Mubadalah.id – Ketika ada seorang non muslim yang masuk mesjid dengan menggunakan sandalnya lalu ada seorang takmir masjid yang melihatnya dengan penuh emosi, saya teringat hadits nabi. Ketika dulu ada seorang yang tak dikenal masuk mesjid Nabi Muhammad SAW sembari membawa keledai hewan peliharaannya. Lalu dia turun dan kencing di dalam masjid.
Orang yang diketahui dari suku Baduy tersebut lalu kencing di pojokan masjid. Hal ini diketahui Rasulullah dan para sahabat. Seketika para sahabat bangkit dengan rasa amarah, Mereka ingin memarahi orang Baduy non muslim tersebut. Namun tiba-tiba Rasul menahan para sahabat yang ingin memarahinya hingga ia selesai kencing. Ketika orang Baduy tersebut selesai kencing lalu Rasul menasehatinya dan Rasul menyuruh para sahabat menyiram bekas kencing orang Baduy.
Ini menandakan akhlak Nabi yang sangat mulia dan harus kita tiru. Janganlah kita marah dulu jika ada suatu hal yang menurut kita tidak lazim. Tunggu dulu barangkali mereka masuk masjid karena ada keperluan. Atau bisa jadi mereka belum tahu tata cara dan adab masuk masjid. Contoh Nabi ini menjadikan pelajaran bahwa kita harus menghormati orang di manapun dan siapapun.
Bahkan mengenai anjing yang masuk mesjid dilarang dengan alasan najis itu sebetulnya hanya masalah khilafiah fiqih saja. Imam Syafi’i dan Imam Hanbali mengatakan anjing itu najis mugholadzoh. Sedangkan Imam Maliki mengatakan hanya air liurnya saja. Sementara Imam Hanafi berpendapat anjing sama sekali tidak najis, alias suci.
Imam mazhab yang empat memiliki dasar masing-masing. Ini menjadi alasan untuk kita sekaligus mengajarkan kita untuk tidak kagetan dengan suatu hal baru termasuk anjing. Bahkan dalam kitab-kitab kuning banyak cerita dan kisah seorang sufi yang memelihara anjing untuk diajak berburu sendirian ke hutan lalu anjing pulang dengan membawa hewan buruannya.
Terlebih yang patut kita ingat bahwa ada golongan anjing yang dijamin masuk surga dalam al-Quran, anjing Ashabul Kahfi.
Bahkan kita jangan aneh banyak orang-orang di Mesir termasuk para ulama ahli tafsir al-Quran yang memelihara anjing. Karena memang mereka yang bermazhab Hanafi menyatakan tidak ada najis pada anjing.
Jadi, ketika menghadapi orang yang tidak sepemahaman dengan kita, seharusnya kita menunggu dulu apa yang harus dilakukan dan tidak kasar. Apa jadinya jika kita tidak memahami aturan di suatu tempat lalu kita disalahkan maka yang akan kita lakukan adalah meminta maaf dan tidak terlebih dahulu dihakimi apalagi orang lain.
Ini menjadi sebuah jawaban yang harusnya dilakukan oleh orang yang mencintai baginda Nabi. Dengan akhlaknya yang mulia kita harus mencontoh bagaimana beliau menghadapi orang-orang yang memang belum mengerti terhadap Islam. Jangan terburu-buru menghakimi apalagi menjawabnya dengan amarah. Wallahu A’lam.[]