinya : “Dan sungguh Kami menguji kamu dengan sedikit rasa takut, lapar dan berkurangnya sebagian harta, jiwa dan buah-buahan. Dan sampaikalah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar”.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Adapun waswas dalam bentuk kecemasan, kata Bu Nyai Badriyah, merupakan rasa ketidak yakinan akan keshalihan dalam beribadah, dan tidak percayaan diri.

Sebagaimana al-Qur’an surat an-Nas ayat 4-6 telah mengisyaratkan bahwa pada hakikatnya waswas merupakan bisikan setan yang mempengaruhi hati manusia.

Khauf atas pernikahan merupakan ujian atas kehidupan yang meski bisa dilalui, sedangkan waswas pada pernikahan meskinya tidak terjadi.

Gamang menikah masih dapat dimengerti sebatas kegamangan itu berupa khauf, dan tidak sampai pada tingkat waswas.

Agama telah memberikan beberapa resepnya untuk menghalau kegamangan ini.

Pertama, ta’aruf (pengenalan calon), kedua, khithbah (peminangan), ketiga istitha’ah (kemampuan).

Keempat kafa’ah (kesetaraan suami- istri), kelima, wali, keenam, perjanjian perkawinan, ketujuh, shalat istikharah, kedelapan berdoa dan terakhir adalah tawakal.

Sembilan resep itu merupakan beberapa konsep dan langkah yang dapat membantu menghilangkan waswas dan meminimalisir khauf apabila melakukannya secara tepat. (Rul)

Tags: CaragamangistriKegamanganlaki-lakiMenghalauNyai Badriyah Fayumiperempuanpra-nikahsuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Boys Don’t Cry

    Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID