• Login
  • Register
Sabtu, 4 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Belajar dari Nabi Ketika Orang Baduy Kencing di Dalam Masjid

Mamat Ubaedillah S. Mamat Ubaedillah S.
17/07/2019
in Hukum Syariat
0
14
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ketika ada seorang non muslim yang masuk mesjid dengan menggunakan sandalnya lalu ada seorang takmir masjid yang melihatnya dengan penuh emosi, saya teringat hadits nabi. Ketika dulu ada seorang yang tak dikenal masuk mesjid Nabi Muhammad SAW sembari membawa keledai hewan peliharaannya. Lalu dia turun dan kencing di dalam mesjid.

Orang yang diketahui dari suku Baduy tersebut lalu kencing di pojokan masjid. Hal ini diketahui Rasulullah dan para sahabat. Seketika para sahabat bangkit dengan rasa amarah, Mereka ingin memarahi orang Baduy non muslim tersebut. Namun tiba-tiba Rasul menahan para sahabat yang ingin memarahinya hingga ia selesai kencing. Ketika orang Baduy tersebut selesai kencing lalu Rasul menasehatinya dan Rasul menyuruh para sahabat menyiram bekas kencing orang Baduy.

Ini menandakan akhlak Nabi yang sangat mulia dan harus kita tiru. Janganlah kita marah dulu jika ada suatu hal yang menurut kita tidak lazim. Tunggu dulu barangkali mereka masuk masjid karena ada keperluan. Atau bisa jadi mereka belum tahu tata cara dan adab masuk masjid. Contoh Nabi ini menjadikan pelajaran bahwa kita harus menghormati orang di manapun dan siapapun.

Bahkan mengenai anjing yang masuk mesjid dilarang dengan alasan najis itu sebetulnya hanya masalah khilafiah fiqih saja. Imam Syafi’i dan Imam Hanbali mengatakan anjing itu najis mugholadzoh. Sedangkan Imam Maliki mengatakan hanya air liurnya saja. Sementara Imam Hanafi berpendapat anjing sama sekali tidak najis, alias suci.

Imam mazhab yang empat memiliki dasar masing-masing. Ini menjadi alasan untuk kita sekaligus mengajarkan kita untuk tidak kagetan dengan suatu hal baru termasuk anjing. Bahkan dalam kitab-kitab kuning banyak cerita dan kisah seorang sufi yang memelihara anjing untuk diajak berburu sendirian ke hutan lalu anjing pulang dengan membawa hewan buruannya.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

Baca Juga:

Makna Hijab Menurut Para Ahli

5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw

Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

Terlebih yang patut kita ingat bahwa ada golongan anjing yang dijamin masuk surga dalam al-Quran, anjing Ashabul Kahfi.

Bahkan kita jangan aneh banyak orang-orang di Mesir termasuk para ulama ahli tafsir al-Quran yang memelihara anjing. Karena memang mereka yang bermazhab Hanafi menyatakan tidak ada najis pada anjing.

Jadi, ketika menghadapi orang yang tidak sepemahaman dengan kita, seharusnya kita menunggu dulu apa yang harus dilakukan dan tidak kasar. Apa jadinya jika kita tidak memahami aturan di suatu tempat lalu kita disalahkan maka yang akan kita lakukan adalah meminta maaf dan tidak terlebih dahulu dihakimi apalagi orang lain.

Ini menjadi sebuah jawaban yang harusnya dilakukan oleh orang yang mencintai baginda Nabi. Dengan akhlaknya yang mulia kita harus mencontoh bagaimana beliau menghadapi orang-orang yang memang belum mengerti terhadap Islam. Jangan terburu-buru menghakimi apalagi menjawabnya dengan amarah. Wallahu A’lam.[]

Mamat Ubaedillah S.

Mamat Ubaedillah S.

Terkait Posts

Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Khitan Perempuan

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

13 Desember 2022
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

2 Desember 2022
Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

9 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Satu Abad NU

    Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist